Juklak Pertolongan Pengembangan Smk Di Tempat Industri Nasional Tempat Ekonomi Khusus Tahun 2018

Berikut ini yaitu berkas Juklak pertolongan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 055/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan pertolongan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word.

 Berikut ini yaitu berkas Juklak pertolongan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Di Kawasan Industri Nasional Ka Juklak pertolongan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018
Juklak pertolongan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018

Juklak pertolongan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak pertolongan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018:

Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 055/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan pertolongan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018.

Latar Belakang
Industri yaitu salah satu sektor pembangunan yang mendukung pertumbuhan ekonomi negara. Berbagai taktik dipakai oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung pembangunan sektor perindustrian dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara. Kebijakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi negara antara lain pembangunan daerah industri, daerah ekonomi khusus, dan daerah lain yang menunjang pertumbuhan sektor lain, contohnya pembangunan destinasi prioritas pariwisata. Kawasan Industri yaitu daerah tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan pramasukana dan masukana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang sudah mempunyai izin Usaha Kawasan Industri (Keppres 41 Tahun 1996). Pembangunan daerah industri bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan industri di daerah, mempersembahkan kegampangan bagi kegiatan industri, mendorong kegiatan industri untuk berlokasi di Kawasan Industri, dan meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan.

Kebijakan lain yang ialah pertolongan dari pemerintah sentra untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yaitu pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009, KEK yaitu daerah dengan batas tertentu dalam wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diputuskan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh akomodasi tertentu. Pengembangan KEK ini bertujuan untuk (1) meningkatkan penanaman modal melalui penyiapan daerah yang mempunyai keunggulan geoekonomi dan geostrategi, (2) meterbaikkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang mempunyai nilai ekonomi tinggi, (3) mempercepat perkembangan daerah, dan (4) sebagai modal terobosan pengembangan daerah untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain: industri, pariwisata, dan perdagangan sehingga sanggup membuat lapangan kerja. 12 KEK yang sudah diputuskan yaitu:
  1. KEK Sei Mangkei di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara;
  2. KEK Tanjung Api-Api di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan;
  3. KEK Tanjung Lesung di Kabupaten Pandeglang, Banten;
  4. KEK Tanjung Kelayang di Kabupaten Belitung, Bangka Belitung;
  5. KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur;
  6. KEK Bitung di Kota Bitung, Sulawesi Utara;
  7. KEK Palu di Kota Palu, Sulawesi Tengah;
  8. KEK Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, NTB;
  9. KEK Morotai di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara;
  10. KEK Sorong di Kabupaten Sorong, Papua Barat;
  11. KEK Arun di Lhokseumawe, Aceh; dan
  12. KEK Galang Batang di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Sejalan dengan KEK tersebut di atas, destinasi pariwisata prioritas Indonesia juga sudah diputuskan. Sepuluh destinasi tersebut adalah:
  1. Danau Toba di Sumatera Utara;
  2. Tanjung Kelayang di Bangka-Belitung;
  3. Tanjung Lesung di Banten;
  4. Kepulauan Seribu di DKI Jakarta;
  5. Candi Borobudur di Jawa Tengah;
  6. Gunung Bromo di Jawa Timur;
  7. Mandalika di Nusa Tenggara Barat;
  8. Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur;
  9. Wakatobi di Sulawesi Tenggara; dan
  10. Morotai di Maluku Utara.

Sumber daya insan yaitu salah satu penentu keberhasilan kebijakan untuk beraktivitas di dalam daerah tersebut. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai pemasok tenaga kerja terampil mempunyai tugas penting dalam daerah itu. Oleh alasannya yaitu itu, sesuai dengan nawacita yang sudah dicanangkan oleh pemerintah, terutama nawacita kelima hingga dengan kedelapan yang secara ringkas meliputi wacana cita-cita untuk meningkatkan kualitas hidup insan Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan petes, cita-cita untuk meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, cita-cita untuk mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik, dan cita-cita untuk melaksanakan revolusi abjad bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional, maka Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan meluncurkan acara pertolongan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus kepada Sekolah Menengah kejuruan untuk mempersiapkan lulusan yang kompetitif dan mempunyai daya saing.

Tujuan
  1. Mengembangkan Sekolah Menengah kejuruan yang menyelenggarakan pendidikan berbasis dunia kerja (experiential education/work-based learning/hand-on experience);
  2. Mengembangkan Sekolah Menengah kejuruan yang menyelenggarakan pendidikan berbasis produksi (production-based learning) dan menghasilkan barang jadi yang marketable;
  3. Meningkatkan mutu dan relevansi pembelajaran yang berorientasi kepada pembentukan abjad dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Pemdiberi pertolongan Pemerintah
Pemdiberi pertolongan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus yaitu Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.

Rincian Jumlah pertolongan
Rincian jumlah menolongan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus yaitu Rp300.000.000,00 per paket, dengan total untuk 60 paket.

Hasil yang Diharapkan
Tercapainya samasukan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus sebanyak 60 SMK.

Bentuk pertolongan Pemerintah
pertolongan Pemerintah didiberikan dalam bentuk uang dan/atau barang.

Karakteristik Program pertolongan Pemerintah
  1. pertolongan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. pertolongan dana ini didiberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
  3. pertolongan ini dipakai untuk membiayai pekerjaan ibarat yang tertulis di dalam planning penerapan dana yang sudah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
  4. Jangka waktu penerapan dana paling usang 180 (seratus delapan puluh) hari kalender semenjak diterimanya dana tersebut di rekening SMK;
  5. pertolongan ini harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabankan baik fisik, administrasi, maupun keuangan.

Persyaratan Penerima pertolongan Pemerintah
Penerima pertolongan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus yaitu Sekolah Menengah kejuruan yang diputuskan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan persyaratan sebagai diberikut:
  1. SMK yang sudah terdata dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN);
  2. SMK yang sudah melaksanakan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
  3. Diprioritaskan bagi Sekolah Menengah kejuruan yang berada di dalam daerah industri nasional/kawasan ekonomi khusus;
  4. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang berada di luar daerah industri nasional/kawasan ekonomi khusus harus memenuhi syarat sebagai diberikut: a. Diprioritaskan Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai minimal 100 kolaborasi aktif dengan industri di daerah industri nasional/kawasan ekonomi khusus; dan b. Diprioritaskan Sekolah Menengah kejuruan yang jumlah lulusannya diserap oleh industri di daerah industri nasional/kawasan ekonomi khusus minimal 70% dari lulusan setiap tahun;
  5. Memiliki pertolongan dari pengelola daerah industri nasional/kawasan ekonomi khusus;
  6. Memiliki ijin operasional/ijin pendirian Sekolah Menengah kejuruan dari pihak yang berwenang;
  7. Memiliki surat pengangkatan Kepala SMK;
  8. Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi untuk: a. Melakukan pencatatan serah terima aset hasil pertolongan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus bagi Sekolah Menengah kejuruan Negeri; dan b. Mengetahui serah terima aset hasil pertolongan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus dari Kepala Sekolah Menengah kejuruan ke Yayasan bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta.
  9. Bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta, mempunyai Akta Pendirian Yayasan dan Kepala Sekolah Menengah kejuruan bukan ialah pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan; dan
  10. SMK yang mengajukan pernyataan minat bersedia untuk diverifikasi melalui Dapodikdasmen dan/atau kunjungan ke SMK.

Mekanisme Penetapan pertolongan Pemerintah
  1. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdit Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri melaksanakan seleksi dan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon peserta menolongan dari aplikasi Takola SMK;
  2. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memberikan Undangan Bimbingan Teknis/Diskusi Kelompok Terpumpun ke Dinas Pendidikan Provinsi tembusan kepada kepada Sekolah Menengah kejuruan calon peserta menolongan;
  3. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang diputuskan sebagai calon peserta menolongan wajib memberikan persyaratan sebagai peserta menolongan;
  4. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan peserta menolongan dengan surat keputusan setelah ditetapkan memenuhi persyaratan;
  5. Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menanhadirani Surat Perjanjian pemdiberian menolongan.

Bimbingan Teknis
Kegiatan bimbingan teknis meliputi:
  1. Pembahasan bahan pokok, yaitu : a. Penyampaian kebijakan Direktorat Pembinaan SMK; b. Strategi pelaksanaan menolongan; c. Pedoman perencanaan dan pelaksanaan kegiatan; d. Pedoman penyusunan laporan dan pertanggungjawabanan keuangan.
  2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen/persyaratan sebagai calon peserta menolongan;
  3. Penanhadiranan Surat Perjanjian Pemdiberian pertolongan;
  4. Penanhadiranan Pakta Integritas;
  5. Penanhadiranan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

Tata Kelola Pencairan pertolongan Pemerintah
  1. Dana menolongan Tahun 2018 disalurkan pribadi ke rekening Sekolah;
  2. Proses penyaluran dana Tahun 2018 dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan mekanisme: a. pertolongan dalam bentuk barang, dikirim pribadi dari penyedia barang kepada Sekolah Menengah kejuruan peserta menolongan. b. pertolongan dalam bentuk dana, disalurkan dalam dua tahap pembayaran. Penyaluran dana tahap pertama sebesar 70% setelah penanhadiranan surat perjanjian, dan penyaluran dana tahap kedua sebesar 30% setelah kemajuan pekerjaan mencapai 50% yang dibuktikan dengan diberita acara (BA) kemajuan pekerjaan yang ditanhadirani oleh Kepala Sekolah Menengah kejuruan dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

Supervisi
Dalam rangka training dan pengawasan, Dinas Pendidikan Provinsi dan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan sanggup melaksanakan supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan acara menolongan Sekolah Menengah kejuruan Kawasan. 

Ketentuan Pemanfaatan pertolongan Pemerintah
  1. Dana menolongan dipakai untuk Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan di Kawasan Industri Nasional / Kawasan Ekonomi Khusus, yang meliputi: a. Penyelenggaraan pendidikan berbasis dunia kerja (experiential education/work-based learning/hand-on experience) melalui penyelarasan kurikulum, praktik kerja lapangan, pemagangan guru, dan acara guru industri; b. Penyelenggaraan pendidikan berbasis produksi (production-based learning) dan menghasilkan barang jadi yang marketable melalui kolaborasi strategis untuk produksi barang/jasa yang akan dipakai oleh industri, dan pemenuhan masukana; c. Peningkatan mutu dan relevansi pembelajaran yang berorientasi kepada pembentukan abjad sesuai dengan kebutuhan dunia kerja melalui penerapan budaya kerja industri; d. Pemberdayaan Sekolah Menengah kejuruan sebagai hub Sekolah Menengah kejuruan lain; e. Koordinasi dengan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dan penyusunan laporan.
  2. Dana menolongan ini dipakai sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana yang sudah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
  3. Metode pengadaan dan standar biaya kegiatan berpedoman pada peraturan perundangan-undangan.

Pertanggungjawabanan Penggunaan pertolongan Pemerintah
  1. Setiap penerapan dana menolongan harus sanggup dipertanggung-jawabankan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi, dan keuangan;
  2. Sekolah melaporkan dan mempertanggungjawabankan hasil kegiatan secara fisik, administrasi, dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Propinsi dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawabanan Keuangan;
  3. Dana menolongan yang diterima harus selesai dipertanggungjawabankan selama terbaik 180 (seratus delapan puluh) hari kalender semenjak dana diterima di rekening sekolah;
  4. Apabila terjadi penyimpangan terhadap penerapan dana menolongan, maka sepenuhnya menjadi tanggung tanggapan sekolah dan akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan.
  5. Apabila hingga pada batas waktu yang ditentukan 180 (seratus delapan puluh) dan/atau simpulan Desember 2018 masih terdapat sisa dana menolongan yang belum dipergunakan/terserap, sekolah wajib menyetorkannya ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaporan
Laporan pelaksanaan menolongan pemerintah harus memakai aplikasi Takola Sekolah Menengah kejuruan dan sanggup mempersembahkan data dan informasi lengkap dan terang terkena proses pelaksanaan memanfaatkan dana menolongan dari awal pelaksanaan hingga pekerjaan ditetapkan selesai dan sudah diserahterimakan serta dicatat sebagai aset daerah/yayasan kalau terdapat barang hasil pengadaan yang ialah aset.

Petunjuk Pelaksanaan ini dibutuhkan menjadi pola bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan acara menolongan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus. melaluiataubersamaini demikian dibutuhkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian acara pertolongan Pemerintah. Program pertolongan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus akan berjalan lancar, apabila tiruana yang terlibat dalam pelaksanaan acara konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.

Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Pemdiberian pertolongan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawabanan Keuangan yang dikeluarkan Direktorat PSMK.

Dalam Juklak pertolongan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018 ini dilampirkankan beberapa contoh format diantaranya:
  • Lampiran 1 Pakta Integritas
  • Lampiran 2 Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Lampiran 3 Pelaporan; Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Format Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan, Format Berita Acara Serah Terima Asset, Format Rekapitulasi Penggunaan Dana.

    Download Juklak pertolongan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Juklak pertolongan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juklak pertolongan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018



    Download File:
    Juklak pertolongan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018.pdf
    Lampiran - Juklak pertolongan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018.docx

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Juklak pertolongan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 055/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan pertolongan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaa.
    Juklak Pertolongan Pengembangan Smk Di Tempat Industri Nasional Tempat Ekonomi Khusus Tahun 2018 Juklak Pertolongan Pengembangan Smk Di Tempat Industri Nasional Tempat Ekonomi Khusus Tahun 2018 Reviewed by informasi populer on April 24, 2018 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.