Juklak Pertolongan Pembangunan Ruang Kelas Gres (Rkb) Smk Tahun 2018

Berikut ini yaitu berkas Juklak proteksi Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 073/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan proteksi Pemerintah Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Juklak proteksi Pembangunan Ruang Kelas Baru  Juklak proteksi Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Juklak proteksi Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Juklak proteksi Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak proteksi Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018:

Latar Belakang
melaluiataubersamaini sudah dicanangkannya kegiatan Pendidikan Menengah Universal (PMU) bertujuan mencapai angka partisipasi garang (APK) pendidikan menengah sebesar 97 % tahun 2020, dan untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk menguatkan pendidikan kejuruan, maka dibutuhkan kegiatan untuk mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2018 melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan sudah dialokasikan dana menolongan pembangunan Ruang Kelas Baru sebanyak 1.500 ruang.

Bonus demografi tahun 2010 - 2035 ialah periode emas Indonesia mempersiapkan generasi baru, momentum ini harus dimanfaatkan untuk melaksanakan investasi sumberdaya insan supaya dihasilkan generasi gres yang lebih terampil dan mempunyai daya saing yang tinggi.

Tujuan
Pembangunan Ruang Kelas Baru Sekolah Menengah kejuruan ialah upaya dalam:
  1. Mendukung kegiatan peningkatan akses, ketersediaan, keterjangkauan, dan pemerataan peluang berguru di SMK;
  2. Mendukung pemenuhan kebutuhan masukana dan pramasukana pendidikan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran di SMK.

Pemdiberi proteksi Pemerintah
Pemdiberi proteksi Pembangunan Ruang Kelas Baru Sekolah Menengah kejuruan yaitu Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.

Rincian Jumlah pertolongan
proteksi Pembangunan Ruang Kelas Baru Sekolah Menengah kejuruan yaitu sebesar Rp300.000.000.000,00 untuk 1.500 ruang.

Hasil Yang Diharapkan
Tercapainya samasukan pembangunan Ruang Kelas Baru Sekolah Menengah kejuruan sebanyak 1.500 ruang.

Bentuk proteksi Pemerintah
proteksi Pemerintah didiberikan dalam bentuk uang.

Karakteristik Program proteksi Pemerintah
  1. pertolongan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- usul yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
  2. pertolongan dana ini didiberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
  3. Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
  4. pertolongan dana ini untuk melengkapi kebutuhan masukana dan pramasukana SMK;
  5. pertolongan ini harus dikelola secara efisien dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabankan baik fisik, manajemen maupun keuangan.

Persyaratan Penerima Dana proteksi Pemerintah
  1. SMK yang sudah melaksanakan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
  2. Memiliki lahan sendiri (Lahan Sekolah Menengah kejuruan Negeri milik Pemerintah Daerah, Sekolah Menengah kejuruan Swasta milik Yayasan) dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/ Akta Jual Beli/Akta Hibah/yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar wakaf yang dibentuk oleh Kantor Urusan Agama (PPAIW)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanahdan masih tersedia lahan/tempat untuk pengembangan Ruang Kelas Baru.
  3. Memiliki minimal 216 peserta didik kecuali tempat 3T/Papua/Papua Barat;
  4. Memiliki ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat pengakuan sekolah dari pihak yang berwenang;
  5. Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK;
  6. Memiliki analisa kebutuhan Ruang Kelas Baru (butuh, ada, kurang);
  7. Membuat surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi (bermeterai Rp6000,-) untuk: a) Menanhadirani Berita Acara Serah Terima Aset hasil proteksi Pembangunan Ruang Kelas Baru bagi Sekolah Menengah kejuruan Negeri. b) Mengetahui Berita Acara Serah Terima Aset hasil proteksi Pembangunan Ruang Kelas Baru Sekolah Menengah kejuruan bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta.
  8. Bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta mempunyai Akta Pendirian Yayasan yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Sekolah bukan ialah pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan.

Mekanisme Pengajuan Usulan Dana proteksi Pemerintah
  1. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui Subdit Kelembagaan dan Sarana Pramasukana melaksanakan seleksi dan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon peserta menolongan menurut data aplikasi Takola SMK;
  2. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon peserta menolongan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMK;
  3. Direktorat training Sekolah Menengah kejuruan memberikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas Pendidikan Provinsi tembusan kepada Sekolah Menengah kejuruan calon peserta menolongan;
  4. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang diputuskan sebagai calon peserta menolongan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMK, memberikan dokumen persyaratan peserta menolongan;
  5. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan peserta menolongan dengan surat keputusan setelah ditetapkan memenuhi persyaratan.

Pelaporan
Laporan pelaksanaan menolongan pembangunan Ruang Kelas Baru Sekolah Menengah kejuruan harus mempersembahkan data dan isu lengkap dan terperinci terkena proses pelaksanaan pembangunan dari awal pelaksanaan hingga pekerjaan ditetapkan selesai dan sudah diserahterimakan serta dicatat sebagai aset tempat serta melaksanakan verifikasi data hasil pelaksanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru Sekolah Menengah kejuruan pada aplikasi Takola SMK.

Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi pola bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Ruang Kelas Baru SMK. melaluiataubersamaini demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian kegiatan proteksi SMK.

Program proteksi Ruang Kelas Baru Sekolah Menengah kejuruan akan berjalan lancar apabila tiruana yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.

Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pemdiberian pertolongan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawabanan Keuangan yang dikeluarkan Direktorat PSMK.

Dalam Juklak proteksi Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini disertakan lampiran berupa Sistematika Penyusunan Proposal Persyaratan proteksi Ruang Kelas Baru (RKB) SMK. Proposal Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang akan diunggah pada aplikasi Takola Sekolah Menengah kejuruan laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola. Lampiran-lampiran yang terdapat pada proposal diantaranya:
  1. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah;
  2. Fotokopi ijin operasional/ijin pendirian sekolah/sertifikat pengakuan sekolah;
  3. Fotokopi Akta Pendirian Yayasan (khusus Sekolah Menengah kejuruan Swasta) yang dilegalisir oleh notaris/PPAT; Kepala Sekolah bukan ialah pembina dan/atau pengurus dan/atau pengawas yayasan penyelenggara Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan;
  4. Data siswa per tingkat/rombongan belajar;
  5. Data penerimaan siswa gres tahun terakhir (pendaftar-diterima-ditolak);
  6. SK Tim Pembangunan;
  7. SK Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan;
  8. Data analisis kebutuhan pembangunan Ruang Kelas Baru Sekolah Menengah kejuruan (butuh-ada-kurang);
  9. Site plan;
  10. Gambar planning kerja bangunan;
  11. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  12. Analisa Harga Satuan Bahan dan Upah;
  13. Fotokopi bukti Kepemilikan Tanah (Lahan Sekolah Menengah kejuruan Negeri milik Pemerintah Daerah, Sekolah Menengah kejuruan Swasta milik Yayasan) dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/Akta Jual Beli yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar wakaf yang dibentuk oleh Kantor Urusan Agama (KUA)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah dan masih tersedia lahan/tempat untuk pembangunan Ruang Kelas Baru SMK;
  14. Foto calon lokasi Ruang Kelas Baru (dicetak berwarna) dilihat dari beberapa sisi.

    Download Juklak proteksi Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Juklak proteksi Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juklak proteksi Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018



    Download File:

    Juklak proteksi Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.pdf
    Lampiran - Juklak proteksi Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.docx

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Juklak proteksi Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaa.

    Juklak Pertolongan Pembangunan Ruang Kelas Gres (Rkb) Smk Tahun 2018 Juklak Pertolongan Pembangunan Ruang Kelas Gres (Rkb) Smk Tahun 2018 Reviewed by informasi populer on April 19, 2018 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.