Berikut ini yaitu berkas Juklak santunan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 075/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan santunan Pemerintah Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.
Juklak santunan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 |
Juklak santunan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak santunan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018:
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 075/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan santunan Pemerintah Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.
Latar Belakang
melaluiataubersamaini sudah dicanangkannya aktivitas Pendidikan Menengah Universal (PMU) bertujuan mencapai angka partisipasi berangasan (APK) pendidikan menengah sebesar 97 % tahun 2020, dan untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk menguatkan pendidikan kejuruan, maka diharapkan aktivitas untuk mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2018 melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan sudah dialokasikan dana menolongan pembangunan Ruang Praktik Siswa sebanyak 3.778 Ruang.
Bonus demografi tahun 2010 - 2035 ialah periode emas Indonesia untuk mempersiapkan generasi gres untuk itu momentum ini harus dimanfaatkan untuk melaksanakan investasi sumberdaya insan biar dihasilkan generasi gres yang lebih terampil dan mempunyai daya saing yang tinggi.
Tujuan
Pembangunan Ruang Praktik Siswa ialah upaya dalam:
- Mendukung aktivitas peningkatan akses, ketersediaan, keterjangkauan, dan pemerataan peluang mencar ilmu di SMK;
- Mendukung pemenuhan kebutuhan masukana dan pramasukana pendidikan yang diharapkan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran di SMK.
Pemdiberi santunan Pemerintah
Pemdiberi santunan pembangunan Ruang Praktik Siswa Sekolah Menengah kejuruan yaitu Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.
Rincian Jumlah pertolongan
santunan pembangunan Ruang Praktik Siswa yaitu sebesar Rp944.500.000.000,00 untuk 3.778 ruang.
Hasil Yang Diharapkan
Tercapainya samasukan pembangunan Ruang Praktik Siswa sebanyak 3.778 ruang.
Bentuk santunan Pemerintah
santunan Pemerintah didiberikan dalam bentuk uang.
Karakteristik Program santunan Pemerintah
- pertolongan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- ajakan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
- pertolongan dana ini didiberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
- Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
- pertolongan dana ini untuk melengkapi kebutuhan masukana dan pramasukana SMK;
- pertolongan ini harus dikelola secara efisien dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabankan baik fisik, manajemen maupun keuangan.
Persyaratan Penerima Dana santunan Pemerintah
- SMK yang sudah melaksanakan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
- Memiliki lahan sendiri (Lahan Sekolah Menengah kejuruan Negeri milik Pemerintah Daerah, Sekolah Menengah kejuruan Swasta milik Yayasan) dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/ Akta Jual Beli/Akta Hibah/yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar wakaf yang dibentuk oleh Kantor Urusan Agama (PPAIW)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanahdan masih tersedia lahan/tempat untuk pengembangan Ruang Praktik Siswa.
- Memiliki minimal 216 peserta didik kecuali tempat 3T/Papua/Papua Barat;
- Memiliki ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat pengakuan sekolah dari pihak yang berwenang;
- Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK;
- Memiliki analisa kebutuhan ruang praktik (ada-butuh-kurang);
- Membuat surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi (bermeterai Rp6000,-) untuk: a) Menanhadirani Berita Acara Serah Terima Aset hasil santunan Pembangunan Ruang Praktik Siswa bagi Sekolah Menengah kejuruan Negeri. b) Mengetahui Berita Acara Serah Terima Aset hasil santunan Pembangunan Ruang Praktik Siswa Sekolah Menengah kejuruan bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta.
- Bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta mempunyai Akta Pendirian Yayasan yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Sekolah bukan ialah pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan.
Mekanisme Pengajuan Usulan Dana santunan Pemerintah
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui Subdit Kelembagaan dan Sarana Pramasukana melaksanakan seleksi dan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor menolongan menurut data aplikasi Takola SMK;
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor menolongan Pembangunan Ruang Praktik Siswa SMK;
- Direktorat training Sekolah Menengah kejuruan memberikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas Pendidikan Provinsi tembusan kepada Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor menolongan;
- Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang diputuskan sebagai calon akseptor menolongan Pembangunan Ruang Praktik Siswa SMK, memberikan dokumen persyaratan akseptor menolongan;
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan akseptor menolongan dengan surat keputusan setelah ditetapkan memenuhi persyaratan;
Pada berkas Juklak santunan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 dilampirkan Proposal Pembangunan Ruang Praktik Siswa Sekolah Menengah kejuruan dan beberapa referensi format lampiran yang terdapat pada proposal. Lampiran ini yang diunggah pada aplikasi Takola Sekolah Menengah kejuruan di laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola, diantaranya:
- Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah;
- Fotokopi ijin operasional/ijin pendirian sekolah/sertifikat pengakuan sekolah;
- Fotokopi Akta Pendirian Yayasan (khusus Sekolah Menengah kejuruan Swasta) yang dilegalisir oleh notaris/PPAT; Kepala Sekolah bukan ialah pembina dan/atau pengurus dan/atau pengawas yayasan penyelenggara Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan;
- Data Siswa per tingkat/rombongan belajar;
- Data penerimaan siswa gres tahun terakhir (pendaftar-diterima-ditolak);
- SK Tim Pembangunan;
- SK Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan;
- Data analisis kebutuhan pembangunan Ruang Praktik Siswa Sekolah Menengah kejuruan (butuh-ada-kurang);
- Site Plan;
- Gambar planning kerja bangunan;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Analisa Harga Satuan Bahan dan Upah;
- Fotokopi bukti Kepemilikan Tanah (Lahan Sekolah Menengah kejuruan Negeri milik Pemerintah Daerah, Sekolah Menengah kejuruan Swasta milik Yayasan) dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/Akta Jual Beli yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar wakaf yang dibentuk oleh Kantor Urusan Agama (KUA)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah dan masih tersedia lahan/tempat untuk pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK;
- Foto (berwarna) calon lokasi Ruang Praktik Siswa dilihat dari beberapa sisi.
Download Juklak santunan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Juklak santunan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Juklak santunan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Download File:
Juklak santunan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.pdf
Lampiran - Juklak santunan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.docx
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Juklak santunan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 075/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan santunan Pemerintah Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaa.
Juklak Proteksi Pembangunan Ruang Praktek Siswa (Rps) Smk Tahun 2018
Reviewed by informasi populer
on
April 17, 2018
Rating: