Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Ihwal Perubahan Ketiga Atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Ihwal Ajaran Umum Penyaluran Sumbangan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Berikut ini ialah berkas Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran pemberian Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Download file format PDF.
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran pemberian Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran pemberian Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran pemberian Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) Pasal 3 diubah,sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai diberikut:
a. perseorangan;
b. komunitas budaya;
c. satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
d. lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e. pemerintah daerah dalam melakukan urusan pendidikan dan kebudayaan; dan
f. forum nonstruktural/kelompok kerja yang dibuat oleh pemerintah yang melakukan urusan pendidikan dan kebudayaan.
(2) Penerima menolongan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a terdiri atas:
a. peserta didik;
b. pendidik dan tenaga kependidikan;
c. pelaku seni dan budaya;
d. penemu cagar budaya;
e. pemerhati pendidikan; dan
f. peneliti bidang pendidikan dan kebudayaan.
(3) Komunitas budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b terdiri atas:
a. komunitas tradisi;
b. komunitas kepercayaan;
c. komunitas seni;
d. komunitas sejarah; dan e. komunitas sastra.
(4) Satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat peserta menolongan yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c terdiri atas:
a. sekolah menengah atas;
b. sekolah menengah kejuruan;
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
Pasal I
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 wacana Pedoman Umum Penyaluran pemberian Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 331) sebagaimana sudah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2017 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 wacana Pedoman Umum Penyaluran pemberian Pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 381) diubah sebagai diberikut:1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) Pasal 3 diubah,sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai diberikut:
Pasal 3
(1) Penerima pemberian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi:a. perseorangan;
b. komunitas budaya;
c. satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
d. lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e. pemerintah daerah dalam melakukan urusan pendidikan dan kebudayaan; dan
f. forum nonstruktural/kelompok kerja yang dibuat oleh pemerintah yang melakukan urusan pendidikan dan kebudayaan.
(2) Penerima menolongan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a terdiri atas:
a. peserta didik;
b. pendidik dan tenaga kependidikan;
c. pelaku seni dan budaya;
d. penemu cagar budaya;
e. pemerhati pendidikan; dan
f. peneliti bidang pendidikan dan kebudayaan.
(3) Komunitas budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b terdiri atas:
a. komunitas tradisi;
b. komunitas kepercayaan;
c. komunitas seni;
d. komunitas sejarah; dan e. komunitas sastra.
(4) Satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat peserta menolongan yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c terdiri atas:
a. sekolah menengah atas;
b. sekolah menengah kejuruan;
c. sekolah menengah pertama;
d. sekolah dasar;
e. satuan pendidikan anak usia dini;
f. sekolah luar biasa untuk tiruana jenjang pendidikan;
g. satuan pendidikan nonformal; dan
h. forum penyelenggara pendidikan layanan khusus untuk setiap jenjang baik pemerintah/nonpemerintah.
(5) Lembaga/organisasi masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad d ialah lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan yang terdiri atas:
a. penyelenggara pelatihan pemuda;
b. pramuka;
c. olahraga;
d. organisasi kemasyarakatan;
e. dewan pendidikan;
f. komite sekolah; dan
e. satuan pendidikan anak usia dini;
f. sekolah luar biasa untuk tiruana jenjang pendidikan;
g. satuan pendidikan nonformal; dan
h. forum penyelenggara pendidikan layanan khusus untuk setiap jenjang baik pemerintah/nonpemerintah.
(5) Lembaga/organisasi masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad d ialah lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan yang terdiri atas:
a. penyelenggara pelatihan pemuda;
b. pramuka;
c. olahraga;
d. organisasi kemasyarakatan;
e. dewan pendidikan;
f. komite sekolah; dan
g. forum keagamaan.
(6) Pemerintah daerah dalam melakukan urusan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad e yaitu:
a. dinas daerah provinsi/kabupaten/kota; dan
b. unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang menangani bidang pendidikan dan kebudayaan.
(7) Lembaga nonstruktural/kelompok kerja yang dibuat oleh pemerintah yang melakukan urusan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad f terdiri atas:
a. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi;
b. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Provinsi; dan
(6) Pemerintah daerah dalam melakukan urusan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad e yaitu:
a. dinas daerah provinsi/kabupaten/kota; dan
b. unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang menangani bidang pendidikan dan kebudayaan.
(7) Lembaga nonstruktural/kelompok kerja yang dibuat oleh pemerintah yang melakukan urusan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad f terdiri atas:
a. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi;
b. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Provinsi; dan
c. Panitia Ujian Nasional Tingkat Provinsi.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai diberikut:
a. komunitas budaya;
b. satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
c. organisasi kemasyarakatan; atau
d. pemerintah daerah dan/atau forum nonstruktural/kelompok kerja yang dibuat oleh pemerintah.
(2) Dihapus.
(3) Bentuk menolongan operasional diatur dalam petunjuk teknis yang diputuskan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung balasan terhadap jadwal pemberian Pemerintah.
(4) Pencairan dana menolongan operasional didiberikan dalam bentuk uang kepada peserta menolongan operasional melalui mekanisme:
a. LS ke rekening peserta menolongan operasional; atau
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai diberikut:
Pasal 9
(1) pemberian operasional ialah menolongan untuk menunjang pelaksanaan aktivitas operasional yang bergerak di bidang pendidikan dan/atau kebudayaan meliputi:a. komunitas budaya;
b. satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
c. organisasi kemasyarakatan; atau
d. pemerintah daerah dan/atau forum nonstruktural/kelompok kerja yang dibuat oleh pemerintah.
(2) Dihapus.
(3) Bentuk menolongan operasional diatur dalam petunjuk teknis yang diputuskan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung balasan terhadap jadwal pemberian Pemerintah.
(4) Pencairan dana menolongan operasional didiberikan dalam bentuk uang kepada peserta menolongan operasional melalui mekanisme:
a. LS ke rekening peserta menolongan operasional; atau
b. UP.
(5) Pencairan dana menolongan operasional sanggup dilakukan secara sekaligus atau sedikit demi sedikit menurut ketetapan KPA, dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(6) Pencairan dana menolongan operasional secara sedikit demi sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sanggup dilaksanakan paling banyak 4 (empat) tahap.
(7) Setiap tahapan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah seluruh jumlah dana menolongan operasional yang diterima pada tahap sebelumnya sudah dipergunakan paling sedikit sebesar 80% (delapan puluh persen).
(8) pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menurut perjanjian kerja sama antara PPK dengan peserta menolongan operasional.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai diberikut:
a. menolongan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
b. menolongan revitalisasi/pembangunan museum milik pemerintah daerah/masyarakat;
c. menolongan revitalisasi cagar budaya milik pemerintah daerah/masyarakat; atau
d. menolongan revitalisasi desa adat;
(5) Pencairan dana menolongan operasional sanggup dilakukan secara sekaligus atau sedikit demi sedikit menurut ketetapan KPA, dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(6) Pencairan dana menolongan operasional secara sedikit demi sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sanggup dilaksanakan paling banyak 4 (empat) tahap.
(7) Setiap tahapan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah seluruh jumlah dana menolongan operasional yang diterima pada tahap sebelumnya sudah dipergunakan paling sedikit sebesar 80% (delapan puluh persen).
(8) pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menurut perjanjian kerja sama antara PPK dengan peserta menolongan operasional.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai diberikut:
Pasal 11
(1) pemberian rehabilitasi/pembangunan gedung/ bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 abjad f ialah:a. menolongan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
b. menolongan revitalisasi/pembangunan museum milik pemerintah daerah/masyarakat;
c. menolongan revitalisasi cagar budaya milik pemerintah daerah/masyarakat; atau
d. menolongan revitalisasi desa adat;
yang diputuskan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(2) pemberian rehabilitasi/pembangunan gedung/ bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didiberikan dalam bentuk:
a. uang; atau
b. barang.
(3) Dalam rangka pengadaan menolongan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan yang disalurkan dalam bentuk barang kepada peserta pemberian Pemerintah, PPK menanhadirani kontrak pengadaan barang dengan penyedia barang.
(4) Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur terkena Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
(5) Pencairan dana menolongan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam rangka pengadaan barang yang akan disalurkan untuk peserta menolongan dilakukan secara pribadi dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang melalui prosedur LS.
(6) Pencairan dana menolongan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang dilakukan sekaligus dalam hal pemberian Pemerintah yang didiberikan kepada peserta menolongan nilainya di bawah Rp100. 000.000,00 (seratus juta rupiah).
(7) Pencairan dana menolongan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam hal pemberian Pemerintah yang didiberikan kepada peserta menolongan nilainya Rp100. 000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas, dilakukan dengan tahapan sebagai diberikut:
a. tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana menolongan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan setelah perjanjian kerjasama ditanhadirani oleh peserta menolongan dan PPK;
b. tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana menolongan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan, apabila prestasi pekerjaan sudah mencapai 50% (lima puluh persen).
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai diberikut:
(2) Jenis menolongan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penyelenggaraan seminar, petes, penataran, sosialisasi, diseminasi, dan lokakarya bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. penyelenggaraan aktivitas keolahragaan, kepemudaan, kepramukaan, seni dan budaya, perfilman, kepemimpinan siswa dan kemahasiswaan;
c. menolongan untuk kelompok/musyawarah kerja guru, pendidik lainnya, atau tenaga kependidikan;
d. menolongan untuk peningkatan kompetensi dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, serta pelaku pendidikan dan kebudayaan;
e. penyelenggaraan sertifikasi profesi bagi lulusan sekolah menengah kejuruan;
f. penyelenggaraan sertifikasi guru dan tenaga kependidikan;
g. menolongan untuk asosiasi guru mata pelajaran/bidang kiprah guru; atau
h. penyelenggaraan aktivitas di bidang kebudayaan oleh satuan pendidikan dan sekolah tinggi tinggi;
i. pemdiberian kompensasi temuan cagar budaya;
j. fasilitasi komunitas budaya dan fasilitasi komunitas kesejarahan;
k. menolongan untuk penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan;
l. menolongan untuk organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
m. menolongan aturan bidang pendidikan dan kebudayaan;
n. pengemasan dan penyebarluasan isu bidang pendidikan dan kebudayaan melalui media cetak dan/atau elektronik;
o. pelaksanaan kemitraan bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
p. penyelenggaraan pendidikan untuk daerah budbahasa terpencil, dan daerah 3T.
