Berikut ini ialah berkas Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta UN (Ujian Nasional) SMP/SMPTK/SMPLB/MTs/Paket B/Wustha, SMA/SMAK/SMTK/SMALB/MA/Paket C/Ulya, dan MAK/SMK Tahun Pelajaran 2017/2018. Diterbitkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Download file format PDF.
Juknis Pendataan Calon Peserta UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat Tahun 2017-2018 |
Juknis Pendataan Calon Peserta UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat Tahun 2017-2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis Pendataan Calon Peserta UN (Ujian Nasional) SMP/SMPTK/SMPLB/MTs/Paket B/Wustha, SMA/SMAK/SMTK/SMALB/MA/Paket C/Ulya, dan MAK/SMK Tahun Pelajaran 2017/2018:
Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka mempersembahkan kode dan pedoman secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kab, dan sekolah, sehingga data yang diperoleh bisa meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta dapat dipercaya sistim Ujian Nasional.
Petunjuk teknis ini meliputi beberapa aspek: (1) Penlampauan, (2) Penjelasan Umum, (3) Tugas dan tanggungjawaban, (4) Mekanisme, dan (5) Jadwal pendataan.
Dalam rangka pendataan calon akseptor Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat sentra memfasilitasi aktivitas pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempergampang proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Berikut ini ialah klarifikasi umum beberapa istilah yang dipakai dalam petunjuk teknis:
Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka mempersembahkan kode dan pedoman secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kab, dan sekolah, sehingga data yang diperoleh bisa meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta dapat dipercaya sistim Ujian Nasional.
Petunjuk teknis ini meliputi beberapa aspek: (1) Penlampauan, (2) Penjelasan Umum, (3) Tugas dan tanggungjawaban, (4) Mekanisme, dan (5) Jadwal pendataan.
Dalam rangka pendataan calon akseptor Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat sentra memfasilitasi aktivitas pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempergampang proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Berikut ini ialah klarifikasi umum beberapa istilah yang dipakai dalam petunjuk teknis:
- Pendataan ialah proses penyampaian data calon akseptor ujian nasional hingga dengan diterbitkan kartu akseptor ujian nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan dan biodata siswa calon akseptor ujian nasional;
- Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Kementerian Agama,
- Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
- Data satuan pendidikan ialah data yang meliputi tentang informasi sekolah, antara lain: nama, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, aktivitas studi, aktivitas studi keahlian, status dan jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;
- NPSN ialah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang diputuskan oleh PDSPK. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melakukan UN;
- NISN ialah Nomor Induk Siswa Nasional yang diputuskan oleh PDSPK. NISN menjadi syarat bagi akseptor didik yang mengikuti UN;
- DAPODIK ialah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta kesetaraan ialah sistem penjaenteng data pokok pendidikan;
- PDUN ialah laman (http://pdun.data.kemdikbud.go.id) data akseptor didik dipakai sebagai basis data calon akseptor UN yang sudah diverifikasi NISN dan dikelola oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK);
- EMIS ialah sistem pendataan pendidikan islam dibawah Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama;
- Biodata siswa calon akseptor ialah informasi tentang identitas akseptor didik, antara lain: nama akseptor didik, daerah tanggal lahir, nomor akseptor UN jenjang sebelumnya, nomor akseptor UN tahun sebelumnya bagi akseptor Sekolah Menengah kejuruan 4 tahun, NISN, kurikulum dan lain sebagainya;
- Kode kelas paralel ialah kode yang menunjukkan dimana akseptor didik dikelompokkan menurut kelas paralel, aktivitas studi (SMA), dan aktivitas studi keahlian (SMK);
- Nomor induk ialah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
- Daftar Calon Peserta (DCP) ialah daftar tawaran calon akseptor UN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan melalui PDUN/EMIS, sesuai dengan format pendataan calon akseptor UN diketahui dan disahkan oleh pengawas satuan pendidikan;
- Verifikasi ialah investigasi tentang kebenaran data calon akseptor UN oleh satuan pendidikan dan pengawas satuan pendidikan;
- Validasi ialah pernyataan kebenaran atas data calon akseptor UN dengan dibubuhi tanda tangan kepala satuan pendidikan;
- Daftar Nominasi Sementara (DNS) ialah daftar calon akseptor UN setelah diverifikasi dan divalidasi;
- Daftar Nominasi Tetap (DNT) ialah daftar akseptor UN yang sudah divalidasi dan mempunyai nomor akseptor ujian nasional;
- Kartu Peserta Ujian (KPU) ialah kartu tanda bukti keabsahan akseptor ujian nasional;
- Petugas pengolah data ialah orang yang ditunjuk dan diputuskan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data UN;
- Hak susukan ialah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data spesialuntuk untuk kepentingan UN;
- Laman administrasi UNBK ialah masukana untuk mengelola teknis pelaksanaan UN berbasis komputer.
Download Juknis Pendataan Calon Peserta UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat Tahun 2017-2018
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Juknis Pendataan Calon Peserta UN (Ujian Nasional) SMP/SMPTK/SMPLB/MTs/Paket B/Wustha, SMA/SMAK/SMTK/SMALB/MA/Paket C/Ulya, dan MAK/SMK Tahun Pelajaran 2017/2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Juknis Pendataan Calon Peserta UN (Ujian Nasional) SMP/SMPTK/SMPLB/MTs/Paket B/Wustha, SMA/SMAK/SMTK/SMALB/MA/Paket C/Ulya, dan MAK/SMK Tahun Pelajaran 2017/2018
Download File:
Demikian yang bisa kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Juknis Pendataan Calon Peserta UN (Ujian Nasional) SMP/SMPTK/SMPLB/MTs/Paket B/Wustha, SMA/SMAK/SMTK/SMALB/MA/Paket C/Ulya, dan MAK/SMK Tahun Pelajaran 2017/2018. Semoga bisa bermanfaa.
Juknis Pendataan Calon Akseptor Un Smp Sma Smk Dan Sederajat Tahun 2017-2018
Reviewed by informasi populer
on
Desember 05, 2017
Rating: