Juknis Derma Paud Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Gres Dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018
Berikut ini yakni berkas Juknis derma PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.
Juknis derma PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018 |
Juknis derma PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018
Juknis derma PAUD ini yakni Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis derma Pendidikan Anak Usia Dini Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru Dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018.
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis derma PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018:
Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 wacana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, peningkatan saluran dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif ialah pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkarakter. Hal ini sejalan dengan aktivitas prioritas yang diamanatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup insan Indonesia”, Nawa Cita ke- 6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”, dan Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan revolusi abjad bangsa”. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) pada poin ke-empat, yakni memastikan pendidikan berkarakter yang layak dan inklusif melalui penyiapan insan berkarakter semenjak dini. Keberlanjutan suatu bangsa ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan generasi penerusnya, dan itu harus dipersiapkan semenjak anak masih berusia dini. Jumlah Anak Usia Dini usia 3-6 tanun tahun 2017/2018 sebanyak 19.234.500 orang dengan Angka Partisipasi Kasar sebesar 74,28%.
Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) ialah pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkarakter akan sangat berkontribusi terhadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya. Pelaksanaan derma PAUD Percontohan Melalui Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung PAUD Tahun 2018 dimaksudkan untuk memmenolong penyediaan pramasukana PAUD yang ialah bab dari taktik untuk mendukung peningkatan saluran layanan PAUD berkarakter.
Sebagai bab dari upaya mewujudkan tanggungjawaban bersama Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan nasional, maka Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat khususunya Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini menyelenggarakan Pelaksanaan derma PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018.
Selanjutnya untuk mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawabanan dan pelaporan, serta akuntabilitas pelaksanaan menolongan PAUD Percontohan melalui Unit Gedung Baru dan Revitaliasi Gedung Tahun 2018, supaya sempurna samasukan dan sempurna waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan derma PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 wacana Perubahan keempat atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa;
- Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2017 wacana Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 Tahun 2013 wacana Pejabat Perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 wacana Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 wacana Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Ditjen PAUD dan Dikmas;
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2018.
Tujuan Petunjuk Teknis
- Sebagai pola bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam tetapkan dan menyalurkan derma PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018;
- Sebagai pola bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas dalam mempersembahkan rekomendasi kepada calon peserta derma yang akan mengajukan menolongan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018;
- Sebagai pola bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam mempersembahkan rekomendasi kepada calon peserta derma PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018;
- Sebagai pola bagi Pemerintah Daerah/Organisasi/Yayasan/Masyarakat/ Lembaga PAUD yang akan mengajukan derma PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018.
Program derma PAUD Percontohan Melalui Unit Gedung Baru Dan Revitalisasi Gedung
Pengertian
PAUD Percontohan yakni satuan PAUD yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah/masyarakat yang sanggup menjadi tumpuan bagi satuan PAUD lain di sekitarnya dalam pemenuhan Standar Nasional PAUD.
derma Unit Gedung Baru PAUD (UGB) Percontohan yakni menolongan pemerintah dalam bentuk uang yang dilaksanakan untuk pembangunan UGB yang dirintis sebagai tumpuan pemenuhan Standar Nasional PAUD khususnya standar Pramasukana Gedung PAUD yang dilaksanakan sendiri oleh forum peserta menolongan.
derma Revitalisasi Gedung PAUD yakni menolongan pemerintah dalam bentuk uang, dilaksanakan untuk pengembangan forum PAUD yang akan dipakai sebagai PAUD Percontohan.
Tujuan Penggunaan pertolongan:
- Meningkatkan layanan PAUD berkarakter;
- Menjadikan percontohan/rujukan pemenuhan masukana dan pramasukana PAUD sesuai peraturan wacana Standar Nasional PAUD;
- Tersedianya forum PAUD yang sanggup dijadikan sebagai tempat tumpuan bagi pengelolaan aktivitas dan pembelajaran PAUD di wilayahnya.
- Terselenggaranya aktivitas pembelajaran yang berpusat kepada anak dan sesuai tahapan tumbuh kembang anak.
- Menggerakkan penemuan dan motivasi untuk pelaksanaan PAUD berkarakter.
- Pusat magang, percontohan, dan peningkatan kualitas layanan aktivitas PAUD yang sesuai dengan kondisi, potensi dan budaya.
Samasukan Penerima pertolongan
- Pemerintah Daerah/Masyarakat yang belum mempunyai dan berkomitmen mendirikan PAUD Percontohan;
- Yayasan/Organisasi/Lembaga PAUD yang berkomitmen meningkatkan kelayakan dan kualitas menjadi PAUD Percontohan.
'Waktu Pelaksanaan
- Penerimaan proposal Tahap I : Akhir Mei 2018 Tahap II: Akhir Juni 2018
- Seleksi proposal Tahap I: Akhir Mei 2018 Tahap II: Akhir Juni 2018
- Penetapan calon peserta menolongan Tahap I: Juni 2018 Tahap II: Juli 2018
- Proses pencairan/penyaluran menolongan Tahap I: Juni 2018 Tahap II: Juli 2018
- Pelaksanaan menolongan Tahap I: Juli – Oktober 2018 Tahap II: Agustus – November 2018
- Pelaporan dan Penyerahan BAST- BMN oleh peserta menolongan Tahap I : November 2018 Tahap II: Desember 2018
Tata Teknik Penyaluran Dan Pelaporan derma PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru Dan Revitalisasi Gedung
Pemdiberi pertolongan
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana menolongan sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.
Persyaratan Penerima pertolongan
Persyaratan Umum
- Dokumen kepemilikan hak atas lahan oleh pemerintah daerah/lembaga yayasan/organisasi/masyarakat dikuatkan dengan Akta Tanah/SK Bupati wacana peruntukan lahan untuk PAUD;
- Memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau UPT PAUD dan Dikmas;
- Lokasi usulan UGB/Revitalisasi berada di pemukiman yang padat populasi anak usia dini atau mempunyai prospek akan menjadi sentra pemukiman penduduk;
- Memiliki potensi untuk dijadikan tumpuan PAUD disekitarnya;
- Bersedia menyelenggarakan minimal dua layanan aktivitas PAUD (Taman Kanak-Kanak/Kelompok Bermain/Taman Penitipan Anak/Satuan PAUD Sejenis).
Persyaratan Khusus
a. UGB PAUD :
- Total luas lahan kosong siap berdiri minimal 1.000 m2.
- Tanah datar, lokasi tanah tidak mempunyai beda tinggi/kemienteng yang curam.
- Melampirkan foto dan eksisting sekitar lokasi calon bangunan UGB PAUD Percontohan.
- Menyertakan skema lokasi yang disertai dengan arah mata angin, batas-batas dan ukuran tanah.
b. Revitalisasi Gedung PAUD:
- Total lahan yang dimiliki minimal 1.000 m2
- Sudah mempunyai bangunan ruang kelas, ruang kepala sekolah, ruang guru, dan toilet tetapi belum memadai sebagai PAUD Percontohan;
- Memerlukan pembangunan gedung untuk, antara lain: ruang serbaguna, suplemen ruang kelas, perpustakaan, rehabilitasi ruang kelas yang mempunyai toilet, ruang pulas anak, tempat basuh tangan supaya layak sebagai PAUD Percontohan; dan/atau sesuai kebutuhan forum peserta menolongan.
- Melampirkan foto bangunan PAUD yang ketika ini sudah ada dan akan dijadikan PAUD Percontohan.
Kelengkapan Pengajuan pertolongan
UGB PAUD :
- Surat Permohonan pertolongan;
- SK UPKK yang diputuskan oleh Penanggung Jawab forum calon peserta menolongan;
- Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat;
- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Penanggung Jawab forum calon peserta menolongan yang meliputi kesanggupan: 1) menyediakan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan kualifikasi yang disyaratkan dalam Standar Nasional PAUD; 2) menyediakan dana operasional penyelenggaraan PAUD Percontohan untuk keberlangsungan penyelenggaraan layanan PAUD; 3) menampung minimal 30% anak usia dini yang berasal dari keluarga tidak bisa untuk menerima layanan PAUD;
- Bersedia menanhadirani pakta integritas;
- Menanhadirani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) setelah memperoleh dan memakai menolongan;
- Melampirkan fotokopi rekening atas nama UPKK;
- Melampirkan fotokopi NPWP Dinas Pendidikan;
- Melampirkan surat pernyataan keabsahan/keaslian dokumen;
- Foto kopi Surat Kepemilikan Lahan;
- Denah Lokasi yang Menunjukkan Arah Mata Angin, Lokasi Tanah, dan kuran Tanah;
- Foto lahan dan skema batas-batas lokasi lokasi calon bangunan Unit Gedung Baru PAUD Percontohan Tahun 2018
Revitalisasi Gedung PAUD :
- Surat Permohonan pertolongan;
- Lahan milik forum PAUD/yayasan/organisasi/masyarakat;
- Memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau UPT PAUD dan Dikmas setempat;
- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Penanggung Jawab forum calon peserta menolongan yang meliputi kesanggupan: 1) Sanggup menyediakan pendidik yang mengarah pada pemenuhan kualifikasi yang disyaratkan dalam Standar Nasional PAUD; 2) menyediakan dana operasional penyelenggaraan PAUD Percontohan untuk keberlangsungan penyelenggaraan layanan PAUD; 3) menampung minimal 30% anak usia dini yang berasal dari keluarga tidak bisa untuk menerima layanan PAUD;
- Bersedia menanhadirani pakta integritas;
- Melampirkan profil forum pengusul menolongan;
- Bersedia menampung minimal 30% anak usia dini yang berasal dari keluarga tidak bisa untuk menerima layanan PAUD;
- Rekening atas nama Lembaga PAUD i. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; j. Telah melaksanakan layanan PAUD;
- Bersedia membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebelum mendapatkan menolongan;
- Bersedia membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) setelah memperoleh dan memakai menolongan;
- Pengelola Lembaga PAUD tetapkan Tim Pelaksana derma Revitalisasi Gedung PAUD.
Bentuk pertolongan
derma didiberikan dalam bentuk uang. Pencairan dana menolongan dilakukan dalam 2 (dua) tahap.
Alokasi dana menolongan sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima milyar rupiah) untuk 125 paket menolongan dengan rincian sebagai diberikut:
- Alokasi dana menolongan sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) akan disalurkan dalam 25 paket UGB.
- Alokasi dana menolongan sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) akan disalurkan dalam 100 paket Revitalisasi Gedung
Tata Kelola Pencairan dan Penyaluran pertolongan
Pengajuan Proposal
Calon peserta dana menolongan menyusun kelengkapan persyaratan manajemen dan teknis sesuai yang tercantum dalam Petunjuk Teknis ini. Proposal ditujukan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini melalui UPT PAUD dan Dikmas sebagaimana Lampiran II.
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, sanggup melaksanakan penunjukkan kepada:
- Lembaga penyelenggara aktivitas di kawasan Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T), perbatasan dengan negara lain
- Lembaga Penyelenggara Program PAUD yang terkena bencana
- Lembaga terakreditasi atau berkinerja baik
- Lembaga yang menjadi implementasi model /program
- Lembaga yang mendapatkan penghargaan atas prestasi tertentu
- Lembaga-lembaga di wilayah yang belum ada UPT PAUD dan Dikmas.
Lembaga yang ditunjuk mengajukan permintaan/permintaan menolongan ke alamat:
Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kemendikbud u.p. Kepala Subdit Sarana dan Pramasukana
Gedung E Lantai VII Jalan Jenderal Sudirman
Senayan - Jakarta
Jakarta 10270 Telp. (021) 57900502
Proposal yang masuk eksklusif ke Direktorat Pembinaan PAUD maupun melalui UPT PAUD dan Dikmas menjadi milik Direktorat Pembinaan PAUD. UPT PAUD dan Dikmas berkewajiban mengadministrasikan dan menyimpan proposal beserta kelengkapannya.
Mekanisme Seleksi
- Tim verifikasi melaksanakan verifikasi sesuai dengan proposal yang diajukan yang dibuktikan dengan diberita aktivitas verifikasi.
- Berdasarkan diberita aktivitas verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen tetapkan forum peserta menolongan dalam bentuk surat keputusan yang disahkan oleh KPA.
- Direktorat Pembinaan PAUD sanggup juga mendapatkan usulan seruan menolongan dari Stakeholder dan melaksanakan verifikasi menurut data dan informasi yang akurat dengan mempertimbangkan ketersediaan alokasi anggaran.
Pada berkas juknis ini dilampirkan pula beberapa format manajemen serta contoh-contoh berkas yang bisa anda download dalam format .docx Microsoft Word untuk megampangkan pengeditan berkas, diantaranya:
Format 1. Proposal
- Daftar Isi Proposal
- Judul Proposal
- Surat Rekomendasi Dinas Pendidikan
- Surat Permohonan pertolongan
- Profil Lembaga PAUD Pengusul pertolongan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
- Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen
- Pakta Integritas
- SK Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan
- SK Tim Pelaksana Pembangunan bagi Pengusul derma Revitalisasi Gedung PAUD
- Berita Acara Penetapan Tim Teknis
- SK Tim Teknis
- Foto kopi buku rekening UPKK/Lembaga PAUD
- Foto kopi NPWP Dinas Pendidikan Kab/Kota..../Lembaga PAUD/Yayasan/Organisasi
- Foto kopi Surat Kepemilikan Lahan
- Denah Lokasi yang Menunjukkan Arah Mata Angin, Lokasi Tanah, dan Ukuran Tanah
- Foto lahan, denah, dan batas-batas lokasi UGB/Revitalisasi
- Foto eksisting bangunan (khusus untuk menolongan Revitalisasi Lembaga PAUD)
Format 2. misal Sampul/Cover Usulan
Format 3. misal Surat Rekomendasi
Format 4. misal Surat Permohonan pertolongan
Format 5. Profil Lembaga Pengusul pertolongan
Format 6. Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
Format 7. Format Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen
Format 8. Pakta Integritas
Format 9. misal Surat Keputusan Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan - LAMPIRAN: Surat Keputusan Pemerintah Daerah/Yayasan
Format 10. misal Surat Keputusan Tim Pelaksana Pembangunan Revitalisasi Gedung PAUD - LAMPIRAN: Surat Keputusan Yayasan/Organisasi/Lembaga PAUD
Format 11. Berita Acara Penetapan Tim Teknis
Format 12. misal Surat Keputusan Tim Teknis UGB PAUD Percontohan/Revitalisasi Gedung PAUD - LAMPIRAN: Surat Keputusan UPKK/Tim Pelaksana Pembangunan
Format 13. misal Foto Kopi Rekening dan Saldo UPKK/Lembaga PAUD - misal Foto Kopi NPWP Dinas Pendidikan/Lembaga PAUD
Format 14. misal Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya
Format 15 misal Format Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Format 16. misal Jadwal Pelaksanaan
Format 17. misal Survei Harga Material
Format 18. misal Papan Nama Kegiatan
Download Juknis derma PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Juknis derma PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Juknis derma PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018
Download File:
Juknis UGB PAUD Percontohan Tahun 2018.pdf
Lampiran - Juknis UGB PAUD Percontohan Tahun 2018.docx
Demikian yang bisa kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Juknis derma PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaa.
Juknis Derma Paud Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Gres Dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018
Reviewed by informasi populer
on
Juni 01, 2018
Rating: