Berikut ini yaitu berkas Juknis kontribusi RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD Tahun 2018. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.
Juknis kontribusi RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD Tahun 2018 |
Juknis kontribusi RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD Tahun 2018
Juknis kontribusi RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis kontribusi Ruang Kelas Baru Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis kontribusi RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD Tahun 2018:
Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 ihwal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019,peningkatan jalan masuk dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif ialah pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkarakter.Hal ini sejalan denganprogram prioritas yang diamanatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup insan Indonesia”, Nawa Cita ke- 6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”, dan Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan revolusi abjad bangsa”. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) pada poin ke-empat, yakni memastikan pendidikan berkarakter yang layak dan inklusif melalui penyiapan insan berkarakter semenjak dini. Keberlanjutan suatu bangsa ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan generasi penerusnya, dan itu harus dipersiapkan semenjak anak masih berusia dini.
Berbagai hasil penelitian memberikan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) ialah pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkarakter akan sangat berkontribusi terhadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya. Pelaksanaan kontribusi RKB PAUD Tahun 2018dimaksudkan untuk memmenolong penyediaan pramasukana PAUD yang ialah bab dari seni manajemen untuk mendukung peningkatan jalan masuk layanan PAUD berkarakter.
Sebagai bab dari upaya mewujudkan tanggungjawaban bersama Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan nasional, maka Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat khususunya Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini menyelenggarakan jadwal menolongan RKB PAUD pada Tahun 2018.
Selanjutnya untuk mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawabanan dan pelaporan, serta akuntabilitas pelaksanaan menolongan RKB PAUD Tahun 2018, biar sempurna samasukan dan sempurna waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan kontribusi RKB PAUD Tahun 2018.
Dasar Hukum
Tujuan Petunjuk Teknis
Program kontribusi Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis kontribusi RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD Tahun 2018:
Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 ihwal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019,peningkatan jalan masuk dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif ialah pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkarakter.Hal ini sejalan denganprogram prioritas yang diamanatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup insan Indonesia”, Nawa Cita ke- 6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”, dan Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan revolusi abjad bangsa”. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) pada poin ke-empat, yakni memastikan pendidikan berkarakter yang layak dan inklusif melalui penyiapan insan berkarakter semenjak dini. Keberlanjutan suatu bangsa ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan generasi penerusnya, dan itu harus dipersiapkan semenjak anak masih berusia dini.
Berbagai hasil penelitian memberikan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) ialah pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkarakter akan sangat berkontribusi terhadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya. Pelaksanaan kontribusi RKB PAUD Tahun 2018dimaksudkan untuk memmenolong penyediaan pramasukana PAUD yang ialah bab dari seni manajemen untuk mendukung peningkatan jalan masuk layanan PAUD berkarakter.
Sebagai bab dari upaya mewujudkan tanggungjawaban bersama Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan nasional, maka Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat khususunya Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini menyelenggarakan jadwal menolongan RKB PAUD pada Tahun 2018.
Selanjutnya untuk mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawabanan dan pelaporan, serta akuntabilitas pelaksanaan menolongan RKB PAUD Tahun 2018, biar sempurna samasukan dan sempurna waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan kontribusi RKB PAUD Tahun 2018.
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ihwal perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2017 ihwal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 ihwal Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 ihwal Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 ihwal Rencana Strategis Kemendikbud tahun 2015-2019;
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan PAUD tahun 2018.
Tujuan Petunjuk Teknis
- Sebagai pola bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam tetapkan dan menyalurkan menolongan;
- Sebagai pola bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas dalam mempersembahkan rekomendasi kepada lembaga/organisasi yang mengajukan menolongan;
- Sebagai pola bagi Dinas Pendidikan Kab/Kota dalam mempersembahkan rekomendasi kepada lembaga/organisasi yang mengajukan menolongan;
- Sebagai pola bagi lembaga/organisasi PAUD yang mengajukan menolongan.
Program kontribusi Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2018
Pengertian
pertolongan RKB PAUD Tahun 2018 yaitu menolongan pemerintah dalam bentuk uang yang didiberikan kepada peserta menolongan, yakni satuan PAUD atau satuan Pendidikan Non-Formal (PNF) untuk membangun ruang kelas baru.
Tujuan Penggunaan pertolongan
pertolongan RKB PAUD Tahun 2018 ditujukan untuk:
Samasukan Penerima pertolongan
Samasukan Penerima “pertolongan RKB PAUD Tahun 2018” yaitu Satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan jadwal PAUD dan membutuhkan ruang kelas gres untuk penyelenggaraan PAUD.
pertolongan RKB PAUD Tahun 2018 yaitu menolongan pemerintah dalam bentuk uang yang didiberikan kepada peserta menolongan, yakni satuan PAUD atau satuan Pendidikan Non-Formal (PNF) untuk membangun ruang kelas baru.
Tujuan Penggunaan pertolongan
pertolongan RKB PAUD Tahun 2018 ditujukan untuk:
- Mendukung ketersediaan jalan masuk layanan PAUD berkarakter;
- Mendukung pemenuhan kebutuhan pramasukanakhususnya ruang kelas gres PAUD berkarakter.
Samasukan Penerima pertolongan
Samasukan Penerima “pertolongan RKB PAUD Tahun 2018” yaitu Satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan jadwal PAUD dan membutuhkan ruang kelas gres untuk penyelenggaraan PAUD.
Waktu Pelaksanaan
Tata Teknik Penyaluran dan Pelaporan kontribusi RKB PAUD
Pemdiberi pertolongan
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana menolongan sebagaimana tertuang dalam DIPA.
Persyaratan Penerima pertolongan
Penerima kontribusi RKB PAUD Tahun 2018, harus memenuhi persyaratan manajemen dan teknis sebagai diberikut.
- Penerimaan proposal Tahap I: Akhir Februari 2018 Tahap II: Akhir Juli 2018
- Seleksi proposal Tahap I: Akhir Februari 2018 Tahap II: Akhir Juli 2018
- Penetapan calon peserta menolongan Tahap I: Maret2018 Tahap II: Agustus2018
- Proses pencairan/penyaluran menolongan Tahap I: Maret 2018 Tahap II: Agustus 2018
- Pelaksanaan menolongan April - Mei 2018 September – Oktober 2018
- Pelaporan dan Penyerahan BAST-BMN oleh peserta menolongan Tahap I: Juni 2018 Tahap II: November 2018
Pemdiberi pertolongan
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana menolongan sebagaimana tertuang dalam DIPA.
Persyaratan Penerima pertolongan
Penerima kontribusi RKB PAUD Tahun 2018, harus memenuhi persyaratan manajemen dan teknis sebagai diberikut.
Persyaratan Administrasi
Persyaratan Teknis
Kelengkapan Pengajuan pertolongan
Bentuk pertolongan
pertolongan RKB PAUD Tahun 2018 didiberikan dalam bentuk uang, pencairan dana menolongan dilakukan dalam 2 tahap, alokasi dana menolongan sebesar Rp. 4.400.000.000,- ( Empat milyar empat ratus juta rupiah) untuk 40 lembaga.
Tata Kelola Pencairan dan Penyaluran pertolongan
- Mengajukan proposal menolongan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud;
- Dokumen kepemilikan hak atas lahan yang terang untuk penyelenggaraan jadwal PAUD dengan status hak milik yayasan atau satuan PAUD atau satuan PNF atau hak pakai atas tanah negara, tanah milik tempat atau tanah desa;
- Melampirkan pakta integritas;
- Mendapatkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat;
- Memiliki struktur organisasi kepengurusan satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan jadwal PAUD;
- Memiliki rekening bank pemerintah yang masih aktif dan NPWP atas nama lembaga/organisasi.
Persyaratan Teknis
- Tersedia lahan kosong minimal 100 m2 untuk RKB dalam satu lokasi;
- Sudah membuka layanan PAUD;
- Menyertakan sketsa lokasi (site plan) yang akan didirikan bangunan;
- Bangunan yang akan dibangun RKB terletak di lokasi yang kondusif bagi anak;
- Menyertakan dokumentasi lahan yang akan dibangun PAUD;
- Menyampaikan harga satuan upah di wilayah forum yang mengajukan menolongan tersebut;
- Menyusun dan memberikan tim pelaksana pembangunan RKB yang diputuskan dan ditanhadirani oleh pengelola/kepala satuan PAUD atau satuan PNF yang mengusulkan menolongan.
- Menyampaikan usulan biaya sesuai yang diputuskan dan ditanhadirani oleh Ketua Tim pelaksana menolongan dan kepala sekolah/pengelola/kepala satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan Program PAUD; (RAB diadaptasi dengan standar harga yang berlaku di masing-masing daerah)
Kelengkapan Pengajuan pertolongan
- Surat Permohonan kontribusi (contoh format terlampir);
- Susunan Tim Pelaksana yang disahkan oleh ketua lembaga/organisasi (contoh format terlampir);
- Surat Rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat(contoh format terlampir);
- Surat Pernyataan dari Ketua lembaga/organisasi yang meliputi kesanggupan menyelenggarakan Program dan mempertahankan keberlanjutannya(contoh format terlampir);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dibubuhi materai yang cukup (contoh format terlampir);
- Pakta Integritas (contoh format terlampir);
- Memiliki rekening bank pemerintah yang masih aktif dan NPWP atas nama lembaga/organisasi.
- Melampirkan surat pernyataan keabsahan dokumen (tertuang dalam undangan rekomendasi);
Bentuk pertolongan
pertolongan RKB PAUD Tahun 2018 didiberikan dalam bentuk uang, pencairan dana menolongan dilakukan dalam 2 tahap, alokasi dana menolongan sebesar Rp. 4.400.000.000,- ( Empat milyar empat ratus juta rupiah) untuk 40 lembaga.
Tata Kelola Pencairan dan Penyaluran pertolongan
Pengajuan Proposal
Calon peserta dana menolongan menyusun kelengkapan persyaratan manajemen dan teknis sesuai yang tercantum dalam Petunjuk Teknis ini. Proposal ditujukan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini melalui UPT PAUD dan Dikmas sebagaimana Lampiran II.
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, sanggup melaksanakan penunjukan kepada:
Lembaga yang ditunjuk mengajukan permintaan/permintaan menolongan ke alamat:
Proposal yang masuk pribadi ke Direktorat Pembinaan PAUD maupun melalui UPT PAUD dan Dikmas menjadi milik Direktorat Pembinaan PAUD. UPT PAUD dan Dikmas berkewajiban mengadministrasikan dan menyimpan proposal beserta kelengkapannya.
Mekanisme Seleksi
Dalam Juknis kontribusi RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD Tahun 2018 ini dilampirkan pula beberapa contoh format (bisa anda download dalam format .docx Microsoft Word) untuk manajemen kelengkapan pengajuan menolongan diantaranya:
Calon peserta dana menolongan menyusun kelengkapan persyaratan manajemen dan teknis sesuai yang tercantum dalam Petunjuk Teknis ini. Proposal ditujukan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini melalui UPT PAUD dan Dikmas sebagaimana Lampiran II.
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, sanggup melaksanakan penunjukan kepada:
- Lembaga penyelenggara jadwal di tempat Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T), perbatasan dengan negara lain
- Lembaga Penyelenggara Program PAUD yang terkena bencana
- Lembaga terakreditasi atau berkinerja baik
- Lembaga yang menjadi implementasi model /program
- Lembaga yang mendapatkan penghargaan atas prestasi tertentu
- Lembaga-lembaga di wilayah yang belum ada UPT PAUD dan Dikmas.
Lembaga yang ditunjuk mengajukan permintaan/permintaan menolongan ke alamat:
Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kemendikbud u.p. Kepala Subdit Sarana dan Pramasukana
Gedung E Lantai VII Jalan Jenderal Sudirman Senayan - Jakarta
Jakarta 10270 Telp. (021) 57900502
Mekanisme Seleksi
- Tim verifikasi melaksanakan verifikasi sesuai dengan proposal yang diajukan yang dibuktikan dengan diberita jadwal verifikasi.
- Berdasarkan diberita jadwal verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen tetapkan forum peserta menolongan dalam bentuk surat keputusan yang disahkan oleh KPA
- Direktorat Pembinaan PAUD sanggup juga mendapatkan usulan undangan menolongan dari Stakeholder dan melaksanakan verifikasi menurut data dan informasi yang akurat dengan mempertimbangkan ketersediaan alokasi anggaran.
- Judul Sampul Usulan
- Daftar Isi Usulan
- Surat Rekomendasi
- Surat Permohonan pertolongan
- Profil Lembaga
- Alasan Tujuan Hasil yang diharapkan
- SPTJM
- Pakta Integritas
- SK Tim Pembangunan
- Foto kopiSurat Kepemilikan Lahan
- Foto kopi ijin operasional/ surat ijin pendirian/ sertifikat notaris lembaga
- Foto kopi Rekening Lembaga (aktif)
- Foto kopi NPWP lembaga/yayasan
- Denah lokasi calon bangunan RKB
- Foto bangunan yang sudah, lahan, dan batas calon RKB
Download Juknis kontribusi RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD Tahun 2018
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Juknis kontribusi RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Juknis kontribusi RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD Tahun 2018
Download File:
Juknis kontribusi RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD Tahun 2018.pdf
Lampiran - Juknis kontribusi RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD Tahun 2018.docx
Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Juknis kontribusi RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaa.
Juknis Tunjangan Rkb (Ruang Kelas Baru) Paud Tahun 2018
Reviewed by informasi populer
on
Juni 01, 2018
Rating: