Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018 Perihal Legalisasi Forum Pembinaan Teknis Bidang Tik

Berikut ini yaitu berkas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Akreditasi Lembaga Petes Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor  Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018 wacana Akreditasi Lembaga Petes Teknis Bidang TIK
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018 wacana Akreditasi Lembaga Petes Teknis Bidang TIK

Peraturan Menteri KOMINFO Nomor 1 Tahun 2018 wacana Akreditasi Lembaga Petes Teknis Bidang TIK

Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018 wacana Akreditasi Lembaga Petes Teknis Bidang TIK:

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG
AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN TEKNIS BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa menurut Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 489/K.1/PDP.10.4 Tahun 2015 wacana Penetapan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pengakreditasi Pendidikan dan Petes Teknis, Lembaga Administrasi Negara mempersembahkan status pengakuan kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai instansi pengakreditasi forum petes teknis di bidang teknologi isu dan komunikasi;

b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a, perlu tetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika wacana Akreditasi Lembaga Petes Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/M.KOMINFO/03/2011 wacana Organisasi dan Tata Kerja Balai Petes dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  5. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2011 wacana Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Petes Teknis;
  6. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 25 Tahun 2015 wacana Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Petes Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1114);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN TEKNIS BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Lembaga Petes Pemerintah yang selanjutnya disebut Lembaga Petes yaitu satuan unit organisasi penyelenggara fungsi Petes bagi Aparatur Sipil Negara, baik yang berdikari maupun tidak berdikari pada Instansi Pemerintah.
  2. Petes yaitu proses penyelenggaraan berguru mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara.
  3. Petes Teknis yaitu Petes yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan masing-masing.
  4. Petes Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Petes Teknis Bidang TIK yaitu Petes yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis bidang TIK yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan Aparatur Sipil Negara.
  5. Akreditasi Lembaga Petes yaitu penilaian kelayakan Lembaga Petes dalam menyelenggarakan Petes Teknis Bidang TIK.
  6. Instansi Pembina Petes yang selanjutnya disebut Instansi Pembina yaitu Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang secara fungsional bertanggung tanggapan atas pengaturan, koordinasi dan penyelenggaraan serta pengakuan forum Petes.
  7. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Balitbang SDM ialah instansi pengakreditasi Petes Teknis Bidang TIK.
  8. Lembaga Petes Terakreditasi Penyelenggara Petes Teknis di Bidang TIK yang selanjutnya disebut sebagai Lembaga Petes Terakreditasi yaitu satuan unit organisasi penyelenggara Petes, baik yang berdikari maupun tidak mandiri, yang mendapat pengakuan tertulis dari Balitbang SDM.
  9. Unsur Organisasi Lembaga Petes yaitu kapasitas sumber daya Lembaga Petes pada Lembaga Petes yang dipergunakan dalam menyelenggarakan Petes Teknis di Bidang TIK.
  10. Unsur Program Petes dan Pengelolaan Program Petes yaitu proses pengelolaan sumber daya Lembaga Petes dalam menyelenggarakan Petes Teknis di Bidang TIK.
  11. Kompetensi yaitu kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap-perilaku yang diharapkan dalam pelaksanaan kiprah jabatannya.
  12. Sistem Informasi Petes Aparatur dan Akreditasi Lembaga Petes Teknis di Bidang TIK yang selanjutnya disebut Sidatik yaitu sistem isu berbasis teknologi isu untuk mendukung efektivitas pengakreditasian Lembaga Petes.
  13. Pengelola Petes yaitu Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Petes yang secara fungsional merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan Petes dengan mengacu kepada aliran yang diputuskan oleh Balitbang SDM dan Instansi Pembina Petes.
  14. Penyelenggara Petes yaitu Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Petes yang melaksanakan derma administratif penyelenggaraan Petes Teknis Bidang TIK.
  15. Pemutakhir Data Sidatik yaitu Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Petes yang secara teknis memutakhirkan data Petes sesuai dengan aliran yang diputuskan oleh Balitbang SDM.
  16. Fasilitas Petes yaitu alat kelengkapan yang berupa masukana dan pramasukana yang diharapkan untuk menunjang penyelenggaraan Petes Teknis di Bidang TIK.
  17. Penjamin Mutu Lembaga Petes yang selanjutnya disebut Penjamin Mutu yaitu Aparatur Sipil Negara yang mempunyai kemampuan melaksanakan penjaminan terhadap mutu Petes pada Lembaga Petes.
  18. Asesor yaitu Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan verifikasi Unsur Organisasi Lembaga Petes dan Unsur Program Petes dan Pengelolaan Program Petes.
  19. Sekretariat Akreditasi yaitu unit yang menyelenggarakan kiprah dan fungsi manajemen Akreditasi Lembaga Petes pada Balitbang SDM.
  20. Penilai Akreditasi yang selanjutnya disebut Penilai yaitu Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan validasi atas pelaksanaan kiprah Asesor, yang pelaksanaannya sanggup melibatkan praktisi.
Pasal 2
Akreditasi Lembaga Petes bertujuan untuk mempersembahkan penjaminan kelayakan penyelenggaraan Petes Teknis Bidang TIK yang dilakukan melalui serangkaian penilaian terhadap Unsur Organisasi Lembaga Petes dan Unsur Program Petes dan Pengelolaan Program Petes.

Pasal 3
Akreditasi Lembaga Petes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Balitbang SDM.

Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan Akreditasi Lembaga Petes, Balitbang SDM berkewajiban sebagai diberikut:
a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan akreditasi;
b. menyusun standar kompetensi Asesor;
c. melaksanakan koordinasi dengan kementerian/ lembaga/ pemerintah kawasan yang menaungi Lembaga Petes;
d. melaksanakan akreditasi; dan
e. melaksanakan monitoring dan penilaian menurut hasil evaluasi.

(2) Balitbang SDM berwenang mempersembahkan dan mencabut pengakuan terhadap Lembaga Petes Bidang TIK.

Pasal 5
(1) Akreditasi Lembaga Petes dilaksanakan terhadap:
a. Lembaga Petes mandiri; atau 
b. Lembaga Petes tidak mandiri.

(2) Lembaga Petes Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a ialah unit organisasi yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang yang bangun sendiri dalam merencanakan dan menyelenggarakan Program Petes.

(3) Lembaga Petes Tidak Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b ialah bab unit organisasi yang mempunyai sebagian tugas, fungsi, dan wewenang yang tidak bangun sendiri dalam merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan Petes.

    Download Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018 wacana Akreditasi Lembaga Petes Teknis Bidang TIK

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018 wacana Akreditasi Lembaga Petes Teknis Bidang TIK ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018 wacana Akreditasi Lembaga Petes Teknis Bidang TIK



    Download File:
    Permen Kominfo - 2018-01 - Akreditasi Lembaga Petes Teknis Bidang TIK.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Akreditasi Lembaga Petes Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Semoga bisa bermanfaa.
    Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018 Perihal Legalisasi Forum Pembinaan Teknis Bidang Tik Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018 Perihal Legalisasi Forum Pembinaan Teknis Bidang Tik Reviewed by informasi populer on Juli 02, 2018 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.