Juknis Pemberian Pemberian Masakan Sehat Paud Tahun 2018

Berikut ini yaitu berkas Juknis pertolongan Pemdiberian Makanan Sehat PAUD Tahun 2018. Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Juknis pertolongan Pemdiberian Makanan Sehat PAUD Tahun  Juknis pertolongan Pemdiberian Makanan Sehat PAUD Tahun 2018
Juknis pertolongan Pemdiberian Makanan Sehat PAUD Tahun 2018

Juknis pertolongan Pemdiberian Makanan Sehat PAUD Tahun 2018

Juknis menolongan ini yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis pertolongan Pemdiberian Makanan Sehat Tahun 2018.

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis pertolongan Pemdiberian Makanan Sehat PAUD Tahun 2018:

Latar Belakang
Perkembangan optimal otak insan terjadi di usia dini. Perkembangan otak sanggup optimal apabila anak mendapatkan rangsangan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, serta dukungan dan kesejahteraan secara utuh. Untuk itu layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) harus holistik dan terintegrasi.

Masukan gizi sudah terbukti ialah salah satu faktor penting yang besar lengan berkuasa dalam pembangunan dan pembentukan kualitas sumber daya manusia. Pemenuhan pendidikan, pengasuhan, dan gizi yang baik terutama bagi anak yang mengakami stunting, penurut penelitian terbukti sanggup mengurangi dampak permguan yang merugikan anak. Untuk memmenolong pertumbuhan dan perkembangan anak, Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mempersembahkan menolongan makanan sehat ke satuan PAUD/satuan Pendidikan Non Formal (PNF) yang menyelenggarakan aktivitas PAUD utamanya di 100 kabupaten dengan angka stunting tertinggi dan kawasan lain yang dianggap memerlukan.

Agar penyaluran menolongan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai tujuan yang diharapkan, maka perlu ada Petunjuk Teknis pertolongan Makanan Sehat sebagai pola bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, satuan PAUD/satuan PNF yang menyelenggarakan aktivitas PAUD dan masyarakat yang mendapatkan menolongan tersebut.

Tujuan Petunjuk Teknis
  1. sebagai pola bagi tiruana pemangku kepentingan (pemerintah, masyarakat, akseptor menolongan, dan banyak sekali pihak) guna mengetahui mekanisme dalam pengajuan, penilaian, penetapan, penyaluran penerapan, dan pertanggung jawabanan pertolongan Pemdiberian Makanan Sehat Tahun 2018;
  2. sebagai acuan bagi auditor dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan aktivitas pertolongan Pemdiberian Makanan Sehat Tahun 2018. 

Program Pemdiberian Makanan Sehat

Pengertian
Makanan Sehat yaitu makanan bergizi seimbang sebagai makanan harian yang memenuhi kebutuhan gizi anak. Program pemdiberian makanan sehat ialah intervensi untuk penyesuaian makanan sehat dan penyesuaian hidup sehat sebagai penerapan layanan holistic integrative di satuan PAUD/satuan Pendidikan Nonformal (PNF) yang menyelenggarakan aktivitas PAUD serta sebagai inisiasi bagi Pemda untuk merampungkan stunting di wilayahnya. Lembaga/Satuan PAUD/Satuan Pendidikan Nonformal akseptor dana batuan pemdiberian makanan sehat sanggup mendapatkan menolongan lain dari pemerintah, pemerintah kawasan maupun masyarakat.

Tujuan
  1. Meningkatkan dan kesehatan dan perkembangan kecerdasan peserta didik di Satuan PAUD/satuan PNF yang menyelenggarakan aktivitas PAUD.
  2. Membiasakan anak mengkonsumsi makanan sehat dan seimbang.
  3. Membiasakan anak berperilaku sesuai tata hukum dan norma dikala makan.
  4. Meningkatkan pelibatan orangtua dan masyarakat dalam penyiapan makanan sehat bagi anak usia dini.

Penyelenggara Program Pemdiberian Makanan Sehat
Lembaga/SatuanPAUD/Satuan PNF yang menyelenggarakan aktivitas PAUD.
  1. Kriteria Lembaga; a.Lokasi Satuan Pendidikan atau Lembaga diutamakan berada di 100 Kabupaten dengan angka stunting tertinggi secara nasional. b.Sudah terdaftar dalam Dapodik.
  2. Kriteria Administrasi; a.Memiliki peserta didik dengan jumlah anak minimal 20 peserta didik; b.Memiliki rekening bank atas nama lembaga/yayasan/pengelola (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif. c. Memiliki NPWP atas nama Lembaga atau Satuan Pendidikan; d. Memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota dan atau dari UPT PAUD dan DIKMAS di provinsi masing-masing.

Tata Teknik Penyaluran dan Pelaporan pertolongan Pemdiberian Makanan Sehat Tahun 2018

Pemdiberi pertolongan
pertolongan Pemdiberian Makanan Sehat disediakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja (Satker) Direktorat Pembinaan PAUD tahun anggaran 2018. Alokasi dana pertolongan Pemdiberian Makanan Sehat Tahun 2018 sebesar Rp 6.900.000.000,- (enam milyar sembilan ratus juta rupiah).

Samasukan Program pertolongan
Peserta didik di Satuan PAUD/Satuan PNF yang menyelenggarakan aktivitas PAUD terutama di 100 kabupaten dengan jumlah stunting tertinggi atau kawasan terpencil/pedesaan, kumuh dan padat. Jumlah Satuan PAUD/Satuan PNF yang menyelenggarakan aktivitas PAUD yang akan mendapatkan menolongan makanan sehat sebanyak 450 lembaga/satuan PAUD.

Manfaat pertolongan
  1. Manfaat bagi anak dan orang tua; Meningkatkan status gizi anak untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal.
  2. Manfaat Bagi Lembaga Penyelenggara; a. Meningkatkan aktivasi kegiatan PAUD secara holistic dan integratif di lembaga; b. Mendukung peningkatan mutu layanan PAUD.

Kriteria dan Persyaratan Penerima pertolongan

Kriteria Penerima
  1. Satuan PAUD berbentuk Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, atau Satuan PAUD sejenis,
  2. Satuan PNF berbentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan satuan PNF sejenis, yang menyelenggarakan aktivitas PAUD 
  3. Lokasi satuan PAUD/satuan PNF yang menyelenggarakan aktivitas PAUD berada di 100 kabupaten dengan angka stunting tertinggi atau kawasan terpencil/pedesaan, kumuh dan padat.

Persyaratan Penerima
  1. Memiliki NPSN.
  2. Memiliki daftar peserta didik dengan jumlah anak minimal 20 peserta didik.
  3. Memiliki rekening bank atas nama lembaga/yayasan/ pengelola (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif dengan melampirkan fotocopy buku rekening yang mengatakan nama bank, nama pemilik, dan nomor rekening.
  4. Bekerjasama dengan Puskesmas setempat dalam pemantauan kesehatan (jika menolongan sudah diterima).
  5. Mengajukan proposal kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud.
  6. Bersedia membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) setelah memperoleh dan memakai menolongan.
  7. Bersedia sewaktu-waktu mendapatkan tim verifikasi/visitasi dari Kementerian sesuai kebutuhan.
  8. Bersedia menanhadirani Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme sebelum memperoleh menolongan.

Bemasukan dan Penggunaan pertolongan
Dana pertolongan Pemdiberian Makanan Sehat Tahun 2018 ialah menolongan pemerintah berbentuk uang sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang didiberikan untuk masing-masing satuan PAUD/satuan PNF yang menyelenggarakan aktivitas PAUD.

    Download Juknis pertolongan Pemdiberian Makanan Sehat PAUD Tahun 2018

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Juknis pertolongan Pemdiberian Makanan Sehat PAUD Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis pertolongan Pemdiberian Makanan Sehat PAUD Tahun 2018



    Download File:
    Juknis pertolongan Pemdiberian Makanan Sehat PAUD Tahun 2018.pdf

    Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Juknis pertolongan Pemdiberian Makanan Sehat PAUD Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaa.
    Juknis Pemberian Pemberian Masakan Sehat Paud Tahun 2018 Juknis Pemberian Pemberian Masakan Sehat Paud Tahun 2018 Reviewed by informasi populer on Juni 02, 2018 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.