Uu (Undang-Undang) Nomor 6 Tahun 2014 Wacana Desa

Berikut ini yaitu berkas UU (Undang-Undang) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Download file format PDF.

    bahwa Desa mempunyai hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepe UU (Undang-Undang) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
UU (Undang-Undang) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

UU (Undang-Undang) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas UU (Undang-Undang) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa Desa mempunyai hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan impian kemerdekaan berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa dalam perjalanan ketatguagaraan Republik Indonesia, Desa sudah berkembang dalam banyak sekali bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan biar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga sanggup membuat landasan yang besar lengan berkuasa dalam melakukan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;

c. bahwa Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a, karakter b, dan karakter c perlu membentuk Undang-Undang ihwal Desa;

Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

melaluiataubersamaini Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG DESA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Desa yaitu desa dan desa tabiat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintahan Desa yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah Desa yaitu Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dimenolong perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain yaitu forum yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya ialah wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan diputuskan secara demokratis.
  5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain yaitu musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  6. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, yaitu tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara eksklusif yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan perjuangan lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  7. Peraturan Desa yaitu peraturan perundang- seruan yang diputuskan oleh Kepala Desa sehabis dibahas dan disahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa.
  8. Pembangunan Desa yaitu upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  9. Kawasan Perdesaan yaitu daerah yang mempunyai aktivitas utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi daerah sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan aktivitas ekonomi.
  10. Keuangan Desa yaitu tiruana hak dan kewajiban Desa yang sanggup dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang bekerjasama dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
  11. Aset Desa yaitu barang milik Desa yang berasal dari kekayaan orisinil Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
  12. Pemberdayaan Masyarakat Desa yaitu upaya berbagi kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi duduk perkara dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
  13. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah yaitu Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  14. Pemerintahan Daerah yaitu Pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pemmenolongan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  15. Pemerintah Daerah yaitu Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  16. Menteri yaitu menteri yang menangani Desa.

Pasal 2
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pelatihan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pasal 3
Pengaturan Desa berasaskan:
a. rekognisi;
b. subsidiaritas;
c. keberagaman;
d. kebersamaan;
e. kegotongroyongan;
f. kekeluargaan;
g. musyawarah;
h. demokrasi;
i. kemandirian;
j. partisipasi;
k. kesetaraan;
l. pemberdayaan; dan
m. keberlanjutan.

Pasal 4
Pengaturan Desa bertujuan:
a. mempersembahkan legalisasi dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sehabis terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. mempersembahkan kejelasan status dan kepastian aturan atas Desa dalam sistem ketatguagaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;

d. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
e. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawaban;
f. meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;

g. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang bisa memelihara kesatuan sosial sebagai bab dari ketahanan nasional;

h. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesentidakboleh pembangunan nasional; dan

i. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.

    Download UU (Undang-Undang) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas UU (Undang-Undang) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    UU (Undang-Undang) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa



    Download File:
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file UU (Undang-Undang) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Semoga bisa bermanfaa.
    Uu (Undang-Undang) Nomor 6 Tahun 2014 Wacana Desa Uu (Undang-Undang) Nomor 6 Tahun 2014 Wacana Desa Reviewed by informasi populer on Juli 25, 2018 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.