Pp Nomor 19 Tahun 2018 Perihal Santunan Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Peserta Pensiun, Dan Peserta Tunjangan

Berikut ini yaitu berkas Peraturan Pemerintah PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh. Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Peraturan Pemerintah PP Nomor  PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh
Peraturan Pemerintah PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh

Peraturan Pemerintah PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan Pemerintah PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS yaitu masyarakat negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit Tentara Nasional Indonesia yaitu anggota Tentara Nasional Indonesia.
  3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI yaitu anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Pejabat Negara adalah: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah; e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada tiruana tubuh peradilan kecuali Hakim Ad hoc; f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial; i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; j. Menteri dan jabatan setingkat menteri; k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; l. Gubernur dan Wakil Gubernur; m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
  5. Penerima Pensiun adalah: a. pensiunan PNS; b. pensiunan Prajurit TNI; c. pensiunan Anggota POLRI; d. pensiunan Pejabat Negara; e. peserta pensiun janda/duda/anak dari peserta pensiun sebagaimana dimaksud pada karakter a, karakter b, karakter c, dan karakter d; dan f. peserta pensiun orang bau tanah dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.
  6. Penerima Tuntidakboleh adalah: a. peserta tuntidakboleh veteran; b. peserta tuntidakboleh kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; c. peserta tuntidakboleh penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan; d. peserta tuntidakboleh janda/duda dari peserta tuntidakboleh sebagaimana dimaksud pada karakter a, karakter b, dan karakter c; e. peserta tuntidakboleh bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine; f. peserta tuntidakboleh anak yatim/piatu Prajurit TNI/Anggota POLRI; g. peserta tuntidakboleh Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun hingga dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun; h. peserta tuntidakboleh bersifat pensiun Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun hingga dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun; i. peserta tuntidakboleh orang bau tanah bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI yang gugur; dan j. peserta tuntidakboleh cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.

Pasal 2
(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh didiberikan Tuntidakboleh Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.

(2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang penghasilannya dibayar oleh instansi induknya; 
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI peserta uang tunggu; dan
e. Calon PNS.

(3) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang dipermenolongkan di luar Instansi Pemerintah.

Pasal 3
(1) Tuntidakboleh Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 didiberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.

(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Mei sebagaimana dimaksud ayat (1) belum sanggup dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima sebab berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap didiberikan selisih belum sempurnanya Tuntidakboleh Hari Raya.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didiberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup penghasilan pokok, tuntidakboleh keluarga, tuntidakboleh jabatan atau tuntidakboleh umum, dan tuntidakboleh kinerja;

b. Penerima Pensiun mencakup pensiun pokok, tuntidakboleh keluarga, dan/atau tuntidakboleh pelengkap penghasilan; dan

c. Penerima Tuntidakboleh mendapatkan tuntidakboleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Bemasukan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tuntidakboleh bahaya, tuntidakboleh resiko, tuntidakboleh pengamanan, tuntidakboleh profesi atau tuntidakboleh khusus guru dan dosen atau tuntidakboleh kehormatan, pelengkap penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tuntidakboleh selisih penghasilan, dan tuntidakboleh lain yang homogen dengan tuntidakboleh kompensasi atau tuntidakboleh ancaman serta tuntidakboleh atau insentif yang diputuskan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebijakan internal kementerian/lembaga.

(5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan penggalan iuran dan/atau penggalan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Pasal 4
(1) Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan bulan Juni.

(2) Dalam hal pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan, pembayaran sanggup dilakukan pada bulan-bulan diberikutnya. 

Pasal 5
(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dihentikan mendapatkan lebih dari 1 (satu) Tuntidakboleh Hari Raya yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh mendapatkan lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Tuntidakboleh Hari Raya didiberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.

(3) Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh mendapatkan lebih dari 1 (satu) Tuntidakboleh Hari Raya maka kelebihan pembayaran tersebut ialah utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6
(1) Penerima penghasilan saluran dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas didiberikan Tuntidakboleh Hari Raya sebesar penghasilan penghasilan saluran yang diterima pada bulan Mei.

(2) Penerima penghasilan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang ditetapkan hilang didiberikan Tuntidakboleh Hari Raya sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Mei.

(3) Pembayaran Tuntidakboleh Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau forum daerah PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara bekerja.

Pasal 7
(1) Penerima Pensiun saluran dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI atau Pejabat Negara yang meninggal dunia didiberikan Tuntidakboleh Hari Raya sebesar penghasilan pensiun saluran pada bulan Mei.

(2) Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang ditetapkan hilang didiberikan Tuntidakboleh Hari Raya sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Mei.

Pasal 8
Ketentuan pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a. Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
1) Menteri; dan
2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri atau jabatan setingkat wakil menteri; 
c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc; dan
f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9
Anggaran yang diharapkan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
  1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
  2. Prajurit TNI;
  3. Anggota POLRI;
  4. Penerima Pensiun;
  5. Penerima Tuntidakboleh;
  6. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
  7. Pejabat dan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 karakter a, karakter b, karakter c, karakter e, dan karakter f.
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
  1. PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah;
  2. Gubernur dan Wakil Gubernur;
  3. Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota; dan
  4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 10
Ketentuan terkena teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 11
Peraturan   Pemerintah   ini   mulai   berlaku   pada   tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO

    Download Peraturan Pemerintah PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Peraturan Pemerintah PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Peraturan Pemerintah PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh



    Download File:
    Peraturan Pemerintah PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh.pdf

    Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Peraturan Pemerintah PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh. Semoga sanggup bermanfaa.
    Pp Nomor 19 Tahun 2018 Perihal Santunan Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Peserta Pensiun, Dan Peserta Tunjangan Pp Nomor 19 Tahun 2018 Perihal Santunan Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Peserta Pensiun, Dan Peserta Tunjangan Reviewed by informasi populer on Mei 24, 2018 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.