Juklak Derma Pelaksanaan Kelas Industri Di Smk Tahun 2018

Berikut ini yaitu berkas Juklak derma Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 058/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan derma Pemerintah Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Juklak derma Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan Tahun  Juklak derma Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Juklak derma Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Juklak derma Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak derma Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018:

Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 058/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan derma Pemerintah Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.

Latar Belakang
Persaingan tenaga kerja pada kurun global khususnya untuk tingkat menengah akan semakin kompetitif dan susah untuk diprediksi. Hal ini mengingat tuntutan kualitas yang diminta industri semakin tinggi disamping jumlah pencari kerja yang semakin banyak. Untuk memenangkan persaingan global ini diharapkan lulusan yang unggul, berkarakter dan inovatif. Tantangan terhadap tuntutan akan kualitas tenaga lulusan Sekolah Menengah kejuruan yang unggul, berkarakter dan inovatif seyogiayanya sudah harus diantisipasi semenjak dini biar lulusan Sekolah Menengah kejuruan sanggup berkompetisi di kurun global.

Untuk itu perlu dilakukan taktik yang sempurna biar lulusan Sekolah Menengah kejuruan sanggup memenuhi tuntutan dunia usaha/dunia industri. Salah satunya yaitu peningkatan kompetensi sumber daya insan yang berkarakter, yang mempunyai penemuan dan pembiasaan terhadap perubahan lingkungan dan bisa melaksanakan proses pembelajaran secara terus-menerus. Disamping tantangan globalisasi, dikala ini kita berada diambang revolusi teknologi yang secara mendasar akan mengubah pola hidup, tata kerja dan komunikasi kita. Revolusi teknologi tersebut yaitu Revolusi 4.0 yang akan mengintegrasikan kemampuan internet dengan lini produksi di industri. Untuk mengantisipasi dua tantangan besar diatas perlu adanya perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan, yaitu penyelenggaraan pendidikan kejuruan mengacu pada kompetensi sesuai dengan tuntutan pasar kerja (work-based competence). 

Work-based competence yaitu kompetensi yang memadukan teori dan praktek sesuai dengan kondisi faktual dengan tempat bekerja. Untuk merealisasikan hal ini perlu terjalin relasi yang serasi antara Sekolah Menengah kejuruan dan dunia usaha/dunia kerja (link and match) sehingga materi pembelajaran produktif harus relevan dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia industri. melaluiataubersamaini adanya relasi bersahabat ini diharapkan tidak ada celah kesentidakboleh antara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan dunia usaha/dunia industri.

Untuk merealisasikan biar Sekolah Menengah kejuruan sanggup menghasilkan lulusan yang unggul sesuai dengan tuntutan dunia usaha/dunia industri diharapkan adanya wadah yang sanggup menjembatani kebutuhan dunia industri dunia perjuangan sesuai dengan impian SMK. Wadah dimaksud yaitu adanya kelas yang sanggup mengakomodir tuntutan industri dan impian SMK. Wadah yang dimaksud yaitu kelas industri yang para instrukturnya berasal dari dunia usaha/dunia industry atau guru yang mendapat pengetahuan/keterampilan terkini dan kurikulumnya sudah ialah hasil sinkronisasi dan siswanya secara pribadi melaksanakan praktek kerja pada tempat kerja yang sesungguhnya.

Tujuan
  1. Menghasilkan lulusan yang unggul sesuai dengan tuntutan dan impian dunia usaha/dunia industri;
  2. Meningkatkan kualitas pengelolaan pembelajaran di Sekolah Menengah kejuruan sesuai tuntutan standar industri;
  3. Meningkatkan keterampilan, kemampuan dan profesionalitas lulusan;
  4. Meningkatkan keterserapan dan daya saing lulusan Sekolah Menengah kejuruan dalam dunia usaha/dunia industri;
  5. Menyelenggarakan model pembelajaran yang dirancang bersama industri/asosiasi untuk pemenuhan kompetensi khusus lulusan yang diminta oleh industri.

Pemdiberi derma Pemerintah
Pemdiberi derma Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan yaitu Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018. 

Rincian Jumlah pertolongan
derma Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan yaitu Rp300.000.000,00 per SMK, dengan total untuk 50 SMK.

Hasil yang Diharapkan
Tercapainya samasukan Pelaksanaan Kelas Industri di 50 SMK.

Bentuk derma Pemerintah
Bentuk menolongan yaitu derma Pemerintah yang didiberikan dalam bentuk uang dan/atau barang.

Karakteristik Program derma Pemerintah
  1. pertolongan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- ajakan yang berlaku;
  2. pertolongan dana ini didiberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
  3. pertolongan ini dipakai untuk membiayai pekerjaan ibarat yang tertulis di dalam planning penerapan dana yang sudah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
  4. Jangka waktu penerapan dana selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari kalender semenjak diterimanya dana tersebut di rekening Sekolah Menengah kejuruan dan/atau tidak melebihi tahun anggaran berjalan;
  5. pertolongan ini harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabankan baik fisik, administrasi, maupun keuangan. 

Persyaratan Penerima
Penerima derma Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan yaitu Sekolah Menengah kejuruan yang diputuskan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan Persyaratan sebagai diberikut:
  1. SMK yang sudah terdata dalam Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (DAPODIKDASMEN);
  2. SMK yang sudah melaksanakan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
  3. SMK yang sudah mempunyai aktivitas bersama (joint program) dengan industri mitra;
  4. Memiliki kerjasama dengan Industri Mitra dibuktikan dengan MOU antara kedua belah pihak;
  5. Diprioritaskan Sekolah Menengah kejuruan yang memiliki: a. Kelas industri bersama dengan industri mitra; b. Bagi Sekolah Menengah kejuruan swasta mempunyai sertifikat Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dihentikan merangkap sebagai Kepala Sekolah; c. Ijin operasional/ijin pendirian/akreditasi sekolah dari pihak yang berwenang di bidang keahlian perikanan dan kelautan; d. Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK.
  6. Mengajukan pernyataan minat dan/atau planning penerapan dana yang disetujui dan/atau diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;

Mekanisme Penetapan derma Pemerintah
  1. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui Subdit Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri melaksanakan seleksi dan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor menolongan dari aplikasi Takola SMK;
  2. Direktorat pelatihan Sekolah Menengah kejuruan memberikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas Pendidikan Propinsi tembusan kepada kepada Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor menolongan;
  3. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang diputuskan sebagai calon akseptor menolongan wajib memberikan persyaratan sebagai akseptor menolongan;
  4. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan akseptor menolongan dengan surat keputusan sehabis ditetapkan memenuhi persyaratan;
  5. Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menanhadirani Surat Perjanjian pemdiberian menolongan.

Ketentuan Pemanfaatan derma Pemerintah
  1. Dana menolongan dipakai untuk Pelaksanaan Kelas Industri di SMK, yang mencakup kegiatan antara lain: a. Penyusunan planning aktivitas bersama dengan industri mitra/institusi; b. Analisa kebutuhan pembelajaran (teaching needs analysis) sesuai dengan kebutuhan industri; c. Penyusunan perangkat pembelajaran, asesmen, dan sertifikasi kompetensi; d. Pengadaan materi dan peralatan praktik pendukung yang relevan dengan program; e. Perbaikan peralatan praktik, pengedaan spare part, kalibrasi alat, dan pemeliharaan masukana lainnya yang relevan; f. Pelaksanaan joint programs dengan industri mitra/institusi/asosiasi; g. Peningkatan kualitas tenaga pengajar untuk mendukung keberhasilan program; h. Koordinasi dengan Direktorat Pembinaan SMK/Supervisi dan penyusunan laporan.
  2. Dana menolongan ini dipakai sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana yang sudah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK.
  3. Metode pengadaan dan standar biaya kegiatan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pertanggungjawabanan Penggunaan derma Pemerintah
  1. Setiap penerapan dana menolongan harus sanggup dipertanggungjawabankan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi, dan keuangan;
  2. Sekolah melaporkan dan mempertanggungjawabankan hasil kegiatan secara fisik, administrasi, dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Propinsi dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawabanan Keuangan;
  3. Dana menolongan yang diterima harus selesai dipertanggungjawabankan selama terbaik 180 (seratus delapan puluh) hari kalender semenjak dana diterima di rekening sekolah dan/atau tamat tahun anggaran 2018;
  4. Apabila terjadi penyimpangan terhadap penerapan dana menolongan, maka sepenuhnya menjadi tanggung balasan sekolah dan akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan;
  5. Apabila hingga pada batas waktu yang ditentukan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dan/atau tamat Desember 2018 masih terdapat sisa dana menolongan yang belum dipergunakan/terserap, sekolah wajib menyetorkannya ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaporan
Laporan pelaksanaan menolongan pemerintah harus memakai aplikasi Takola Sekolah Menengah kejuruan untuk sanggup mempersembahkan data dan isu lengkap dan terperinci terkena proses pelaksanaan memanfaatkan dana menolongan dari awal pelaksanaan hingga pekerjaan ditetapkan selesai dan sudah diserahterimakan. Dalam hal terdapat barang hasil pengadaan yang menjadi aset maka dicatatkan sebagai aset daerah/yayasan.

Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi contoh bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan aktivitas Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018. melaluiataubersamaini demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian program.

Program Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan akan berjalan lancar, apabila tiruana yang terlibat dalam pelaksanaan aktivitas konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.

Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Pemdiberian derma atau ketentuan lain yang diputuskan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

Lampiran 1 Pakta Integritas
Lampiran 2 Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPTJM 
Lampiran 3 Pelaporan - Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Lormat Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan, Format Berita Acara Serah Terima Asset, Format Rekapitulasi Penggunaan Dana.

    Download Juklak derma Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Juklak derma Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juklak derma Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018



    Download File:
    Juklak derma Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.pdf
    Lampiran - Juklak derma Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.docx

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Juklak derma Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 058/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan derma Pemerintah Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaa.
    Juklak Derma Pelaksanaan Kelas Industri Di Smk Tahun 2018 Juklak Derma Pelaksanaan Kelas Industri Di Smk Tahun 2018 Reviewed by informasi populer on April 23, 2018 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.