Juknis Dukungan Sarana Pembelajaran Ape (Alat Permainan Edukatif) Paud Tahun 2018

Berikut ini yaitu berkas Juknis pertolongan Sarana Pembelajaran APE (Alat Permainan Edukatif) PAUD Tahun 2018. Download file Juknis format PDF dan Lampiran dalam format .docx Microsoft Word.

 Berikut ini yaitu berkas Juknis pertolongan Sarana Pembelajaran APE  Juknis pertolongan Sarana Pembelajaran APE (Alat Permainan Edukatif) PAUD Tahun 2018
Juknis pertolongan Sarana Pembelajaran APE (Alat Permainan Edukatif) PAUD Tahun 2018

Juknis pertolongan Sarana Pembelajaran APE (Alat Permainan Edukatif) PAUD Tahun 2018

Juknis pertolongan PAUD ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis pertolongan Sarana Pembelajaran/Alat Permainan Edukatif Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis pertolongan Sarana Pembelajaran APE (Alat Permainan Edukatif) PAUD Tahun 2018:

Latar Belakang
Pencapaian 100 tahun Indonesia merdeka akan sangat ditentukan oleh bagaimana kita memanfaatkan peluang bonus demografi dengan menyiapkan tenaga kerja yang berlimpah. Jumlah anak usia 3-6 tahun pada tahun 2016 yang berjumlah 18,95 juta orang, pada tahun 2045 usia mereka akan mencapai 32-35 tahun (Proyeksi Berdasarkan Hasil SP 2010). Usia ini ialah usia angkatan kerja yang produktif. Angkatan kerja ini kalau dipersiapkan dengan baik semenjak dini akan menjadi modal pembangunan, tetapi sebaliknya kalau tidak dipersiapkan dengan baik justru kelak akan menjadi beban pembangunan. Penyiapan insan berkarakter semenjak dini sejalan dengan aktivitas prioritas yang diamanatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan revolusi abjad bangsa”, Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup insan Indonesia”, dan Nawa Cita ke-6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”. Keberlanjutan suatu bangsa ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan generasi penerusnya, dan itu harus dipersiapkan semenjak anak masih berusia dini. Berbagai hasil penelitian mengatakan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) ialah pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkarakter akan sangat berkontribusi terhadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya. Hal ini sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menyatakan bahwa peningkatan terusan dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif ialah pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkarakter.

Pelaksanaan pertolongan Sarana Pembelajaran/APE PAUD dimaksudkan untuk memmenolong lembaga/satuan PAUD menyediakan masukana pembelajaran yang sesuai standart untuk meningkatkan mutu layanannya. Hal ini sesuai apa yang ditetapkan dalam Permendikbud No. 137 Tahun 2014 wacana Standar Nasional PAUD, bahwa masukana pramasukana ialah perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan derma anak usia dini.

Selanjutnya untuk mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawabanan dan pelaporan, serta akuntabilitas pelaksanaan menolongan masukana pembelajaran/APE PAUD, semoga sempurna samasukan dan sempurna waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan pertolongan Sarana Pembelajaran/APE PAUD Tahun 2018.

Dasar Hukum
  1. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak sebagaimana sudah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 wacana perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  4. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2017 wacana Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 wacana Renstra Kemendikbud Tahun 2015-2019;
  7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2018;

Tujuan Petunjuk Teknis
  1. Sebagai pola bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam memutuskan dan menyalurkan pertolongan;
  2. Sebagai pola bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas dalam mempersembahkan rekomendasi kepada lembaga/organisasi yang akan mengajukan pertolongan;
  3. Sebagai pola bagi dinas pendidikan Kabupaten/Kota dalam mempersembahkan rekomendasi bagi forum yang akan mengajukan menolongan ;
  4. Sebagai pola bagi forum PAUD yang akan mengajukan pertolongan.

Program pertolongan Sarana Pembelajaran APE PAUD Tahun 2018
Pengertian
Sarana Pembelajaran PAUD yaitu seperangkat materi dan media berguru untuk mendukung kegiatan berguru melalui bermain, sehingga menjadi lebih efektif dalam rangka mengoptimalkan perkembangan anak.

pertolongan Sarana Pembelajaran/Alat Permainan Edukatif Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut pertolongan Sarana Pembelajaran/APE PAUD yang dimaksudkan dalam juknis ini yaitu menolongan pemerintah yang didiberikan kepada satuan PAUD dan satuan Pendidikan Nonformal (satuan PNF) yang menyelenggarakan aktivitas PAUD berupa Alat Permainan Edukatif (APE) baik indoor maupun outdoor yang mendukung pembelajaran PAUD.

Tujuan Penggunaan pertolongan
  1. Mendukung satuan PAUD dan satuan PNF yang menyelenggarakan aktivitas PAUD dalam penyediaan Sarana Pembelajaran/APE PAUD.
  2. Memdiberikan motivasi satuan PAUD dan aktivitas PAUD pada satuan PNF untuk menjadi PAUD rujukan.
  3. Meningkatkan mutu layanan PAUD.

Samasukan Penerima pertolongan
  1. Satuan PAUD yang terdiri atas Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis, seperti: POS PAUD, PAUD-BIA, PAUD-PAK, PAUD-TPQ, TAAM, BAMBIM, TAPAS, dan sejenisnya;
  2. Satuan pendidikan nonformal berbentuk Pusat kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan satuan pendidikan nonformal lainnya yang menyelenggarakan aktivitas PAUD.
  3. Satuan PAUD dan Program PAUD pada Satuan Pendidikan Nonformal ini berpotensi sebagai PAUD Rujukan/Pembina/Percontohan di wilayahnya. 

Waktu Pelaksanaan
  1. Penerimaan proposal Tahap I: Akhir Mei 2018 Tahap II: Akhir Juli 2018
  2. Seleksi proposal Tahap I: Akhir Mei 2018 Tahap II: Akhir Juli 2018
  3. Penetapan calon peserta menolongan Tahap I: Juni 2018 Tahap II: Agustus 2018
  4. Proses pencairan/penyaluran menolongan Tahap I: Juni 2018 Tahap II: Agustus 2018
  5. Pelaksanaan menolongan Tahap I: Juli – September 2018 Tahap II: September – November 2018
  6. Pelaporan dan Penyerahan BAST-BMN oleh peserta menolongan Tahap I: September 2018 Tahap II: November 2018

Tata Teknik Penyaluran Dan Pelaporan pertolongan Sarana Pembelajaran/APE PAUD
Pemdiberi pertolongan
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana menolongan sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.

Persyaratan Penerima pertolongan
Persyaratan Administrasi:
Satuan PAUD atau Satuan PNF yang akan mengusulkan menolongan minimal mempunyai dan memenuhi persyaratan manajemen sebagai diberikut:
  1. Mengisi formulir menolongan dan ditanhadirani oleh pimpinan satuan PAUD dan satuan PNF yang menyelenggarakan aktivitas PAUD.
  2. Melampirkan surat undangan menolongan Sarana Pembelajaran/APE PAUD Tahun 2018 yang ditujukan kepada Direktur Pembinaan PAUD.
  3. Melampirkan surat rekomendasi dinas pendidikan setempat (kabupaten/kota/uptd-kecamatan) atau UPT PAUD dan Dikmas setempat.
  4. Memiliki SK Penetapan Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN).
  5. Memiliki pendirian/izin operasional dari dinas pendidikan setempat/satuan kerja perangkat tempat (SKPD) yang ditunjuk oleh pemda setempat.
  6. Daftar struktur organisasi kepengurusan satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan aktivitas PAUD yang jelas.
  7. Rekening atas nama satuan PAUD atau aktivitas PAUD di satuan PNF yang menyelenggarakan aktivitas PAUD.
  8. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama satuan PAUD atau satuan PNF.
  9. Melampirkan surat pernyataan tanggung balasan mutlak (SPTJM). j) Melampirkan pakta integritas.

Persyaratan Teknis:
  1. Sarana Pembelajaran/APE yang dimiliki tidak memadai dari segi jumlah dan/atau dari segi kondisi/ kelayakan alatnya.
  2. Memiliki peserta didik aktif minimal 30 anak, yang sudah masuk dapodik.
  3. Telah menyelenggarakan layanan PAUD minimal 4 tahun.
  4. Menyertakan dokumentasi foto Sarana Pembelajaran/APE yang dimiliki.
  5. Menyampaikan usulan rencana anggaran belanja (RAB) masukana pembelajaran/APE yang diputuskan dan ditanhadirani oleh pengelola/kepala satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan Program PAUD.

Kelengkapan Pengajuan pertolongan
Formulir pengajuan menolongan (terlampir format 1 dan 5) dilengkapi dengan:
  1. Surat undangan menolongan (terlampir format 2);
  2. Surat undangan pengajuan rekomendasi (terlampir format 3);
  3. Surat rekomendasi (terlampir format 4);
  4. Surat pernyataan tanggung balasan mutlak (SPTJM) (terlampir format 6);
  5. Pakta integritas (terlampir format 7);
  6. Fotokopi buku rekening (terlampir format 8);
  7. Fotokopi NPWP (terlampir format 9);
  8. Fotokopi sertifikat atau lampiran SK Penetapan NPSN;
  9. Fotokopi izin pendirian/izin operasional;
  10. Daftar struktur organisasi kepengurusan; dan
  11. Foto/dokumentasi masukana pembelajaran/APE PAUD yang dimiliki.

Bentuk pertolongan
pertolongan Sarana Pembelajaran/APE PAUD Tahun 2018 didiberikan kepada peserta menolongan disalurkan dalam bentuk uang sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang akan disalurkan dalam 80 paket menolongan APE dalam/indoor atau APE luar/outdoor.

Rincian Penggunaan pertolongan
Adapun rincian penerapan dana menolongan masukana pembalajaran/APE PAUD yang akan dibeli diantaranya:
  1. Mempertimbangkan tingkat perkembangan anak yang dilayani; 
  2. Memperhatikan aspek keamanan mainan, diutamakan ber-SNI dan diutamakan produk dalam negeri;
  3. Mengembangkan 6 lingkup pengembangan anak (nilai agama dan moral, fisik motorik, bahasa, kognitif, sosial emosional, dan seni);
  4. Memfasilitasi 3 jenis main (main sensorimotor, main peran, dan main pembangunan);
  5. Memenuhi kebutuhan anak pria dan anak wanita (responsive gender)

Tata Kelola Pencairan dan Penyaluran pertolongan
Pengajuan Proposal pertolongan
Proposal ditujukan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini melalui UPT PAUD dan Dikmas sebagaimana Lampiran II.

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, sanggup melaksanakan penunjukan kepada:
  1. Lembaga Penyelenggara Program PAUD yang terkena bencana
  2. Lembaga terakreditasi atau berkinerja baik
  3. Lembaga yang menjadi implementasi model/program
  4. Lembaga yang mendapatkan penghargaan atas prestasi tertentu
  5. Lembaga-lembaga di wilayah yang belum ada UPT PAUD dan Dikmas.

Satuan PAUD/PNF yang sudah memenuhi kelengkapan persyaratan yang ditentukan mengajukan undangan menolongan kepada:

Direktur Pembinaan PAUD Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas u.p. Kasubdit Sarana dan Pramasukana d/a Gedung E Lantai 7, Komplek Kemendikbud Jl. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta 10270

Catatan :
Proposal yang masuk pribadi ke Direktorat Pembinaan PAUD maupun melalui UPT PAUD dan Dikmas menjadi milik Direktorat Pembinaan PAUD. UPT PAUD dan Dikmas berkewajiban mengadministrasikan dan menyimpan proposal beserta kelengkapannya.

Mekanisme Seleksi
  1. Calon peserta dana menolongan mengajukan proposal undangan menolongan kepada Direktorat Pembinaan PAUD dengan mengacu pada juknis;
  2. Tim verifikasi melaksanakan verifikasi sesuai dengan proposal yang diajukan yang dibuktikan dengan diberita aktivitas verifikasi;
  3. Berdasarkan diberita aktivitas verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen memutuskan forum peserta menolongan dalam bentuk surat keputusan yang disahkan oleh KPA;
  4. Direktorat Pembinaan PAUD sanggup juga mendapatkan usulan undangan menolongan dari Stakeholder dan melaksanakan verifikasi menurut data dan informasi yang akurat dengan mempertimbangkan ketersediaan alokasi anggaran. Proses selanjutnya menyesuaikan tahapan b dan c.

Berikut ini daftar berkas untuk kelengkapan pengajuan menolongan yang terlampir dalam Juknis pertolongan Sarana Pembelajaran APE (Alat Permainan Edukatif) PAUD Tahun 2018. Semua berkas dalam kami sediakan dalam format file .docx Microsoft Word untuk megampangkan pengeditan.

LAMPIRAN FORMULIR USULAN BANTUAN
Format 1 : misal Cover Formulir Pengajuan pertolongan
Format 2 : misal Surat Permohonan pertolongan
Format 3 : misal Surat Permohonan Rekomendasi
Format 4 : misal Rekomendasi
Format 5 : misal Formulir Pengajuan pertolongan
Format 6 : Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Format 7 : Pakta Integritas
Format 8 : misal Lampiran Copy Buku Rekening
Format 9 : misal Lampiran Copy NPWP
LAMPIRAN KETENTUAN PERPAJAKAN
LAMPIRAN FORMAT LAPORAN PENERIMAAN DANA BANTUAN
Format 10 : misal Laporan Awal
Format 11 : misal Laporan Akhir
misal Pengantar Laporan Pertanggungjawabanan Penggunaan Dana
misal Laporan Pertanggungjawabanan Penggunaan Dana
Format 12 : misal Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)
Format 13 : misal Format Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
Format 14 : misal Format Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BAST BMN)

    Download Juknis pertolongan Sarana Pembelajaran APE (Alat Permainan Edukatif) PAUD Tahun 2018

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Juknis pertolongan Sarana Pembelajaran APE (Alat Permainan Edukatif) PAUD Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis pertolongan Sarana Pembelajaran APE (Alat Permainan Edukatif) PAUD Tahun 2018



    Download File:

    Juknis pertolongan Sarana Pembelajaran APE (Alat Permainan Edukatif) PAUD Tahun 2018.pdf
    Lampiran - Juknis Sarbel APE PAUD Tahun 2018.docx


    Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Juknis pertolongan Sarana Pembelajaran APE (Alat Permainan Edukatif) PAUD Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaa.
    Juknis Dukungan Sarana Pembelajaran Ape (Alat Permainan Edukatif) Paud Tahun 2018 Juknis Dukungan Sarana Pembelajaran Ape (Alat Permainan Edukatif) Paud Tahun 2018 Reviewed by informasi populer on Juni 01, 2018 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.