Pp Nomor 19 Tahun 2017 Wacana Perubahan Pp 74 Tahun 2008 Wacana Guru

Berikut ini yakni berkas PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Download file format PDF.

 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor  PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru
PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru

PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru

Sebelumnya silahkan anda lihat PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru:



Beberapa point penting PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru.

Pemerintah secara resmi merilis Peraturan Pemerintah Atau PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru. melaluiataubersamaini diberlakunya PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru terdapat beberapa perubahan yang mendasar terkait atuaran guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Beberapa perubahan sesuai PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru antara lain:

  1. Terkait Beban Kerja Guru PNS minimal 24 jam terbaik 40 Jam.
  2. Terkait Tugas pokok dan Fungsi Kepala Sekolah tidak Perlu mengajar.
  3. Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan didiberikan tuntidakboleh profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak didiberikan Tuntidakboleh Profesi.

Pemindahan Guru yang diangkat olehPemerintah Pusat atau Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 (empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.

Pasal 66
(l) Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkatsampai dengan simpulan tahun 2015 dan sudahmemiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapibelum memperoleh Sertilikat Pendidik dapatmemperoleh Sertifrkat Pendidik melaluipendidikan profesi Guru.
(2) Pendidikan profesi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didanai oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
(3) Ketentuan terkena tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Tantangan yang dihadapi ke depan yakni dalam pelaksanaan tata kelola pendidik dan tenaga kependidikan antara lain mencakup :

  1. Ketersediaan Guru dan tenaga kependidikan yang merata, dengan cara: meningkatkan perencanaan kebutuhan, penyediaan, pengangkatan, distribusi, dan pemerataan pendidik dan tenagakependidikan; meningkatkan kapasitas tempat dalam mengelola perekrutan, penempatan, dan peningkatan mutu Guru secara efektif dan elisien; mengawasi proses pengangkatan Guru didaerah menurut kriteria mutu dan kebutuhan wilayah; serta meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pendidikan oleh LPIK dengan planning penyediaan Guru di daerah.
  2. Pembinaan Guru dan tenaga kependidikan, dengan cara: Meningkatkan kualifikasi Guru dan tenaga kependidikan; memperkuat sistem uji kompetensi Guru, dan mengitegrasikan dengan sistem Sertifikasi; menerapkan sistem penilaian kinerja Guru yang sahih, andal, transparan, dan berkesinambungan; meningkatkan kompetensi Guru secara berkelanjutan melalui pendidikan dan petes; menyelaraskan kurikulum pendidikandan petes Guru dan tenaga kependidikan dengan kebutuhan penerima didik, dunia kerja, dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); memperkuat fungsi penjaminan mutu pendidikan di tingkat sentra dan daerah; memperkuat kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Guru, kepala satuan pendidikan, pengawas dan Masyarakat dalam mengawal penerapan kurikulum; pemberdayaan Kelompok Kerja Guru (KKG)dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS); memperbaiki sistem penyaluran Tuntidakboleh Profesi; dan memperbaiki sistem karir, penghargaan, dan pinjaman Guru dan tenaga kependidikan.


Berikut ini kutipan teks dari isi berkas PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) diubah sebagai diberikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai diberikut: 

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Kualifikasi Akademik yakni ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
3. Sertifikasi yakni proses pemdiberian akta pendidik untuk Guru. 
4. Sertifikat Pendidik yakni bukti formal sebagai pengakuan yang didiberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.
5. Gaji yakni hak yang diterima oleh Guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara terencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Tuntidakboleh Profesi yakni tuntidakboleh yang didiberikan kepada Guru yang mempunyai Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
7. Organisasi Profesi Guru yakni perkumpulan yang berbadan aturan yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk berbagi profesionalitas Guru.
8. Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama yakni perjanjian tertulis antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan pnnsip kesetaraan dan kesejawatan menurut peraturan perundang-undangan.
9. Guru Tetap yakni Guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menurut perjanjian kerja dan sudah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan manajemen awal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.
10. Guru Dalam Jabatan yakni Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerin tah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
11. Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja yakni pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama Guru alasannya suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat Taman Kanak-kanak yakni salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun.
13. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disingkat BA yakni salah satu bentuk satuan pendidikan anak usra dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun. 
14. Pendidikan Dasar yakni jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi JenJang pendidikan menengah yang diselenggarakan pada satuan pendidikan yang berbentuk sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
15. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar.
16. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar.
17. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengah Pertama yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SD atau MI. 
18. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SD atau MI.
19. Pendidikan Menengah yakni jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang ialah lanjutan Pendidikan Dasar, berbentuk sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aliyah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
20. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengan Atas yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.
21. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs. 
22. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengah kejuruan yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.
23. Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disebut MAK yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.
24. Sarjana yang selanjutnya disingkat S-1.
25. Diploma Empat yang selanjutnya disingkat D-IV.
26. Pemerintah Pusat yakni Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dimenolong oleh Wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
27. Pemerintah Daerah yakni kepala tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan tempat yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom. 
28. Masyarakat yakni kelompok masyarakat negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan 29. Daerah Khusus yakni tempat yang terpencil atau terbelakang, tempat dengan kondisi masyarakat sopan santun yang terpencil, tempat perbatasan dengan negara lain, tempat yang mengalami peristiwa alam, peristiwa sosial, atau tempat yang berada dalam keadaan darurat lain.
30. Kementerian yakni kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
31. Menteri yakni menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2. Pasal 6 dihapus.

3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai diberikut:

Pasal 8
Sertifikasi Pendidik bagi calon Guru dilaksanakan secara adil, transparan, dan akuntabel.

4. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi se bagai diberikut:

Pasal 10
(1) Sertifikat Pendidik diputuskan oleh Pemimpin perguruan tinggi. 
(2) Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregistrasi oleh Menteri.
(3) Sertifikat Pendidik sah berlaku bagi guru untuk melaksanakan kiprah setelah mendapat nomor pendaftaran Guru.
(4) Calon Guru sanggup memperoleh lebih dari satu Sertifikat Pendidik, tetapi spesialuntuk didiberi satu nomor pendaftaran Guru.
5. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal lOA sehingga berbunyi sebagai diberikut:

Pasal l0A
(1) Setiap orang yang mempunyai keahlian khusus yang diharapkan oleh satuan pendidikan, baik yang sudah atau belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 / D- IV dan tidak mempunyai Sertifikat Pendidik sanggup diangkat menjadi Guru.
(2) Pengangkatan Guru yang mempunyai keahlian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai diberikut:
a. diperuntukkan bagi Guru produktif pada SMK;
b. belum terdapat kegiatan studi di perguruan tinggi yang menghasilkan lulusan di bidang keahlian khusus; dan
c. tidak diperuntukkan untuk mengisi deretan khusus pegawai negeri sipil.
(3) Pengangkatan menjadi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah lulus uji kesetaraan dan uji kelayakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. 
(4) Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ialah penyetaraan pemenuhan kualifikasi akademik S-1 / D- IV.
(5) Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ialah pemenuhan Sertifikasi.
(6) Ketentuan lebih lanjut terkena pelaksanaan uji kesetaraan dan uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

6. Pasal 12 dihapus.

7. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai diberikut:

Pasal 13
(1) Perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi harus memenuhi kriteria:
a. mempunyai kegiatan studi yang relevan dan terakreditasi paling rendah B atau sebutan lain yang setara;
b. mempunyai pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi; dan
c. mempunyai masukana dan pramasukana pembelajaran yang memadai sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.

(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sanggup memutuskan kriteria pelengkap untuk penetapan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi atas dasar pertimbangan: 
a. tercapainya pemerataan cakupan pelayanan penyelenggaraan pendidikan profesi;
b. letak dan kondisi geografis; dan/ atau c. kondisi sosial-ekonomi.

(3) Ketentuan lebih lanjut terkena kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

8. Pasal 14 dihapus.
9. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai diberikut:

Pasal 15
(1) Tuntidakboleh Profesi didiberikan kepada:
a. Guru;
b. Guru yang didiberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan; atau
c. Guru yang mendapat kiprah tambahan.

(2) Tugas pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) abjad c terdiri atas:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua kegiatan keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau 
f. kiprah pelengkap selain abjad a hingga dengan abjad e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

(3) Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan didiberikan tuntidakboleh profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak didiberikan Tuntidakboleh Profesi.

(4) Tuntidakboleh Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didiberikan dengan syarat sebagai diberikut:
a. mempunyai 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;
b. mempunyai nomor pendaftaran Guru;
c. memenuhi beban kerja;
d. aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/ atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas;
g. mempunyai nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan
h. mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa,

(5) Guru yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Sertifikat Pendidik dan/ atau mengajar lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan spesialuntuk berhak mendapat 1 (satu) Tuntidakboleh Profesi.

(6) Pemenuhan beban kerja sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) abjad c sanggup diperoleh dari ekuivalensi beban kerja kiprah pelengkap Guru sebagai diberikut:
a. 12 (dua belas) jam tatap muka untuk kiprah pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a hingga dengan abjad d;
b. 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk kiprah pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad e; dan
c. paling banyak 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk kiprah pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad f.

(7) Tuntidakboleh Profesi didiberikan terhitung mulai bulan Januari awal tahun anggaran diberikutnya setelah yang bersangkutan mempunyai nomor pendaftaran Guru dari Menteri.

(8) Ketentuan lebih lanjut terkena rasio Guru dan siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) abjad h dan ekuivalensi beban kerja kiprah pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.

10. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai diberikut:

Pasal 16
Menteri memutuskan persyaratan pemdiberian Tuntidakboleh Profesi untuk pemegang Sertifikat Pendidik yang bertugas:
a. pada satuan pendidikan khusus;
b. pada satuan pendidikan layanan khusus; atau 
c. sebagai pengampu bidang keahlian khusus.

11. Pasal 17 dihapus.

12. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai diberikut:

Pasal 18
Tuntidakboleh profesi bagi Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Pasal 19 dihapus.

14. Pasal 20 dihapus.

15. Pasal 21 dihapus.

16. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai diberikut:

Pasal 23
(1) Tuntidakboleh Profesi dan tuntidakboleh khusus bagi Guru Tetap bukan pegawai negeri sipil didiberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang berlaku bagi Guru pegawai negeri sipil.

(2) Ketentuan lebih lanjut terkena kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

17. Pasal 24 dihapus.

18. Pasal 25 dihapus.

19. Pasal 26 dihapus.

20. Pasal 27 dihapus.

21. Pasal 28 dihapus.

22. Pasal 29 dihapus.

23. Ketentuan ayat (1) abjad a, abjad b, dan abjad c, serta ayat (3) Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai diberikut:

Pasal 52
(1) Behan kerja Guru mencakup beberapa aspek kegiatan pokok: 
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih penerima didik; dan
e. melaksanakan kiprah pelengkap yang menempel pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

(2) Behan kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) abjad b paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) Jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

(3) Ketentuan lebih lanjut terkena beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

24. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai diberikut:

Pasal 54
(1) Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan kiprah manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

(2) Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala satuan pendidikan sanggup melaksanakan kiprah pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.

(3) Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran dalam melaksanakan kiprah pengawasan, pembimbingan, dan petes profesional Guru ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) mmggu.

(4) Ketentuan lebih lanjut terkena beban kerja kepala satuan pendidikan dan beban kerja pengawas yang ekuivalen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

25. Ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan dimenambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai diberikut: 

Pasal 58
(1) Pengangkatan dan/atau penempatan Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kementerian melaksanakan koordinasi perencanaan kebutuhan Guru secara nasional dalam rangka pengangkatan dan penempatan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Perencanaan kebutuhan Guru secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan pemerataan Guru antar satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dan/ atau Masyarakat, antarkabupaten atau antarkota, dan antarprovinsi, termasuk kebutuhan Guru di Daerah Khusus.

(4) Ketentuan terkena perencanaan kebutuhan, pengangkatan, dan/ atau penempatan Guru dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

26. Ketentuan ayat (1) Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai diberikut: 

Pasal 59
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemda wajib menanhadirani pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan di Daerah Khusus paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun.

(2) Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemda yang sudah bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak pindah kiprah setelah tersedia Guru pengganti.

(3) Dalam hal terjadi kekosongan Guru, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan Guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

27. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai diberikut:

Pasal 61
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemda sanggup ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penempatan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan sesudah:
a. Guru yang bersangkutan bertugas sebagai Guru paling singkat 8 (delapan) tahun; dan 
b. kebutuhan Guru sudah terpenuhi. 

(3) Guru yang ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kehilangan haknya untuk memperoleh Tuntidakboleh Profesi dan tuntidakboleh khusus.

(4) Guru yang ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup ditugaskan kembali sebagai Guru dan mendapat hak sebagai Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Hak sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang berupa Tuntidakboleh Profesi didiberikan sebesar Tuntidakboleh Profesi menurut jenjang jabatan sebelum Guru yang bersangkutan ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan.

(6) Ketentuan lebih lanjut terkena penempatan Guru pada jabatan pimpman tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan dan pengembaliannya pada jabatan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hingga dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

28. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai diberikut: 

Pasal 62
(1) Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemda dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemindahan Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat dilaksanakan menurut Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

(3) Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 (empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.

(4) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sanggup mempersembahkan penugasan khusus kepada Guru untuk melaksanakan kiprah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

29. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai diberikut:

Pasal 64
Perguruan tinggi yang sudah diputuskan sebagai penyelenggara pendidikan profesi Guru tetapi menurut penilaian yang dilakukan oleh Menteri tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak sanggup menyelenggarakan pendidikan profesi. 

30. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai diberikut:

Pasal 66
(1) Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan simpulan tahun 2015 dan sudah mempunyai kualifikasi akademik S-1 / D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik sanggup memperoleh Sertifikat Pendidik melalui pendidikan profesi Guru.

(2) Pendidikan profesi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didanai oleh Pemerintah Pu sat, Pemerintah Daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

(3) Ketentuan terkena tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

31. Diantara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 67A sehingga berbunyi sebagai diberikut:

Pasal 67A
Pada dikala Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan tetap didiberikan Tuntidakboleh Profesi hingga dengan diputuskan tuntidakboleh profesi pengawas satuan pendidikan paling usang 2 (dua) tahun semenjak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO 

    Download PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru

    Sebagai perbandingan antara PP Nomor 74 Tahun 2008 dan PP Nomor 19 Tahun 19 Tahun 2017, silahkan lihat di bawah ini.



    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:




    Download File:

    PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru.pdf
    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.pdf


    Sumber: http://jdih.kemdikbud.go.id/new/public/produkhukum/1894/detail

    Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Semoga sanggup bermanfaa.
    Pp Nomor 19 Tahun 2017 Wacana Perubahan Pp 74 Tahun 2008 Wacana Guru Pp Nomor 19 Tahun 2017 Wacana Perubahan Pp 74 Tahun 2008 Wacana Guru Reviewed by informasi populer on Juni 12, 2017 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.