Pp Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Perihal Pelayanan Izin Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Berikut ini yakni berkas PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Izin Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Download file format PDF.
PP Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Izin Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik |
PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Izin Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas PP Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Izin Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik:
Menimbang:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2018
TENTANG
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
Mengingat:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
Mengingat:
- Pasal 5 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:- Pemerintah Pusat yakni Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dimenolong oleh Wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintahan Daerah yakni penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan legislatif tempat berdasarkan asas otonomi dan kiprah pemmenolongan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah yakni kepala tempat sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.
- Perizinan Berusaha yakni registrasi yang didiberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan perjuangan dan/atau acara dan didiberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.
- Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS yakni Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
- Pelaku Usaha yakni perseorangan atau non perseorangan yang melaksanakan perjuangan dan/atau acara pada bidang tertentu.
- Pendaftaran yakni registrasi perjuangan dan/atau acara oleh Pelaku Usaha melalui OSS.
- Izin Usaha yakni izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sehabis Pelaku Usaha melaksanakan Pendaftaran dan untuk memulai perjuangan dan/atau acara hingga sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
- Izin Komersial atau Operasional yakni izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sehabis Pelaku Usaha mendapat Izin Usaha dan untuk melaksanakan acara komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
- Komitmen yakni pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.
- Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS yakni forum pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
- Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB yakni identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS sehabis Pelaku Usaha melaksanakan Pendaftaran.
- Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP yakni nomor yang didiberikan kepada Wajib Pajak sebagai masukana dalam manajemen perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP yakni surat tanda pengukuhan yang didiberikan oleh Lembaga OSS kepada Pelaku Usaha yang sudah melaksanakan Pendaftaran.
- Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API yakni tanda pengenal sebagai importir.
- Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK yakni nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan menempel pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA yakni planning penerapan tenaga kerja aneh pada jabatan tertentu yang dibentuk oleh pemdiberi kerja tenaga kerja aneh untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
- Izin Lokasi yakni izin yang didiberikan kepada Pelaku Usaha untuk memperoleh tanah yang diharapkan untuk perjuangan dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk memakai tanah tersebut untuk perjuangan dan/atau kegiatannya.
- Izin Lokasi Perairan yakni izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
- Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR yakni planning rinci untuk planning tata ruang wilayah kabupaten/kota.
- Izin Lingkungan yakni izin yang didiberikan kepada Pelaku Usaha yang melaksanakan perjuangan dan/atau acara yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka sumbangan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin perjuangan dan/atau kegiatan.
- Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL yakni pengelolaan dan pemantauan terhadap perjuangan dan/atau acara yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diharapkan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan perjuangan dan/atau kegiatan.
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal yakni kajian terkena pengaruh penting suatu perjuangan dan/atau acara yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diharapkan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan perjuangan dan/atau kegiatan.
- Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal yakni telaahan secara cermat dan mendalam tentang pengaruh penting suatu planning perjuangan dan/atau kegiatan.
- Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL yakni upaya penanganan pengaruh terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akhir dari planning perjuangan dan/atau kegiatan.
- Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL yakni upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena pengaruh akhir dari planning perjuangan dan/atau kegiatan.
- Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut IMB yakni perizinan yang didiberikan oleh Pemda kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP yakni pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permintaan hingga dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
- Dokumen Elektronik yakni setiap isu elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang sanggup dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, aba-aba akses, simbol atau perforasi yang mempunyai makna atau arti atau sanggup dipahami oleh orang yang bisa memahaminya.
- Tanda Tangan Elektronik yakni tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang dipakai sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
- Hari yakni hari kerja sesuai yang diputuskan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 2
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(2) Kekuasaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam banyak sekali urusan pemerintahan yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah.
(3) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup beberapa aspek kewenangan pemdiberian Perizinan Berusaha, fasilitas, dan/atau kegampangan untuk pelaksanaan berusaha.
Pasal 3
(1) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan penyelenggaraan kewenangan pemdiberian Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.(2) Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan sektor atau kewenangan tempat dalam Perizinan Berusaha sepanjang tidak diatur dalam undang-undang dan tidak berperihalan dengan Peraturan Pemerintah ini.
(3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemdiberian akomodasi dan/atau kegampangan untuk pelaksanaan berusaha.
(4) Pemerintah Pusat melaksanakan training dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kewenangan pemdiberian Perizinan Berusaha.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mengatur terkena:a. jenis, pemohon, dan penerbit Perizinan Berusaha;
b. pelaksanaan Perizinan Berusaha;
c. reformasi Perizinan Berusaha sektor;
d. sistem OSS;
e. Lembaga OSS;
f. pendanaan OSS;
g. insentif atau disinsentif pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui OSS;
h. penyelesaian permasalahan dan kendala Perizinan Berusaha melalui OSS; dan
i. sanksi.
Download PP Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Izin Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas PP Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Izin Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:PP Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Izin Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Download File:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Izin Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Izin Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Semoga bisa bermanfaa.
Pp Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Perihal Pelayanan Izin Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Reviewed by informasi populer
on
Juli 02, 2018
Rating: