Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Perihal Penyediaan Layanan Paud

Berikut ini yakni berkas Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini. Download file format PDF.

 Berikut ini yakni berkas Permendikbud Nomor  Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan PAUD
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini

Berikut ini kutipan teks keterangan gosip dari isi berkas Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2018 
TENTANG 
PENYEDIAAN LAYANAN PENDIDIKAN ANAK USIA  DINI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa untuk menjamin anak usia dini mendapat kanal terhadap layanan pendidikan anak usia dini yang berkarakter, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana sudah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 wacana Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
  5. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 wacana Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
  6. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 wacana Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 wacana Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279);
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 wacana Standar Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1679);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENYEDIAAN LAYANAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD yakni suatu upaya training yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemdiberian rangsangan pendidikan untuk memmenolong pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani biar anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  2. Pemerintah Pusat yakni Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dimenolong oleh Wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintah Kabupaten/Kota yakni kepala tempat sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.
  4. Pemerintah Desa yakni kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dimenolong perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
  5. Masyarakat yakni perseorangan, kelompok orang, dan tubuh aturan yang menyelenggarakan PAUD.
  6. Menteri yakni menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2
Penyediaan layanan PAUD berprinsip:
a. pelayanan yang berkesinambungan;
b. pelayanan yang nondiskriminasi;
c. pelayanan yang tersedia, sanggup dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh Masyarakat; dan
d. berbasis budaya.

Pasal 3
Penyediaan layanan PAUD bertujuan untuk menyediakan layanan PAUD secara universal untuk tiruana anak usia dini yaitu semenjak lahir hingga berusia 6 (enam) tahun biar mempunyai kanal terhadap perkembangan dan pengasuhan anak usia dini, pendidikan prasekolah dasar yang berkarakter sebagai persiapan menempuh pendidikan dasar.

Pasal 4
Ruang lingkup penyediaan layanan PAUD mencakup PAUD jalur formal dan PAUD jalur nonformal.

Pasal 5
(1) Layanan PAUD disediakan oleh:
a. Pemda Kabupaten/Kota;
b. Pemerintah Desa; atau c. Masyarakat.

(2) Penyediaan layanan PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diputuskan Menteri.

Pasal 6
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa mengupayakan ketersediaan layanan PAUD paling sedikit 1 (satu) desa/kelurahan terdapat 1 (satu) PAUD.

(2) Ketersediaan layanan PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk anak usia usia 0 (nol) hingga dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) hingga dengan 6 (enam) tahun.

Pasal 7
(1) Pemda Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, dan Masyarakat menyediakan layanan PAUD berkarakter menurut standar nasional PAUD.

(2) Penyediaan layanan PAUD berkarakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. penemuan pembelajaran;
b. peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan untuk melaksanakan penemuan pembelajaran; dan
c. penyediaan masukana dan pramasukana.

(3) Peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter b dilaksanakan melalui pendidikan dan petes yang berkelanjutan untuk peningkatan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, maupun Masyarakat.

Pasal 8
(1) Layanan PAUD sanggup diselenggarakan secara inklusif dengan mempersembahkan peluang kepada anak berkebutuhan khusus untuk mengikuti PAUD dalam 1 (satu) lingkungan pendidikan secara tolong-menolong dengan penerima didik pada umumnya.

(2) Layanan PAUD secara inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9
(1) Pembelajaran dalam PAUD dilaksanakan dengan memakai pendekatan berpusat pada anak dalam konteks bermain sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak.

(2) Pembelajaran dalam PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengoptimalkan seluruh potensi perkembangan anak dengan tidak mengutamakan kemampuan baca, tulis, dan hitung.

(3) Pembelajaran dalam PAUD tidak memakai pendekatan skolastik yang memaksa penerima didik secara fisik maupun psikis untuk mempunyai kemampuan membaca, menulis, dan berhitung.


Pasal 10
(1) Satuan pendidikan penyelenggara PAUD wajib mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang pendidik berkualifikasi S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat).

(2) Satuan pendidikan penyelenggara PAUD wajib melaksanakan peningkatan kompetensi bagi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dimenolong oleh guru pendamping atau guru pendamping muda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11
(1) Pemerintah bertanggung jawaban:
a. memutuskan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
b. mempersembahkan perizinan kerja sama forum pendidikan gila dengan forum pendidikan di Indonesia dan penyelenggaraan PAUD di Luar Negeri; dan
c. melaksanakan training dan pengawasan.

(2) Pemda Kabupaten/Kota bertanggung jawaban:
a. pendirian dan pengembangan satuan pendidikan;
b. pemberdayaan tugas serta Masyarakat dalam penyediaan layanan PAUD;
c. mendorong pendirian dan pengembangan PAUD melalui pemdiberian kegampangan perizinan, menolongan keuangan, menolongan masukana dan pramasukana, dan/atau menolongan pendidik; dan
d. melaksanakan pendataan untuk memetakan kebutuhan PAUD dan menyusun rencana strategis pelaksanaan PAUD.

(3) Pemerintah Desa bertanggung balasan mendorong tugas serta masyarakat dalam penyelenggaraan PAUD melalui pemdiberian menolongan keuangan, menolongan masukana dan pramasukana, dan/atau menolongan pendidik.

Pasal 12
(1) Satuan pendidikan penyelenggara PAUD melaporkan data penyelenggaraan PAUD melalui sistem data pokok pendidikan yang diputuskan oleh Menteri.

(2) Laporan data penyelenggaraan PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menginput data secara akurat dan pemutakhiran data ke sistem pendataan pokok pendidikan yang sudah disediakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

(3) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaporan penyelenggaraan PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4) Pemerintah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melaksanakan verifikasi data satuan PAUD dan memakai data PAUD sebagai dasar penyusunan dan pelaksanaan kebijakan PAUD.

Pasal 13
(1) Evaluasi pelaporan data penyelenggaraan PAUD dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menurut pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penilaian masukan, proses, dan keluaran.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala, menyeluruh, transparan, sistematis, dan akuntabel.

Pasal 14
Peran Masyarakat dalam penyelenggaraan PAUD, meliputi:
a. mengikutsertakan anaknya untuk mengikuti PAUD dengan memprioritaskan anak yang berusia 5 (lima) hingga 6 (enam) tahun;
b. meningkatkan kemampuan pengasuhan dan pendidikan bagi anaknya sebagai penerima didik PAUD untuk pemenuhan aspek perkembangan dan pertumbuhan anak, serta penguatan pendidikan karakter anak dalam keluarga; dan
c. mengawasi penyelenggaraan layanan PAUD di wilayahnya.

Pasal 15
Dana penyediaan layanan PAUD bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemda Kabupaten/Kota;
c. Pemerintah Desa;
d. Masyarakat; dan
e. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 16
Penyediaan layanan PAUD di bawah training kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama juga mengacu kepada Peraturan Menteri ini.

Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY

    Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini



    Download File:
    Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan PAUD.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini. Semoga bisa bermanfaa.
    Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Perihal Penyediaan Layanan Paud Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Perihal Penyediaan Layanan Paud Reviewed by informasi populer on Juli 11, 2018 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.