Juklak Dukungan Rehabilitasi Gedung Smk Tahun 2018

Berikut ini ialah berkas Juklak pinjaman Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 076/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan pinjaman Pemerintah Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.

 Berikut ini ialah berkas Juklak pinjaman Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan Tahun  Juklak pinjaman Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Juklak pinjaman Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Juklak pinjaman Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak pinjaman Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018:

Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 076/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan pinjaman Pemerintah Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.

Latar Belakang
melaluiataubersamaini sudah dicanangkannya jadwal Pendidikan Menengah Universal (PMU) bertujuan untuk mencapai angka partisipasi berangasan (APK) pendidikan menengah sebesar 97% tahun 2020, dan untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk menguatkan pendidikan kejuruan, maka dibutuhkan jadwal untuk mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2018 melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan sudah dialokasikan menolongan Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan sebanyak 2.000 Paket.

Penyediaan masukana dan pramasukana dengan menolongan Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan dimaksudkan untuk menambah komponen, memperbaiki yang rusak dan mengembalikan fungsi ruang, sehingga pembelajaran sanggup berjalan lebih optimal.

Tujuan
Pelaksanaan menolongan Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan ialah upaya dalam:
  1. Mendukung jadwal peningkatan akses/daya tampung pada SMK;
  2. Memenuhi kebutuhan perbaikan ruang dan mengembalikan fungsi Gedung Sekolah Menengah kejuruan melalui jadwal Rehabilitasi Gedung SMK. 

Pemdiberi pinjaman Pemerintah
Pemdiberi pinjaman Pemerintah Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ialah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.

Rincian Jumlah pertolongan
Rincian jumlah pinjaman Pemerintah Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ialah sebesar Rp100.000.000.000,00 untuk 2.000 paket.

Hasil Yang Diharapkan
Tercapainya samasukan Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan sebanyak 2.000 paket.

Bentuk pinjaman Pemerintah
Bentuk pinjaman ialah pinjaman Pemerintah yang didiberikan dalam bentuk uang.

Karakteristik Program pinjaman Pemerintah
  1. pertolongan ini harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ihwal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya;
  2. pertolongan dana ini didiberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
  3. pertolongan ini dipergunakan untuk memperbaiki gedung yang rusak dengan kategori rusak sedang dan rusak berat;
  4. Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
  5. pertolongan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabankan baik fisik, manajemen maupun keuangan.

Persyaratan Penerima pinjaman Dana Pemerintah
  1. SMK yang sudah melaksanakan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
  2. Memiliki Foto Kondisi awal ruang/gedung yang akan direhabilitasi melalui dana menolongan Rehabilitasi gedung SMK;
  3. Memiliki lahan sendiri (Lahan Sekolah Menengah kejuruan Negeri milik Pemerintah Daerah, Sekolah Menengah kejuruan Swasta milik Yayasan) dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/ Akta Jual Beli yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar wakaf yang dibentuk oleh Kantor Urusan Agama (KUA)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah;
  4. Memiliki data analisis kerusakan Ruang dari Tim Pelaksana Rehabilitasi (SMK Jurusan Bangunan);
  5. Bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta mempunyai Akta Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dihentikan merangkap sebagai Kepala Sekolah;
  6. Memiliki ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat legalisasi sekolah dari pihak yang berwenang;
  7. Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK;
  8. Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi (bermaterai Rp.6000,-) untuk: a) Melakukan pencatatan serah terima aset hasil pinjaman Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan bagi Sekolah Menengah kejuruan Negeri. b) Mengetahui serah terima aset hasil pinjaman Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta.
  9. Bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta mempunyai Akta Pendirian Yayasan yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Sekolah bukan ialah pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan.

Mekanisme Pengajuan Usulan Dana pinjaman Pemerintah
  1. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melaksanakan seleksi calon akseptor menolongan rehabilitasi gedung Sekolah Menengah kejuruan menurut data pada aplikasi Takola SMK;
  2. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor menolongan Pelaksanaan Rehabilitasi Gedung SMK;
  3. Direktorat pelatihan Sekolah Menengah kejuruan memberikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas Pendidikan Provinsi tembusan kepada Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor menolongan Rehabilitasi Gedung SMK;
  4. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang diputuskan sebagai calon akseptor menolongan Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan memberikan dokumen persyaratan akseptor menolongan;
  5. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan akseptor menolongan rehabilitasi bangunan Sekolah Menengah kejuruan dengan surat keputusan sehabis ditetapkan memenuhi persyaratan;

Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi pola bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan jadwal menolongan Rehabilitasi Gedung SMK. melaluiataubersamaini demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian jadwal menolongan rehabilitasi gedung SMK.

Program menolongan Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan akan berjalan lancar, apabila tiruana yang terlibat dalam pelaksanaan jadwal konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.

Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pemdiberian pertolongan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawabanan Keuangan yang dikeluarkan Direktorat Pembinaan SMK.

Dalam Juklak pinjaman Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini disertakan beberapa lampiran contoh format manajemen yang mana lampiran-lampran ini diunggah pada aplikasi Takola Sekolah Menengah kejuruan Laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola, antara lain: 
Petunjuk Penyusunan Proposal Rehabilitasi Gedung SMK
misal lampiran yang terdapat pada proposal Rehabilitasi Gedung SMK:
  1. Fotokopi Pengangkatan Kepala Sekolah;
  2. Fotokopi ijin operasional/ijin pendirian sekolah/sertifikat legalisasi sekolah;
  3. SK Tim Pelaksana Rehabilitasi;
  4. SK Tim Teknis Pembibing Perencanaan dan Pengawasan Rehabilitasi Gedung SMK;
  5. Fotokopi Akta Pendirian Yayasan (khusus Sekolah Menengah kejuruan Swasta) yang dilegalisir oleh notaris/PPAT; Kepala Sekolah bukan ialah pembina dan/atau pengurus dan/atau pengawas yayasan penyelenggara Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan;
  6. Site plan;/Blok Plan/Gambar Denah yang menandakan bangunan yang akan di rehab;
  7. Foto ruang/gedung yang akan di rehab (dicetak berwarna) dilihat dari beberapa sisi;
  8. Analisa Tingkat Kerusakan Gedung;
  9. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  10. Analisa Harga Satuan Bahan dan Upah;
  11. Data Siswa per tingkat/rombongan belajar;
  12. Data penerimaan siswa gres tahun terakhir (pendaftar-diterima-ditolak);
  13. Fotokopi bukti Kepemilikan Tanah (Lahan Sekolah Menengah kejuruan Negeri milik Pemerintah Daerah, Sekolah Menengah kejuruan Swasta milik Yayasan) dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/Akta Jual Beli yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar wakaf yang dibentuk oleh Kantor Urusan Agama (KUA)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah dan masih tersedia lahan/tempat untuk Rehabilitasi Gedung SMK;

    Download Juklak pinjaman Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Juklak pinjaman Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juklak pinjaman Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018



    Download File:

    Juklak pinjaman Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.pdf
    Lampiran - Juklak pinjaman Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.docx


    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Juklak pinjaman Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 076/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan pinjaman Pemerintah Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaa.
    Juklak Dukungan Rehabilitasi Gedung Smk Tahun 2018 Juklak Dukungan Rehabilitasi Gedung Smk Tahun 2018 Reviewed by informasi populer on April 17, 2018 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.