Juknis Sekolah Peserta Tunjangan Peralatan Produksi Film Tahun 2017

Berikut ini ialah berkas Juknis Sekolah Penerima pemberian Peralatan Produksi Film Tahun 2017 untuk SMA/SMK. Download file PDF. Menurut informasi dari laman resmi Pusat Pengembangan Perfilman Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Pengajuan Proposal diterima paling lambat tanggal 8 September 2017, Formulir dan Proposal sanggup dikirim melalui email pusbangfilm@kemdikbud.go.id.

 Berikut ini ialah berkas Juknis Sekolah Penerima pemberian Peralatan Produksi Film Tahun  Juknis Sekolah Penerima pemberian Peralatan Produksi Film Tahun 2017
Juknis Sekolah Penerima pemberian Peralatan Produksi Film Tahun 2017

Juknis Sekolah Penerima pemberian Peralatan Produksi Film Tahun 2017

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas JJuknis Sekolah Penerima pemberian Peralatan Produksi Film Tahun 2017 untuk SMA/SMK:

Dalam rangka mewadahi dan meningkatkan prestasi siswa, sekolah sebagai forum pendidikan bagi generasi penerus bangsa diperlukan sanggup membentuk abjad siswa yang mempunyai dan menghayati nilai-nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan abjad bangsa. Hal itu selayaknya ditopang dengan masukana pendukung yang memadai untuk mencapai samasukan yang terbaik.

Banyak sekolah yang mempersembahkan pelajaran ekstrakurikuler di bidang seni budaya dan film. Namun, tidak tiruana sekolah atau satuan pendidikan mempunyai laboratorium dan peralatan produksi film (jikapun ada sangat minim) untuk sanggup mengapresiasi kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Laboratorium yang menjadi skala prioritas bagi banyak sekolah ialah laboratorium di bidang eksakta, ibarat laboratorium Kimia, Fisika, dan Biologi. Sementara itu, Laboratorium Seni, Budaya dan Film masih belum memadai.

Untuk mewadahi talenta para generasi muda tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Pengembangan Perfilman pada tahun 2017 mengalokasikan pemberian Peralatan Produksi Film untuk sekolah (SMK/SMA) baik negeri maupun swasta. Sekolah yang menjadi samasukan kegiatan pemberian Peralatan Produksi Film ialah sekolah yang mempunyai potensi lebih dalam menghasilkan sumber daya insan yang berkarakter, dalam hal ilmu pegetahuan maupun keterampilan, namun mempunyai keterbatasan untuk mengakses masukana perfilman.

Dalam rangka melakukan kegiatan pemberian Peralatan Produksi Film di tahun 2017, dirasa perlu untuk membuat petunjuk teknis dan spesifikasi teknis, yang berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. Petunjuk teknis disusun sebagai contoh pelaksanaan untuk kegiatan pemberian Peralatan Produksi Film, yang mengatur antara lain wacana ketentuan kriteria akseptor menolongan peralatan produksi film, serta proses penetapan dan penyaluran menolongan, dengan demikian diperlukan sanggup mempersembahkan hasil sesuai dengan tujuan. 

Latar Belakang
Sekolah sebagai wadah bagi siswa untuk menimba aneka macam disiplin ilmu, selayaknya harus ditopang dengan masukana pendukung yang memadai, untuk mencapai samasukan yang terbaik. Salah satu contoh, disiplin ilmu Seni Budaya dan Film, banyak sekolah yang mempersembahkan pelajaran ekstra kurikuler di bidang seni budaya dan film. Namun, tidak tiruana sekolah atau satuan pendidikan mempunyai laboratorium seni budaya dan film (jika pun ada sangat minim) untuk sanggup mengapresiasi kegiatan ekstra kurikuler tersebut. Laboratorium yang menjadi skala prioritas bagi banyak sekolah ialah laboratorium di bidang eksakta, ibarat laboratorium Kimia, Fisika, dan Biologi, sementara Laboratorium Seni Budaya dan Film (LSBF) hampir terabaikan, meskipun sekolah tersebut dikategorikan sekolah unggulan.

Untuk mewadahi talenta para generasi muda tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2017, melalui Pusat Pengembangan Perfilman, menyediakan pemberian Peralatan Produksi Film bagi Satuan Pendidikan Tingkat Menengah. Adapun sekolah yang menjadi samasukan kegiatan menolongan alat produksi film ialah Sekolah Menengah (SMA/SMK-N/S) yang sudah mempunyai LSBF dan Sekolah Menengah Kejuruan Jurusan Perfilman/Broadcasting/Multimedia (SMK N/S).

Salah satu contoh, penerapan masukana seni budaya dan film untuk generasi muda ialah memberikan pesan pendidikan melalui pertunjukan seni budaya dan pemutaran film yang berbasis nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan abjad bangsa di satuan pendidikan. Sejalan dengan amanat UUD 1945 yang tercantum pada pasal 28C ayat 1 serta pasal 31 ayat 1 dan 2, pada prinsipnya tiruana lapisan masyarakat Indonesia baik yang tinggal di wilayah perkotaan maupun di pedesaan berhak mendapat masukana hiburan serta pendidikan melalui pertunjukan seni budaya dan film. Namun, alasannya terbatasnya masukana pertunjukan tersebut, maka perlu adanya aktivitas untuk mewadahi masukana tersebut. Tujuanya ialah untuk meningkatkan apresiasi serta penanaman nilai-nilai kecerdikan pekerti dan moral di masyarakat, terutama pelajar.

Dipilihnya sekolah sebagai samasukan di bidang peningkatan apresiasi seni budaya dan film, alasannya sekolah mempunyai fungsi dan tugas sebagai forum pendidikan bagi generasi penerus bangsa. Diharapkan, ke depan sekolah sanggup menjadi ekosistem yang sempurna untuk tumbuh kembangnya rasa menghargai, memiliki, dan menghayati nilai-nilai budaya dan peradaban bangsa Indonesia. Untuk itu, aktivitas menolongan peralatan produksi film ini diperlukan sanggup meningkatkan kompetensi siswa dalam produksi film.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 wacana Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 wacana Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 wacana Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 wacana Perfilman;
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 wacana Tata Teknik Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
  7. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
  8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
  9. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 wacana Pedoman Pelaksanaan APBN sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010; 
  10. Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 wacana Tata Teknik Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 wacana Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2015 wacana Penanganan Konflik kepentingan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 Perubahan Atas PMK No. 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran pemberian Pemerintah Pada K/L;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2017 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 wacana Pedoman Umum Penyaluran pemberian Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.

Maksud dan Tujuan
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai bentuk pemdiberian menolongan bagi satuan pendidikan tingkat menengah yang mempunyai potensi lebih, namun mempunyai keterbatasan peralatan produksi film. Adapun tujuan dari kegiatan ini dalah:
  1. Meningkatkan apresiasi dan literasi pelajar terhadap nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan abjad bangsa melalui kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler di bidang seni budaya dan film yang dilaksanakan di sekolah;
  2. Meningkatkan fungsi dan tugas satuan pendidikan sebagai forum pendidikan bagi generasi penerus bangsa yang diperlukan sanggup menghargai, mempunyai dan menghayati nilai- nilai peradaban bangsa Indonesia;
  3. Memdiberi peluang secara terbaik bagi sekolah yang mempunyai potensi lebih dalam menghasilkan sumber daya insan yang berkarakter, baik dalam hal ilmu pengetahuan, keterampilan, maupun nilai-nilai kecerdikan pekerti dan moral;
  4. Memdiberi peluang bagi masyarakat yang berada di sekitar sekolah akseptor menolongan untuk mengakses seni budaya dan film;
  5. Meningkatkan distribusi dan pemerataan pembangunan di bidang kebudayaan melalui menolongan masukana apresiasi seni, budaya, dan film di satuan pendidikan yang berada di daerah.

Samasukan
Samasukan Sekolah Penerima pemberian Peralatan Produksi Film di Satuan Pendidikan Menengah ialah Satuan Pendidikan Menengah (SMA/SMK-N/S) yang:
  1. membuka jurusan perfilman/broadcasting/multimedia, ekstrakurikuler perfilman, sebanyak 10 sekolah, atau;
  2. memiliki Laboratorium Seni Budaya dan Film (LSBF), sebanyak 10 Sekolah.

Hasil Yang Diharapkan
Hasil yang diperlukan dari Program pemberian Peralatan Produksi Film ini antara lain sebagai diberikut:
  1. Sekolah akseptor menolongan diperlukan dengan adanya peralatan ini sanggup meningkatkan kompentensi siswa dalam hal pembuatan/ produksi film;
  2. Sekolah akseptor menolongan sanggup mengimbaskan memanfaatkan alat tersebut kepada sekolah di sekitarnya, komunitas, dan stakeholder lainnya;
  3. SMA dan atau Sekolah Menengah kejuruan terpilih menjadi sentra kegiatan perfilman;
  4. Pemerintah Daerah sanggup mempersembahkan donasi yang kasatmata bagi siswa dan komunitas lainnya;
  5. Sekolah, komunitas, dan masyarakat lainnya sanggup berkontribusi dalam pembuatan karya- karya melalui film.

    Download JJuknis Sekolah Penerima pemberian Peralatan Produksi Film Tahun 2017 untuk SMA/SMK

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Juknis Sekolah Penerima pemberian Peralatan Produksi Film Tahun 2017 untuk SMA/SMK ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:
    Juknis Sekolah Penerima pemberian Peralatan Produksi Film Tahun 2017.pdf

    Sumber: http://pusbangfilm.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Juknis Sekolah Penerima pemberian Peralatan Produksi Film Tahun 2017 untuk SMA/SMK. Semoga sanggup bermanfaa.
    Juknis Sekolah Peserta Tunjangan Peralatan Produksi Film Tahun 2017 Juknis Sekolah Peserta Tunjangan Peralatan Produksi Film Tahun 2017 Reviewed by informasi populer on Agustus 28, 2017 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.