Pp (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2018 Perihal Kerjasama Daerah

Berikut ini yaitu berkas PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah. Download file format PDF.

PERATURAN PEMERINTAH  REPUBLIK INDONESIA NOMOR  PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah
PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah

PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2018
TENTANG
KERJA SAMA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 369 Undang­ Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah, perlu tetapkan Peraturan Pemerintah ihwal Kerja Sama Daerah;

Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang­Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang­Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­Undang Nomor 9 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Undang­Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KERJA SAMA DAERAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Kerja Sama Daerah yaitu perjuangan bersama antara kawasan dan kawasan lain, antara kawasan dan pihak ketiga, dan/ atau antara kawasan dan forum atau pemerintah kawasan di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
  2. Kerja Sama Daerah melaluiataubersamaini Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD yaitu perjuangan bersama yang dilakukan oleh kawasan dengan kawasan lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
  3. Kerja Sama Daerah melaluiataubersamaini Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK yaitu perjuangan bersama yang dilakukan oleh kawasan dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
  4. Kerja Sama Daerah melaluiataubersamaini Pemerintah Daerah di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDPL yaitu perjuangan bersama yang dilakukan oleh kawasan dengan pemerintah kawasan di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
  5. Kerja Sama Daerah melaluiataubersamaini Lembaga di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDLL yaitu perjuangan bersama yang dilakukan oleh kawasan dengan forum di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
  6. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

BAB II
KERJA SAMA DAERAH DENGAN DAERAH LAIN

Bagian Kesatu
Subjek Hukum

Pasal 2
(1) Dalam pelaksanaan KSDD, kawasan diwakili oleh gubernur atau bupati/wali kota yang bertindak untuk dan atas nama daerah.

(2) Gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup mempersembahkan kuasa kepada pejabat di lingkungan perangkat kawasan untuk menanhadirani perjanjian kerja sama.

(3) Pejabat di lingkungan perangkat kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Kategori Kerja Sama

Pasal 3
(1) KSDD dikategorikan menjadi kerja sama wajib dan kolaborasi sukarela.

(2) Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih kawasan yang berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang mempunyai ekstemalitas lintas kawasan dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien kalau dikelola bersama.

(3) Kerja sama sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih kawasan yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan namun dipandang lebih efektif dan efisien kalau dilaksanakan dengan bekerja sama.

Bagian Ketiga
Objek Kerja Sama

Pasal 4
(1) Objek KSDD ialah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

(2) Daerah tetapkan prioritas objek KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut perencanaan pembangunan kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Daerah sanggup melaksanakan KSDD yang objeknya belum tercantum dalam perencanaan pembangunan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan untuk:
a. mengatasi kondisi darurat;
b. mendukung pelaksanaan kegiatan strategis nasional; dan/ atau
c. melaksanakan penugasan menurut asas kiprah pemmenolongan.

(4) Objek dan pelaksanaan KSDD tidak boleh berperihalan dengan kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan nasional, dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan,

Bagian Keempat
Koordinasi Teknis

Pasal 5
(1) Daerah yang akan melaksanakan kolaborasi wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) melaksanakan pemetaan urusan pemerintahan sesuai potensi dan karakteristik daerah.

(2) Pemetaan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh Pemda yang berbatasan dalam:
a. koordinasi teknis di tingkat provinsi untuk KSDD yang dilakukan oleh antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) kawasan provinsi; atau
b. koordinasi teknis di tingkat nasional untuk KSDD yang dilakukan oleh antardaerah provinsi, antara kawasan provinsi dan kawasan kabupaten/kota dalam wilayahnya, antara kawasan provinsi dan kawasan kabupaten/kota dari provmsi yang tidak sama, dan antardaerah kabupaten/kota dari kawasan provinsi yang tidak sama.

(3) Hasil pembahasan dalam koordinasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan bersama oleh kepala kawasan yang bekerja sama.

    Download PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah



    Download File:

    PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah.pdf


    Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah. Semoga sanggup bermanfaa.
    Pp (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2018 Perihal Kerjasama Daerah Pp (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2018 Perihal Kerjasama Daerah Reviewed by informasi populer on Juli 25, 2018 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.