Berikut ini ialah berkas buku atau Naskah Model Pengembangan RPP untuk SMA. Download file PDF. Model Pengembangan RPP Sekolah Menengan Atas ini ialah naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMA, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud RI.
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) disusun sebagai materi pola dalam pelaksanaan aktivitas pembelajaran untuk menjamin pencapaian kompetensi yang harus dikuasai siswa. Kegiatan pembelajaran harus sanggup berbagi potensi siswa sehingga mencapai perkembangan yang seimbang antara kebutuhan fisik, psikis, dan spritual yang mencakup beberapa aspek ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Naskah ini disusun sebagai salah satu materi panduan bagi sekolah dalam memmenolong guru menyusun dan berbagi RPP yang sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, siswa, serta masukana dan pramasukana pendidikan yang tersedia di sekolah masing-masing.
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) disusun sebagai materi pola dalam pelaksanaan aktivitas pembelajaran untuk menjamin pencapaian kompetensi yang harus dikuasai siswa. Kegiatan pembelajaran harus sanggup berbagi potensi siswa sehingga mencapai perkembangan yang seimbang antara kebutuhan fisik, psikis, dan spritual yang mencakup beberapa aspek ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Naskah ini disusun sebagai salah satu materi panduan bagi sekolah dalam memmenolong guru menyusun dan berbagi RPP yang sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, siswa, serta masukana dan pramasukana pendidikan yang tersedia di sekolah masing-masing.
Model Pengembangan RPP SMA/MA
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas naskah Model Pengembangan RPP SMA:
sepertiyang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan KebuKurikulum 2013 dikembangkan untuk mempersiapkan penerima didik supaya mempunyai kemampuan hidup sebagai pribadi dan masyarakat negara yang diberiman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Proses penerapannya dilakukan secara sedikit demi sedikit dan berkesinambungan semenjak tahun pelajaran 2013/2014 supaya terjadi penguatan dan peningkatan mutu di sekolah. Pada tahun pelajaran 2018/2019 seluruh satuan pendidikan diprogramkan sudah menerapkan Kurikulum 2013.
Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam implementasi Kurikulum 2013 ialah mempersembahkan petes dan pendampingan bagi guru dari sekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013, dan berbagi naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 untuk Kepala Sekolah dan Guru. Melaksanakan kebijakan tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas pada tahun 2016 dan 2017 sudah berbagi naskah-naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 berupa pedoman, panduan, model, dan modul sebagai rujukan bagi Kepala Sekolah dan Guru dalam mengelola dan melaksanakan aktivitas pembelajaran dan penilaian.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun pelajaran 2013/2014 sudah memutuskan kebijakan implementasi Kurikulum 2013 secara terbatas di 1.270 SMA. Selanjutnya pada tahun pelajaran 2014/2015, Kurikulum 2013 dilaksanakan diseluruh Sekolah Menengan Atas pada kelas X dan XI. Pada tahun 2014 dengan mempertimbangkan masih adanya beberapa hambatan teknis, maka menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 ihwal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dilakukan penataan kembali implementasi Kurikulum 2013. Berdasarkan Permendikbud tersebut, Kurikulum 2013 diterapkan secara sedikit demi sedikit di satuan pendidikan mulai semester genap tahun pelajaran 2014/2015 hingga dengan tahun pelajaran 2018/2019.
Melaksanakan implementasi Kurikulum 2013, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah memprogramkan aktivitas petes dan pendampingan bagi Guru dari sekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013. Mendukung kebijakan tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas sesuai dengan kiprah dan fungsinya melaksanakan fasilitasi training implementasi Kurikulum 2013 melalui pengembangan naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 berupa modul petes, pedoman, panduan, dan model- model yang sudah dikembangkan pada tahun 2016 dan tahun 2017. Naskah-naskah tersebut antara lain : (1) Model-Model Pembelajaran; (2) Model Pengembangan RPP; (3) Model Peminatan dan Lintas Minat; (4) Panduan Supervisi Akademik; (5) Panduan Pengembangan Pembelajaran Aktif; (6) Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) Di SMA; (7) Panduan Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM); (8) Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas; (9) Modul Penyusunan Soal Higher Order Thinking Skills (HOTS); dan (10) Panduan Sukses E-Rapor Sekolah Menengan Atas Versi 2017.
Daftar Isi dari Naskah Model Pengembangan RPP ini, antara lain:
SAMBUTAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Ruang Lingkup
D. Landasan Hukum
BAB II KONSEP, PRINSIP PEMBELAJARAN DAN PENGALAMAN BELAJAR
A. Konsep Pembelajaran
B. Prinsip Pembelajaran
C. Pengalaman Belajar
BAB III PERENCANAAN PEMBELAJARAN
A. Komponen RPP
B. Prinsip Penyusunan RPP
C. Langkah penyusunan RPP
PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
Lampiran 1 Alternatif-alternatif Penyajian RPP
Lampiran 2 misal RPP
Latar Belakang
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 ihwal Standar Proses disebutkan bahwa Standar Proses ialah kriteria terkena pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Pembelajaran yang baik apabila penerapannya dilaksanakan secara interaktif, inspiratif, sangat bahagia, menantang, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta mempersembahkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa. Untuk itu setiap satuan pendidikan perlu melaksanakan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta evaluasi proses pembelajaran dengan taktik yang benar untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan. Selanjutnya, pelaksanaan pembelajaran sanggup berjalan dengan baik apabila guru merencanakannya dengan baik. Perencanaan pembelajaran ini dikenal dengan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP. Apabila guru menyusun RPP lengkap dan sistematis, maka pembelajaran sanggup berlangsung secara interaktif, inspiratif, sangat bahagia, menantang, efisien, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta mempersembahkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa sebagaimana diharapkan pada Standar Proses. Oleh alasannya ialah itu, setiap guru wajib menyusun RPP lengkap dan sistematis.
Di samping RPP, guru juga harus menyiapkan media dan sumber belajar, serta evaluasi pembelajaran yang dikembangkan baik secara individual maupun kelompok.
RPP ialah taught curriculum yang berarti bahwa apa yang dirancang dalam kurikulum harus tertuang dalam RPP untuk mencapai hasil mencar ilmu siswa atau learned curriculum yang ialah hasil eksklusif dari pengalaman mencar ilmu yang dirancangkan dalam RPP. Agar impian ini sanggup tercapai dengan baik, maka guru harus menyusun perencanaan pembelajaran lengkap dan sistematis termasuk penilaiannya.
RPP sering menjadi hambatan tersendiri di kalangan guru. Beberapa faktor penyebab antara lain (1) guru belum sepenuhnya memahami esensi dari masing-masing komponen penyusun RPP, (2) Peraturan yang mengatur ihwal pembelajaran belum dibaca dengan utuh atau bahkan tidak pernah dibaca, (3) kegampangan mendapat file RPP dari guru satu ke guru lain yang bahwasanya tidak bisa diterapkan di kelas alasannya ialah modalitas, karakteristik, potensi siswanya tidak sama, namun RPP tersebut tetap saja digunakan, dan (4) kecenderungan berpikir bahwa RPP ialah pemenuhan manajemen saja. Kendala ini sanggup teratasi jikalau guru mau berubah, dari pemahaman RPP sebagai pemenuhan manajemen menuju RPP sebagai kewajiban profesional.
Untuk menyiapkan kemampuan guru dalam menyusun RPP, maka Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas menyusun Model Pemgembangan RPP untuk memmenolong guru dalam berbagi RPP sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampunya.
Tujuan
Naskah model pengembangan RPP ini bertujuan untuk memfasilitasi guru supaya dapat:
a. Memahami konsep, prinsip pembelajaran dan pengalaman belajar.
b. Terampil menyusun perencanaan pembelajaran.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup naskah model pengembangan RPP ini meliputi:
a. Konsep, prinsip pembelajaran, dan pengalaman belajar.
b. Perencanaan Pembelajaran.
Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 ihwal Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Guru pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 ihwal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 ihwal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 ihwal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 ihwal Standar Penilaian Pendidikan; dan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 ihwal Kompetensi Inti Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Konsep Pembelajaran
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 ihwal SistemPendidikan Nasional, Pendidikan ialah perjuangan sadar dan terpola untuk mewujudkan suasana mencar ilmu dan proses pembelajaran supaya siswa secara aktif berbagi potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, budbahasa mulia, serta keterampilan yang diharapkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sedangkan Pembelajaran ialah proses terjadinya interaksi antara siswa dengan guru dan sumber mencar ilmu pada suatu lingkungan belajar. Pembelajaran tersebut dirancang untuk mendukung pemerolehan pengalaman mencar ilmu yang bermakna bagi siswa.
Pengertian pembelajaran menurut Permendikbud No. 103 Tahun 2014 ihwal Pembelajaran ialah proses interaksi antarsiswa, antara siswa dengan tenaga guru dan sumber mencar ilmu pada suatu lingkungan belajar. Pembelajaran ialah suatu proses pengembangan potensi dan pembangunan abjad setiap siswa sebagai hasil dari sinergi antara pendidikan yang berlangsung di sekolah, keluarga dan masyarakat. Proses tersebut mempersembahkan peluang kepada siswa untuk berbagi potensi mereka menjadi kemampuan yang semakin usang semakin meningkat dalam membangun bertumbuhnya perilaku (spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dirinya untuk hidup dan untuk bermasyarakat, berbangsa, serta berkontribusi pada kesejahteraan hidup umat manusia. melaluiataubersamaini demikian sekolah berafiliasi dengan keluarga dan masyarakat dalam rangka membangun abjad bangsa.
Sekolah ialah kawasan kedua pendidikan siswa yang dilakukan melalui jadwal intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler dilaksanakan melalui mata pelajaran, sedangkan kokurikuler dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan di luar sekolah yang terkait eksklusif dengan mata pelajaran, contohnya kiprah individu, kiprah kelompok, dan pekerjaan rumah berbentuk proyek atau bentuk lainnya. Adapun aktivitas ekstrakurikuler ialah aktivitas pendidikan yang dilakukan oleh penerima didik di luar jam mencar ilmu kurikulum standar sebagai ekspansi dari aktivitas kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk berbagi kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan penerima didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum.
Keluarga ialah kawasan pertama bersemainya bibit perilaku (spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan penerima didik. Oleh alasannya ialah itu, kiprah keluarga tidak sanggup sepenuhnya digantikan oleh sekolah dalam membangun abjad bangsa. Sedangkan masyarakat ialah salah satu kawasan berlangsungya pendidikan yang bermacam-macam yang perlu diselaraskan antara satu dengan yang lain, contohnya media massa, bisnis industri, organisasi kemasyarakatan, dan forum keagamaan. Untuk itu para tokoh masyarakat sanggup saling berkoordinasi dan sinkronisasi dalam memainkan kiprahnya guna mendukung proses pembelajaran yang tengah dijalani siswa.
Siswa ialah subjek yang mempunyai kemampuan untuk secara aktif mencari, mengolah, mengkonstruksi, dan memakai pengetahuan. Untuk itu pembelajaran harus berkenaan dengan peluang yang didiberikan kepada siswa untuk mengkonstruksi pengetahuan dalam proses kognitifnya. Agar benar-benar memahami dan sanggup menerapkan pengetahuan, maka siswa perlu didorong untuk bekerja memecahkan masalah, menemukan segala sesuatu untuk dirinya, dan berupaya keras mewujudkan ide-idenya. Pengalaman mencar ilmu ini nantinya akan diterapkan ke dalam kehidupan sehari- hari di masyarakat dan sebaliknya siswa sanggup memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar. Siswa membangun pengetahuan, keterampilan, dan perilaku serta menerapkannya dalam aneka macam situasi kehidupan baik di sekolah, keluarga, maupun masyarakat. Oleh alasannya ialah itu, pembelajaran ditujukan untuk berbagi potensi siswa supaya mempunyai kemampuan hidup sebagai pribadi dan masyarakat negara yang diberiman, produktif, kreatif, inovaif, dan afektif, serta bisa berkontribusi pada kehidupan masyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Singkatnya, keterjalinan, keterpaduan, dan konsistensi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat harus diupayakan dan diperjuangkan secara terus menerus sebagai tripusat pendidikan sekaligus menjadi sumber mencar ilmu yang saling menunjang.
Prinsip Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran memakai prinsip sebagai diberikut.
- Siswa difasilitasi untuk mencari tahu dan mencar ilmu dari aneka macam sumber belajar.
- Proses pembelajaran memakai pendekatan ilmiah, berbasis kompetensi, berbasis keterampilan aplikatif, dan terpadu.
- Pembelajaran yang menekankan pada jawabanan divergen yang mempunyai kebenaran multi dimensi.
- Peningkatan keseimbangan, kesinambungan, dan keterkaitan antara hard-skills dan soft-skills.
- Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan siswa sebagai pembelajar sepanjang hayat.
- Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memdiberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan(ing madyo mangun karso), dan berbagi kreativitas siswa dalam proses pembelajaran (tutwurihandayani);
- Pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat.
- Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja ialah guru, siapa saja ialah siswa, dan di mana saja ialah kelas.
- Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran.
- Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya siswa.
Pengalaman Belajar
Kurikulum 2013 memakai menekankan kepada pembelajaran eksklusif (direct teaching) dan tidak eksklusif (indirect teaching). Pembelajaran eksklusif ialah pembelajaran yang berbagi pengetahuan, kemampuan berpikir dan keterampilan memakai pengetahuan siswa melalui interaksi eksklusif dengan sumber mencar ilmu yang dirancang dalam silabus dan RPP. Pembelajaran tidak eksklusif ialah pembelajaran yang terjadi selama proses pembelajara eksklusif yang dikondisikan menghasilkan dampak pengiring (nurturant effect). Pembelajaran tidak eksklusif berkenaan dengan pengembangan nilai dan perilaku yang terkandung dalam KI-1 dan KI-2.
Kompetensi perilaku spiritual dan perilaku sosial pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti dan mata pelajaran PPKn, dicapai melalui pembelajaran eksklusif (direct teaching) dan tidak eksklusif (indirect teaching) sementara untuk mata pelajaran lainya, dicapai melalui pembelajaran tidak eksklusif (indirect teaching), yaitu lewat keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa. Penumbuhan dan pengembangan kompetensi perilaku dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan sanggup dipakai sebagai pertimbangan guru dalam berbagi abjad siswa lebih lanjut.
Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran mencakup penyusunan RPP, penyiapan media dan sumber belajar, perangkat evaluasi pembelajaran, dan skenario pembelajaran dengan memperhatikan komponen, prinsip dan langkah-langkah penyusunan RPP diberikut.
Perencanaan pembelajaran mencakup penyusunan RPP, penyiapan media dan sumber belajar, perangkat evaluasi pembelajaran, dan skenario pembelajaran dengan memperhatikan komponen, prinsip dan langkah-langkah penyusunan RPP diberikut.
Komponen RPP
Dalam Permendikbud Nomor 103 tahun 2014 ihwal Pembelajaran ditetapkan bahwa RPP ialah planning pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu pada silabus, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru. Adapun komponen RPP sesuai dengan Permendikbud tersebut paling sedikit memuat: (1) identitas sekolah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (2) alokasi waktu; (3) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi; (4) materi pembelajaran; (5) aktivitas pembelajaran (*); (6) penilaian; dan (7) media/alat, bahan, dan sumber belajar. Selanjutnya, dalam Permendikbud No. 22 Tahun 2016 ihwal Standar Proses, bahwa komponen RPP terdiri atas identitas sekolah, identitas mata pelajaran, kelas/semester, materi pokok, alokasi waktu, tujuan pembelajaran, KD dan IPK, materi pembelajaran, metode, media, sumber belajar, langkah-langkah pembelajaran (*) dan evaluasi hasil pembelajaran. Kedua Permendikbud tersebut sama-sama mengulas komponen RPP. Berdasarkan dua Permendikbud tersebut RPP sanggup dikembangkan memakai tiga alternatif (1) mengacu pada komponen Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014, (2) mengacu pada komponen Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, dan (3) memadukan komponen dari dua Permendikbud (saling melengkapi).
(*) mencakup aktivitas penlampauan, aktivitas inti, dan aktivitas penutup
Prinsip Penyusunan RPP
Prinsip-prinsip penyusunan RPP sebagai diberikut.
- Perbedaan individual siswa antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan siswa.
- Partisipasi aktif siswa.
- Berpusat pada siswa untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, penemuan dan kemandirian.
- Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk berbagi kegemaran membaca, pemahaman bermacam-macam bacaan, dan berekspresi dalam aneka macam bentuk tulisan.
- Pemdiberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan jadwal pemdiberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
- Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, aktivitas pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber mencar ilmu dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
- Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
- Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi
Langkah penyusunan RPP
- Mengkaji silabus (dengan adanya Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, maka silabus dikembangkan oleh guru mengacu pada komponen yang tercantum pada Permendikbud tersebut) (lihat Panduan Pengembangan Silabus).
- Melakukan analisis keterkaitan SKL, KI, KD dalam rangka merumuskan IPK, materi pembelajaran, aktivitas pembelajaran, dan planning evaluasi sesuai dengan muatan KD. Untuk mata pelajaran Agama dan PPKn merumuskan IPK dari pasangan KD pada KI-1, KD pada KI-2, KD pada KI 3, dan KD pada KI 4, sedangkan mata pelajaran lain IPK dari pasangan KD pada KI 3 dan KD pada KI 4 (lihat Panduan Analisis Keterkaitan SKL, KI, dan KD).
- Menentukan alokasi waktu untuk setiap pertemuan. Penentuan ini menurut hasil analisis waktu yang dibutuhkan untuk pencapaian tiap IPK dan diadaptasi dengan karakteristik siswa di satuan pendidikan.
- Merumuskan tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dirumuskan menurut KD dengan memakai kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur yang mencakup beberapa aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- Menyusun materi pembelajaran. Materi pembelajaran sanggup berasal dari buku teks pelajaran, buku panduan guru, sumber mencar ilmu lain berupa muatan lokal, materi kekinian, atau konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar. Materi pembelajaran ini kemudian dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial.
- Menentukan Pendekatan/Model/Metode Pembelajaran yang sesuai.
- Menentukan media, alat, materi yang dipakai dalam proses pembelajaran.
- Memastikan sumber mencar ilmu yang dijadikan rujukan yang akan dipakai dalam langkah pembagian terstruktur mengenai proses pembelajaran.
- Menjabarkan langkah-langkah pembelajaran ke dalam bentuk yang lebih operasional mengutamakan pembelajaran aktif/active leaning).
- Mengembangkan evaluasi proses dan hasil mencar ilmu mencakup lingkup, metode, dan instrumen penilaian, serta pedoman penskoran (lihat Panduan Penilaian).
Download Naskah Model Pengembangan RPP SMA
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Naskah Model Pengembangan RPP SMA ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Naskah Model Pengembangan RPP SMA
Download File:
Model Pengembangan RPP.pdf
Sumber: http://psma.kemdikbud.go.id
Model Pengembangan Rpp
Reviewed by informasi populer
on
Juli 26, 2017
Rating: