Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya

Berikut ini yaitu berkas terkena Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya yang diatur dalam PERMENPANRB Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas terkena Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditny Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas PERMENPANRB Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya:

Jabatan fungsional Pengawas Sekolah yaitu jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung balasan dan wewenang untuk melaksanakan aktivitas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

Pengawas Sekolah yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang didiberi tugas, tanggung balasan dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

Kegiatan pengawasan yaitu aktivitas pengawas sekolah dalam menyusun agenda pengawasan, melaksanakan agenda pengawasan, penilaian hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan petes profesional Guru.

Tim Penilai jabatan fungsional Pengawas Sekolah yaitu tim yang dibuat dan diputuskan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Pengawas Sekolah. 

Jabatan fungsional Pengawas Sekolah yaitu jabatan fungsional yang termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya.

Bidang pengawasan mencakup pengawasan taman kanak-kanak/raudhatul athfal, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, pengawasan rumpun mata pelajaran/mata pelajaran, pendidikan luar biasa, dan bimbingan konseling.

Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang diputuskan.

Pengawas Sekolah yaitu jabatan karier yang spesialuntuk sanggup diduduki oleh Guru yang berstatus sebagai PNS.

Tugas pokok Pengawas Sekolah yaitu melaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang mencakup penyusunan agenda pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan petes professional Guru, penilaian hasil pelaksanaan agenda pengawasan, dan pelaksanaan kiprah kepengawasan di kawasan khusus. 

Beban kerja Pengawas Sekolah yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam perminggu di dalamnya termasuk pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di sekolah binaan.

Kewajiban Pengawas Sekolah dalam melaksanakan kiprah adalah:
  1. menyusun agenda pengawasan, melaksanakan agenda pengawasan, melaksakan penilaian hasil pelaksanaan agenda pengawasan dan membimbing dan melatih profesional Guru;
  2. meningkatkan dan menyebarkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  3. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika; dan
  4. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. 

Pengawas Sekolah bertanggungjawaban melaksanakan kiprah pokok dan kewajiban sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.

Pengawas Sekolah berwenang menentukan dan menentukan metode kerja, menilai kinerja Guru dan kepala sekolah, menentukan dan/atau mengusulkan agenda training serta melaksanakan pembinaan.

    Download PERMENPANRB Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas PERMENPANRB Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    PERMENPANRB Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya



    Download File:
    PERMENPANRB Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.pdf

    Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file PERMENPANRB Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Semoga sanggup bermanfaa.
    Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya Reviewed by informasi populer on Januari 06, 2018 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.