Juknis Pinjaman Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian Sekolah Sd Smp Sma Smk Slb Tahun 2018

Berikut ini yaitu berkas Juknis sumbangan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Sekolah SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2018. Diterbitkan oleh Direktorat Kesenian Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Download file Juknis format PDF, dan Lampiran-lampiran dalam format file .docx Microsoft Word.

 Berikut ini yaitu berkas Juknis sumbangan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan  Juknis sumbangan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian Sekolah SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2018
Juknis sumbangan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian Sekolah SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2018

Juknis sumbangan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian Sekolah SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi pengantar berkas Juknis sumbangan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Sekolah SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2018:

Sebagai bangsa yang besar yang terdiri dari banyak suku bangsa, Indonesia mempunyai kekayaan budaya yang sangat besar dan beragam. Setiap suku bangsa mempunyai ragam budaya yang khas dan tidak sama dengan suku bangsa yang lain. Berbagai bentuk kesenian tradisional tumbuh dan berkembang di banyak sekali kawasan di Indonesia dan menjadi ciri dari setiap daerah.

Pada masa sekarang, dimana batas antar kawasan bahkan antar negara menjadi tipis, kesenian tradisional seolah dihadapkan secara pribadi dengan kesenian modern kontemporer. Dalam kondisi ini kesenian tradisional sering kali menjadi pihak yang kalah sehingga lambat laun ditinggalkan. Apabila kurang dilakukan upaya pelestarian banyak kesenian tradisional yang punah digilas perkembangan zaman.

Untuk menjaga semoga kesenian tradisional tetap lestari, maka perlu dilakukan upaya- upaya pelestarian yang sempurna samasukan dan berkesinambungan. Sekolah sebagai entitas pendidikan generasi muda mempunyai kiprah yang strategis dalam upaya pelestarian kesenian tradisional tersebut. Melalui acara ekstra kurikuler yang dilakukan di luar jam sekolah, banyak sekali bentuk kesenian diajarkan, termasuk kesenian tradisional. Yang menjadi dilema yaitu bahwa masih sangat sedikit sekolah yang mempunyai masukana kesenian tradisional yang memadai. Kondisi ini tentu menjadi kendala yang besar dari upaya pelestarian kesenian tradisional yang dilakukan di sekolah.

Bertolak dari kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai institusi yang bertanggungjawaban dalam bidang training kesenian berusaha untuk memenuhi kebutuhan masukana kesenian tradisional di sekolah. Untuk merealisasikan hal tersebut, Direktorat Kesenian ditugasi untuk menyediakan fasilitasi masukana kesenian di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. melaluiataubersamaini jumlah sekolah (SD, SMP, SMA/K, SLB) yang mencapai lebih dari 280.000 sekolah, maka kiprah tersebut menjadi sangat berat. Apabila ditargetkan 5 persen saja dari keseluruhan maka jumlah yang harus difasilitasi yaitu 14.000 sekolah. Sampai final tahun 2017 yang lalu, jumlah sekolah yang sudah terfasilitasi yaitu 4.078 sekolah, atau 29 persen dari target. Pada tahun 2018 ini sudah dialokasikan fasilitasi untuk 438 sekolah dengan bemasukan menolongan terbaik Rp.90.000.000,-.

Selanjutnya, semoga acara Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018 ini sanggup dilaksanakan dengan baik, perlu adanya petunjuk teknis yang mengatur segala hal terkait dengan pelaksanaan acara fasilitasi dari tata cara pengajuan proposal, prosedur penyaluran menolongan hingga dengan pertanggungjawabanan keuangan.

melaluiataubersamaini diterbitkannya petunjuk teknis ini diperlukan semoga proses penyaluran menolongan pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018 sanggup berjalan baik dan sempurna samasukan, sehingga tujuan yang akan dicapai yaitu terlestarikannya kesenian tradisional sanggup tercapai. Selain itu tujuan lainnya yang tidak kalah penting yaitu untuk mendorong kreativitas dan membangun perilaku apresiatif terhadap seni tradisional di kalangan siswa sekolah juga sanggup diraih.

Petunjuk teknis acara Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan ini dimaksudkan sebagai pedoman/acuan bagi organisasi pelaksana dalam menjalankan/melaksanakan acara fasilitasi masukana kesenian.

Adapun tujuan disusunnya Petunjuk Teknis Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018 adalah:
  1. megampangkan Direktorat Kesenian dalam membuat prosedur pelaksanaan fasilitasi masukana kesenian di satuan pendidikan tahun 2018;
  2. megampangkan satuan pendidikan dalam pengajuan proposal, melakukan pengadaan masukana kesenian, penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan, dan penyusunan laporan pertanggungjawabanan keuangan;
  3. megampangkan organisasi pelaksana dalam memahami batas-batas kiprah dan tanggung tanggapan masing-masing;
  4. sebagai alat penilaian dan tolak ukur keberhasilan pelaksanaan acara fasilitasi masukana kesenian di satuan pendidikan; dan
  5. megampangkan masyarakat dalam memahami seluruh proses pelaksanaan acara fasilitasi masukana kesenian di satuan pendidikan. 

Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan yaitu acara pemdiberian menolongan dana secara pribadi untuk pembelian masukana kesenian tradisional dari Pemerintah melalui Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada satuan pendidikan tingkat SD (SD/LB), SMP (SMP/LB), Sekolah Menengah Atas (SMA/LB).

Samasukan Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018 yaitu satuan pendidikan jenjang sekolah dasar (SD dan SDLB), sekolah menengah pertama (SMP dan SMPLB), dan sekolah menengah atas (SMA, SMALB, dan SMK) pada tingkat Kabupaten/Kota di Indonesia yang mengajukan proposal dan diverifikasi oleh tim yang ditunjuk.

Kriteria Sekolah Calon Penerima:
  1. Sekolah Dasar (SD) dan SMP (SMP) termasuk SD Luar Biasa/SDLB, dan SMP Luar Biasa/SMPLB, SMA/K, SMALB, baik negeri maupun yang dikelola oleh masyarakat (swasta);
  2. Memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 (enam puluh) siswa/i untuk SD; 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMP; 10 (sepuluh) siswa/i untuk SDLB; 5 (lima) siswa/i untuk SMPLB, 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMA/K; dan 5 (lima) siswa/i untuk SMALB;
  3. Belum pernah mendapatkan menolongan yang sejenis. 
  4. Penerima menolongan Fasilitasi Sarana Kesenian pada sekolah yang memiliki: a. Guru/Pelatih Seni; b. Ekstrakurikuler Bidang Seni; dan c. Rencana acara yang akan dilaksanakan dalam rangka memanfaatkan menolongan masukana kesenian.

Syarat-syarat bagi calon peserta fasilitasi yaitu:
  1. Mengajukan proposal undangan menolongan yang diketahui komite sekolah dan disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
  2. Mencantumkan nama sekolah, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat sekolah yang lengkap;
  3. Mencantumkan Fotokopi NPWP atas nama sekolah; dan
  4. Melampirkan foto papan nama sekolah, foto gedung sekolah, foto alur komando (struktur organisasi), foto acara siswa/i di sekolah (diutamakan acara kesenian), foto alat kesenian yang dimiliki dan foto ruang penyimpanan alat kesenian;
  5. Melampirkan profil lengkap pengajar yang akan mengajarkan masukana kesenian yang diusulkan.
  6. Melampirkan pernyataan pakta integritas yang sudah ditanhadirani oleh kepala Sekolah (lampiran 16); dan
  7. Membuka rekening pada bank yang sudah ditunjuk sebagai Bank Penyalur sumbangan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Sekolah.

Sumber dana untuk pemdiberian menolongan Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018 ini berasal dari APBN tahun 2018 yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kesenian Tahun Anggaran 2018. Jumlah fasilitasi yang didiberikan sesuai dengan pengajuan proposal yang sudah diverifikasi sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).

Dalam Juknis sumbangan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian Sekolah SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2018 ini antara lain mencakup:

BAB I PENDAHULUAN; A. Latar Belakang; B. Maksud Dan Tujuan; C. Dasar Hukum

BAB II FASILITASI SARANA KESENIAN DI SATUAN PENDIDIKAN; A. Pengertian Fasilitasi Sarana Kesenian Di Satuan Pendidikan; B. Samasukan Fasilitasi Sarana Kesenian Di Satuan Pendidikan; C. Kriteria Sekolah Calon Penerima; D. Persyaratan Administrasi; E. Sumber Dana dan Jumlah Dana; F. Ruang Lingkup Penggunaan Dana; G. Organisasi Pelaksana

BAB III PROSES PENETAPAN DAN PENYALURAN DANA FASILITASI SARANA KESENIAN DI SATUAN PENDIDIKAN; A. Waktu Pelaksanaan Pemdiberian sumbangan Fasilitasi Sarana Kesenian; B. Pengusulan Satuan Pendidikan Calon Penerima Fasilitasi; C. Verifikasi Dan Seleksi; D. Penetapan Penerima; E. Workshop; F. Penyaluran dan Pencairan Dana; G. Pelaksanaan Pekerjaan; H. Sanksi

BAB IV MONITORING, EVALUASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN; A. Monitoring dan Evaluasi; 
B. Pertanggungjawabanan sumbangan Pemerintah 

BAB V PENUTUP

Lampiran pada Juknis sumbangan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Sekolah SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2018:
  • Lampiran 1 : Surat Permohonan Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018
  • Lampiran 2 : Proposal Permohonan Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018
  • Lampiran 3 : Nama dan Spesifikasi Sarana Kesenian
  • Lampiran 4 : Profil Satuan Pendidikan
  • Lampiran 5 : Rekening Bank Pemerintah dan NPWP atas nama Satuan Pendidikan
  • Lampiran 6 : Dokumentasi/Foto Satuan Pendidikan/Kelengkapan Administrasi
  • Lampiran 7 : Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan Kepala Satuan Pendidikan
  • Lampiran 8 : Surat Perjanjian Pemdiberian sumbangan (SP2B) Fasilitasi Sarana Kesenian Di Satuan Pendidikan
  • Lampiran 9 : Berita Acara Pembayaran
  • Lampiran 10 : Kuitansi Tanda Terima Transfer Dana pertolongan
  • Lampiran 11 : Laporan Penerimaan Dana
  • Lampiran 12 : Daftar Inventaris Barang
  • Lampiran 13 : Format Berita Acara Serah Terima (BAST)
  • Lampiran 14 : Formulir Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) untuk pengembalian ke Kas Negara apabila pengembalian di tahun anggaran yang sama
  • Lampiran 15 : Formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) untuk pengembalian ke Kas Negara apabila pengembalian di tahun anggaran yang tidak sama
  • Lampiran 16: Format Pakta Integritas

    Download Juknis sumbangan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian Sekolah SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2018

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Petinjuk Teknis sumbangan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Sekolah SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis sumbangan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian Sekolah SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2018



    Download File:
    Petunjuk Teknis sumbangan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Sekolah SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2018.pdf
    Lampiran-Lampiran.docx

    Sumber: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis sumbangan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Sekolah SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaa.
    Juknis Pinjaman Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian Sekolah Sd Smp Sma Smk Slb Tahun 2018 Juknis Pinjaman Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian Sekolah Sd Smp Sma Smk Slb Tahun 2018 Reviewed by informasi populer on Januari 16, 2018 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.