Juknis Pemberian Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2018

Berikut ini yakni berkas Juknis pertolongan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2018. Diterbitkan oleh Direktorat Kesenian Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Download file Juknis format PDF dan Lampiran-lampiran dalam format .docx Microsoft Word.

 Berikut ini yakni berkas Juknis pertolongan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyaraka Juknis pertolongan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2018
Juknis pertolongan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2018

Juknis pertolongan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Petunjuk Teknis pertolongan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2018:

Dalam upaya penguatan keragaman budaya di masyarakat, Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Fasilitasi Komunikasi Budaya di Masyarakat (FKBM) mempersembahkan Fasilitasi kepada Komunitas Budaya untuk melestarikan budaya mereka. Dalam implementasinya, menolongan ini dipakai untuk revitalisasi, pemberdayaan dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya, dalam rangka pelestarian kebudayaan.

Agar aktivitas ini sanggup dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, diharapkan adanya suatu pedoman yang mengatur tentang samasukan, mekanisme, pendistribusian, dan pelaksanaan evaluasinya. Pemanfaatan menolongan seterbaik mungkin dilakukan sesuai dengan petunjuk sebagaimana dimaksud dalam buku ini.

FKBM yakni pemdiberian fasilitasi dari pemerintah melalui Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimanfaatkan untuk revitalisasi, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya, dalam rangka pelestarian kebudayaan. Melalui kegiatan ini, diharapkan akan terealisasi kegiatan revitalisasi dan memberdayakan komunitas budaya.

Tujuan Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat yakni untuk revitalisasi, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya dalam rangka pelestarian kebudayaan.

Petunjuk teknis ini dipakai untuk panduan perencanaan dan pelaksanaan FKBM semoga sanggup dilakukan secara transparan, partisipatif dan akuntabel.

Tema yang diangkat pada Kegiatan Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2018 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yakni pelestarian:
  1. Tradisi lisan, manuskrip, watak istiadat dan ritus atau; 
  2. Pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, permainan rakyat, dan olahraga tradisional atau;
  3. Seni

Samasukan Program Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat yakni Komunitas Budaya di wilayah Indonesia, terdiri atas :
  1. Keraton; Keraton yakni organisasi sosial-politik-budaya yang dipimpin oleh Raja/Sultan/Sunan/Penembahan atau sebutan lain, yang terpilih secara genealogis, yang menjalankan fungsi sebagai sentra pelestarian (perlindungan, pengembangan, memanfaatkan) watak budaya dan nilai sosial budaya yang terkandung didalamnya, serta mengayomi forum dan anggota masyarakat.
  2. Komunitas Adat; Komunitas Adat yakni kesatuan sosial yang mempunyai kesadaran wilayah sebagai tempat teritorial dan identitias sosial dalam diberinteraksi menurut nilai, norma, hukum watak baik tertulis dan/atau tidak tertulis. 
  3. Lembaga Adat; Lembaga Adat yakni organisasi kemasyarakatan formal yang bertujuan untuk melestarikan (perlindungan, pengembangan, memanfaatkan) nilai, norma dan hukum (tradisi) yang berlaku dalam kehidupan masyarakat pendukungnya.
  4. Sanggar Seni; Sanggar yakni organisasi kemasyarakatan formal yang bertujuan untuk melestarikan (perlindungan, pengembangan, memanfaatkan) nilai budaya, kesenian tradisional, norma dan hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.
  5. Organisasi Penghayat Kepercayaan; Organisasi Penghayat Kepercayaan yakni wadah berhimpunnya para penghayat kepercayaan dalam rangka melakukan ajarannya. Adapun penghayat kepercayaan yakni setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Komunitas Tradisi; Komunitas Tradisi yakni wadah berhimpunnya masyarakat dengan banyak sekali latar belakang yang spesifik dalam rangka melestarikan tradisi yang hampir punah.

Penerima FKBM harus memenuhi kriteria :
  1. Strategis-potensial bagi penguatan jatidiri dan pembentukan karakter, dan ketahanan budaya bangsa;
  2. Mengalami degradasi budaya (fisik dan/atau non-fisik);
  3. Mengalami keterbatasan dalam mengekspresikan budaya;
  4. Memiliki kegiatan budaya yang khas dan dilaksanakan secara rutin;
  5. Berbentuk organisasi formal;
  6. Memiliki kegiatan yang bercirikan atau mencerminkan tema sebagaimana tertera pada Bab I Sub D, dibuktikan dengan dokumen (rekomendasi/piagam/sertifikat) dari dinas yang membidangi kebudayaan setempat/swasta/asosiasi/pihak terkait sebagai apresiasi kepada komunitas budaya;
  7. Komunitas budaya yang dikelola secara publik;
  8. Belum pernah mendapat menolongan pemerintah FKBM sebelumnya. 

Dalam Juknis pertolongan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2018 ini meliputi beberapa berkas lampiran-lampiran yang sanggup anda unduh dalam format file yang siap edit yaitu format .docx Microsoft Word. Daftar lampiran-lampiran tersebut diantaranya:
  • Lampiran 1 : Surat Permohonan Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat
  • Lampiran 2 : Proposal Ringkas Permohonan FKBM
  • Lampiran 3 : Sistematika dan Lampiran Proposal FKBM
  • Lampiran 4 : Profil Komunitas Budaya
  • Lampiran 5 : Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Fasilitasi
  • Lampiran 6 : Surat Pernyataan Tidak Terjadi Konflik Internal
  • Lampiran 7 : Surat Pernyataan Tidak Terkait dengan Partai Politik
  • Lampiran 8 : Berita Acara Pembayaran FKBM
  • Lampiran 9 : Surat Perjanjian Pemdiberian FKBM
  • Lampiran 10 : Kuitansi Pembayaran FKBM
  • Lampiran 11: Surat Pemdiberitahuan Perubahan RAB
  • Lampiran 12 : misal Format Laporan Pembukuan Fasilitasi
  • Lampiran 13 : Label Barang FKBM
  • Lampiran 14 : Sistematika Laporan Akhir Pelaksanaan Fasilitasi
  • Lampiran 15 : Laporan Penyelesaian Pekerjaan
  • Lampiran 16 : Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
  • Lampiran 17 : Berita Acara Serah Terima

    Download Juknis pertolongan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2018

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Petunjuk Teknis pertolongan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis pertolongan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2018



    Download File:

    Juknis pertolongan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2018.pdf
    Lampiran-Lampiran - Juknis pertolongan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2018.docx


    Sumber: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Juknis pertolongan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2018. Semoga sanggup bermanfaa.
    Juknis Pemberian Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2018 Juknis Pemberian Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2018 Reviewed by informasi populer on Januari 16, 2018 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.