Pos Uambn Tahun 2018

Berikut ini yakni berkas POS UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 181 Tahun 2018 ihwal Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2017/2018. Download file format PDF.

 Berikut ini yakni berkas POS UAMBN Tahun Pelajaran  POS UAMBN Tahun 2018
POS UAMBN Tahun 2018

POS UAMBN Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas POS UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 181 Tahun 2018 ihwal Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2017/2018:

Latar Belakang
Untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), perlu dilakukan evaluasi hasil berguru akseptor didik pada simpulan satuan pendidikan melalui Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). UAMBN Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Tahun Pelajaran 2017/2018 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman ihwal UAMBN bagi pihak-pihak terkait, perlu disusun suatu pedoman yang memuat prinsip-prinsip umum penyelenggaraannya.

Tujuan dan Fungsi UAMBN
UAMBN bertujuan mengukur pencapaian hasil berguru akseptor didik pada simpulan jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang diputuskan secara nasional.

UAMBN berfungsi sebagai:
  1. Bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah,
  2. Umpan balik dalam perbaikan jadwal pembelajaran pada MTs dan MA/MAK;
  3. Alat pengendali mutu pendidikan;
  4. Pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MTs dan MA/MAK;
  5. Tidak sebagai penentu kelulusan.
Pengertian
Dalam Prosedur Operasional Standar (POS) ini yang dimaksud dengan:
  1. Satuan Pendidikan yakni satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA).
  2. Jenjang Pendidikan yakni tahapan pendidikan yang diputuskan menurut tingkat perkembangan akseptor didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  3. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut UAMBN yakni kegiatan pengukuran dan evaluasi pencapaian standar kompetensi lulusan MTs, MA secara nasional meliputi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
  4. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UAMBN-BK yakni ujian yang menggunakan  komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabannya.
  5. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut UAMBN-KP yakni ujian yang memakai naskah soal dan lembar jawabanan berbasis kertas dan memakai pensil.
  6. Tim Teknis UAMBN-BK yakni petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang didiberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melaksanakan verifikasi madrasah sebagai pelaksana UAMBN-BK.
  7. Proktor yakni petugas yang didiberi kewenangan untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UAMBN-BK di ruang ujian.
  8. Teknisi yakni petugas pengelola laboratorium komputer di madrasah yang melaksanakan UAMBN-BK.
  9. Pengawas Ujian yakni guru yang didiberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UAMBN-BK atau UAMBN-KP di ruang ujian.
  10. UAMBN Susulan yakni ujian simpulan madrasah berstandar nasional yang diselenggarakan untuk akseptor didik yang berhalangan mengikuti UAMBN Utama sebab alasan tertentu yang sanggup diterima oleh madrasah Pelaksana UAMBN dan disertai bukti yang sah.
  11. Nilai Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UAMBN yakni nilai murni yang diperoleh akseptor didik pada UAMBN.
  12. Kisi-kisi soal UAMBN yakni teladan dalam pengembangan dan pembuatan soal UAMBN yang disusun menurut Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  13. Bahan UAMBN yakni naskah soal, lembar jawabanan UAMBN, diberita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.
  14. Lembar Jawaban UAMBN-KP yang selanjutnya disebut LJUAMBN-KP yakni lembaran kertas yang dipakai oleh akseptor didik untuk menjawaban soal UAMBN-KP.
  15. Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut SHUAMBN yakni surat keterangan yang meliputi Nilai UAMBN.
  16. Prosedur Operasional Standar yang selanjutnya disebut POS yakni urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan UAMBN yang diputuskan oleh Kementerian Agama.
  17. Kementerian yakni Kementerian Agama Republik Indonesia.
  18. Menteri yakni Menteri Agama Republik Indonesia.
  19. Direktorat Jenderal yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  20. Direktur Jenderal yakni Direktur Jenderal Pendidikan Islam .

Hak dan Kewajiban Peserta UAMBN
Hak akseptor UAMBN:
  1. Setiap akseptor didik kelas IX MTs dan XII MA/MAK berhak mengikuti UAMBN.
  2. Setiap akseptor UAMBN berhak mendapat Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) yang memuat mata pelajaran yang ditempuh dalam ujian dan nilai capaiannya.
  3. Peserta UAMBN sebab alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak sanggup mengikuti UAMBN utama berhak mengikuti UAMBN susulan.
Kewajiban Peserta UAMBN:
  1. Setiap akseptor ujian wajib mengikuti UAMBN satu kali sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka pengukuran capaian standar kompetensi lulusan.
  2. Setiap akseptor ujian wajib mematuhi tata tertib UAMBN.

Persyaratan Peserta UAMBN
  1. Peserta didik terdaftar pada MTs, MA/MAK;
  2. Berada pada tahun terakhir pada MTs, MA/MAK;
  3. Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil berguru mulai semester 1 (ganjil) tahun pertama hingga dengan semester 1 (ganjil) tahun terakhir;

Pendaftaran Peserta UAMBN
  1. Madrasah pelaksana UAMBN melaksanakan pendataan calon peserta.
  2. Madrasah pelaksana UAMBN mengirimkan data calon akseptor ke Panitia UAMBN tingkat Kabupaten/Kota.
  3. Panitia UAMBN tingkat Kabupaten/Kota mengirimkan data calon akseptor UAMBN ke panitia UAMBN tingkat provinsi.
  4. Panitia UAMBN Tingkat Provinsi mengoordinasikan pendataan calon akseptor dan mengirimkan ke panitia tingkat pusat.
  5. Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan daftar nominasi sementara (DNS) ke madrasah.
  6. Madrasah melaksanakan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota.
  7. Panitia UAMBN Tingkat Provinsi melakukan: a. Pemutakhiran data; b. Pencetakan daftar nominasi tetap (DNT) menurut Biosistem UN; c. Penetapan nomor akseptor UAMBN (nomor akseptor UAMBN sama dengan nomor akseptor UN); d. Pengiriman DNT akseptor UAMBN ke Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota selanjutnya diteruskan ke Panitia UAMBN Tingkat Madrasah;
  8. Kepala madrasah penyelenggara UAMBN menerbitkan, menanhadirani, dan membubuhkan stempel madrasah pada kartu akseptor UAMBN yang sudah ditempel pasfoto peserta. 

Mata Pelajaran Yang Diujikan
  1. Mata pelajaran yang diujikan pada tingkat MTs yakni Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab;
  2. Mata pelajaran yang diujikan pada tingkat MA sebagai diberikut; a. MA peminatan MIPA, IPS, Bahasa yakni Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab; b. MA peminatan Keagamaan yakni Al-Qur’an-Hadis, Akhlak, Ilmu kalam, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab;

Penyiapan Bahan Ujian
  1. Bahan ujian disusun dengan mengacu pada KMA Nomor 165 Tahun 2014 ihwal Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di madrasah;
  2. Penyiapan materi ujian meliputi beberapa aspek (1) penyusunan kisi-kisi (2) penulisan naskah soal, penelaahan naskah soal, perakitan naskah soal, dan (3) penyiapan master copy naskah soal;
  3. Perangkat naskah soal ujian terdiri atas : (1) naskah soal, (2) kunci jawabanan (3) Lembar Jawaban UAMBN (LJUAMBN) dan (4) blangko daftar hadir peserta, diberita jadwal dan amplop naskah soal;
  4. Naskah soal terdiri atas naskah soal ujian utama dan ujian susulan;
  5. Penyiapan perangkat kisi-kisi dan naskah soal dilakukan oleh tim penyusun yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  6. Kemenag Kabupaten/Kota u.p. Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi u.p. Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam untuk menggandakan, dan mendistribusikan naskah soal.
  7. Jumlah butir soal dan alokasi waktu UAMBN sebagai diberikut: a. Mata Pelajaran: Al-Qur’an-Hadis Jumlah Butir Soal: 50 PG Alokasi Waktu: 90 menit Keterangan Jenjang/Peminatan: MTs, MA (IPA, IPS, Bahasa, Keagamaan); b. Mata Pelajaran: Fikih Jumlah Butir Soal: 50 PG Alokasi Waktu: 90 menit Keterangan Jenjang/Peminatan: MTs, MA (IPA, IPS, Bahasa, Keagamaan); c. Mata Pelajaran: Akidah-Akhlak Jumlah Butir Soal: 50 PG Alokasi Waktu: 90 menit Keterangan Jenjang/Peminatan: MTs, MA (IPA, IPS, Bahasa, Keagamaan); d. Mata Pelajaran: Sejarah Kebudayaan Islam Jumlah Butir Soal: 50 PG Alokasi Waktu: 90 menit Keterangan Jenjang/Peminatan: MTs, MA (IPA, IPS, Bahasa, Keagamaan); e. Mata Pelajaran: Bahasa Arab Jumlah Butir Soal: 50 PG Alokasi Waktu: 90 menit Keterangan Jenjang/Peminatan: MTs, MA (IPA, IPS, Bahasa, Keagamaan); f. Mata Pelajaran: Akhlak Jumlah Butir Soal: 50 PG Alokasi Waktu: 90 menit Keterangan Jenjang/Peminatan: MA (Keagamaan); g. Mata Pelajaran: Ilmu Kalam Jumlah Butir Soal: 50 PG Alokasi Waktu: 90 menit Keterangan Jenjang/Peminatan: MA (Keagamaan).

Pelaksanaan UAMBN Berbasis Komputer (UAMBN-BK)
Pelaksanaan UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan moda UAMBN Berbasis Komputer (UNBK-BK) dan UAMBN Berbasis Kertas dan Pencil (UAMBN-KP). Penerapan UAMBN-BK dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, mutu, reliabilitas, kredibilitas, dan integritas ujian.

Penyiapan Sistem UAMBN-BK
  1. Panitia UAMBN Tingkat Pusat menyebarkan sistem yang meliputi beberapa aspek desain, jadwal aplikasi, dan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan UAMBN-BK.
  2. Panitia UAMBN Tingkat Pusat menyusun petunjuk teknis penerapan (user manual) dan materi petes bagi tim teknis provinsi, tim teknis kabupaten/kota, proktor, teknisi, dan akseptor UAMBN-BK.
  3. Panitia UAMBN Tingkat Provinsi, dan Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN), penyedia layanan koneksi internet, dan banyak sekali forum terkait lainnya untuk memastikan tidak ada gangguan menjelang dan selama pelaksanaan UAMBN-BK.

Penetapan Tim Teknis UAMBN-BK
  1. Panitia UAMBN Tingkat Pusat membentuk Tim Teknis UAMBN-BK Pusat, terdiri dari unsur Sekretariat Ditjen Pendis dan Direktorat KSKK Madrasah.
  2. Panitia UAMBN Tingkat Provinsi membentuk Tim Teknis UAMBN-BK Provinsi.
  3. Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota membentuk Tim Teknis UAMBN - BK Kabupaten/Kota dan memberikan ke Tim Teknis UAMBN-BK Provinsi.
  4. Tim Teknis U A M B N - BK Pusat memasukkan data Tim Teknis UAMBN Provinsi dan Kabupaten dan memberikan username dan pasword ke Tim Teknis UAMBN-BK Provinsi dan Kabupaten.

Penetapan Madrasah Penyelenggara UAMBN-BK
  1. Panitia UAMBN Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, melaksanakan verifikasi dan menetapkan madrasah penyelenggara UAMBN-BK dan madrasah yang bergabung.
  2. Madrasah yang sanggup diputuskan sebagai penyelenggara UAMBN-BK sudah memenuhi persyaratan sebagai diberikut: a. sudah terakreditasi. b. tersedia sejumlah komputer dan server sesuai kebutuhan.  c. memenuhi persyaratan teknis lainya.
  3. Tim Teknis UAMBN-BK Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, memasukkan data madrasah pelaksana UAMBN-BK ke situs web UAMBN-BK.
  4. Madrasah yang sudah diputuskan sebagai penyelenggara UAMBN-BK didiberi username dan password.

    Download POS UAMBN Tahun 2018

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas POS UAMBN Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    POS UAMBN Tahun 2018



    Download File:
    POS UAMBN 2017-2018.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file POS UAMBN Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaa.
    Pos Uambn Tahun 2018 Pos Uambn Tahun 2018 Reviewed by informasi populer on Februari 13, 2018 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.