Pengolahan Dan Pelaporan Hasil Mencar Ilmu Smk Kurikulum 2013

Berikut ini yaitu berkas modul Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar Sekolah Menengah kejuruan Kurikulum 2013. Download file  format PDF dan .docx Microsoft Word.

 Berikut ini yaitu berkas modul Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar Sekolah Menengah kejuruan Kurikulum  Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar Sekolah Menengah kejuruan Kurikulum 2013
Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar Sekolah Menengah kejuruan Kurikulum 2013

Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar Sekolah Menengah kejuruan Kurikulum 2013

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar Sekolah Menengah kejuruan Kurikulum 2013 yang ialah salah satu modul materi BIMTEK (Bimbungan Teknis) Implementasi Kurikulum 2013 Sekolah Menengah kejuruan yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan - Dirjen Dikdasmen - Kemdikbud:

Konsep
  1. Pengolahan hasil mencar ilmu yaitu suatu proses yang dilakukan untuk mengetahui tingkat pencapaian hasil mencar ilmu penerima didik dengan caramenghitung perolehan nilai akhir, baik kompetensi sikap, pengetahuan, maupun keterampilan pada setiap mata pelajaran,yang selanjutya dipakai untuk membuat laporan hasil mencar ilmu untuk disampaikan kepada pihak-pihak terkait.
  2. Pelaporan hasil mencar ilmu yaitu bentuk laporan hasil pengolahan nilai proses dan hasil mencar ilmu siswa pada kurun waktu tertentu yang dilakukan oleh pendidik, yang selanjutnya dipakai oleh satuan pendidikan untuk mengisi rapor. Rapor yaitu laporan capaian hasil mencar ilmu siswa dalam bentuk angka dan deskripsi.
  3. Pelaporan hasil ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ijazah.
  4. Ijazah yaitu pengakuan terhadap prestasi dan penyelesaian mencar ilmu penerima didik sehabis lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi.
  5. Pelaporan hasil ujian nasional yang dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).
  6. Pelaporan hasil evaluasi UUK dilakukan oleh satuan pendidikan terakreditasi dalam bentuk paspor keterampilan sesuai dengan unit kompetensi yang sudah dicapai.
  7. Paspor Keterampilan (Skill Passport) yaitu dokumen rekaman pengakuan atas kompetensi yang sudah dicapai oleh penerima didik..Dokumen ini meliputi wacana kompetensi dasar-kompetensi dasar yang sudah dipelajari dan diujikan dan keterangan lain yang diperlukan.
  8. Pelaporan hasil evaluasi UKK dilakukan oleh LSP-P1 atau satuan pendidikan terakreditasi bersama DUDI dalam bentuk akta kompetensi keahlian dengan memperhatikan paspor keterampilan.
  9. Pelaporan hasil evaluasi Skema Sertifikasi Profesi dilakukan oleh satuan pendidikan terakreditasi atau LSP-P1 dalam bentuk paspor keterampilan dan/atau akta kompetensi sesuai dengan unit kompetensi yang sudah dicapai.
  10. Pelaporan hasil evaluasi RPL dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan dalam bentuk surat keterangan pengakuan kompetensi yang dimiliki penerima didik.
  11. Pelaporan hasil evaluasi teaching factory atau technopark dilakukan oleh satuan pendidikan dan/atau DUDI dalam bentuk paspor keterampilan atau akta kompetensi (teaching factory atau technopark).

Deskripsi

Nilai Sikap
  1. Hasil evaluasi sikap dalam bentuk deskripsi.
  2. Predikat untuk sikap spiritual dan sikap sosial ditetapkan dengan A= sangat baik, B= baik, dan D= kurang.
  3. Deskripsi sikap terdiri atas keberhasilan dan/atau ketercapaian sikap yang diinginkan dan sikap yang belum tercapai yang memerlukan training dan pembimbingan. Deskripsi dalam bentuk kalimat positif, memotivasi dan materi refleksi.
Langkah-langkah untuk membuat rekapitulasi evaluasi sikap selama satu semester:
  1. Wali kelas, guru mata pelajaran, dan guru BK mengelompokkan (menandai) catatan-catatan jurnal ke dalam sikap spiritual dan sikap sosial. 
  2. Wali kelas, guru mata pelajaran, dan guru BKmenciptakan rumusandeskripsi singkatsikap spiritual dan sikap sosial sesuai dengan catatan-catatanjurnal untuk setiap siswayangditulis dengan kalimat positif. Deskripsi tersebut sebut sikap/perilaku yang sangat baikdan/atau baikdan yang perlu bimbingan.
  3. Wali kelas mengumpulkan deskripsi singkat (rekap) sikap dari guru mata pelajaran dan guru BK, kemudian menyimpulkan (merumuskan deskripsi) capaian sikap spiritual dan sosial setiap siswa.

Nilai Pengetahuan
  1. Nilai pengetahuan diperoleh dari hasil evaluasi harian selama satu semester, evaluasi tengah semester dan evaluasi simpulan semester.
  2. Nilai simpulan pencapaian pengetahuan dari evaluasi harian, evaluasi tengah semester dan evaluasi simpulan semester sanggup dilakukan dengan pembobotan atau dirata-rata. Bemasukan pembobotan nilai harian, nilai tengah semester dan nilai simpulan semester diserahkan kepada sekolah.
  3. Nilai simpulan pengetahuan pada rapor ditulis dalam bentuk angka skala 0 – 100 dan predikatdilengkapi dengandeskripsi singkat kompetensi yang menonjol/tertinggi dan terendah menurut pencapaian KD selama satu semester.Jika nilai lebih kecil dari 70 (<70), predikatnya “Kurang”/Belum Tuntas; Nilai(70-85), peredikatnya “Baik”, dan (86-100) predikatnya “Sangat Baik”. melaluiataubersamaini demikian nilai Aliasyah =74,1 termasuk kategori “BAIK”.

Nilai Keterampilan
  1. Penilaian per KD yang dilakukan satu kali tes dan mengunakan satu bentuk tes, maka nilai KD yaitu nilai dari tes tersebut.
  2. Hasil evaluasi pada setiap KD keterampilan yaitu nilai optimal kalau evaluasi dilakukan dengan metode yang sama dan objek KD yang sama.
  3. Penilaian per KD yang dilakukan dengan dua metode evaluasi yang tidak sama contohnya proyek dan produk atau praktik dan produk, maka nilai KD tersebut sanggup dirata-rata atau sanggup juga dilakukan pembobotan.
  4. Nilai simpulan keterampilan pada setiap mata pelajaran yaitu rerata dari tiruana nilai KD keterampilan atau KD dari KI-4 dalam satu semester.

Nilai Remedial dan Pengayaan
Pengolahan evaluasi hasil pembelajaran remedial dan pengayaan dilakukan sebagai diberikut:
  1. Nilai simpulan sehabis remedial untuk ranah pengetahuan dihitung dengan mengganti nilai indikator yang belum tuntas dengan nilai hasil remedial, selanjutnya diolah dengan rerata nilai seluruh KD.
  2. Nilai simpulan sehabis remedial untuk ranah keterampilan diambil dari nilai optimum.
  3. Penilaian hasil mencar ilmu pengayaan berbentuk portofolio.

Kenaikan Kelas
Kriteria kenaikan kelas yaitu sebagai diberikut:
  1. Menyelesaikan seluruh jadwal pembelajaran dalam dua semester;
  2. Deskripsi sikap minimal BAIK;
  3. Deskripsi acara ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK;
  4. Tidak mempunyai 3 (tiga) mata pelajaran yang belum mencapai KKM yang bukan berasal dari C2 dan C3
  5. Seluruh mata pelajaran C2 dan C3 mencapai KKM. Apabila ada kompetensi dalam mata pelajaran tertentu di kelompok A, B, dan Cyang tidak mencapai KKM pada semester ganjil dan/atau semester genap, maka guru harus melaksanakan remedial secukupnya. Nilai simpulan diambil dari rerata semester ganjil dan genap mata pelajaran tersebut.
  6. Satuan pendidikan sanggup menambahkan kriteria lain sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

    Download Modul Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar Sekolah Menengah kejuruan Kurikulum 2013

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas modul Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar Sekolah Menengah kejuruan Kurikulum 2013 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    Modul Pengolahan dan Penilaian Hasil Belajar.pdf
    Modul Pengolahan dan Penilaian Hasil Belajar.docx


    Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file modul salah satu materi BIMTEK Implementasi Kurikulum 2013 perihal Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar Sekolah Menengah kejuruan Kurikulum 2013. Semoga sanggup bermanfaa.
    Pengolahan Dan Pelaporan Hasil Mencar Ilmu Smk Kurikulum 2013 Pengolahan Dan Pelaporan Hasil Mencar Ilmu Smk Kurikulum 2013 Reviewed by informasi populer on November 14, 2017 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.