Panduan Penetapan Kkm (Kriteria Ketuntasan Minimal) Pengertian, Fungsi, Prosedur Dan Analisis Kkm

Berikut ini ialah berkas Panduan Penetapan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) Pengertian, Fungsi, Mekanisme dan Analisis KKM. Download file format PDF dan .doc atau .docx Microsoft Word.

 Berikut ini ialah berkas Panduan Penetapan KKM  Panduan Penetapan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) Pengertian, Fungsi, Mekanisme dan Analisis KKM
Panduan Penetapan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) Pengertian, Fungsi, Mekanisme dan Analisis KKM

Lihat juga arsip berkas sebelumnya terkait dengan KKM:

Panduan Penetapan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) Pengertian, Fungsi, Mekanisme dan Analisis KKM

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Panduan Penetapan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) Pengertian, Fungsi, Mekanisme dan Analisis KKM:

Latar Belakang
Kebijakan pemerintah di bidang pendidikan sudah bergulir dengan diputuskannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang mencakup standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar masukana- pramasukana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Tindak lanjut dari SNP ialah diputuskannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas):
No. 22 tahun 2006 wacana Standar Isi (SI);
No. 23 tahun 2006 wacana Standar Kompetensi Lulusan (SKL);
No. 24 tahun 2006 dan No. 6 tahun 2007 wacana Pelaksanaan SI dan SKL;
No. 12 tahun 2007 wacana Standar Pengawas Sekolah/Madrasah;
No. 13 tahun 2007 wacana Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
No. 16 tahun 2007 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
No. 18 tahun 2007 wacana Sertifikasi Guru dalam Jabatan;
No. 19 tahun 2007 wacana Standar Pengelolaan;
No. 20 tahun 2007 wacana Standar Penilaian;
No. 24 tahun 2007 wacana Standar Sarana Pramasukana; dan
No. 41 tahun 2007 wacana Standar Proses.

UU No. 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa kurikulum pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Pemerintah tidak lagi memutuskan kurikulum secara nasional menyerupai pada periode sebelumnya. Satuan pendidikan harus menyebarkan sendiri kurikulum sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan serta potensi peserta didik, masyarakat, dan lingkungannya.

Berbagai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang berkaitan dengan Standar Nasional Pendidikan ialah pola dan pedoman dalam mengembangkan, melaksanakan, mengevaluasi keterlaksanaannya, dan menindaklanjuti hasil penilaian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 14 tahun 2005 wacana Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional sebut bahwa salah satu kiprah Subdirektorat Pembelajaran – Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas ialah melaksanakan penyiapan materi kebijakan, standar, kriteria, dan pedoman serta pemdiberian bimbingan teknis, supervisi, dan penilaian pelaksanaan kurikulum.

Selanjutnya, dalam Permendiknas Nomor 25 tahun 2006 wacana Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah dijelaskan bahwa rincian kiprah Subdirektorat Pembelajaran – Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas antara lain melaksanakan penyiapan materi penyusunan pedoman dan mekanisme pelaksanaan pembelajaran, termasuk penyusunan pedoman pelaksanaan kurikulum.

Pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan menurut standar nasional memerlukan langkah dan taktik yang harus dikaji menurut analisis yang cermat dan teliti. Analisis dilakukan terhadap tuntutan kompetensi yang tertuang dalam rumusan standar kompetensi dan kompetensi dasar; Analisis terkena kebutuhan dan potensi peserta didik, masyarakat, dan lingkungan; Analisis peluang dan tantangan dalam memajukan pendidikan pada masa yang akan hadir dengan dinamika dan kompleksitas yang semakin tinggi.

Penjabaran Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) sebagai bab dari pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilakukan melalui pengembangan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran. Silabus ialah pembagian terstruktur mengenai umum dengan menyebarkan SK-KD menjadi indikator, kegiatan pembelajaran, materi pembelajaran, dan penilaian. Penjabaran lebih lanjut dari silabus dalam bentuk rencana pelaksanaan pembelajaran.

Penetapan kriteria minimal ketuntasan berguru ialah tahapan awal pelaksanaan penilaian hasil berguru sebagai bab dari langkah pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi yang memakai pola kriteria dalam penilaian, mengharuskan pendidik dan satuan pendidikan memutuskan kriteria minimal yang menjadi tolok ukur pencapaian kompetensi. Oleh alasannya ialah itu, diharapkan panduan yang sanggup mempersembahkan isu wacana penetapan kriteria ketuntasan minimal yang dilakukan di satuan pendidikan.

Tujuan
Penyusunan panduan ini bertujuan untuk:
  1. Memdiberikan pemahaman lebih luas cara memutuskan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) mata pelajaran di satuan pendidikan, serta melaksanakan analisis terhadap hasil berguru yang dicapai;
  2. Mendorong peningkatan mutu pendidikan melalui penetapan KKM yang optimal sehingga meningkat secara bertahap;
  3. Mendorong pendidik dan satuan pendidikan melaksanakan analisis secara teliti dan cermat dalam memutuskan KKM serta menindaklanjutinya.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) mencakup beberapa aspek pengertian dan fungsi KKM, mekanisme penetapan KKM, dan analisis KKM.

Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal
Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi ialah memakai pola kriteria, yakni memakai kriteria tertentu dalam memilih kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

KKM harus diputuskan sebelum awal tahun pemikiran dimulai. Seberapapun besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta alasannya ialah hasil empirik penilaian. Pada pola norma, kurva normal sering dipakai untuk memilih ketuntasan berguru peserta didik kalau diperoleh hasil rata-rata kurang memuaskan. Nilai simpulan sering dikonversi dari kurva normal untuk mendapat sejumlah peserta didik yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi kurva. Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melaksanakan tindakan yang sempurna terhadap hasil penilaian, yaitu mempersembahkan layanan remedial bagi yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan minimal.

Kriteria ketuntasan minimal diputuskan oleh satuan pendidikan menurut hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang mempunyai karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau lembaga MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.

Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga ditetapkan dengan angka terbaik 100 (seratus). Angka terbaik 100 ialah kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan sanggup memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah sasaran nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.

Kriteria ketuntasan minimal menjadi pola bersama pendidik, peserta didik, dan orang renta peserta didik. Oleh alasannya ialah itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melaksanakan sosialisasi biar isu sanggup diakses dengan praktis oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai pola dalam menyikapi hasil berguru peserta didik. 

Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal
Fungsi kriteria ketuntasan minimal:
  1. sebagai pola bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi dasar sanggup diketahui ketercapaiannya menurut KKM yang diputuskan. Pendidik harus mempersembahkan respon yang sempurna terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemdiberian layanan remedial atau layanan pengayaan;
  2. sebagai pola bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Setiap kompetensi dasar (KD) dan indikator diputuskan KKM yang harus dicapai dan dikuasai oleh peserta didik. Peserta didik diharapkan sanggup mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian biar mencapai nilai melebihi KKM. Apabila hal tersebut tidak bisa dicapai, peserta didik harus mengetahui KD-KD yang belum tuntas dan perlu perbaikan;
  3. dapat dipakai sebagai bab dari komponen dalam melaksanakan penilaian kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil kegiatan kurikulum sanggup dilihat dari keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok ukur. Oleh alasannya ialah itu hasil pencapaian KD menurut KKM yang diputuskan perlu dianalisis untuk mendapat isu wacana peta KD-KD tiap mata pelajaran yang praktis atau susah, dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan masukana- pramasukana berguru di sekolah;
  4. ialah kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM ialah upaya yang harus dilakukan bersama antara pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua. Pendidik melaksanakan upaya pencapaian KKM dengan meterbaikkan proses pembelajaran dan penilaian. Peserta didik melaksanakan upaya pencapaian KKM dengan proaktif mengikuti kegiatan pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas yang sudah didesain pendidik. Orang renta sanggup memmenolong dengan mempersembahkan motivasi dan derma penuh bagi putra-putrinya dalam mengikuti pembelajaran. Sedangkan pimpinan satuan pendidikan berupaya meterbaikkan pemenuhan kebutuhan untuk mendukung terlaksananya proses pembelajaran dan penilaian di sekolah;
  5. ialah sasaran satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran. Satuan pendidikan harus berupaya seterbaik mungkin untuk melampaui KKM yang diputuskan. Keberhasilan pencapaian KKM ialah salah satu tolok ukur kinerja satuan pendidikan dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan. Satuan pendidikan dengan KKM yang tinggi dan dilaksanakan secara bertanggung balasan sanggup menjadi tolok ukur kualitas mutu pendidikan bagi masyarakat. 

Mekanisme Penetapan KKM

Prinsip Penetapan KKM
Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai diberikut:
  1. Penetapan KKM ialah kegiatan pengambilan keputusan yang sanggup dilakukan melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif. Metode kualitatif sanggup dilakukan melalui professional judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di sekolahnya. Sedangkan metode kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disahkan sesuai dengan penetapan kriteria yang ditentukan;
  2. Penetapan nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan berguru minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar kompetensi;
  3. Kriteria ketuntasan minimal setiap Kompetensi Dasar (KD) ialah rata- rata dari indikator yang terdapat dalam Kompetensi Dasar tersebut. Peserta didik ditetapkan sudah mencapai ketuntasan berguru untuk KD tertentu apabila yang bersangkutan sudah mencapai ketuntasan berguru minimal yang sudah diputuskan untuk seluruh indikator pada KD tersebut;
  4. Kriteria ketuntasan minimal setiap Standar Kompetensi (SK) ialah rata-rata KKM Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat dalam SK tersebut;
  5. Kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran ialah rata-rata dari tiruana KKM-SK yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor) peserta didik;
  6. Indikator ialah acuan/rujukan bagi pendidik untuk membuat soal-soal ulangan, baik Ulangan Harian (UH), Ulangan Tengah Semester (UTS) maupun Ulangan Akhir Semester (UAS). Soal ulangan ataupun tugas-tugas harus bisa mencerminkan/menampilkan pencapaian indikator yang diujikan. melaluiataubersamaini demikian pendidik tidak perlu melaksanakan pembobotan seluruh hasil ulangan, alasannya ialah tiruananya mempunyai hasil yang setara;
  7. Pada setiap indikator atau kompetensi dasar dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal.

Langkah-Langkah Penetapan KKM
Penetapan KKM dilakukan oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran. Langkah penetapan KKM ialah sebagai diberikut: 
  1. Guru atau kelompok guru memutuskan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik dengan sketsa sebagai diberikut: KKM Indikator --> KKM KD --> KKM SK --> KKM MP. Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, SK hingga KKM mata pelajaran;
  2. Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melaksanakan penilaian;
  3. KKM yang diputuskan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan;
  4. KKM dicantumkan dalam LHB pada dikala hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik.

Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penentuan kriteria ketuntasan minimal adalah:
  1. Tingkat kompleksitas, kesusahan/kerumitan setiap indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik. Suatu indikator dikatakan mempunyai tingkat kompleksitas tinggi, apabila dalam pencapaiannya didukung oleh sekurang-kurangnya satu dari sejumlah kondisi sebagai diberikut: a. guru yang memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada peserta didik; b. guru yang kreatif dan inovatif dengan metode pembelajaran yang bervariasi; c. guru yang menguasai pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang yang diajarkan; d. peserta didik dengan kemampuan kebijaksanaan sehat tinggi; e. peserta didik yang cakap/terampil menerapkan konsep; f. peserta didik yang cermat, kreatif dan inovatif dalam penyelesaian tugas/pekerjaan; g. waktu yang cukup usang untuk memahami materi tersebut alasannya ialah mempunyai tingkat kesusahan dan kerumitan yang tinggi, sehingga dalam proses pembelajarannya memerlukan pengulangan/tes; h. tingkat kemampuan kebijaksanaan sehat dan kecermatan yang tinggi biar peserta didik sanggup mencapai ketuntasan belajar. 
  2. Kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing sekolah. a. Sarana dan pramasukana pendidikan yang sesuai dengan tuntutan kompetensi yang harus dicapai peserta didik menyerupai perpustakaan, laboratorium, dan alat/bahan untuk proses pembelajaran; b. Ketersediaan tenaga, administrasi sekolah, dan kepedulian stakeholders sekolah. misal: SK 3. : Memahami kinetika reaksi, kesetimbangan kimia, dan faktor- faktor yang mempengaruhinya, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari dan industri. KD 3.3: Menjelaskan keseimbangan dan faktor-faktor yang mempengaruhi pergeseran arah keseimbangan dengan melaksanakan percobaan. Indikator: Menyimpulkan efek perubahan suhu, serius, tekanan, dan volume pada pergeseran keseimbangan melalui percobaan. Daya dukung untuk Indikator ini tinggi apabila sekolah mempunyai masukana pramasukana yang cukup untuk melaksanakan percobaan, dan guru bisa menyajikan pembelajaran dengan baik. Tetapi daya dukungnya rendah apabila sekolah tidak mempunyai masukana untuk melaksanakan percobaan atau guru tidak bisa menyajikan pembelajaran dengan baik.
  3. Tingkat kemampuan (intake) rata-rata peserta didik di sekolah yang bersangkutan Penetapan intake di kelas X sanggup didasarkan pada hasil seleksi pada dikala penerimaan peserta didik baru, Nilai Ujian Nasional/Sekolah, rapor SMP, tes seleksi masuk atau psikotes; sedangkan penetapan intake di kelas XI dan XII menurut kemampuan peserta didik di kelas sebelumnya.

Analisis Kriteria Ketuntasan Minimal
Pencapaian kriteria ketuntasan minimal perlu dianalisis untuk sanggup ditindaklanjuti sesuai dengan hasil yang diperoleh. Tindak lanjut diharapkan untuk melaksanakan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan pembelajaran maupun penilaian. Hasil analisis juga dijadikan sebagai materi pertimbangan penetapan KKM pada semester atau tahun pembelajaran diberikutnya.

Analisis pencapaian kriteria ketuntasan minimal bertujuan untuk mengetahui tingkat ketercapaian KKM yang sudah diputuskan. Sesudah selesai melaksanakan penilaian setiap KD harus dilakukan analisis pencapaian KKM. Kegiatan ini dimaksudkan untuk melaksanakan analisis rata-rata hasil pencapaian peserta didik kelas X, XI, atau XII terhadap KKM yang sudah diputuskan pada setiap mata pelajaran. Melalui analisis ini akan diperoleh data antara lain:
  1. KD yang sanggup dicapai oleh 75% - 100% dari jumlah peserta didik pada kelas X, XI, atau XII;
  2. KD yang sanggup dicapai oleh 50% - 74% dari jumlah peserta didik pada kelas X, XI, atau XII;
  3. KD yang sanggup dicapai oleh ≤ 49% dari jumlah siswa peserta didik kelas X, XI, atau XII.
Manfaat hasil analisis ialah sebagai dasar untuk meningkatkan kriteria ketuntasan minimal pada semester atau tahun pembelajaran diberikutnya. Analisis pencapaian kriteria ketuntasan minimal dilakukan menurut hasil pengolahan data perolehan nilai setiap peserta didik per mata pelajaran. 

    Download Panduan Penetapan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) Pengertian, Fungsi, Mekanisme dan Analisis KKM

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Panduan Penetapan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) Pengertian, Fungsi, Mekanisme dan Analisis KKM ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Panduan Penetapan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal)



    Download File:
    Panduan Penetapan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) Pengertian, Fungsi, Mekanisme dan Analisis KKM.pdf
    Panduan Penetapan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) Pengertian, Fungsi, Mekanisme dan Analisis KKM.docx

    Demikian yang bisa kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Panduan Penetapan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) Pengertian, Fungsi, Mekanisme dan Analisis KKM. Semoga bisa bermanfaa.
    Panduan Penetapan Kkm (Kriteria Ketuntasan Minimal) Pengertian, Fungsi, Prosedur Dan Analisis Kkm Panduan Penetapan Kkm (Kriteria Ketuntasan Minimal) Pengertian, Fungsi, Prosedur Dan Analisis Kkm Reviewed by informasi populer on Mei 24, 2018 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.