Standar Isi Paud, Kompetensi Kompetensi Pendidik, Kepala, Pengawas Dan Tenaga Manajemen Paud

Berikut ini ialah berkas terkena Standar Isi PAUD, Kompetensi Pendidik, Kepala, Pengawas dan Tenaga Administrasi PAUD. Standar Isi PAUD, Kompetensi Pendidik, Kepala, Pengawas dan Tenaga Administrasi PAUD ini diatur dalam Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word.

 Berikut ini ialah berkas terkena Standar Isi PAUD Standar Isi PAUD, Kompetensi Kompetensi Pendidik, Kepala, Pengawas dan Tenaga Administrasi PAUD
Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini

Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini

Berikut ini kutipan teks beberapa point penting terkena Standar Isi PAUD, Kompetensi Pendidik, Kepala, Pengawas dan Tenaga Administrasi PAUD dari isi berkas Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini:

Standar PAUD terdiri atas:
a. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak;
b. Standar Isi;
c. Standar Proses;
d. Standar Penilaian;
e. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
f. Standar Sarana dan Pramasukana;
g. Standar Pengelolaan; dan
h. Standar Pembiayaan.

Standar PAUD ialah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.

Standar PAUD menjadi pola dalam pengembangan, implementasi, dan penilaian kurikulum PAUD. Standar PAUD berfungsi sebagai:
a. dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD berkarakter;
b. pola setiap satuan dan acara PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dan
c. dasar penjaminan mutu PAUD. 

Standar PAUD bertujuan menjamin mutu pendidikan anak usia dini dalam rangka mempersembahkan landasan untuk:
a. melaksanakan stimulan pendidikan dalam memmenolong pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak;
b. mengoptimalkan perkembangan anak secara holistik dan integratif; 
dan c. mempersiapkan pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak.

Standar PAUD wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global.

STPPA (Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak) ialah pola untuk menyebarkan standar isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, masukana dan pramasukana, pengelolaan, serta pembiayaan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. STPPA ialah pola yang dipergunakan dalam pengembangan kurikulum PAUD. Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak ialah pertumbuhan dan perkembangan anak yang sanggup dicapai pada rentang usia tertentu.

Pertumbuhan anak ialah pertambahan berat dan tinggi tubuh yang mencerminkan kondisi kesehatan dan gizi yang mengacu pada panduan pertumbuhan anak dan dipantau memakai instrumen yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan yang meliputi Kartu Menuju Sehat (KMS), Tabel BB/TB, dan alat ukur lingkar kepala. Perkembangan anak ialah integrasi dari perkembangan aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, dan sosial-emosional, serta seni.

Perkembangan ialah perubahan sikap yang berkesinambungan dan terintegrasi dari faktor genetik dan lingkungan serta meningkat secara individual baik kuantitatif maupun kualitatif. Pencapaian pertumbuhan dan perkembangan anak yang optimal membutuhkan keterlibatan orang renta dan orang sampaumur serta jalan masuk layanan PAUD yang berkarakter. 

Pentahapan usia dalam STPPA terdiri dari:
a. Tahap usia lahir - 2 tahun, terdiri atas kelompok usia: Lahir - 3 bulan, 3 - 6 bulan, 6 - 9 bulan, 9 - 12 bulan, 12 - 18 bulan, 18 - 24 bulan;
b. Tahap usia 2 - 4 tahun, terdiri atas kelompok usia: 2 - 3 tahun dan 3 - 4 tahun; dan
c. Tahap usia 4 - 6 tahun, terdiri atas kelompok usia: 4 - 5 tahun dan 5 - 6 tahun.

Standar Isi
  1. Lingkup materi Standar Isi meliputi acara pengembangan yang disajikan dalam bentuk tema dan sub tema.
  2. Tema dan sub tema disusun sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, tahap perkembangan anak, dan budaya lokal.
  3. Pelaksanaan tema dan sub tema dilakukan dalam kegiatan pengembangan melalui bermain dan pembiasaan.
  4. Tema dan sub tema sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan dengan memuat unsur-unsur nilai agama dan moral, kemampuan berpikir, kemampuan berbahasa, kemampuan sosial-emosional, kemampuan fisik-motorik, serta apresiasi terhadap seni.

Lingkup perkembangan sesuai tingkat usia anak meliputi aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni sebagaimana terdapat pada Lampiran I yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Nilai agama dan adab meliputi kemampuan mengenal nilai agama yang dianut, mengerjakan ibadah, berperilaku jujur, penolong, sopan, hormat, sportif, menjaga kemembersihkanan diri dan lingkungan, mengetahui hari besar agama, menghormati, dan toleran terhadap agama orang lain.

Fisik-motorik, meliputi:
a. motorik kasar, meliputi beberapa aspek kemampuan gerakan tubuh secara terkoordinasi, lentur, seimbang, lincah, lokomotor, non-lokomotor, dan mengikuti aturan;
b. motorik halus, meliputi beberapa aspek kemampuan dan kelenturan memakai jari dan alat untuk mengeksplorasi dan mengekspresikan diri dalam banyak sekali bentuk; dan
c. kesehatan dan sikap keselamatan, meliputi beberapa aspek berat badan, tinggi badan, lingkar kepala sesuai usia serta kemampuan berperilaku hidup membersihkan, sehat, dan peduli terhadap keselamatannya. 

Standar Proses
Standar Proses meliputi beberapa aspek:
a. perencanaan pembelajaran;
b. pelaksanaan pembelajaran; 
c. penilaian pembelajaran; dan 
d. pengawasan pembelajaran.

Perencanaan pembelajaran dilakukan dengan pendekatan dan model pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik anak, dan budaya lokal.
Perencanaan pembelajaran meliputi:
a. acara semester (Prosem);
b. planning pelaksanaan pembelajaran mingguan (RPPM); dan
c. planning pelaksanaan pembelajaran harian (RPPH). 

Perencanaan pembelajaran disusun oleh pendidik pada satuan atau acara PAUD.
Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 abjad b dilakukan melalui bermain secara interaktif, inspiratif, sangat bahagia, kontekstual dan berpusat pada anak untuk berpartisipasi aktif serta mempersembahkan keleluasaan bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis anak.

Interaktif  ialah proses pembelajaran yang mengutamakan interaksi antara anak dan anak, anak dan pendidik, serta anak dan lingkungannya. Inspiratif ialah proses pembelajaran yang mendorong perkembangan daya imajinasi anak. Menyenangkan ialah proses pembelajaran yang dilakukan dalam suasana bebas dan nyaman untuk mencapai tujuan pembelajaran. Kontekstual ialah proses pembelajaran yang terkait dengan tuntutan lingkungan alam dan sosial-budaya.
Berpusat pada anak ialah proses pembelajaran yang dilakukan sesuai dengan karakteristik, minat, potensi, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.

Pelaksanaan pembelajaran harus menerapkan prinsip:
a. kecukupan jumlah dan keragaman jenis materi bimbing serta alat permainan edukatif dengan penerima didik; dan
b. kecukupan waktu pelaksanaan pembelajaran.

Pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan menurut planning pelaksanaan pembelajaran harian.
Pelaksanaan pembelajaran meliputi beberapa aspek:
a. kegiatan pembukaan;
b. kegiatan inti; dan
c. kegiatan penutup.

Kegiatan pembukaan pembelajaran ialah upaya mempersiapkan penerima didik secara psikis dan fisik untuk melaksanakan banyak sekali kegiatan belajar.
Kegiatan inti ialah upaya pembelajaran yang dilakukan melalui kegiatan bermain yang mempersembahkan pengalaman mencar ilmu secara eksklusif kepada anak sebagai dasar pembentukan sikap, perolehan pengetahuan dan keterampilan.
Kegiatan epilog ialah upaya menggali kembali pengalaman bermain anak yang sudah dilakukan dalam satu hari, serta mendorong anak mengikuti kegiatan pembelajaran diberikutnya.
Evaluasi pembelajaran meliputi beberapa aspek penilaian proses dan hasil pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik untuk menilai keterlaksanaan planning pembelajaran. 
Evaluasi hasil pembelajaran dilaksanakan oleh pendidik dengan membandingkan antara planning dan hasil pembelajaran.
Hasil penilaian sebagai dasar pertimbangan tindak lanjut pelaksanaan pengembangan selanjutnya.

Pengawasan pembelajaranialah proses penilaian dan/atau pengarahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Pengawasan pembelajaran dilakukan dengan metode supervisi pendidikan. Pengawasan pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan atau acara PAUD terhadap Guru PAUD/Guru Pendamping/Guru Pendamping Muda secara terencana minimum satu kali dalam satu bulan.

Standar Penilaian
Standar Penilaian ialah kriteria ihwal penilaian proses dan hasil pembelajaran anak dalam rangka pemenuhan standar tingkat pencapaian perkembangan sesuai tingkat usianya.

Penilaian proses dan hasil pembelajaran anak meliputi beberapa aspek:
a. prinsip penilaian;
b. metode dan instrumen penilaian;
c. mekanisme penilaian;
d. pelaksanaan penilaian; dan 
e. pelaporan hasil penilaian;

Prinsip penilaian meliputi beberapa aspek prinsip edukatif, otentik, obyektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi, berkesinambungan, dan mempunyai kebermaknaan. Prinsip edukatif ialah penilaian yang mendorong anak meraih capaian perkembangan yang optimal.
Prinsip otentik ialah penilaian yang berorientasi pada kegiatan mencar ilmu yang berkesinambungan dan hasil mencar ilmu yang mencerminkan kemampuan anak dikala melaksanakan kegiatan belajar.
Prinsip adil ialah penilaian yang didasarkan pada indikator capaian perkembangan serta bebas dari imbas subjektivitas penilai dan yang dinilai.
Prinsip akuntabel ialah pelaksanaan penilaian sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang jelas, serta diputuskan pada awal pembelajaran.
Prinsip transparan ialah penilaian mekanisme dan hasil penilaian yang sanggup diakses oleh tiruana pemangku kepentingan.

Teknik penilaian sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak. Instrumen penilaian terdiri atas instrumen penilaian proses dalam bentuk catatan menyeluruh, catatan guakdot, rubrik dan/atau instrumen penilaian hasil kemampuan anak. Hasil selesai penilaian ialah integrasi antara banyak sekali metode dan instrumen penilaian yang digunakan.

Mekanisme penilaian, terdiri atas:
a. menyusun dan menyepakati tahap, metode, dan instrumen penilaian serta menetapkan indikator capaian perkembangan anak;
b. melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, metode, dan instrumen penilaian;
c. mendokumentasikan penilaian proses dan hasil mencar ilmu anak secara akuntabel dan transparan; dan
d. melaporkan capaian perkembangan anak pada orang tua.

Pelaksanaan penilaian dilakukan memakai mekanisme yang sesuai dengan planning penilaian. Pelaksanaan penilaian dilakukan oleh pendidik PAUD/Guru. Pelaporan hasil penilaian berupa deskripsi capaian perkembangan anak. Deskripsi capaian perkembangan anak meliputi ihwal keistimewaan anak, kemajuan dan keberhasilan anak dalam belajar, serta hal-hal penting yang memerlukan perhatian dalam pengembangan diri anak selanjutnya. Pelaporan penilaian disusun secara tertulis sebagai bentuk laporan perkembangan mencar ilmu anak. Hasil penilaian dalam bentuk laporan perkembangan anak disampaikan kepada orang renta dalam kurun waktu semester. Hasil penilaian ditindaklanjuti dalam kegiatan diberikutnya.

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik anak usia dini ialah tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melaksanakan pembimbingan, petes, pengasuhan dan perlindungan.

Pendidik anak usia dini terdiri atas guru PAUD, guru pendamping, dan guru pendamping muda.

Tenaga kependidikan anak usia dini ialah tenaga yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan dan atau acara PAUD. 

Tenaga Kependidikan terdiri atas Pengawas TK/RA/BA, Penilik KB/ TPA/SPS, Kepala PAUD (TK/RA//BA/KB/TPA/SPS), Tenaga Administrasi, dan tenaga penunjang lainnya.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan anak usia dini mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan, sehat jasmani, rohani/mental, dan sosial.

Kualifikasi Akademik Guru PAUD:
a. mempunyai ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari acara studi terakreditasi, atau
b. mempunyai ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kependidikan lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari acara studi terakreditasi dan mempunyai akta Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Kompetensi Guru PAUD dikembangkan secara utuh meliputi beberapa aspek kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada Lampiran II yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Kualifikasi Akademik Guru Pendamping:
a. mempunyai ijazah D-II PGTK dari Program Studi terakreditasi, atau
b. mempunyai ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan mempunyai akta petes/pendidikan/kursus PAUD jenjang guru pendamping dari forum yang kompeten dan diakui pemerintah.

Kompetensi Guru Pendamping meliputi beberapa aspek kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada lampiran II yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Kualifikasi akademik Guru Pendamping Muda
a. mempunyai ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan mempunyai akta petes/pendidikan/kursus PAUD jenjang pengasuh dari forum yang kompeten dan diakui pemerintah.

Kompetensi Guru Pendamping Muda meliputi beberapa aspek pemahaman dasar-dasar pengasuhan, keterampilan melaksanakan pengasuhan, bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan tingkat usia anak sebagaimana terdapat pada Lampiran II yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Kualifikasi Akademik Pengawas atau Penilik PAUD:
a. mempunyai ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) Kependidikan yang relevan dengan sistem pendidikan anak usia dini dari Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b. mempunyai pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD dan minimum 2 (dua) tahun sebagai kepala satuan PAUD bagi pengawas PAUD;
c. mempunyai pengalaman minimum 5 (lima) tahun sebagai pamong mencar ilmu atau guru PAUD dan kepala satuan PAUD bagi penilik PAUD;
d. mempunyai pangkat minimum penata, golongan ruang III/c dan berstatus sebagai pegawai negeri sipil; 
e. mempunyai usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada dikala diangkat menjadi pengawas atau penilik PAUD;
f. mempunyai akta lulus seleksi calon pengawas atau penilik PAUD dari forum yang kompeten dan diakui pemerintah; dan
g. mempunyai akta pendidikan dan petes fungsional pengawas atau penilik dari forum pemerintah yang kompeten dan diakui.

Kompetensi pengawas atau penilik PAUD meliputi beberapa aspek kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi penelitian dan pengembangan, kompetensi supervisi akademik, dan kompetensi penilaian pendidikan sebagaimana terdapat dalam lampiran III yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Kualifikasi Akademik Kepala TK/RA/BA dan homogen lainnya:
a. mempunyai kualifikasi akademik sebagaimana yang dipersyaratkan pada kualifikasi guru;
b. mempunyai usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada dikala diangkat menjadi kepala PAUD;
c. mempunyai pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD;
d. mempunyai pangkat/golongan minimum Penata Muda Tingkat I, (III/b) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada satuan atau acara PAUD dan bagi non-PNS disetarakan dengan golongan yang dikeluarkan oleh yayasan atau forum yang berwenang;
e. mempunyai akta lulus seleksi calon Kepala PAUD dari forum yang kompeten dan diakui pemerintah.

Kualifikasi Akademik Kepala KB/TPA/SPS:
a. mempunyai kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan pada kualifikasi guru pendamping;
b. mempunyai usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada dikala diangkat sebagai kepala PAUD;
c. mempunyai pengalaman mengajar minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru pendamping;
d. mempunyai akta lulus seleksi calon kepala KB/TPA/SPS dari forum pemerintah yang kompeten; dan
e. mempunyai akta pendidikan dan petes Kepala Satuan PAUD dari forum yang kompeten dan diakui pemerintah.

Kompetensi Kepala forum PAUD meliputi beberapa aspek kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi supervisi sebagaimana terdapat pada Lampiran III yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Kualifikasi akademik tenaga manajemen PAUD mempunyai ijazah minimum Sekolah Menegah Atas (SMA).

Kompetensi tenaga manajemen satuan atau acara PAUD memenuhi kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial sebagaimana terdapat pada Lampiran III yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Standar Sarana dan Pramasukana
Sarana dan pramasukana ialah perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan dukungan anak usia dini. Pengadaan masukana dan pramasukana perlu diadaptasi dengan jumlah anak, usia, lingkungan sosial dan budaya lokal, serta jenis layanan. Prinsip pengadaan masukana pramasukana meliputi:
a. aman, membersihkan, sehat, nyaman, dan indah;
b. sesuai dengan tingkat perkembangan anak;
c. memanfaatkan potensi dan sumberdaya yang ada di lingkungan sekitar, dan benda lainnya yang layak pakai serta tidak membahayakan kesehatan anak.

Persyaratan masukana pramasukana terdiri atas:
TK/RA/BA dan sejenisnya dengan persyaratan, meliputi:
a. mempunyai luas lahan minimal 300 m2 (untuk bangunan dan halaman);
b. mempunyai ruang kegiatan anak yang kondusif dan sehat dengan rasio minimal 3 m2 per-anak dan tersedia kemudahan basuh tangan dengan air membersihkan;
c. mempunyai ruang guru;
d. mempunyai ruang kepala;
e. mempunyai ruang tempat UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) dengan kelengkapan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan);
f. mempunyai jamban dengan air membersihkan yang simpel dijangkau oleh anak dengan pengawasan guru;
g. mempunyai ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak;
h. mempunyai alat permainan edukatif yang kondusif dan sehat bagi anak yang sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia);
i. mempunyai kemudahan bermain di dalam maupun di luar ruangan yang kondusif dan sehat; dan
j. mempunyai tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar, dikelola setiap hari.

Kelompok Bermain (KB), meliputi:
a. mempunyai jumlah ruang dan luas lahan diadaptasi dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per-anak;
b. mempunyai ruang dan kemudahan untuk melaksanakan kegiatan anak di dalam dan di luar sanggup menyebarkan tingkat pencapain perkembangan anak;
c. mempunyai kemudahan basuh tangan dan kamar mandi/jamban yang simpel dijangkau oleh anak yang memenuhi persyaratan dan simpel bagi guru dalam melaksanakan pengawasan; dan
d. mempunyai tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar. (3) Taman Penitipan Anak (TPA), meliputi :
a. mempunyai jumlah ruang dan luas lahan diadaptasi dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak;
b. mempunyai ruangan untuk melaksanakan kegiatan anak di dalam dan luar;
c. mempunyai kemudahan basuh tangan dengan air membersihkan; 
d. mempunyai kamar mandi/jamban dengan air membersihkan yang cukup, kondusif dan sehat bagi anak serta simpel bagi melaksanakan pengawasan;
e. mempunyai kemudahan permainan di dalam dan di luar ruangan yang kondusif dan sehat;
f. mempunyai kemudahan ruang untuk pulas, makan, mandi, yang kondusif dan sehat;
g. mempunyai tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar;
h. mempunyai jalan masuk dengan kemudahan layanan kesehatan menyerupai rumah sakit ataupun puskesmas; dan
i. PAUD kelompok usia lahir-2 tahun, mempunyai ruang pemdiberian ASI yang nyaman dan sehat.

Satuan PAUD Sejenis (SPS), meliputi:
a. mempunyai jumlah ruang dan luas lahan diadaptasi dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak;
b. mempunyai ruangan untuk melaksanakan kegiatan anak didik di dalam dan luar;
c. mempunyai kemudahan basuh tangan dengan air membersihkan;
d. mempunyai kamar mandi/jamban yang simpel dijangkau oleh anak dengan air membersihkan yang cukup, kondusif dan sehat bagi anak, dan simpel bagi guru melaksanakan pengawasan;
e. mempunyai kemudahan permainan di dalam dan di luar ruangan yang kondusif dan sehat;
f. mempunyai tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.

Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan PAUD ialah pelaksanaan yang mengacu pada standar isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, masukana dan pramasukana, serta pembiayaan.

Standar Pengelolaan Pendidikan Anak Usia meliputi :
a. perencanaan program;
b. pengorganisasian;
c. pelaksanaan planning kerja; dan 
d. pengawasan.

Perencanaan acara ialah penyusunan kegiatan forum PAUD dalam mencapai visi, misi, tujuan lembaga. Setiap satuan atau acara mempunyai kurikulum, kalender pendidikan, struktur organisasi, tata tertib, dan kode etik.

Pengorganisasian ialah pengaturan seluruh komponen untuk mencapai tujuan. Pelaksanaan planning kegiatan ialah kegiatan pelaksanaan acara kerja yang sudah direncanakan.

Pengawasan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan guna menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak serta kesinambungan acara PAUD. 

Pelaksanaan Program PAUD ialah integrasi dari layanan pendidikan, pengasuhan, perlindungan, kesehatan dan gizi yang diselenggarakan dalam bentuk satuan atau acara Taman Kanak-kanak (TK)/ Raudatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Kegiatan layanan PAUD meliputi jenis layanan, waktu kegiatan, frekuensi pertemuan, rasio guru dan anak.

Jenis layanan terdiri atas:
a. usia lahir - 2 tahun sanggup melalui TPA dan atau SPS;
b. usia 2 - 4 tahun sanggup melalui TPA, KB dan atau SPS; dan
c. usia 4 - 6 tahun sanggup melalui KB, TK/RA/BA, TPA, dan atau SPS.

Waktu kegiatan sesuai usia dan frekuensi pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Usia Lahir-2 tahun: satu kali pertemuan minimal 120 menit, dengan melibatkan orang tua, dan frekuensi pertemuan minimal satu kali per minggu
b. Usia 2-4 tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal dua kali per minggu.
c. Usia 4-6 Tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal lima kali per minggu.

Rasio guru dan anak didik  terdiri atas:
a. Usia Lahir-2 tahun: rasio guru dan anak 1: 4.
b. Usia 2-4 tahun: rasio guru dan anak 1: 8. 
c. Usia 4-6 Tahun: rasio guru dan anak 1:15.

Standar Pembiayaan
Komponen pembiayaan meliputi biaya operasional dan biaya personal. Biaya operasional dipakai untuk penghasilan pendidik dan tenaga kependidikan serta tuntidakboleh yang melekat, penyelenggaraan acara pembelajaran, pengadaan dan pemeliharaan masukana-pramasukana, serta pengembangan SDM.

Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan untuk anak dalam mengikuti proses pembelajaran. Biaya operasional dan personal sanggup berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan, partisipasi masyarakat, dan atau pihak lain yang tidak mengikat.

Pengawasan dan pertanggungjawabanan keuangan forum PAUD diadaptasi dengan peraturan perundang-undangan.

    Download Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:









    Download File:


    Demikian yang bisa kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini. Semoga bisa bermanfaa.
    Standar Isi Paud, Kompetensi Kompetensi Pendidik, Kepala, Pengawas Dan Tenaga Manajemen Paud Standar Isi Paud, Kompetensi Kompetensi Pendidik, Kepala, Pengawas Dan Tenaga Manajemen Paud Reviewed by informasi populer on Desember 06, 2017 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.