Berikut ini yakni berkas PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Download file format PDF.  
 
   
 |  | 
| PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru | 
PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru
 Sebelumnya silahkan anda lihat PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru:
 
 
 
Beberapa point penting PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
 
Pemerintah secara resmi merilis Peraturan Pemerintah Atau PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru. melaluiataubersamaini diberlakunya PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru terdapat beberapa perubahan yang mendasar terkait atuaran guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Beberapa perubahan sesuai PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru antara lain:
 
 
Pemindahan Guru yang diangkat olehPemerintah Pusat atau Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 (empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
 
Pasal 66
(l) Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkatsampai dengan simpulan tahun 2015 dan sudahmemiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapibelum memperoleh Sertilikat Pendidik dapatmemperoleh Sertifrkat Pendidik melaluipendidikan profesi Guru.
(2) Pendidikan profesi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didanai oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
(3) Ketentuan terkena tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
 
Tantangan yang dihadapi ke depan yakni dalam pelaksanaan tata kelola pendidik dan tenaga kependidikan antara lain mencakup :
 
 
 
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru:
 Beberapa point penting PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Pemerintah secara resmi merilis Peraturan Pemerintah Atau PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru. melaluiataubersamaini diberlakunya PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru terdapat beberapa perubahan yang mendasar terkait atuaran guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Beberapa perubahan sesuai PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru antara lain:
- Terkait Beban Kerja Guru PNS minimal 24 jam terbaik 40 Jam.
- Terkait Tugas pokok dan Fungsi Kepala Sekolah tidak Perlu mengajar.
- Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan didiberikan tuntidakboleh profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak didiberikan Tuntidakboleh Profesi.
Pemindahan Guru yang diangkat olehPemerintah Pusat atau Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 (empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
Pasal 66
(l) Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkatsampai dengan simpulan tahun 2015 dan sudahmemiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapibelum memperoleh Sertilikat Pendidik dapatmemperoleh Sertifrkat Pendidik melaluipendidikan profesi Guru.
(2) Pendidikan profesi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didanai oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
(3) Ketentuan terkena tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Tantangan yang dihadapi ke depan yakni dalam pelaksanaan tata kelola pendidik dan tenaga kependidikan antara lain mencakup :
- Ketersediaan Guru dan tenaga kependidikan yang merata, dengan cara: meningkatkan perencanaan kebutuhan, penyediaan, pengangkatan, distribusi, dan pemerataan pendidik dan tenagakependidikan; meningkatkan kapasitas tempat dalam mengelola perekrutan, penempatan, dan peningkatan mutu Guru secara efektif dan elisien; mengawasi proses pengangkatan Guru didaerah menurut kriteria mutu dan kebutuhan wilayah; serta meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pendidikan oleh LPIK dengan planning penyediaan Guru di daerah.
- Pembinaan Guru dan tenaga kependidikan, dengan cara: Meningkatkan kualifikasi Guru dan tenaga kependidikan; memperkuat sistem uji kompetensi Guru, dan mengitegrasikan dengan sistem Sertifikasi; menerapkan sistem penilaian kinerja Guru yang sahih, andal, transparan, dan berkesinambungan; meningkatkan kompetensi Guru secara berkelanjutan melalui pendidikan dan petes; menyelaraskan kurikulum pendidikandan petes Guru dan tenaga kependidikan dengan kebutuhan penerima didik, dunia kerja, dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); memperkuat fungsi penjaminan mutu pendidikan di tingkat sentra dan daerah; memperkuat kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Guru, kepala satuan pendidikan, pengawas dan Masyarakat dalam mengawal penerapan kurikulum; pemberdayaan Kelompok Kerja Guru (KKG)dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS); memperbaiki sistem penyaluran Tuntidakboleh Profesi; dan memperbaiki sistem karir, penghargaan, dan pinjaman Guru dan tenaga kependidikan.
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru:
 PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN    PEMERINTAH    NOMOR    74    TAHUN   2008 TENTANG  GURU
  Pasal I
  Beberapa  ketentuan  dalam Peraturan  Pemerintah Nomor 74  Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor  194,  Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia  Nomor  4941) diubah  sebagai diberikut:
  1.      Ketentuan  Pasal 1   diubah sehingga berbunyi  sebagai diberikut: 
  Pasal  1
  Dalam   Peraturan    Pemerintah    ini   yang  dimaksud dengan:
  1.      Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,    melatih,    menilai,    dan mengevaluasi  penerima   didik  pada   pendidikan anak  usia  dini jalur  pendidikan  formal, pendidikan dasar,  dan pendidikan menengah.
  2.    Kualifikasi  Akademik  yakni  ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus  dimiliki  oleh Guru  sesuai  dengan jenis, jenjang,  dan satuan pendidikan formal  di tempat penugasan.
  3.      Sertifikasi  yakni   proses  pemdiberian   akta pendidik untuk Guru. 
  4.      Sertifikat Pendidik yakni  bukti formal  sebagai pengakuan    yang      didiberikan    kepada    Guru sebagai tenaga profesional.
  5.      Gaji  yakni  hak yang   diterima  oleh Guru  atas pekerjaannya   dari   penyelenggara   pendidikan atau satuan pendidikan dalam  bentuk finansial secara  terencana  sesuai  dengan  peraturan perundang-undangan.
  6.   Tuntidakboleh  Profesi  yakni  tuntidakboleh  yang didiberikan kepada Guru yang  mempunyai Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
  7.      Organisasi  Profesi  Guru  yakni  perkumpulan yang    berbadan   aturan   yang  didirikan   dan diurus  oleh Guru untuk berbagi profesionalitas Guru.
  8.      Perjanjian     Kerja     atau    Kesepakatan     Kerja Bersama yakni perjanjian tertulis antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau  satuan pendidikan  yang    memuat  syarat-syarat   kerja serta  hak  dan  kewajiban  para  pihak  dengan pnnsip   kesetaraan   dan   kesejawatan menurut peraturan perundang-undangan.
  9.      Guru   Tetap  yakni   Guru   yang  diangkat  oleh pejabat   pembina  kepegawaian  atau   diangkat oleh  pimpinan  penyelenggara  pendidikan  yang diselenggarakan   oleh  masyarakat  menurut perjanjian    kerja    dan   sudah   bertugas   untuk jangka  waktu  paling   singkat  2   (dua)    tahun secara   terus    menerus   serta   tercatat    pada satuan     manajemen    awal      di      satuan pendidikan      yang diselenggarakan oleh pemerintah   pusat, pemerintah    daerah, atau masyarakat.
  10.   Guru   Dalam  Jabatan  yakni   Guru   pegawai negeri sipil dan Guru bukan  pegawai negeri sipil yang   sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik  yang   diselenggarakan  pemerin tah   pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara   pendidikan   yang    sudah mempunyai  Perjanjian  Kerja  atau Kesepakatan Kerja Bersama.
  11. Pemutusan        Hubungan        Kerja       atau Pemberhentian Kerja yakni pengakhiran perjanjian     kerja     atau    kesepakatan    kerja bersama Guru alasannya suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara   Guru   dan   penyelenggara  pendidikan atau     satuan     pendidikan    sesuai     dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12.   Taman      Kanak-kanak       yang      selanjutnya disingkat Taman Kanak-kanak yakni  salah  satu bentuk satuan pendidikan  anak  usia  dini   pada  jalur pendidikan formal yang  menyelenggarakan kegiatan   pendidikan    bagi    anak   berusia   4 (empat)  tahun hingga dengan 6 (enam)  tahun.
  13.   Raudhatul Athfal yang  selanjutnya disingkat RA dan Bustanul Athfal yang  selanjutnya disingkat BA     yakni     salah      satu     bentuk    satuan pendidikan    anak    usra     dini      pada    jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia  4 (empat) tahun hingga dengan 6 (enam)  tahun. 
  14.   Pendidikan  Dasar   yakni  jenjang   pendidikan pada jalur  pendidikan  formal  yang  melandasi JenJang  pendidikan  menengah yang diselenggarakan pada  satuan  pendidikan yang berbentuk  sekolah  dasar  dan  madrasah ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi  satu  kesatuan  kelanjutan  pendidikan pada    satuan    pendidikan    yang    berbentuk sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
  15.    Sekolah  Dasar  yang  selanjutnya   disingkat  SD yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal    yang    menyelenggarakan    pendidikan umum pada jenjang Pendidikan  Dasar.
  16.   Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal  dalam binaan  menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di bidang   agama   yang   menyelenggarakan pendidikan  umum   dengan   kekhasan   agama Islam  pada jenjang Pendidikan Dasar.
  17.    Sekolah  Menengah   Pertama  yang  selanjutnya disingkat Sekolah Menengah Pertama yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan  umum   pada  jenjang   Pendidikan Dasar   sebagai   lanjutan    dari    SD,    MI,    atau bentuk  lain  yang  sederajat  atau lanjutan  dari hasil berguru  yang diakui sama atau  setara SD atau MI. 
  18.   Madrasah      Tsanawiyah      yang     selanjutnya disingkat MTs  yakni salah satu bentuk satuan pendidikan  formal  dalam  binaan  menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di bidang   agama   yang   menyelenggarakan pendidikan  umum   dengan   kekhasan   agama Islam  pada jenjang  Pendidikan  Dasar  sebagai lanjutan  dari  SD,   MI,   atau  bentuk  lain  yang sederajat  atau lanjutan  dari hasil  berguru  yang diakui sama atau setara SD atau MI.
  19.    Pendidikan       Menengah         yakni jenjang pendidikan pada jalur  pendidikan  formal  yang ialah  lanjutan   Pendidikan   Dasar, berbentuk sekolah menengah atas, madrasah aliyah,  sekolah  menengah  kejuruan,  dan madrasah  aliyah   kejuruan   atau  bentuk  lain yang sederajat.
  20.   Sekolah    Menengah     Atas     yang    selanjutnya disingkat Sekolah Menengan Atas yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Menengah   sebagai   lanjutan   dari  SMP,    MTs, atau  bentuk lain  yang  sederajat  atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.
  21.   Madrasah Aliyah yang  selanjutnya disingkat MA yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal  dalam  binaan menteri  yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di bidang   agama   yang   menyelenggarakan pendidikan  umum   dengan   kekhasan   agama Islam    pada   jenjang    Pendidikan    Menengah sebagai  lanjutan  dari  SMP,   MTs,   atau bentuk lain   yang  sederajat   atau  lanjutan   dari  hasil berguru  yang diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama  atau MTs. 
  22.   Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengah kejuruan yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan  kejuruan  pada jenjang  Pendidikan Menengah   sebagai  lanjutan   dari   SMP,    MTs, atau  bentuk lain  yang  sederajat  atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.
  23.   Madrasah   Aliyah   Kejuruan   yang   selanjutnya disebut MAK yakni  salah  satu bentuk satuan pendidikan formal  dalam binaan  menteri  yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di bidang  agama  yang  menyelenggarakan pendidikan  kejuruan  dengan kekhasan  agama Islam    pada   jenjang    Pendidikan    Menengah sebagai  lanjutan  dari  SMP,   MTs,  atau  bentuk lain   yang  sederajat   atau  lanjutan   dari   hasil berguru yang diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama  atau MTs.
  24.    Sarjana yang selanjutnya disingkat S-1.
  25.   Diploma Empat  yang  selanjutnya  disingkat  D-IV.
  26. Pemerintah Pusat yakni Presiden Republik Indonesia  yang memegang  kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dimenolong  oleh Wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam  UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  27.   Pemerintah     Daerah    yakni    kepala    tempat sebagai unsur  penyelenggara pemerintahan tempat yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan      yang     menjadi       kewenangan tempat otonom. 
  28.   Masyarakat    yakni    kelompok   masyarakat   negara Indonesia nonpemerintah yang    mempunyai perhatian dan     peranan dalam     bidang pendidikan 29.    Daerah  Khusus  yakni  tempat  yang  terpencil atau terbelakang, tempat dengan kondisi masyarakat  sopan santun  yang terpencil,   tempat perbatasan dengan negara lain, tempat yang mengalami peristiwa alam, peristiwa  sosial, atau tempat  yang  berada  dalam  keadaan   darurat lain.
  30. Kementerian     yakni     kementerian    yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di bidang pendidikan  anak  usia  dini, pendidikan dasar,  dan pendidikan menengah.
  31.   Menteri yakni menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan   di    bidang   pendidikan anak    usia    dini,    pendidikan    dasar,     dan pendidikan menengah.
  2.      Pasal 6 dihapus.
  3.      Ketentuan  Pasal 8 diubah sehingga berbunyi  sebagai diberikut:
  Pasal  8
  Sertifikasi  Pendidik  bagi  calon   Guru   dilaksanakan secara adil,  transparan, dan akuntabel.
  4.      Ketentuan    Pasal    10    diubah    sehingga   berbunyi se bagai diberikut:
  Pasal  10
  (1)     Sertifikat   Pendidik  diputuskan   oleh  Pemimpin perguruan tinggi. 
  (2)     Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  diregistrasi oleh Menteri.
  (3)    Sertifikat Pendidik sah berlaku bagi guru untuk melaksanakan kiprah setelah mendapat nomor pendaftaran Guru.
  (4)     Calon  Guru  sanggup  memperoleh lebih  dari  satu Sertifikat   Pendidik,  tetapi   spesialuntuk   didiberi   satu nomor pendaftaran Guru.
  5.      Di antara Pasal  10  dan Pasal  11  disisipkan  1   (satu) pasal,   yakni  Pasal  lOA   sehingga  berbunyi   sebagai diberikut:
  Pasal l0A
  (1)    Setiap  orang  yang   mempunyai  keahlian   khusus yang   diharapkan oleh satuan  pendidikan,  baik yang   sudah  atau  belum memenuhi kualifikasi akademik     S-1 / D- IV      dan     tidak      mempunyai Sertifikat    Pendidik  sanggup   diangkat   menjadi Guru.
  (2)     Pengangkatan   Guru   yang   mempunyai   keahlian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai diberikut:
  a.    diperuntukkan  bagi   Guru   produktif   pada SMK;
  b.   belum terdapat kegiatan studi di  perguruan tinggi  yang  menghasilkan lulusan di  bidang keahlian khusus;  dan
  c.    tidak diperuntukkan untuk mengisi deretan khusus pegawai negeri sipil.
  (3)     Pengangkatan    menjadi      guru    sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dilakukan setelah lulus uji  kesetaraan  dan uji  kelayakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  (4) Uji   kesetaraan   sebagaimana   dimaksud  pada ayat (3) ialah penyetaraan pemenuhan kualifikasi akademik S-1 / D- IV.
  (5)     Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  ialah pemenuhan Sertifikasi.
  (6)     Ketentuan  lebih  lanjut  terkena  pelaksanaan uji  kesetaraan  dan uji  kelayakan  sebagaimana dimaksud    pada    ayat    (3)     diatur    dengan Peraturan Menteri.
  6.      Pasal 12  dihapus.
  7.      Ketentuan    Pasal     13    diubah   sehingga   berbunyi sebagai diberikut:
  Pasal 13
  (1)    Perguruan   tinggi     penyelenggara   pendidikan profesi harus memenuhi kriteria:
  a.      mempunyai kegiatan  studi  yang   relevan  dan terakreditasi paling rendah B atau sebutan lain yang  setara;
  b.      mempunyai         pendidik         dan         tenaga kependidikan yang   sesuai  dengan  standar nasional pendidikan tinggi;  dan
  c.   mempunyai    masukana     dan     pramasukana pembelajaran yang  memadai sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.
  (2)     Selain   kriteria   sebagaimana   dimaksud   pada ayat    (1),     menteri    yang      menyelenggarakan urusan   pemerintahan   di   bidang   pendidikan tinggi    sanggup   memutuskan   kriteria   pelengkap untuk    penetapan    perguruan    tinggi penyelenggara pendidikan profesi atas dasar pertimbangan: 
  a.      tercapainya pemerataan cakupan pelayanan penyelenggaraan pendidikan profesi;
  b.      letak dan kondisi geografis; dan/ atau c.      kondisi sosial-ekonomi.
  (3)     Ketentuan     lebih     lanjut     terkena    kriteria sebagaimana dimaksud  pada ayat (1)  dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di bidang pendidikan tinggi.
  8.      Pasal 14  dihapus.
  9.      Ketentuan    Pasal     15    diubah   sehingga   berbunyi sebagai diberikut:
  Pasal 15
  (1)     Tuntidakboleh  Profesi didiberikan kepada:
  a.      Guru;
  b.      Guru   yang    didiberi  kiprah   sebagai   kepala satuan pendidikan;  atau
  c.      Guru yang mendapat kiprah tambahan.
  (2)     Tugas pelengkap  sebagaimana  dimaksud  pada ayat ( 1)  abjad c terdiri atas:
  a.      wakil kepala satuan pendidikan;
  b.      ketua       kegiatan       keahlian       satuan pendidikan;
  c.      kepala perpustakaan  satuan pendidikan;
  d.    kepala laboratorium,  bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
  e.   pembimbing  khusus    pada   satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan  inklusi   atau  pendidikan terpadu;  atau 
  f.       kiprah  pelengkap   selain  abjad   a   hingga dengan abjad e  yang   terkait  dengan pendidikan di satuan pendidikan.
  (3)     Dalam  hal   Guru   diangkat  sebagai   pengawas satuan  pendidikan, akan  didiberikan  tuntidakboleh profesi  pengawas satuan  pendidikan dan tidak didiberikan Tuntidakboleh  Profesi.
  (4)    Tuntidakboleh Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat   (1)    didiberikan   dengan    syarat    sebagai diberikut:
  a.      mempunyai    1       (satu)    atau   lebih    Sertifikat Pendidik;
  b.      mempunyai nomor pendaftaran Guru;
  c.      memenuhi beban kerja;
  d.      aktif     mengajar      sebagai     Guru     mata pelajaran     dan/ atau   Guru     kelas    pada satuan pendidikan yang  sesuai dengan peruntukan  Sertifikat  Pendidik  yang dimiliki;
  e.      berusia   paling   tinggi   60    (enam    puluh) tahun;
  f.       tidak   terikat   sebagai  tenaga   tetap  pada instansi  selain  satuan  pendidikan tempat bertugas;
  g.      mempunyai   nilai    hasil    penilaian    kinerja minimal baik;  dan
  h.      mengajar  di  kelas  sesuai  rasio  Guru  dan siswa,
  (5)    Guru yang  mempunyai lebih dari  1   (satu) Sertifikat Pendidik dan/ atau mengajar  lebih  dari  1   (satu) satuan  pendidikan spesialuntuk  berhak  mendapat  1 (satu)  Tuntidakboleh  Profesi.
  (6)  Pemenuhan   beban  kerja   sebagai   Guru sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4)  abjad c sanggup  diperoleh  dari   ekuivalensi   beban  kerja kiprah pelengkap Guru  sebagai diberikut:
  a.   12  (dua belas) jam tatap muka untuk kiprah pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  abjad a hingga dengan abjad d;
  b.  6 (enam) jam tatap muka untuk untuk kiprah pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  abjad e; dan
  c.  paling  banyak  6   (enam)   jam  tatap  muka untuk  untuk  kiprah pelengkap  sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  abjad f.
  (7)    Tuntidakboleh   Profesi   didiberikan  terhitung   mulai bulan Januari awal  tahun anggaran diberikutnya setelah yang  bersangkutan mempunyai nomor pendaftaran Guru dari Menteri.
  (8)     Ketentuan   lebih   lanjut   terkena  rasio    Guru dan siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) abjad h dan ekuivalensi beban kerja kiprah pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan  Menteri.
  10.    Ketentuan    Pasal     16    diubah   sehingga   berbunyi sebagai diberikut:
  Pasal  16
  Menteri       memutuskan      persyaratan pemdiberian Tuntidakboleh     Profesi     untuk    pemegang Sertifikat Pendidik yang  bertugas:
  a.  pada satuan pendidikan khusus;
  b.  pada satuan pendidikan layanan khusus;  atau 
  c.  sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
  11.    Pasal 17 dihapus.
  12.    Ketentuan    Pasal    18    diubah    sehingga   berbunyi sebagai diberikut:
  Pasal  18
  Tuntidakboleh profesi bagi Guru yang  diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,  dan penyelenggara pendidikan atau  satuan  pendidikan yang   didirikan Masyarakat dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13.    Pasal 19  dihapus.
  14.    Pasal 20 dihapus.
  15.    Pasal 21 dihapus.
  16.    Ketentuan    Pasal    23    diubah   sehingga   berbunyi sebagai diberikut:
  Pasal 23
  (1)    Tuntidakboleh  Profesi  dan tuntidakboleh  khusus bagi Guru    Tetap     bukan    pegawai   negeri     sipil didiberikan   sesuai   dengan  kesetaraan   tingkat, masa kerja,  dan  kualifikasi yang   berlaku  bagi Guru pegawai negeri sipil.
  (2)     Ketentuan   lebih   lanjut   terkena   kesetaraan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)   diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan   dari   menteri   yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di bidang pendayagunaan aparatur negara.
  17.   Pasal  24 dihapus.
  18.    Pasal 25 dihapus.
  19.    Pasal  26 dihapus.
  20.   Pasal 27 dihapus.
  21.   Pasal 28 dihapus.
  22.    Pasal  29 dihapus.
  23.   Ketentuan  ayat  (1)  abjad a,   abjad b,  dan abjad c, serta  ayat  (3)   Pasal   52   diubah  sehingga berbunyi sebagai  diberikut:
  Pasal  52
  (1)     Behan  kerja Guru  mencakup beberapa aspek kegiatan pokok: 
  a.      merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  b.      melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  c.      menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  d.      membimbing  dan  melatih  penerima   didik; dan
  e.      melaksanakan    kiprah    pelengkap    yang menempel pada pelaksanaan  kegiatan  pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
  (2)     Behan  kerja  Guru  sebagaimana  dimaksud pada ayat  ( 1)   abjad b  paling  sedikit  memenuhi  24 (dua  puluh  empat) jam tatap muka dan paling banyak  40    (empat   puluh)   Jam   tatap  muka dalam 1   (satu)  minggu.
  (3)     Ketentuan  lebih  lanjut  terkena  beban  kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dan ayat (2)  diatur dengan Peraturan Menteri.
  24.   Ketentuan    Pasal    54    diubah   sehingga   berbunyi sebagai diberikut:
  Pasal  54
  (1)    Beban     kerja     kepala     satuan     pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan kiprah manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi   kepada   Guru    dan   tenaga kependidikan.
  (2)     Dalam  keadaan  tertentu  selain  melaksanakan kiprah  sebagaimana   dimaksud   pada  ayat  (1) kepala satuan pendidikan sanggup melaksanakan kiprah pembelajaran  atau  pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.
  (3)     Beban   kerja    pengawas   satuan    pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok  mata   pelajaran   dalam   melaksanakan kiprah   pengawasan,   pembimbingan,  dan petes profesional Guru ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran   tatap    muka   dalam    1        (satu) mmggu.
  (4)     Ketentuan   lebih   lanjut   terkena   beban  kerja kepala satuan pendidikan dan beban kerja pengawas   yang    ekuivalen   sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (2)   dan  ayat  (3)   diatur dengan Peraturan Menteri.
  25.   Ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan dimenambahkan  1    (satu)  ayat yakni ayat (4),  sehingga Pasal 58 berbunyi  sebagai diberikut: 
  Pasal 58
  (1)    Pengangkatan    dan/atau    penempatan    Guru yang   diangkat   oleh  Pemerintah   Pusat, Pemerintah   Daerah,    dan/ atau  penyelenggara pendidikan   yang    diselenggarakan   oleh Masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  (2)     Kementerian              melaksanakan           koordinasi perencanaan  kebutuhan  Guru  secara nasional dalam rangka pengangkatan dan penempatan Guru  sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  (3)     Perencanaan  kebutuhan  Guru  secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan pemerataan Guru antar  satuan pendidikan yang   diselenggarakan Pemerintah     Daerah     dan/ atau    Masyarakat, antarkabupaten  atau  antarkota,  dan antarprovinsi, termasuk kebutuhan  Guru di Daerah Khusus.
  (4)     Ketentuan   terkena perencanaan  kebutuhan, pengangkatan,   dan/ atau   penempatan   Guru dilaksanakan   oleh   Pemerintah    Pusat, Pemerintah  Daerah,  atau Masyarakat penyelenggara    pendidikan    sebagaimana dimaksud  pada ayat (1),  ayat (2),  dan  ayat (3) diatur dengan Peraturan  Menteri.
  26.    Ketentuan    ayat   (1)    Pasal   59    diubah   sehingga berbunyi  sebagai diberikut: 
  Pasal 59
  (1)    Guru yang  diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemda wajib menanhadirani pernyataan kesanggupan untuk  ditugaskan di Daerah    Khusus    paling    singkat   selama   10 (sepuluh)  tahun.
  (2)     Guru yang  diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemda yang sudah bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak pindah kiprah setelah tersedia Guru pengganti.
  (3)     Dalam      hal       terjadi       kekosongan      Guru, Pemerintah   Pusat   atau   Pemerintah    Daerah wajib menyediakan Guru pengganti untuk menjamin   keberlanjutan   proses  pembelajaran pada satuan pendidikan yang  bersangkutan.
  27.    Ketentuan    Pasal    61    diubah   sehingga   berbunyi sebagai diberikut:
  Pasal 61
  (1)    Guru yang  diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemda sanggup ditempatkan pada jabatan   pimpinan   tinggi,  administrator, pengawas, atau jabatan  fungsional lainnya yang membidangi   pendidikan   sesuai   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  (2)  Penempatan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator,   pengawas,   atau   jabatan fungsional   lainnya    yang     membidangi pendidikan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1)  sanggup dilakukan sesudah:
  a.      Guru  yang  bersangkutan  bertugas sebagai Guru paling singkat 8  (delapan)  tahun;  dan 
  b.      kebutuhan Guru sudah terpenuhi. 
  (3)     Guru yang ditempatkan pada jabatan  pimpinan tinggi,  administrator,   pengawas, atau  jabatan fungsional    lainnya    yang   membidangi pendidikan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1)  kehilangan haknya untuk  memperoleh Tuntidakboleh  Profesi  dan tuntidakboleh  khusus.
  (4)     Guru  yang ditempatkan pada jabatan  pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional    lainnya    yang   membidangi pendidikan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1)  sanggup ditugaskan kembali sebagai Guru dan mendapat  hak sebagai Guru  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  (5)     Hak  sebagai  Guru  sebagaimana  dimaksud pada ayat    (4)     yang   berupa    Tuntidakboleh     Profesi didiberikan   sebesar   Tuntidakboleh    Profesi menurut  jenjang   jabatan   sebelum  Guru yang bersangkutan  ditempatkan  pada jabatan pimpinan  tinggi, administrator,  pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan.
  (6)     Ketentuan   lebih   lanjut   terkena  penempatan Guru   pada  jabatan   pimpman   tinggi, administrator,    pengawas,   atau   jabatan fungsional    lainnya    yang   membidangi pendidikan dan pengembaliannya pada jabatan Guru   sebagaimana  dimaksud   pada   ayat  (1) hingga dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
  28.   Ketentuan    Pasal   62     diubah   sehingga   berbunyi sebagai  diberikut: 
  Pasal 62
  (1)     Pemindahan      Guru      yang       diangkat     oleh Pemerintah Pusat atau Pemda dilaksanakan   sesuai   dengan   ketentuan peraturan perundang-undangan.
  (2)  Pemindahan   Guru   yang    diangkat  oleh penyelenggara pendidikan  atau  satuan pendidikan  yang   didirikan  Masyarakat dilaksanakan menurut Perjanjian Kerja atau Kesepakatan  Kerja Bersama.
  (3)    Pemindahan     Guru      yang       diangkat     oleh Pemerintah Pusat atau Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Guru yang  bersangkutan bertugas pada satuan   pendidikan  paling   singkat   selama  4 (empat)  tahun,  kecuali Guru  yang bertugas  di Daerah  Khusus.
  (4)     Pemerintah    Pusat   atau   Pemerintah   Daerah sanggup  mempersembahkan penugasan  khusus  kepada Guru  untuk  melaksanakan kiprah pada satuan pendidikan   yang    diselenggarakan   oleh Masyarakat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
  29.    Ketentuan    Pasal    64    diubah    sehingga   berbunyi sebagai diberikut:
  Pasal 64
  Perguruan tinggi yang  sudah diputuskan sebagai penyelenggara pendidikan profesi Guru tetapi menurut  penilaian yang   dilakukan   oleh Menteri tidak   memenuhi   kriteria   sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 13 tidak sanggup menyelenggarakan pendidikan profesi. 
  30.    Ketentuan    Pasal   66    diubah   sehingga   berbunyi sebagai diberikut:
  Pasal 66
  (1)   Bagi    Guru    Dalam   Jabatan   yang     diangkat hingga dengan simpulan tahun 2015 dan sudah mempunyai  kualifikasi  akademik  S-1 / D-IV  tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik sanggup memperoleh  Sertifikat  Pendidik  melalui pendidikan profesi Guru.
  (2)   Pendidikan       profesi        Guru        sebagaimana dimaksud     pada    ayat     (1)      didanai     oleh Pemerintah       Pu sat,        Pemerintah      Daerah, dan/atau  satuan  pendidikan  yang diselenggarakan  oleh Masyarakat.
  (3) Ketentuan  terkena  tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  dan  ayat  (2)  diatur  dengan Peraturan Menteri.
  31.   Diantara  Pasal  67  dan  Pasal 68  disisipkan  1    (satu) pasal,   yakni  Pasal   67A   sehingga  berbunyi   sebagai diberikut:
  Pasal 67A
  Pada dikala Peraturan  Pemerintah ini  mulai  berlaku, Guru yang  diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan    tetap    didiberikan    Tuntidakboleh     Profesi hingga  dengan  diputuskan  tuntidakboleh  profesi pengawas  satuan  pendidikan  paling  usang  2  (dua) tahun semenjak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
  Pasal II
  Peraturan  Pemerintah   ini   mulai  berlaku   pada  tanggal diundangkan.
  Agar     setiap    orang     mengetahuinya, memerintahkan pengundangan     Peraturan      Pemerintah ini  dengan penempatannya dalam    Lembaran Negara Republik Indonesia.
  Ditetapkan  di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2017
  PRESIDEN REPUBLIK  INDONESIA,
  ttd.
  JOKO  WIDODO 
 Download PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru
 Sebagai perbandingan antara PP Nomor 74 Tahun 2008 dan PP Nomor 19 Tahun 19 Tahun 2017, silahkan lihat di bawah ini.
  Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:      
 Download File:
  PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru.pdf
  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.pdf
 
 Sumber: http://jdih.kemdikbud.go.id/new/public/produkhukum/1894/detail
Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Semoga sanggup bermanfaa.
Pp Nomor 19 Tahun 2017 Wacana Perubahan Pp 74 Tahun 2008 Wacana Guru
 Reviewed by informasi populer
        on 
        
Juni 12, 2017
 
        Rating:
 
        Reviewed by informasi populer
        on 
        
Juni 12, 2017
 
        Rating: 
       Reviewed by informasi populer
        on 
        
Juni 12, 2017
 
        Rating:
 
        Reviewed by informasi populer
        on 
        
Juni 12, 2017
 
        Rating: 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
