Berikut ini yaitu berkas Juklak proteksi Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 059/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan proteksi Pemerintah Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) Tahun 2018. Download file format PDF.
Juklak proteksi Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 |
Juklak proteksi Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak proteksi Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018:
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 059/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan proteksi Pemerintah Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) Tahun 2018.
Latar Belakang
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 wacana Revitalisasi Sekolah Menengah kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia bertujuan untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan untuk mendukung peningkatan kualitas Sekolah Menengah kejuruan menurut tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertugas untuk (1) membuat peta jalan pengembangan SMK, (2) menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum Sekolah Menengah kejuruan dengan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan (link and match), (3) meningkatkan jumlahdan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK, (4) meningkatkan kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan dunia usaha/industri, (5) meningkatkan susukan sertifikasi lulusan Sekolah Menengah kejuruan dan pengakuan SMK, dan (6) membentuk kelompok kerja pengembangan SMK.
Dalam upaya untuk meningkatkan susukan sertifikasi bagi lulusan Sekolah Menengah kejuruan maka pada tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merencanakan untuk memfasilitasi kegiatan full assessment LSPP1 Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan memenuhi persyaratan guna mendapat lisensi dari BNSP.
Sebagai langkah awal, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan mengidentifikasi kondisi sumberdaya Sekolah Menengah kejuruan tersebut yang mencakup tersedianya dokumen panduan mutu LSP, dokumen SOP diberikut formulir, Skema Sertifikasi sesuai dengan kompetensi keahlian yang dibuka di SMKnya, kecukupan asesor kompetensi dan kesiapan perangkat asesmen, dan kesiapan TUK yang terverifikasi.
Tujuan
Tujuan proteksi Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) yaitu memfasilitasi pelaksanaan full assessment LSPP1 SMK.
Pemdiberi proteksi Pemerintah
Pemdiberi proteksi Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) yaitu Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.
Rincian Jumlah proteksi Pemerintah
proteksi Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) Sekolah Menengah kejuruan Tahun Anggaran 2018 yaitu Rp15.000.000,00 per paket dengan total menolongan 272 paket.
Hasil Yang Diharapkan
Tercapainya samasukan proteksi Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) sebanyak 272 paket.
Bentuk proteksi Pemerintah
Bentuk proteksi yaitu proteksi Pemerintah yang didiberikan dalam bentuk uang. proteksi dalam bentuk uang disalurkan dalam satu tahap pembayaran.
Karakteristik Program proteksi Pemerintah
- pertolongan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- pertolongan dana ini didiberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
- pertolongan ini dipakai untuk membiayai full assessment LSPP1 Sekolah Menengah kejuruan menyerupai yang tertulis di dalam planning penerapan dana yang sudah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
- Jangka waktu penerapan dana paling usang 30 hari kalender semenjak diterimanya dana tersebut di rekening SMK;
- pertolongan ini harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabankan baik fisik, administrasi, maupun keuangan.
Persyaratan Penerima proteksi Pemerintah
- SMK yang sudah terdata dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN);
- Calon LSPP1 Sekolah Menengah kejuruan yang diputuskan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan sebagai Sekolah Menengah kejuruan yang berpotensi rujukan;
- Telah mengikuti bimbingan teknis penyusunan dokumen mutu LSP tahun 2016 dan 2017 dan sudah menyusun dokumen mutu LSP.
Mekanisme Penetapan proteksi Pemerintah
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui Subdit Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri melaksanakan seleksi dan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor menolongan;
- Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang diputuskan sebagai calon akseptor menolongan wajib memberikan persyaratan sebagai akseptor menolongan;
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan akseptor menolongan dengan surat keputusan setelah ditetapkan memenuhi persyaratan;
- Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menanhadirani Surat Perjanjian pemdiberian menolongan.
Ketentuan Pemanfaatan proteksi Pemerintah
- Dana menolongan dipakai untuk full assessment LSPP1 SMK, yang meliputi: a. Biaya perjalanan dinas/ transport tim asesor lisensi; b. Honorarium asesor lisensi; c. Biaya fasilitas dan konsumsi selama pelaksanaan full assessment LSPP1 Sekolah Menengah kejuruan bagi asesor lisensi.
- Dana menolongan ini dipakai sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana yang sudah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
- Metode pengadaan dan standar biaya kegiatan berpedoman pada peraturan perundangan-undangan.
Pertanggungjawabanan Penggunaan proteksi Pemerintah
- Setiap penerapan dana menolongan harus sanggup dipertanggungjawabankan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi, dan keuangan;
- Sekolah melaporkan dan mempertanggungjawabankan hasil kegiatan secara fisik, administrasi, dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Propinsi dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawabanan Keuangan;
- Dana menolongan yang diterima harus simpulan dipertanggungjawabankan selama terbaik 7 (tujuh) hari kalender semenjak kegiatan simpulan dilaksanakan;
- Apabila terjadi penyimpangan terhadap penerapan dana menolongan, maka sepenuhnya menjadi tanggung tanggapan sekolah dan akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Perpajakan
Penggunaan dana menolongan pemerintah mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan perpajakan.
Sanksi
Penyalahgunaan menolongan pemerintah yang sanggup merugikan negara dan/atau satuan pendidikan dan/atau peserta didik akan dikenakan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelaporan
Laporan pelaksanaan menolongan pemerintah harus sanggup mempersembahkan data dan gosip lengkap dan terperinci terkena proses pelaksanaan memanfaatkan dana menolongan dari awal pelaksanaan hingga pekerjaan ditetapkan simpulan dan sudah diserahterimakan serta dicatat sebagai aset daerah.
Petunjuk Pelaksanaan ini diperlukan menjadi pola bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan proteksi Sertifikasi Lembaga Profesi (LSPP1). melaluiataubersamaini demikian diperlukan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian kegiatan proteksi Pemerintah. Program proteksi Sertifikasi Lembaga Profesi (LSPP1) akan berjalan lancar, apabila tiruana yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Juknis ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Pemdiberian pertolongan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawabanan Keuangan yang dikeluarkan Direktorat PSMK.
Pada Juklak proteksi Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini dilampirkan pula beberapa contoh format, diantaranya:
- Lampiran 1 Pakta Integritas
- Lampiran 2 Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Lampiran 3 Pelaporan; Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Format Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan dan Format Rekapitulasi Penggunaan Dana.
Download Juklak proteksi Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Juklak proteksi Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Juklak proteksi Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Download File:
Juklak proteksi Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.pdf
Lampiran - Juklak proteksi Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.docx
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Juklak proteksi Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 059/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan proteksi Pemerintah Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaa.
Juklak Dukungan Sertifikasi Forum Sertifikasi Profesi (Lsp P1) Smk Tahun 2018
Reviewed by informasi populer
on
April 21, 2018
Rating: