Juknis Penulisan Ijazah Dan Shuambn 2018

Berikut ini yaitu berkas Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN 2018. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2161 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018. Download file format PDF.
 Berikut ini yaitu berkas Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN  Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN 2018
Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN 2018

Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas SK Dirjen Pendis Nomor 2161 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018:

Latar Belakang
Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) ialah salah satu dokumen negara yang diperoleh penerima didik setelah menuntaskan pendidikan pada satuan pendidikan madrasah. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) didiberikan kepada penerima didik yang sudah menuntaskan seluruh kegiatan pendidikan pada MI dan ditetapkan lulus dari satuan pendidikan.

Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) didiberikan kepada penerima didik yang sudah menuntaskan seluruh kegiatan pendidikan pada MTs dan ditetapkan lulus dari satuan pendidikan.

Ijazah Madrasah Aliyah (MA) didiberikan kepada penerima didik yang sudah menuntaskan seluruh kegiatan pendidikan pada MA dan ditetapkan lulus dari satuan pendidikan.

SHUAMBN didiberikan kepada penerima didik yang sudah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk tingkat MTs dan MA.

Pengertian
  1. Ijazah yaitu surat pernyataan resmi dan sah yang mengambarkan bahwa pemegangnya sudah selesai mencar ilmu pada suatu jenjang pendidikan tertentu untuk sanggup melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan sanggup juga dipergunakan dalam penentuan jenjang kepegawaian.
  2. SHUAMBN yaitu surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa pemegangnya sudah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.

Tujuan dan Manfaat
Petunjuk Teknis ini dibentuk dengan tujuan sebagai diberikut:
  1. Memdiberikan petunjuk secara umum ihwal penulisan blanko Ijazah dan SHUAMBN.
  2. Memdiberikan petunjuk secara khusus ihwal penulisan blanko Ijazah dan SHUAMBN.

Ruang Lingkup
Petunjuk Teknis ini memuat petunjuk umum dan petunjuk khusus penulisan blanko Ijazah dan SHUAMBN, disertai teladan blangko yang sudah diisi.

Samasukan
  1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam mengelola blangko Ijazah.
  2. Kepala Madrasah dalam mengelola blangko ljazah dan SHUAMBN.

Petunjuk Umum
  1. Ijazah MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah mempunyai izin operasional.
  2. Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
  3. Ijazah MI, MTs, dan MA, diisi oleh panitia yang memutuskan oleh kepala madrasah.
  4. Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, praktis dibaca, dan membersihkan dengan memakai tinta warna hitam yang tidak praktis luntur dan tidak praktis dihapus.
  5. Terdapat dua jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk madrasah yang memakai Kurikulum 2006 dan ljazah untuk madrasah yang memakai Kurikulum 2013. Perbedaan tersebut sanggup dilihat pada aba-aba blangko Ijazah yang terletak di halaman muka bab tengah bawah.
  6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan Ijazah dihentikan dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
  7. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang, sebagai pernyataan blanko tersebut tidak sah digunakan. Selanjutnya blangko Ijazah diserahkan ke Kanwil Kemenag Provinsi kemudian dimusnahkan oleh Kepala Sidang Pendidikan Madrasah/Pendis disertai diberita kegiatan pemusnahan blangko Ijazah yang disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
  8. Serita kegiatan pemusnahan blangko Ijazah yang salah dalam penulisan tersebut ditanhadirani oleh Kepala Sidang Pendidikan Madrasah/Pendis dan diketahui oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
  9. Jika terdapat sisa blangko Ijazah MI, MTs, dan MA, Kepala Madrasah harus mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai diberita kegiatan yang ditanhadirani oleh Kepala Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
  10. Sisa blangko Ijazah yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2018 oleh Kepala Sidang Pendidikan Madrasah/Pendis dengan diberita kegiatan pemusnahan blangko Ijazah yang disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
  11. Serita kegiatan pemusnahan sisa blangko Ijazah tersebut ditanhadirani oleh Kepala Sidang Pendidikan Madrasah/Pendis dan diketahui oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
  12. ika terjadi belum sempurnanya blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat undangan penambahan blangko ljazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2018.
  13. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 12, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti ljazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan.


    Download SK Dirjen Pendis Nomor 2161 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas SK Dirjen Pendis Nomor 2161 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN 2018



    Download File:
    Juknis Penulisan Blanko Ijazah dan SHUAMBN 2018.pdf

    Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN 2018. Semoga sanggup bermanfaa.
    Juknis Penulisan Ijazah Dan Shuambn 2018 Juknis Penulisan Ijazah Dan Shuambn 2018 Reviewed by informasi populer on Mei 06, 2018 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.