Persyaratan Dan Prosedur Penerbitan Nuptk Tahun 2017

Berikut ini yakni informasi Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2017 dalam Panduan Aplikasi Verval GTK yang diterbitkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. Download file format PDF.

 Berikut ini yakni informasi Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun  Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2017
Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2017

Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2017

Berikut ini kutipan teks keterangan terkena Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2017 dari isi berkas Panduan Aplikasi Verval GTK:

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) ialah Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK didiberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam banyak sekali pelaksanaan kegiatan dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan sudah berpindah daerah mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

Berikut Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2017 yang tidak jauh tidak sama dengan tahun sebelumnya
  1. Data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) disinkron dari Dapodik ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
  2. Kemudian dilakukan proses verifikasi dan validasi (verval) oleh PDSPK untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data. Untuk data GTK yang valid akan masuk ke dalam arsip referensi. Untuk data GTK yang belum mempunyai NUPTK maka akan masuk kandidat akseptor NUPTK, dan akan dijadikan calon akseptor NUPTK menurut analisis kebutuhan guru (simrasio). Untuk data GTK yang invalid maka akan dilakukan validasi.
  3. Operator Sekolah menilik data GTK yang sudah masuk daftar calon akseptor NUPTK melalui aplikasi Verval GTK. Kemudian, Operator Sekolah memdiberitahukan kepada GTK untuk melengkapi dokumen Persyaratan Calon Penerima (penerbitan) NUPTK sesuai Surat Edaran Ditjen GTK nomor 14652/B.82/PR/2015, diantaranya: - KTP, - SK PNS/CPNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan setempat (untuk GTK PNS/CPNS) atau SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus hingga dengan bulan Januari 2016 tidak berlaku surut (untuk GTK non PNS yang mengajar di Sekolah Swasta) atau SK Pengangkatan Bupati/Walikota/Gubernur (untuk GTK Non PNS yang mengajar di Sekolah Negeri), - Ijazah dari SD, SMP, SMA/SMK, S1/D4.
  4. Operator Sekolah men-scan dan meng-upload dokumen persyaratan (scan dokumen orisinil dan berwarna, bukan fotocopy atau legalisir) tersebut melalui aplikasi Verval GTK.
  5. Operator Dirjen GTK melaksanakan verval data calon akseptor NUPTK dan dilakukan analisis kebutuhan guru (simrasio). Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut di-approve. Jika tidak valid dan ditolak maka didiberikan alasannya.
  6. Operator PDSPK menerbitkan NUPTK menurut hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Operator Ditjen GTK

    Download Panduan Aplikasi Verval GTK 2017

    Selengkapnya terkena Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2017 dalam Panduan Aplikasi Verval GTK 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Panduan Aplikasi Verval GTK 2017



    Download File:
    Panduan Aplikasi Verval GTK PDSPK 2017.pdf

    Sumber: Kemdikbud

    Demikian yang dapat kami sampaikan terkena Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2017 dalam Panduan Aplikasi Verval GTK 2017. Semoga dapat bermanfaa.
    Persyaratan Dan Prosedur Penerbitan Nuptk Tahun 2017 Persyaratan Dan Prosedur Penerbitan Nuptk Tahun 2017 Reviewed by informasi populer on Agustus 18, 2017 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.