(3) Penetapan nilai menolongan yang didiberikan kepada perseorangan/kelompok masyarakat, komunitas budaya, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, diputuskan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(4) Pencairan menolongan lainnya yang mempunyai karakteristik menolongan yang diputuskan oleh PA dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan secara sekaligus atau bertahap.
(5) Pencairan secara sekaligus atau sedikit demi sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diputuskan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(6) Pencairan dana menolongan lainnya yang mempunyai karakteristik menolongan yang diputuskan oleh PA dalam bentuk uang yang didiberikan kepada perseorangan dilaksanakan secara sekaligus menurut surat keputusan.
(7) Pencairan dana menolongan lainnya yang mempunyai karakteristik menolongan yang diputuskan oleh PA untuk pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan secara pribadi dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa melalui prosedur pembayaran pribadi (LS).
(8) Dihapus.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
(3) Dalam rangka pengadaan menolongan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan yang disalurkan dalam bentuk barang kepada peserta pemberian Pemerintah, PPK menanhadirani kontrak pengadaan barang dengan penyedia barang.
(4) Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur terkena Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
(5) Pencairan dana menolongan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam rangka pengadaan barang yang akan disalurkan untuk peserta menolongan dilakukan secara pribadi dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang melalui prosedur LS.
(6) Pencairan dana menolongan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang dilakukan sekaligus dalam hal pemberian Pemerintah yang didiberikan kepada peserta menolongan nilainya di bawah Rp100. 000.000,00 (seratus juta rupiah).
(7) Pencairan dana menolongan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam hal pemberian Pemerintah yang didiberikan kepada peserta menolongan nilainya Rp100. 000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas, dilakukan dengan tahapan sebagai diberikut:
a. tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana menolongan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan setelah perjanjian kerjasama ditanhadirani oleh peserta menolongan dan PPK;
b. tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana menolongan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan, apabila prestasi pekerjaan sudah mencapai 50% (lima puluh persen).
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai diberikut:
Pasal 12
(1) Jenis menolongan lainnya yang diputuskan oleh PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 abjad g sanggup didiberikan dalam bentuk uang atau barang dan/atau jasa.(2) Jenis menolongan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penyelenggaraan seminar, petes, penataran, sosialisasi, diseminasi, dan lokakarya bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. penyelenggaraan aktivitas keolahragaan, kepemudaan, kepramukaan, seni dan budaya, perfilman, kepemimpinan siswa dan kemahasiswaan;
c. menolongan untuk kelompok/musyawarah kerja guru, pendidik lainnya, atau tenaga kependidikan;
d. menolongan untuk peningkatan kompetensi dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, serta pelaku pendidikan dan kebudayaan;
e. penyelenggaraan sertifikasi profesi bagi lulusan sekolah menengah kejuruan;
f. penyelenggaraan sertifikasi guru dan tenaga kependidikan;
g. menolongan untuk asosiasi guru mata pelajaran/bidang kiprah guru; atau
h. penyelenggaraan aktivitas di bidang kebudayaan oleh satuan pendidikan dan sekolah tinggi tinggi;
i. pemdiberian kompensasi temuan cagar budaya;
j. fasilitasi komunitas budaya dan fasilitasi komunitas kesejarahan;
k. menolongan untuk penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan;
l. menolongan untuk organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
m. menolongan aturan bidang pendidikan dan kebudayaan;
n. pengemasan dan penyebarluasan isu bidang pendidikan dan kebudayaan melalui media cetak dan/atau elektronik;
o. pelaksanaan kemitraan bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
p. penyelenggaraan pendidikan untuk daerah budbahasa terpencil, dan daerah 3T.
(3) Penetapan nilai menolongan yang didiberikan kepada perseorangan/kelompok masyarakat, komunitas budaya, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, diputuskan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(4) Pencairan menolongan lainnya yang mempunyai karakteristik menolongan yang diputuskan oleh PA dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan secara sekaligus atau bertahap.
(5) Pencairan secara sekaligus atau sedikit demi sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diputuskan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(6) Pencairan dana menolongan lainnya yang mempunyai karakteristik menolongan yang diputuskan oleh PA dalam bentuk uang yang didiberikan kepada perseorangan dilaksanakan secara sekaligus menurut surat keputusan.
(7) Pencairan dana menolongan lainnya yang mempunyai karakteristik menolongan yang diputuskan oleh PA untuk pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan secara pribadi dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa melalui prosedur pembayaran pribadi (LS).
(8) Dihapus.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran pemberian Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran pemberian Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran pemberian Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Download File:
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran pemberian Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.pdf
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran pemberian Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran pemberian Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga sanggup bermanfaa.
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Ihwal Perubahan Ketiga Atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Ihwal Ajaran Umum Penyaluran Sumbangan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Reviewed by informasi populer
on
Juli 09, 2018
Rating: