Berikut ini yaitu berkas Petunjuk Pelaksanaan derma Penyelenggaraan Pemamasukan Tamatan Sekolah Menengah kejuruan (Job Matching) Tahun 2017 yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Petunjuk Pelaksanaan derma Penyelenggaraan Pemamasukan Tamatan Sekolah Menengah kejuruan (Job Matching) Tahun 2017 |
Petunjuk Pelaksanaan derma Penyelenggaraan Pemamasukan Tamatan Sekolah Menengah kejuruan (Job Matching) Tahun 2017
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Petunjuk Pelaksanaan derma Penyelenggaraan Pemamasukan Tamatan Sekolah Menengah kejuruan (Job Matching) Tahun 2017:
PERATURAN
KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
NOMOR : 14-PS-2017
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PENYELENGGARAAN PEMASARAN TAMATAN Sekolah Menengah kejuruan (JOB MATCHING) TAHUN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 30/D/BP/2016 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis derma Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu memutuskan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan wacana Petunjuk Pelaksanaan derma Pemerintah Penyelenggaraan Pemamasukan Tamatan Sekolah Menengah kejuruan (Job Matching) Tahun 2017;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 wacana Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 47, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 wacana Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 wacana Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 wacana Tata Teknik Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 Tahun 2013 wacana Pejabat Perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1481);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran derma Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran derma Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2016 wacana Pedoman Umum Penyaluran derma Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2116);
- Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 30/D/BP/2016 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis derma Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PENYELENGGARAAN PEMASARAN TAMATAN Sekolah Menengah kejuruan (JOB MATCHING) TAHUN 2017.
Pasal 1
Penyaluran menolongan pemerintah Penyelenggaraan Pemamasukan Tamatan Sekolah Menengah kejuruan (Job Matching) Tahun 2017 dilakukan sebagaimana tercantum dalam lampiran, yang ialah potongan tidak terpisahkan dari Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan ini.
Pasal 2
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran ini mulai berlaku pada tanggal diputuskan.
LAMPIRAN:
PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NOMOR : 14-PS-2017
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PENYELENGGARAAN PEMASARAN TAMATAN Sekolah Menengah kejuruan (JOB MATCHING) TAHUN 2017
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan kejuruan ialah jenjang pendidikan yang selalu dinamis dalam melaksanakan perubahan kurikulum pendidikan sesuai dengan pertumbuhan pasar kerja dan mengikuti keadaan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini berarti pendidikan kejuruan akan selalu mengalami pergeseran paradigma, dimana kegiatan ekonomi sangat ditentukan adanya perubahan teknologi yang cepat pada masa menhadir, maka orientasi pendidikan kejuruan diarahkan menjadi pendidikan bekerja (work education) atau pendidikan teknologi (technology education) dalam mengisi kebutuhan masyarakat dan pasar kerja.
Indonesia hingga sekarang masih berhadapan dengan duduk kasus kurangnya tenaga kerja yang berketerampilan tinggi dan profesional. Simak saja,The Boston Consulting Group (BCG 2013) memprediksi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia pada 2020 akan menghadapi kesusahan dalam mengisi setengah posisi pekerjaan entry- level dan middle-manager. Sedangkan pada level senior-managers, posisi ini akan diisi oleh pekerja Indonesia yang kurang mempunyai kemampuan manajerial dan berwawasan global (leadership skills dan global exposure), padahal skill itu sangat dibutuhkan bagi perusahaan untuk sanggup unggul dalam persaingan.Masalah kurangnya kemampuan SDM di Indonesia itu disebabkan oleh ketidaksesuaian antara keterampilan dan pengetahuan yang diperoleh ketika menempuh pendidikan, dengan kebutuhan dunia kerja. INI yang akan menghambat pertumbuhan daya saing tenaga kerja Indonesia dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Sehubungan dengan duduk kasus tersebut di atas, Sekolah Menengah kejuruan yang bertugas mempersiapkan tenaga kerja tingkat menengah untuk memasuki pasar kerja/mandiri pada kenyataannya ketika ini belum sepenuhnya dipahami oleh dunia usaha/industri, baik yang menyangkut bidang/program keahlian maupun proses pendidikan yang sudah dilaluinya dalam membentuk kemampuan/kompetensi tamatan SMK, disisi lain tantangan yang dihadapi pada jenjang pasar kerja tingkat menengah ini yaitu persaingan ketat antara tamatan SMK, Sekolah Menengan Atas dan SDM luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Dalam upaya meningkatkan pemahaman dunia usaha/industri terhadap kemampuan/kompetensi yang dimiliki oleh tamatan Sekolah Menengah kejuruan yang sesuai jenis pekerjaan/posisi jabatan yang tersedia di dunia usaha/industri, serta untuk pencapaian sasaran persentase lulusan Sekolah Menengah kejuruan yang bekerja pada tahun kelulusan, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan memandang perlu mempersembahkan Dana derma Pemamasukan Tamatan Sekolah Menengah kejuruan kepada Sekolah Menengah kejuruan yang sanggup menyelenggarakan kegiatan rintisan penyelenggaraan Pemamasukan Tamatan Sekolah Menengah kejuruan sebagai wahana perantara yang menjembatani antara Pencari Kerja tamatan Sekolah Menengah kejuruan dengan Penyedia lapangan kerja tingkat menengah.
B. Tujuan
- Mempertemukan tamatan Sekolah Menengah kejuruan dengan dunia usaha/industri yang memerlukan tenaga kerja tingkat menengah;
- Memdiberi peluang saling diberinteraksi antara tamatan Sekolah Menengah kejuruan untuk memperlihatkan kompetensi yang dimiliki kepada dunia usaha/industri yang memerlukan tenaga kerja;
- Meningkatkan kekerabatan kerjasama Sekolah Menengah kejuruan dengan dunia usaha/industri;
- Meningkatkan wawasan tamatan Sekolah Menengah kejuruan wacana peluang kerja di dunia usaha/industri;
- Meningkatkan daya serap tamatan Sekolah Menengah kejuruan memasuki lapangan kerja;
- Menjadi media untuk unjuk prestasi Sekolah Menengah kejuruan pada ketika ini;
- Memotivasi siswa dan calon siswa melalui penyampaian succes story dari alumni SMK.
C. Pemdiberi derma Pemerintah
Pemdiberi menolongan yaitu Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2017
D. Rincian Jumlah pertolongan
Rincian jumlah menolongan yaitu Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per SMK, untuk 40 SMK.
E. Hasil yang Diharapkan
Tercapainya samasukan Pemamasukan Tamatan (Job Matching) sebanyak 40 SMK.
F. Bentuk derma Pemerintah
Bentuk derma yaitu derma Pemerintah yang didiberikan dalam bentuk uang.
G. Karakteristik Program derma Pemerintah
- pertolongan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- pertolongan dana ini didiberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
- pertolongan ini dipakai untuk membiayai pekerjaan menyerupai yang tertulis di dalam planning penerapan dana yang sudah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
- Jangka waktu penerapan dana paling usang 90 (sembilan puluh) hari kalender semenjak diterimanya dana tersebut di rekening SMK;
- pertolongan ini harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabankan baik fisik, administrasi, maupun keuangan.
BAB II ORGANISASI, TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
Organisasi, kiprah dan tanggung tanggapan didalam pelaksanaan menolongan Pemamasukan Tamatan (Job Matching) sanggup diuraikan sebagai diberikut:
A. Organisasi
Organisasi pelaksanaan kegiatan menolongan Pemamasukan Tamatan (Job Matching) akan melibatkan unsur-unsur sebagai diberikut:
- Direktorat Pembinaan SMK;
- Dinas Pendidikan Provinsi;
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
- Industri mitra.
B. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Direktorat Pembinaan SMK
a. Menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan derma Pemamasukan Tamatan (Job Matching);
b. Melaksanakan sosialisasi pemdiberian menolongan;
c. Melakukan seleksi dan verifikasi calon peserta dana menolongan;
d. Menetapkan peserta dana menolongan;
e. Melaksanakan bimbingan teknis/diskusi kelompok terpumpun dan menanhadirani surat perjanjian pemdiberian menolongan;
f. Mengatur tata cara penyaluran dana;
g. Melaksanakan supervisi pelaksanaan kegiatan;
h. Menerima laporan hasil pelaksanaan kegiatan dari Sekolah Menengah kejuruan peserta menolongan; dan
i. Melaksanakan monitoring dan penilaian pelaksanaan kegiatan.
2. Dinas Pendidikan Provinsi
a. Mensosialisasikan acara derma Pemamasukan Tamatan (Job Matching) ke Sekolah Menengah kejuruan yang berada di bawah binaannya;
b. Menyetujui pernyataan minat dari Sekolah Menengah kejuruan yang mengusulkan menolongan;
c. Menerima tembusan SK penetapan peserta menolongan dari Direktorat Pembinaan SMK;
d. Melakukan pelatihan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di Sekolah Menengah kejuruan peserta menolongan;
e. Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan;
f. Menerima laporan pelaksanaan kegiatan dari Sekolah Menengah kejuruan peserta menolongan;
g. Melakukan pencatatan serah terima aset hasil menolongan bagi Sekolah Menengah kejuruan Negeri dan mengetahui serah terima aset hasil menolongan dari Kepala Sekolah Menengah kejuruan kepada Yayasan bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta;
h. Melaksanakan monitoring dan penilaian pelaksanaan kegiatan (apabila diperlukan).
3. SMK
Sekolah Menengah kejuruan yang sudah diputuskan sebagai calon peserta menolongan berkewajiban:
a. Mengisi dan mengirimkan planning acara secara online;
b. Menyampaikan pernyataan minat untuk melaksanakan acara sesuai dengan persyaratan yang diputuskan;
c. Menanhadirani surat perjanjian dengan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan bagi Sekolah Menengah kejuruan yang diputuskan sebagai peserta menolongan;
d. Menanhadirani Pakta Integritas bagi Sekolah Menengah kejuruan yang diputuskan sebagai peserta menolongan (Lampiran 1);
e. Menanhadirani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi Sekolah Menengah kejuruan yang diputuskan sebagai peserta menolongan (Lampiran 2);
f. Melaksanakan kegiatan sesuai planning penerapan dana yang sudah disetujui dengan penuh tanggung tanggapan sesuai dengan peraturan perundangan;
g. Membentuk Panitia Pelaksana Pemamasukan Tamatan SMK;
h. Mengoordinasikan keikutsertaan Sekolah Menengah kejuruan di lingkup provinsi, dan tamatan Sekolah Menengah kejuruan dalam kegiatan pemamasukan tamatan SMK;
i. Mengoordinasikan keikutsertaan dunia usaha/industri yang relevan dengan bidang keahlian Sekolah Menengah kejuruan di wilayahnya;
j. Mensosialisasikan Program Pemamasukan Tamatan kepada Sekolah Menengah kejuruan dan tamatan Sekolah Menengah kejuruan lingkup Provinsi;
k. Melaksanakan koordinasi pemamasukan tamatan Sekolah Menengah kejuruan dengan institusi terkait;
l. Menyelenggarakan pemamasukan tamatan di lingkungan sekolah sendiri;
m. Bertanggungjawaban penuh terhadap persiapan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan pemamasukan tamatan SMK;
n. Membuat laporan pelaksanaan derma Pemamasukan Tamatan Sekolah Menengah kejuruan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan yang diketahui/ disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
o. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan menolongan;
p. Menanhadirani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) sebagai potongan dari laporan.
q. Melakukan serah terima aset kepada Dinas Pendidikan Provinsi bagi Sekolah Menengah kejuruan Negeri dan serah terima aset kepada Yayasan bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta sesuai dengan peraturan perundangan.
r. Menyetorkan sisa dana menolongan yang tidak dipergunakan atau sisa dana yang tidak sanggup terserap hingga dengan waktu berakhirnya perjanjian (90 hari kalender) ke kas negara.
4. Industri mitra
a. Memdiberikan info profil perusahaan;
b. Memdiberikan peluang bekerja bagi lulusan SMK;
c. Berperan aktif dalam penilaian pelaksanaan program, dalam bentuk umpan balik terkena kesentidakboleh kompetensi lulusan SMK;
d. Memdiberikan info keterserapan lulusan SMK.
BAB III PERSYARATAN, MEKANISME PENETAPAN BANTUAN, BIMBINGAN TEKNIS, DAN TATA KELOLA PENCAIRAN BANTUAN PEMERINTAH
A. Persyaratan Penerima
- SMK yang sudah terdata dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN);
- SMK yang mempunyai Bursa Kerja Khusus yang disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kab/Kota;
- SMK yang mempunyai jejaring kerja operasional (hub) dalam bidang bursa kerja lingkup provinsi dengan Sekolah Menengah kejuruan lain, Disnakertrans, dunia usaha/industri yang bergerak di sektor perjuangan jasa dan industri;
- SMK yang berperan aktif dalam kegiatan MKKS Provinsi;
- Diprioritaskan kepada Sekolah Menengah kejuruan di tiap provinsi yang mempunyai data keterserapan terbaik di dunia usaha/industri (pengisian data BKK Online);
- Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, yang selanjutnya ditunjuk oleh Direktorat PSMK sebagai sekolah penyelenggara Job Matching yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan dari Kepala Sekolah;
- Melampirkan fotocopy Surat Pengangkatan Kepala SMK.
B. Mekanisme Penetapan derma Pemerintah:
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui Subdit Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri melaksanakan seleksi;
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan peserta menolongan dengan surat keputusan sehabis ditetapkan memenuhi persyaratan;
- Direktorat pelatihan Sekolah Menengah kejuruan memberikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas pendidikan Provinsi tembusan kepada Sekolah Menengah kejuruan peserta menolongan;
- Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang diputuskan sebagai peserta menolongan wajib memberikan persyaratan manajemen sebagai peserta menolongan;
- Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menanhadirani Surat Perjanjian pemdiberian menolongan.
C. Bimbingan Teknis
Kegiatan bimbingan teknis meliputi:
- Pembahasan materi pokok, yaitu: a. Penyampaian kebijakan Direktorat Pembinaan SMK; b. Pengembangan acara dan seni manajemen pelaksanaan menolongan; c. Pedoman perencanaan dan pelaksanaan kegiatan; d. Pedoman penyusunan laporan dan pertanggungjawabanan keuangan.
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen/persyaratan sebagai calon peserta menolongan;
- Penanhadiranan Surat Perjanjian Pemdiberian pertolongan;
- Penanhadiranan Pakta Integritas;
- Penanhadiranan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja.
D. Tata Kelola Pencairan derma Pemerintah
- Dana menolongan disalurkan eksklusif ke rekening Sekolah;
- Proses penyaluran dana dilakukan sekaligus (100 %) oleh Direktorat Pembinaan SMK.
E. Supervisi
Dalam rangka pelatihan dan pengawasan, Dinas Pendidikan Provinsi dan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan sanggup melaksanakan supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan acara pemamasukan tamatan (job matching).
BAB IV KETENTUAN PEMANFAATAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
A. Ketentuan Pemanfaatan derma Pemerintah
- Dana menolongan dipakai untuk Pemamasukan Tamatan Sekolah Menengah kejuruan yang mencakup kegiatan persiapan, pelaksanaan dan pelaporan.
- Dana menolongan ini dipakai sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana yang sudah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK.
- Metode pengadaan dan standar biaya kegiatan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
B. Pertanggungjawabanan Penggunaan derma Pemerintah
- Setiap penerapan dana menolongan harus sanggup dipertanggung- jawabankan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi, dan keuangan;
- Sekolah melaporkan dan mempertanggungjawabankan hasil kegiatan secara fisik, administrasi, dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Propinsi dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawabanan Keuangan;
- Dana menolongan yang diterima harus selesai dipertanggungjawabankan selama terbaik 90 (sembilan puluh) hari kalender semenjak dana diterima di rekening sekolah;
- Apabila terjadi penyimpangan terhadap penerapan dana menolongan, maka sepenuhnya menjadi tanggung tanggapan sekolah dan akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan.
C. Perpajakan
Penggunaan dana menolongan mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan perpajakan.
D. Sanksi
Penyalahgunaan menolongan pemerintah yang sanggup merugikan negara dan/atau satuan pendidikan akan dikenakan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB V PELAPORAN
Laporan pelaksanaan menolongan pemerintah harus sanggup mempersembahkan data dan info lengkap dan terperinci terkena proses pelaksanaan memanfaatkan dana menolongan dari awal pelaksanaan hingga pekerjaan ditetapkan selesai dan sudah diserahterimakan.
A. Laporan awal 0%
Laporan awal disampaikan sehabis dana diterima di rekening sekolah, terdiri dari:
- Format Informasi pertolongan;
- Fotocopy rekening koran yang tertera dana menolongan masuk;
- Rencana pelaksanaan pekerjaan yang menggambarkan pelaksanaan pekerjaan/kegiatan mulai dari persiapan hingga dengan serah terima pekerjaan.
B. Laporan Akhir (100%) pelaksanaan melampirkan dokumen sebagai diberikut:
- Lembar Pengesahan Laporan;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja;
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang memuat: a. Jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan sisa dana; b. Pekerjaan sudah diselesaikan sesuai dengan perjanjian kerja sama; dan c. Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran sudah disimpan.
- Rekapitulasi penerapan dana dan pencatatan kewajiban perpajakan;
- Bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa menolongan;
- Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan (100%) yang sudah ditanhadirani oleh kepala sekolah, disetujui oleh kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
- Foto kegiatan;
Laporan dibentuk rangkap 4 (empat) dalam format ukuran kertas A4 dijilid rapi, dengan rincian:
- 1 (satu) orisinil dan 1 (satu) copy sebagai pertinggal untuk Sekolah;
- 1 (satu) copy untuk Dinas Pendidikan Propinsi;
- 1 (satu) copy untuk Direktorat Pembinaan SMK, disampaikan kepada: Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan u.p. Kepala Subdit Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri Kompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 13 Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Telp. 021-5725474; Laman: http://psmk.kemdikbud.go.id
BAB VI PENUTUP
Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi contoh bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan acara Pemamasukan Tamatan (Job Matching). melaluiataubersamaini demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian program.
Program Pemamasukan Tamatan (Job Matching) akan berjalan lancar, apabila tiruana yang terlibat dalam pelaksanaan acara konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Pemdiberian pertolongan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawabanan Keuangan yang dikeluarkan Direktorat PSMK.
Download Petunjuk Pelaksanaan derma Penyelenggaraan Pemamasukan Tamatan Sekolah Menengah kejuruan (Job Matching) Tahun 2017
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Petunjuk Pelaksanaan derma Penyelenggaraan Pemamasukan Tamatan Sekolah Menengah kejuruan (Job Matching) Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
14-PS-2017 derma Penyelenggaraan Pemamasukan Tamatan (Job Matching) Rev1.pdf
FORMAT RPD (Rencana Penggunaan Dana) dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) Job Matching SMK.xlsx
Sumber: https://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Petunjuk Pelaksanaan derma Penyelenggaraan Pemamasukan Tamatan Sekolah Menengah kejuruan (Job Matching) Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaa.
Demikian yang bisa kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Petunjuk Pelaksanaan derma Penyelenggaraan Pemamasukan Tamatan Sekolah Menengah kejuruan (Job Matching) Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaa.
Petunjuk Pelaksanaan Pinjaman Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan Smk (Job Matching) Tahun 2017
Reviewed by informasi populer
on
Juli 13, 2017
Rating: