Juknis Revitalisasi Desa Moral 2018

Berikut ini yakni berkas Petunjuk Teknis Revitalisasi Desa Adat 2018. Diterbitkan oleh Direktorat Kesenian Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Download file Juknis format PDF dan Lampiran-lampiran dalam format .docx Microsoft Word.

 Berikut ini yakni berkas Petunjuk Teknis Revitalisasi Desa Adat  Juknis Revitalisasi Desa Adat 2018
Petunjuk Teknis Revitalisasi Desa Adat 2018

Petunjuk Teknis Revitalisasi Desa Adat 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Petunjuk Teknis Revitalisasi Desa Adat 2018:

Dalam rangka penguatan identitas budaya di masyarakat, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui kegiatan Revitalisasi Desa Adat mempersembahkan menolongan pemerintah untuk merevitalisasi desa-desa susila dalam rangka melestarikan kebudayaan masyarakat setempat.

Dalam implementasinya, pertolongan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat ini dipakai untuk revitalisasi, pemberdayaan serta peningkatan kualitas desa-desa susila dalam rangka pelestarian kebudayaan. Revitalisasi Desa Adat ialah sebuah kegiatan yang didesain dengan melibatkan tugas serta aktif masyarakat sebagai pemangku kebudayaan setempat. Pemerintah dalam hal ini, memfasilitasi derma kebijakan biar desa-desa susila sebagai suatu kesatuan hidup setempat sanggup terus melestarikan kebudayaan.

Agar acara ini sanggup dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, dibutuhkan adanya sebuah petunjuk teknis yang mengatur samasukan, mekanisme, penerapan, pelaksanaan, penilaian, dan pelaporan menolongan pemerintah revitalisasi desa adat. Petunjuk teknis ini sanggup dimanfaatkan seterbaik mungkin sebagai pola dalam pelestarian kebudayaan.

Tujuan Pemdiberian pertolongan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat dimaksudkan untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas keberadaan desa-desa susila dalam rangka pelestarian kebudayaan serta penguatan huruf dan jatidiri bangsa.

Adapun tujuan dari disusunnya petunjuk teknis ini yakni sebagai panduan bagi pelaksanaan pemdiberian pertolongan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat, untuk mengatur tata cara serta prosedur pendistribusian menolongan dan pelaksanaannya sehingga memanfaatkan menolongan sanggup terbaik dan sempurna samasukan.

Tema yang diangkat pada Kegiatan Revitalisasi Desa Adat Tahun 2018 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yakni pelestarian: tradisi lisan, susila istiadat, pengetahuan tradisional, dan teknologi tradisional.

Revitalisasi Desa Adat ialah proses atau cara menggiatkan kembali potensi-potensi desa susila dalam rangka pelestarian kebudayaan. Desa susila yakni kesatuan hidup setempat yang disatukan dalam satu wilayah tertentu yang dihuni oleh sejumlah orang/ keluarga dan mempunyai identitas sosial, diberinteraksi menurut nilai, norma serta aturan susila yang tertulis maupun tidak tertulis.

Aturan dan norma susila tersebut ialah anutan yang masih dipakai oleh masyarakat di desa susila dalam aneka macam acara mereka dalam aneka macam bidang ibarat keagamaan, sosial, ekonomi, dan sebagainya. Aturan dan norma tersebut ditegakkan oleh perangkat di desa susila dengan kepemimpinan susila yang masih diakui keberadaannya oleh masyarakat. Desa susila dalam hal ini sanggup disebut dengan beberapa istilah lokal setempat ibarat nagari, kampong, kampung, pekraman, dan sebutan lainnya.

Program pertolongan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat ialah pemdiberian fasilitasi pemerintah kepada desa susila atau yang disebut dengan nama lain yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas keberadaan desa susila dalam menggiatkan aktifitas-aktifitas budaya.

Samasukan acara Revitalisasi Desa Adat yakni masyarakat aturan susila yang mempunyai kekuatan identitas budaya.

Lampiran-lampiran dalam Juknis Revitalisasi Desa Adat 2018 ini sanggup anda unduh dalam format .docx Microsoft Word untuk siap edit, antara lain:
  • Lampiran 1 : Surat Permohonan Revitalisasi RDA
  • Lampiran 2 : Proposal fasilitasi Revitalisasi Desa Adat
  • Lampiran 3 : Sistematika proposal Revitalisasi Desa Adat
  • Lampiran 4 : Profil Desa Adat
  • Lampiran 5 : NPWP atas nama Desa Adat (dilengkapi dengan fotokopi dokumen)
  • Lampiran 6 : Surat pernyataan sesanggupan melakukan kegiatan
  • Lampiran 7 : Surat pernyataan tentang status kepemilikan lahan dan bangunan adat
  • Lampiran 8 : Surat pernyataan tidak terjadi konflik internal
  • Lampiran 9 : Surat pernyataan tidak terkait dengan partai politik
  • Lampiran 10 : Berita acara pembentukan panitia RDA
  • Lampiran 11 : Berita acara pembayaran
  • Lampiran 12 : Surat Perjanjian Revitalisasi Desa Adat
  • Lampiran 13 : Kuitansi pembayaran RDA
  • Lampiran 14 : Surat ajakan perubahan RAB
  • Lampiran 15 : misal format laporan pembukuan
  • Lampiran 16 : Spanduk pemdiberitahuan penerimaan Revitalisasi Desa Adat
  • Lampiran 17 : Papan nama desa adat
  • Lampiran 18 : Prasasti desa adat
  • Lampiran 19 : Sistematika laporan RDA
  • Lampiran 20 : Laporan penyelesaian pekerjaan
  • Lampiran 21 : Surat pernyataan tanggungjawaban belanja
  • Lampiran 22 : Berita acara serah terima

    Download Petunjuk Teknis Revitalisasi Desa Adat 2018

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Petunjuk Teknis Revitalisasi Desa Adat 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Petunjuk Teknis Revitalisasi Desa Adat 2018



    Download File:

    Petunjuk Teknis Revitalisasi Desa Adat 2018.pdf
    Lampiran-Lampiran - Petunjuk Teknis Revitalisasi Desa Adat 2018.docx


    Sumber: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/petunjuk-teknis-revitalisasi-desa-adat-2018/

    Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis Revitalisasi Desa Adat 2018. Semoga sanggup bermanfaa.
    Juknis Revitalisasi Desa Moral 2018 Juknis Revitalisasi Desa Moral 2018 Reviewed by informasi populer on Januari 16, 2018 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.