Pedoman Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pai Dan Bahasa Arab Pada Madrasah

Berikut ini ialah berkas terkena Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah yang masih diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab dan dijelaskan dalam Lampiran Keputusan menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.

 Berikut ini ialah berkas terkena Kurikulum  Pedoman Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah
KMA Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah

Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Lampiran KMA (Keputusan Menteri Agama RI) Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah:

Latar Belakang
Kerangka dasar kurikulum Madrasah ialah landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis dan yuridis yang berfungsi sebagai contoh pengembangan struktur kurikulum. Sedang struktur kurikulum Madrasah ialah pengorganisasian kompetensi inti, mata pelajaran, beban mencar ilmu dan kompetensi dasar pada setiap Madrasah.

Pengembangan kurikulum perlu dilakukan alasannya ialah adanya banyak sekali tantangan yang dihadapi, baik tantangan internal maupun tantangan eksternal. Disamping itu, dalam menghadapi tuntutan perkembangan zaman, perlu adanya penyempurnaan pola pikir dan penguatan tata kelola kurikulum serta pendalaman dan ekspansi materi. Selain itu yang tidak kalah pentingnya ialah perlunya penguatan proses pembelajaran dan adaptasi beban mencar ilmu semoga sanggup menjamin kesesuaian antara apa yang diinginkan dengan apa yang dihasilkan.

melaluiataubersamaini adanya dokumen kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab ini, Kementerian Agama sudah berupaya untuk mentransformasikan pemikiran yang menjembatani dinamika yang ada di masyarakat dengan tantangan pendidikan dikala ini dan menhadir.

Maksud dan Tujuan
Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk menyebarkan potensi akseptor didik menuju kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian duduk kasus sosial di masyarakat.

Adapun tujuannya ialah mempersiapkan insan Indonesia semoga mempunyai kemampuan hidup sebagai pribadi dan masyarakat negara yang diberiman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara.

Samasukan
Samasukan dari kebijakan ini ialah pendidik dan tenaga kependidikan serta seluruh pemangku kepentingan (stake holder) madrasah.

Ruang Lingkup
Rumusan Kompetensi Inti dalam buku ini memakai notasi: 1) KI-1untuk Kompetensi Inti perilaku spiritual, 2) KI-2 untuk Kompetensi Inti perilaku sosial, 3) KI-3 untuk Kompetensi Inti pengetahuan (pemahaman konsep), 4) KI-4 untuk kompetensi inti keterampilan. Urutan tersebut mengacu pada urutan yang disebutkan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa kompetensi terdiri dari kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan.

Selanjutnya Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang sudah dirumuskan untuk jenjang satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dipergunakan untuk merumuskan kompetensi dasar (KD) yang dibutuhkan untuk mencapainya. Mengingat standar kompetensi lulusan harus dicapai pada simpulan jenjang. Sebagai perjuangan untuk megampangkan operasional perumusan kompetensi dasar, dibutuhkan tujuan antara yang menyatakan capaian kompetensi pada tiap simpulan jenjang kelas pada setiap jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Capaian kompetensi pada tiap simpulan jenjang kelas dari Kelas I hingga VI, Kelas VII hingga dengan IX, Kelas X hingga dengan Kelas XII disebut dengan Kompetensi Inti.

Pengertian Umum
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kurikulum ialah seperangkat rencana dan pengaturan terkena tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan acara pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama ialah rencana dan pengaturan terkena tujuan, isi, dan materi pelajaran. Sedangkan yang kedua ialah cara yang dipakai untuk acara pembelajaran.

Struktur Kurikulum 2013 Madrasah MI, MTs, MA dan MAK
Kompetensi Inti (KI) kurikulum ialah pengikat banyak sekali kompetensi dasar yang harus dihasilkan dengan mempelajari tiap mata pelajaran serta berfungsi sebagai integrator horisontal antar mata pelajaran. Sejalan dengan filosofi progresivisme dalam pendidikan, Kompetensi Inti ibaratanak tangga yang harus ditapaki akseptor didik untuk hingga pada kompetensi lulusan jenjang Madrasah Ibtidaiyah hingga pada jenjang Madrasah Aliyah. Kompetensi Inti (KI) meningkat seiring dengan meningkatnya usia akseptor didik yang ditetapkan dengan meningkatnya kelas. Melalui Kompetensi Inti, integrasi vertikal banyak sekali kompetensi dasar (KD) pada kelas yang tidak sama sanggup dijaga.

Rumusan Kompetensi Inti dalam buku ini memakai notasi: 1) KI-1 untuk Kompetensi Inti perilaku spiritual, 2) KI-2 untuk Kompetensi Inti perilaku sosial, 3) KI-3 untuk Kompetensi Inti pengetahuan (pemahaman konsep), 4) KI-4 untuk kompetensi inti keterampilan. Urutan tersebut mengacu pada urutan yang disebutkan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa kompetensi terdiri dari kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan.

Selanjutnya Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang sudah dirumuskan untuk jenjang satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dipergunakan untuk merumuskan Kompetensi Dasar (KD).

Kompetensi Dasar ialah kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar ialah konten atau kompetensi yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai akseptor didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhati-kan karakteristik akseptor didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran, mengingat standar kompetensi lulusan harus dicapai pada simpulan jenjang.

Sebagai perjuangan untuk megampangkan operasional perumusan kompetensi dasar, dibutuhkan tujuan antara yang menyatakan capaian kompetensi pada tiap simpulan jenjang kelas pada setiap jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Capaian kompetensi pada tiap simpulan jenjang kelas dari Kelas I hingga VI, Kelas VII hingga dengan IX, Kelas X hingga dengan Kelas XII disebut dengan Kompetensi Inti.

Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 di Madrasah
Sebagai rangkaian untuk mendukung Kompetensi Inti, capaian pembelajaran mata pelajaran diuraikan menjadi kompetensi-kompetensi dasar. Pencapaian Kompetensi Inti ialah melalui pembelajaran kompetensi dasar yang disampaikan melalui mata pelajaran. Rumusannya dikembangkan dengan mem-perhatikan karakteristik akseptor didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran sebagai pendukung pencapaian.

Kompetensi Inti, kompetensi dasar dikelompokkan menjadi empat sesuai dengan rumusan Kompetensi Inti yang didukungnya, yaitu:1). Kelompok kompetensi dasar perilaku spiritual (mendukung KI-1) atau kelompok 1, 2). Kelompok kompetensi dasar perilaku sosial (mendukung KI-2) atau kelompok 2, 3). Kelompok kompetensi dasar pengetahuan (mendukung KI-3) atau kelompok 3, dan 4). Kelompok kompetensi dasar keterampilan (mendukung KI-4) atau kelompok 4.

Uraian kompetensi dasar yang rinci ini ialah untuk memastikan bahwa capaian pembelajaran tidak berhenti hingga pengetahuan saja, melainkan harus berlanjut ke keterampilan, dan bermuara pada sikap. Melalui Kompetensi Inti, tiap mata pelajaran ditekankan bukan spesialuntuk memuat kandungan pengetahuan saja, tetapi juga memuat kandungan proses yang berkhasiat bagi pembentukan keterampilannya. Selain itu juga memuat pesan tentang pentingnya memahami mata pelajaran tersebut sebagai bab dari pembentukan sikap. Hal ini penting mengingat kompetensi pengetahuan sifatnya dinamis alasannya ialah pengetahuan masih selalu berkembang.

Kemampuan keterampilan akan bertahan lebih usang dari kompetensi pengetahuan, sedangkan yang akan terus menempel pada dan akan dibutuhkan oleh akseptor didik ialah sikap. Kompetensi dasar dalam kelompok Kompetensi Inti perilaku (KI-1 dan KI-2) bukanlah untuk akseptor didik alasannya ialah kompetensi ini tidak diajarkan, tidak dihafalkan, dan tidak diujikan, tetapi sebagai pegangan bagi pendidik bahwa dalam mengajarkan mata pelajaran tersebut ada pesan-pesan sosial dan spiritual sangat penting yang terkandung dalam materinya.

melaluiataubersamaini kata lain, kompetensi dasar yang berkenaan dengan perilaku spiritual (mendukung KI-1) dan individual-sosial (mendukung KI-2) dikembangkan secara tidak pribadi (indirect teaching) yaitu pada waktu akseptor didik mencar ilmu tentang pengetahuan (mendukung KI-3) dan keterampilan (mendukung KI-4).

Untuk memastikan keberlanjutan penguasaan kompetensi, proses pembelajaran dimulai dari kompetensi pengetahuan, kemudian dilanjutkan menjadi kompetensi keterampilan, dan berakhir pada pembentukan sikap. melaluiataubersamaini demikian, proses penyusunan maupun pemahamannya (dan bagaimana membacanya) dimulai dari Kompetensi Dasar kelompok Hasil rumusan Kompetensi Dasar kelompok 3 dipergunakan untuk merumuskan Kompetensi Dasar kelompok 4.

Hasil rumusan Kompetensi Dasar kelompok 3 dan 4 diperguna-kan untuk merumuskan Kompetensi Dasar kelompok 1 dan 2. Proses berkesinambungan ini untuk memastikan bahwa pengetahuan berlanjut ke keterampilan dan bermuara ke perilaku sehingga ada keterkaitan erat yang mendekati linier antara kompetensi dasar pengetahuan, keterampilan dan sikap.

Mata Pelajaran Madrasah
Kompetensi Dasar dibutuhkan untuk mendukung pencapaian kompetensi lulusan melalui Kompetensi Inti. Selain itu, Kompetensi Dasar diorganisir ke dalam banyak sekali mata pelajaran yang pada giliranya berfungsi sebagai sumber kompetensi. Mata pelajaran yang dipergunakan sebagai sumber kompetensi tersebut harus mengacu pada ketentuan yang tercantum pada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, khususnya ketentuan pada Pasal 37. Selain jenis mata pelajaran yang dibutuhkan untuk membentuk kompetensi, juga dibutuhkan beban mencar ilmu per ahad dan per semester atau per tahun. Beban mencar ilmu ini kemudian didistribusikan ke banyak sekali mata pelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi yang diharapkan sanggup dihasilkan oleh tiap mata pelajaran.

StrukturKurikulum Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usiapeserta didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal banyak sekali kompetensi dasar pada kelas yang tidak sama sanggup dijaga. Rumusan kompetensi inti memakai notasi sebagai diberikut:
a) Kompetensi inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti perilaku spiritual;
b) Kompetensi inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti perilaku sosial;
c) Kompetensi inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan, dan
d) Kompetensi inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.

    Download Pedoman Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Pedoman Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah pada KMA Nomor 165 Tahun 2014 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:





    Download File:

    KMA Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.pdf
    Lampiran KMA Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.pdf

    KMA Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.docx
    Lampiran KMA Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.docx


    Demikian yang bisa kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab beserta Lampiran. Semoga bisa bermanfaa.
    Pedoman Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pai Dan Bahasa Arab Pada Madrasah Pedoman Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pai Dan Bahasa Arab Pada Madrasah Reviewed by informasi populer on November 09, 2017 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.