Berikut ini ialah berkas Juklak proteksi Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Penggunaanggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 025/D5.5/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan proteksi Pemerintah proteksi Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Download file format PDF.
Juklak proteksi Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak proteksi Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018:
Peraturan Kuasa Penggunaanggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 025/D5.5/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan proteksi Pemerintah proteksi Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.
Latar Belakang
Tantangan global dalam bentuk persaingan tenaga kerja, mendorong setiap negara untuk membuatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal semoga sanggup memenangkan persaingan, baik pada dikala ini maupun pada masa yang akan hadir.
Sejalan dengan tantangan dimaksud, dengan mempertimbangkan banyak sekali potensi dan sumber daya yang dimiliki serta kecenderungan perubahan lingkungan strategis khususnya berkaitan dengan pertumbuhan sektor ekonomi, industri, dan perkembangan IPTEK, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan sebagai sub sistem dalam sistem pendidikan nasional berketetapan membuatkan visi untuk mewujudkan forum pendidikan kejuruan yang menghasilkan sumber daya insan berkelas dunia (standar internasional), serta ekspansi layanan pendidikan berbasis keunggulan lokal (standar nasional).
Penyelenggaraan proteksi Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ditujukan untuk memmenolong pelaksanaaan acara event di Sekolah Menengah kejuruan ibarat pelaksanaan seminar, acara workshop yang bersifat membangun maupun meningkatkan kompetensi siswa, pentas seni dan kreatifitas siswa, bazar kerajinan maupun produk unggulan, perlombaan dan pekan olahraga siswa SMK.
melaluiataubersamaini adanya menolongan Event peserta didik ini diharapkan memacu kreatifitas sekolah sehingga berdampak meningkatkan bakat, minat dan potensi peserta didik dari sekolah tersebut.
Pelaksanaan proteksi Event Peserta Didik, ini akan melibatkan beberapa Sekolah Menengah kejuruan yang akan berpartisipasi aktif sekaligus sebagai media bagi peserta didik untuk membuatkan bakat, minat, dan potensi yang sanggup ditampilkan pada event yang akan dipilih sebagai acara yang akan diselenggrakan oleh Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang terpilih dan memenuhi kriteria maka Sekolah Menengah kejuruan tersebut akan didiberi menolongan untuk menyelenggarakan event peserta didik di daerahnya.
Tujuan dari pemdiberian menolongan event peserta didik ini ialah untuk mendukung penyelenggaraan event peserta didik ibarat workshop, seminar, pameran, Lomba atau Festival, unjuk kreativitas siswa, pengembangan talenta minat, dan acara ekstra kurikuler yang sudah disusun oleh Sekolah Menengah kejuruan dimaksud.
Samasukan
Samasukan proteksi Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018 sebanyak 25 paket dengan nilai menolongan sebesar Rp25.000.000,00 per paket.
Hasil yang Diharapkan
Terpenuhinya sasaran Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor menolongan event peserta didik sebanyak 25 paket.
Total Nilai proteksi Pemerintah
Total Nilai proteksi Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018 ialah Rp. 625.000.000,00 untuk 25 paket.
Bentuk proteksi Event Peserta Didik
Bentuk proteksi ialah proteksi Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan yang didiberikan dalam bentuk uang sekaligus untuk dipakai dalam Kegiatan penyelenggaraan event tertentu terkait dengan bakat, minat dan potensi peserta didik SMK, Lomba atau Festival, atau unjuk kreativitas siswa, dan tersusun secara rinci dalam sebuah proposal.
Karakteristik Program proteksi Event Peserta Didik Siswa SMK
- pertolongan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
- pertolongan dana ini didiberikan secara utuh dan tidak dilakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
- Jangka waktu penerapan dana selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender semenjak diterimanya dana tersebut di rekening SMK;
- pertolongan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabankan baik fisik, manajemen maupun keuangan;
Kriteria Proposal
- Judul proposal; Tema dari event yang diadakan.
- Latar belakang event; Latar belakang dari acara event. Isinya ialah dasar dan alasan yang terang mengapa acara itu perlu dilakukan.
- Tujuan event; Merupakan manfaat atau hasil yang diharapkan dari diadakannya acara event tersebut.
- Kegiatan; Menjelaskan pokok acara yang akan dilaksanakan dan dilampirkan dengan jadwal secara lengkap dan terinci.
- Anggaran; Anggaran dari proposal ini harus mempunyai lampiran secara terperinci dan sedetail mungkin dan sanggup dipertanggung jawabankan yang dilengkapi dengan bukti pengeluarannya.
SMK
- Menyusun proposal proteksi Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018;
- Menyampaikan proposal kepada Dinas Pendidikan Provinsi untuk mendapat persetujuan dan pengesahan;
- Mengirimkan proposal ke Direktorat Pemb. SMK;
- Membentuk Tim Pelaksana dalam penyediaan kebutuhan peralatan, materi dan kelengkapan keperluan menolongan event peserta didik Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018;
- Kepala Sekolah menanhadirani proposal proteksi Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018;
- Bertanggungjawaban penuh terhadap persiapan, perencanaan dan pelaksanaan memanfaatkan dana menolongan event peserta didik SMK;
- Membukukan penerapan dana menolongan dan memberikan laporan hasil penerapan dana kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
- Memungut dan menyetorkan pajak-pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyiapkan dan melaporkan Berita Acara Serah Terima Aset.
Persyaratan Penerima
- Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi menurut kriteria sebagai diberikut: a. Diprioritaskan Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai kegiatan/event yang sudah dan akan menyelenggarakan acara unjuk bakat, minat dan potensi peserta didik SMK, Lomba atau Festival, unjuk kreativitas siswa serta mempunyai kekerabatan kerjasama dengan industri sesuai acara yang dilakukan. b. Memiliki jejaring kerja dan peralatan yang dibutuhkan untuk acara dimaksud. c. Sekolah bertanggungjawaban terhadap penyelenggaraan event.
- Mengajukan proposal menolongan peserta didik Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.
- Menyusun planning anggaran biaya dan daftar kebutuhan penyediaan kebutuhan; peralatan, materi dan kelengkapan keperluan proteksi Event Peserta Didik tahun 2018;
- Menyampaikan foto copy surat pengangkatan Kepala SMK.
Mekanisme Pengajuan Usulan dan Penetapan Penerima proteksi Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018
Mekanisme pengajuan proposal menolongan event peserta didik tahun 2018 sebagai diberikut:
- Dinas Pendidikan Provinsi; a. Mengusulkan Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor menolongan event peserta didik Sekolah Menengah kejuruan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan untuk diputuskan sebagai akseptor menolongan. b. Mengesahkan proposal Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor menolongan event peserta didik SMK.
- Direktorat Pembinaan. SMK; a. Melakukan koordinasi dan sosialisasi menolongan; b. Menyeleksi dan menetapkan Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor menolongan menurut usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi; c. Membentuk Tim verifikasi; d. Membentuk tim ysng akan membuat laporan hasil seleksi yang dituangkan dalam format laporan, serta mengusulkannya kepada Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan untuk diputuskan sebagai Sekolah Menengah kejuruan akseptor menolongan; e. Tim melaksanakan bimbingan teknis pemdiberian menolongan; f. Memproses pencairan dana ke Sekolah Menengah kejuruan akseptor menolongan.
- SMK; Menyampaikan proposal yang sudah disahkan Dinas Pendidikan Provinsi kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan alamat: Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan u.p. Kepala Subdit Peserta Didik Komplek Kemdikbud Gedung E, lantai 12 Jalan Jenderal Sudirman - Senayan Jakarta Pusat 10270
Ketentuan Penggunaan Dana
Penggunaan dana proteksi Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 diperuntukkan:
- Pengadaan/sewa alat, materi dan kelengkapan lainnya yang diharapkan dalam acara event peserta didik SMK;
- Biaya transportasi/mobilisasi peralatan, materi dan kelengkapan ke tempat penyelenggaraan event peserta didik SMK;
- Instalasi, pasang bongkar peralatan ditempat event peserta didik SMK;
- Pembayaran pajak;
- Pembuatan dokumentasi foto dan video acara event peserta didik SMK;
- Pembuatan laporan kegiatan.
Pertanggungjawabanan Penggunaan Dana
Hal-hal yang harus diperhatikan oleh akseptor menolongan antara lain:
- Setiap penerapan dana menolongan harus sanggup dipertanggung-jawabankan dan didukung dengan bukti fisik, manajemen dan keuangan;
- Menyiapkan dokumen teknis, manajemen dan keuangan;
- Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi meterai yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam bukti pengeluaran harus terang uraian terkena peruntukannya (misalnya honor, transport dan pembelian barang/jasa) dan didiberi tanggal dan nomor bukti pengeluaran, termasuk pembayaran pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Memiliki NPWP dan mengambil pajak-pajak serta menyetor ke Kas Negara atas pembayaran uang lelah/honor, pembelian/pengadaan barang/jasa dalam jenis dan jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawabanan hasil acara kepada Direktur Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
Pelaporan
Laporan pelaksanaan jadwal proteksi Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018 harus sanggup mempersembahkan data dan informasi secara lengkap dan jelas.
Laporan selesai pelaksanaan pertanda perihal: a) Realisasi seluruh kegiatan; b) Realisasi pengeluaran dana; c) Dokumentasi; d) Masalah yang dihadapi, masukan-masukan dan upaya menanggulanginya; e) Lampiran-lampiran.
Setiap Sekolah Menengah kejuruan yang mendapat menolongan ini harus memenuhi kriteria yang sudah diputuskan, oleh alasannya itu data pendukung yang dianggap penting semoga dilampirkan pada proposal.
melaluiataubersamaini tersusunnya Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan Sekolah Menengah kejuruan akseptor menolongan sanggup mewujudkan pelaksanaan event peserta didik Sekolah Menengah kejuruan melalui upaya pengajuan proposal jadwal menolongan event peserta didik SMK.
Diharapkan pula bagi tiruana pihak yang ikut berperan dalam pelaksanaan jadwal ini baik pribadi maupun tidak pribadi sanggup terlebih lampau memahami isi Petunjuk Pelaksanaan jadwal menolongan ini, sebelum menetapkan untuk ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan program, dengan demikian kesalahan mekanisme selama pelaksanaan sanggup dihindarkan.
Lampiran:
CONTOH PROPOSAL
Cover
Halaman Pengesahan oleh Dinas Pendidikan Provinsi
Kata Pengantar
Daftar Isi
A. LatarBelakang
Latar Belakang mencakupkan klarifikasi terkena alasan-alasan rasional dan sanggup dipertanggungjawabankan yang melandasi proposal yang bersangkutan.
B. Tujuan
Tujuan ialah sesuatu yang ingin dicapai dengan proposal tersebut.
C. Nilai proteksi Yang diajukan
Berisi total dana menolongan yang diajukan, dengan dilengkapi RAB Perincian penerapan dana, bahan, alat, kelengkapan lainnya untuk penyelenggaraan event peserta didik SMK(sesuai dengan judul proposal).
D. RAB Kebutuhan pelaksanaan acara event peserta didik, bahan, alat, dan kelengkapan lainnya, untuk acara event peserta didik Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.
Download Juklak proteksi Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Juklak proteksi Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Juklak proteksi Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Download File:
Juklak proteksi Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.pdf
Lampiran - Juklak proteksi Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.docx
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Juklak proteksi Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Penggunaanggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 025/D5.5/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan proteksi Pemerintah proteksi Event Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaa.
Juklak Pinjaman Event Penerima Ajar Smk Tahun 2018
Reviewed by informasi populer
on
Mei 03, 2018
Rating:
