Jabatan Fungsonal Guru Dan Angka Kreditnya

Berikut ini yaitu berkas PERMENPANRB Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsonal Guru dan Angka Kreditnya, biar dapat dijadikan sebagai acuan bagi yang mau naik pangkat maupun untuk membuat E-SKP di tahun 2018. Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas PERMENPANRB Nomor  Jabatan Fungsonal Guru dan Angka Kreditnya
Jabatan Fungsonal Guru dan Angka Kreditnya

PERMENPANRB Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsonal Guru dan Angka Kreditnya

Berikut ini kutipan teks dari isi PERMENPANRB Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsonal Guru dan Angka Kreditnya:

Jabatan fungsional guru yaitu jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawaban, dan wewenang untuk melaksanakan acara mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Pengembangan keprofesian berkelanjutan yaitu pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.

Tim penilai Jabatan Fungsional Guru yaitu tim yang dibuat dan diputuskan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Guru.
Angka kredit yaitu satuan nilai dari tiap butir acara dan/atau akumulasi nilai butir-butir acara yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka training karier kepangkatan dan jabatannya.

Penilaian kinerja Guru yaitu penilaian dari tiap butir acara kiprah utama Guru dalam rangka training karier kepangkatan dan jabatannya.

Jabatan Fungsional Guru yaitu jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.

Tugas utama Guru yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta kiprah aksesori yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Beban kerja Guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) penerima didik dalam 1 (satu) tahun.

Kewajiban Guru dalam melaksanakan kiprah adalah:
  1. merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang berkarakter, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan;
  2. meningkatkan dan menyebarkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  3. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelabuin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan  status sosial ekonomi penerima didik dalam pembelajaran;
  4. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan isyarat etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan
  5. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Guru bertanggungjawaban menuntaskan kiprah utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.

Guru berwenang menentukan dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang berkarakter sesuai dengan isyarat etik profesi Guru.
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas PERMENPANRB Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsonal Guru dan Angka Kreditnya ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

PERMENPANRB Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsonal Guru dan Angka Kreditnya



Download File:
PERMENPANRB Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsonal Guru dan Angka Kreditnya.pdf

Demikian yang dapat kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file PERMENPANRB Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsonal Guru dan Angka Kreditnya. Semoga dapat bermanfaa.
Jabatan Fungsonal Guru Dan Angka Kreditnya Jabatan Fungsonal Guru Dan Angka Kreditnya Reviewed by informasi populer on Januari 06, 2018 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.