Berikut ini ialah berkas Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 MI MTs MA. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 451 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis proteksi Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018. Download file format PDF.
Juknis BOS Kemenag Tahun 2018 Madrasah MI MTs MA |
Petunjuk Teknis BOS (pertolongan Operasional Sekolah) pada Madrasah Tahun Anggaran 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Petunjuk Teknis proteksi Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2018:
BOS ialah kegiatan pemerintah yang intinya ialah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana kegiatan wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia ialah biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak eksklusif berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan masukana dan pramasukana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh didanai dari dana BOS dibahas pada bab penerapan dana BOS.
Secara umum kegiatan BOS bertujuan untuk meentengkan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang berkarakter.
Secara khusus kegiatan BOS bertujuan untuk:
- Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
- Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
- Meentengkan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.
Samasukan kegiatan BOS ialah tiruana Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang sudah mempunyai izin operasional.
Siswa madrasah peserta BOS ialah forum madrasah yang menyelenggarakan kegiatan mencar ilmu mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, sanggup menjadi samasukan kegiatan BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung menurut jumlah siswa dengan ketentuan:
- Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Pada Tahun Anggaran 2018, dana BOS akan didiberikan selama 12 bulan untuk periode Januari hingga Desember 2018, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 dan semester 1 tahun pelajaran 2018/2019.
Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), menurut pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan eksklusif oleh satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairannya dilakukan oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Madrasah Penerima BOS:
- Semua madrasah negeri dan madrasah swasta yang sudah mendapatkan izin operasional sanggup mendapatkan kegiatan BOS; bagi madrasah yang menolak BOS harus diputuskan melalui persetujuan orang renta siswa melalui Komite Madrasah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di madrasah tersebut;
- Semua madrasah negeri dihentikan melaksanakan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
- Untuk madrasah swasta, yang mendapatkan menolongan pemerintah dan/atau pemerintah kawasan pada tahun pedoman berjalan, sanggup mengambil biaya pendidikan yang dipakai spesialuntuk untuk memenuhi belum sempurnanya biaya operasional;
- Seluruh madrasah yang mendapatkan kegiatan BOS harus mengikuti pedoman BOS yang sudah diputuskan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia;
- Madrasah melalui komite madrasah sanggup mendapatkan sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang bisa untuk memenuhi belum sempurnanya biaya yang diharapkan oleh madrasah. Sumbangan sanggup berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemdiberiannya;
- Kanwil Kementerian Agama harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh madrasah dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali siswa tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
- Kanwil Kementerian Agama sanggup membatalkan sumbangan/pungutan yang dilakukan oleh madrasah apabila madrasah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
Download Juknis BOS (pertolongan Operasional Sekolah) pada Madrasah Tahun Anggaran 2018
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Petunjuk Teknis proteksi Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Juknis BOS Kemenag Madrasah Tahun 2018
Download File:
Petunjuk Teknis BOS Madrasah Nomor 451 Tahun 2018.pdf
Lampiran - Petunjuk Teknis BOS Madrasah Nomor 451 Tahun 2018 (Format Formulir BOS Madrasah dan Kelengkapan Administrasi Lainnya).docx
Demikian yang bisa kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis proteksi Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2018. Semoga bisa bermanfaa.
Juknis Bos Kemenag Tahun 2018 Madrasah Mi Mts Ma
Reviewed by informasi populer
on
Februari 24, 2018
Rating: