Berikut ini ialah berkas Panduan MPLS SMA/SMK Tahun 2017 yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Download file PDF.
Panduan MPLS SMA/SMK Tahun 2017 |
Panduan Masa Pengenalan Sekolah (MPLS) SMA/SMK Tahun 2017
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Panduan Masa Pengenalan Sekolah (MPLS) SMA/SMK Tahun 2017:
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) diatur dalam Permendikbud No. 18 Tahun 2016 yang bertujuan untuk mengenalkan program, masukana dan pramasukana sekolah, cara belajar, penanaman konsep, pengenalan diri, dan training awal kultur sekolah.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) diatur dalam Permendikbud No. 18 Tahun 2016 yang bertujuan untuk mengenalkan program, masukana dan pramasukana sekolah, cara belajar, penanaman konsep, pengenalan diri, dan training awal kultur sekolah.
Susunan Panduan MPLS SMA/SMK Tahun 2017 ini mencakup:
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Landasan Hukum
D. Samasukan
E. Hasil yang Diharapkan
BAB II PELAKSANAAN
A. Pengorganisasian
B. Materi dan Kegiatan
C. Waktu, Tempat Kegiatan dan Pelaksana Kegiatan
D. Pengarah, Panitia, Narasumber, Fasilitator, dan Peserta
E. Struktur Program
F. Pembiayaan
LAMPIRAN
Lampiran 1. Jadwal Kegiatan MPLS
Lampiran 2. misal Kegiatan Dan Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
Latar Belakang
Pendidikan didefinisikan sebagai perjuangan sadar dan bersiklus untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran supaya akseptor didik secara aktif menyebarkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, budpekerti mulia, serta keterampilan yang diharapkan dirinya, masyarakat, Bangsa dan Negara (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 butir 1). Salah satu komponen penting dari definisi tersebut diantaranya ialah mewujudkan suasana berguru dan pembelajaran yang memdiberi ruang untuk menyebarkan potensi akseptor didik.
melaluiataubersamaini demikian pendidikan nasional bertujuan untuk menyebarkan potensi akseptor didik supaya menjadi insan yang diberiman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, diberilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi masyarakat negara yang demokratis serta bertanggung jawaban. Pengembangan potensi akseptor didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut sanggup diwujudkan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3).
Untuk itu penyelenggaraan pendidikan diartikan sebagai kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau aktivitas pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan supaya proses pendidikan sanggup berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 1 butir 2).
Salah satu aktivitas dari penyelenggaraan pendidikan diantaranya ialah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi akseptor didik baru. Pengenalan lingkungan sekolah ialah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, masukana dan pramasukana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan training awal kultur Sekolah. (Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ihwal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru Pasal 1 butir 2).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk;
a. mengenali potensi diri siswa baru;
b. memmenolong siswa gres mengikuti keadaan dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, kemudahan umum, dan masukana pramasukana sekolah;
c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara berguru efektif sebagai siswa baru;
d. menyebarkan interaksi nyata antar siswa dan masyarakat sekolah lainnya;
e. menumbuhkan sikap nyata antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keguakaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup membersihkan dan sehat untuk mewujudkan siswa yang mempunyai nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong. (Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ihwal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru Pasal 2 ayat (2)).
Melihat uraian diatas betapa pentingnya tugas MPLS baik bagi sekolah maupun bagi siswa itu sendiri. Bagi sekolah sanggup mengenali karakteristik akseptor didik secara individual, dan bagi siswa sanggup mengenal situasi gres di sekolah gres yang pada gilirannya bisa melaksanakan adaptasi akademis sesuai dengan standar yang sudah diputuskan. Untuk itu Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berketetapan untuk mengagendakan MPLS sebagai aktivitas penting yang harus dilaksanakan oleh sekolah.
Tujuan
Secara umum Panduan ini bertujuan untuk mempersembahkan contoh bagi sekolah untuk melaksanakan kegiatan MPLS dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional. Secara khusus, pedoman ini bertujuan antara lain sebagai diberikut untuk mengakibatkan Jawa Barat sebagai :
- Provinsi yang berhasil mempersembahkan Penguatan Pendidikan Karakter terhadap akseptor didik (18 nilai karakter)
- Provinsi sentra pengembangan kecerdikan pekerti melalui peningkatan literasi
- Provinsi pertama yang mengakibatkan sekolah sebagai rumah kedua bagi akseptor didik
Landasan Hukum
Landasan pelaksanaan kegiatan Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) mengacu pada landasan aturan sebagai diberikut.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (SNP)
- Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler.
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pendidikan Budi Pekerti (Literasi)
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Provinsi Jawa Barat
Samasukan
Samasukan kegiatan Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ini ialah sebagai diberikut:
- Peserta didik SMA/SMK di Provinsi Jawa Barat
- Guru-guru dan Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan
- Pengawas Pembina Satuan Pendidikan
Hasil yang diharapkan
Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Satuan Pendidikan lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Barat sanggup berlangsung sesuai dengan kondusif dan bisa menginspirasi sekolah untuk terus menanamkan gerakan Literasi dan Penguatan Pendidikan Karakter di sekolah demi terwujudnya sekolah sebagai rumah kedua bagi akseptor didik.
Materi Kegiatan
Materi kegiatan dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sesuai dengan amanat Permendikbud no 18 tahun 2016 ihwal Masa Pengenalan lingkungan Sekolah bagi Siswa baru. (silabus terlampir) dengan serius utama pada Gerakan Literasi di Sekolah dan Penguatan Pendidikan Karakter akseptor didik yang ialah tindak lanjut dari MPLS tahun 2016, berupa:
- Pendataan akseptor didik gres secara manual maupun online (LAN), Mengenali potensi akseptor didik baru, melaksanakan pemetaan kondisi dan profil akseptor didik.
- Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dengan menunjukan 18 budaya dan aksara Bangsa.
- Penanaman dan peningkatan Budi Pekerti, khususnya kegiatan literasi
- Muatan Lokal, bahan ini meliputi ihwal budaya lokal kawasan yang dikembangkan oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan kondisi potensi kawasan dan lingkungan sekolah melalui aktivitas Sekolah Rumah Kedua bagi akseptor didik.
Waktu, Tempat Kegiatan dan Pelaksana Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan pada tanggal 17 – 19 Juli 2017.
- Pelaksanaan kegiatan MPLS dilaksanakan di satuan Pendidikan masing masing dengan pembukaan MPLS pada hari Senin, 17 Juli 2017.
- Pelaksana kegiatan di sekolah menjadi tanggung Jawab Kepala Sekolah dengan melibatkan guru-guru serta Pengawas Pembina dan Komite Sekolah. Untuk Narasumber kegiatan sekolah berkoordinasi dengan pihak- pihak terkait.
- Jika melibatkan akseptor didik kelas XI/XII, harus mengacu pada pasal 5 permendikbud no 18 tahun 2016 ihwal MPLS.
- Pelaksanaan kegiatan tidak mengandung unsur perpeloncoan.
Download Panduan Masa Pengenalan Sekolah (MPLS) SMA/SMK Tahun 2017
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Panduan Masa Pengenalan Sekolah (MPLS) SMA/SMK Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Panduan Masa Pengenalan Sekolah (MPLS) SMA/SMK Tahun 2017
Download File:
PANDUAN MPLS DISDIK-1.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Panduan Masa Pengenalan Sekolah (MPLS) SMA/SMK Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaa.
Panduan Mpls Sma/Smk Tahun 2017
Reviewed by informasi populer
on
Juli 12, 2017
Rating: