Pp Nomor 18 Tahun 2018 Wacana Pertolongan Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Akseptor Pensiun Atau Tunjangan Tahun 2018
Berikut ini ialah berkas Peraturan Pemerintah PP Nomor 18 Tahun 2018 wacana Pemdiberian Gaji, Pensiun, atau Tuntidakboleh Ketiga Belas kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh Tahun 2018. Download file format PDF.
Peraturan Pemerintah PP Nomor 18 Tahun 2018 wacana Pemdiberian Gaji, Pensiun, atau Tuntidakboleh Ketiga Belas kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh Tahun 2018
Dalam rangka perjuangan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meentengkan biaya hidup PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh, sudah didiberikan penghasilan antara lain berupa penghasilan, pensiun, atau tuntidakboleh ketiga belas. Namun demikian dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya mempersembahkan pemahaman yang sama terutama ketentuan terkena jenis penghasilan yang tidak dibayarkan sebagai penghasilan, pensiun, atau tuntidakboleh ketiga belas.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk mempersembahkan pemahaman yang sama sebagai dasar aturan bagi pelaksanaan pemdiberian penghasilan, pensiun, atau tuntidakboleh ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh.
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 wacana Pemdiberian Gaji, Pensiun, atau Tuntidakboleh Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh:
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 wacana Pemdiberian Gaji, Pensiun, atau Tuntidakboleh Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 wacana Pemdiberian Gaji, Pensiun, atau Tuntidakboleh Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6062), diubah sebagai diberikut:
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk mempersembahkan pemahaman yang sama sebagai dasar aturan bagi pelaksanaan pemdiberian penghasilan, pensiun, atau tuntidakboleh ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh.
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 wacana Pemdiberian Gaji, Pensiun, atau Tuntidakboleh Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh:
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 wacana Pemdiberian Gaji, Pensiun, atau Tuntidakboleh Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 wacana Pemdiberian Gaji, Pensiun, atau Tuntidakboleh Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6062), diubah sebagai diberikut:
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah dan setelah ayat (5) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai diberikut:
Pasal 3
(1) Gaji, pensiun, atau tuntidakboleh ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didiberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya ialah berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap didiberikan selisih belum sempurnanya penghasilan ketiga belas.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didiberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup penghasilan pokok, tuntidakboleh keluarga, tuntidakboleh jabatan atau tuntidakboleh umum, dan tuntidakboleh kinerja;
b. Penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tuntidakboleh keluarga, dan/atau tuntidakboleh perhiasan penghasilan; dan
c. Penerima tuntidakboleh mendapatkan tuntidakboleh sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Bemasukan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tuntidakboleh bahaya, tuntidakboleh resiko, tuntidakboleh pengamanan, tuntidakboleh profesi atau tuntidakboleh khusus guru dan dosen atau tuntidakboleh kehormatan, perhiasan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tuntidakboleh selisih penghasilan, dan tuntidakboleh lain yang homogen dengan tuntidakboleh kompensasi atau tuntidakboleh ancaman serta tuntidakboleh atau insentif yang diputuskan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebijakan internal kementerian/lembaga.
(5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan cuilan iuran dan/atau cuilan lain menurut peraturan perundang-undangan.
(6) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai diberikut:
Pasal 3
(1) Gaji, pensiun, atau tuntidakboleh ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didiberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya ialah berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap didiberikan selisih belum sempurnanya penghasilan ketiga belas.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didiberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup penghasilan pokok, tuntidakboleh keluarga, tuntidakboleh jabatan atau tuntidakboleh umum, dan tuntidakboleh kinerja;
b. Penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tuntidakboleh keluarga, dan/atau tuntidakboleh perhiasan penghasilan; dan
c. Penerima tuntidakboleh mendapatkan tuntidakboleh sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Bemasukan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tuntidakboleh bahaya, tuntidakboleh resiko, tuntidakboleh pengamanan, tuntidakboleh profesi atau tuntidakboleh khusus guru dan dosen atau tuntidakboleh kehormatan, perhiasan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tuntidakboleh selisih penghasilan, dan tuntidakboleh lain yang homogen dengan tuntidakboleh kompensasi atau tuntidakboleh ancaman serta tuntidakboleh atau insentif yang diputuskan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebijakan internal kementerian/lembaga.
(5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan cuilan iuran dan/atau cuilan lain menurut peraturan perundang-undangan.
(6) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai diberikut:
Pasal 4
(1) Pemdiberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibayarkan pada bulan Juli.
(2) Dalam hal pemdiberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan, pembayaran sanggup dilakukan pada bulan-bulan diberikutnya.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai diberikut:
Pasal 8
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
c. staf khusus di lingkungan kementerian;
d. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. hakim ad hoc; dan
f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemdiberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibayarkan pada bulan Juli.
(2) Dalam hal pemdiberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan, pembayaran sanggup dilakukan pada bulan-bulan diberikutnya.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai diberikut:
Pasal 8
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
- menteri; dan
- pejabat pimpinan tinggi;
c. staf khusus di lingkungan kementerian;
d. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. hakim ad hoc; dan
f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download Peraturan Pemerintah PP Nomor 18 Tahun 2018 wacana Pemdiberian Gaji, Pensiun, atau Tuntidakboleh Ketiga Belas kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh Tahun 2018
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Peraturan Pemerintah PP Nomor 18 Tahun 2018 wacana Pemdiberian Gaji, Pensiun, atau Tuntidakboleh Ketiga Belas kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Peraturan Pemerintah PP Nomor 18 Tahun 2018 wacana Pemdiberian Gaji, Pensiun, atau Tuntidakboleh Ketiga Belas kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh Tahun 2018
Download File:
PP Nomor 18 Tahun 2018 wacana Pemdiberian Gaji, Pensiun, atau Tuntidakboleh Ketiga Belas kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh Tahun 2018.pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Peraturan Pemerintah PP Nomor 18 Tahun 2018 wacana Pemdiberian Gaji, Pensiun, atau Tuntidakboleh Ketiga Belas kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaa.
Pp Nomor 18 Tahun 2018 Wacana Pertolongan Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Akseptor Pensiun Atau Tunjangan Tahun 2018
Reviewed by informasi populer
on
Mei 24, 2018
Rating: