Berikut ini ialah berkas buku atau naskah Model-Model Pembelajaran. Download file PDF. Naskah Model-Model Pembelajaran ini ialah naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMA, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud RI.
Model-Model Pembelajaran |
Model-Model Pembelajaran
Berikut ini kutipan teks keterangan dari berkas naskah Model-Model Pembelajaran:
sepertiyang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan KebuKurikulum 2013 dikembangkan untuk mempersiapkan akseptor didik biar mempunyai kemampuan hidup sebagai pribadi dan masyarakat negara yang diberiman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Proses penerapannya dilakukan secara sedikit demi sedikit dan berkesinambungan semenjak tahun pelajaran 2013/2014 biar terjadi penguatan dan peningkatan mutu di sekolah. Pada tahun pelajaran 2018/2019 seluruh satuan pendidikan diprogramkan sudah menerapkan Kurikulum 2013.
Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam implementasi Kurikulum 2013 ialah mempersembahkan petes dan pendampingan bagi guru dari sekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013, dan berbagi naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 untuk Kepala Sekolah dan Guru. Melaksanakan kebijakan tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas pada tahun 2016 dan 2017 sudah berbagi naskah-naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 berupa pedoman, panduan, model, dan modul sebagai acuan bagi Kepala Sekolah dan Guru dalam mengelola dan melaksanakan acara pembelajaran dan penilaian.
sepertiyang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan KebuKurikulum 2013 dikembangkan untuk mempersiapkan akseptor didik biar mempunyai kemampuan hidup sebagai pribadi dan masyarakat negara yang diberiman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Proses penerapannya dilakukan secara sedikit demi sedikit dan berkesinambungan semenjak tahun pelajaran 2013/2014 biar terjadi penguatan dan peningkatan mutu di sekolah. Pada tahun pelajaran 2018/2019 seluruh satuan pendidikan diprogramkan sudah menerapkan Kurikulum 2013.
Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam implementasi Kurikulum 2013 ialah mempersembahkan petes dan pendampingan bagi guru dari sekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013, dan berbagi naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 untuk Kepala Sekolah dan Guru. Melaksanakan kebijakan tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas pada tahun 2016 dan 2017 sudah berbagi naskah-naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 berupa pedoman, panduan, model, dan modul sebagai acuan bagi Kepala Sekolah dan Guru dalam mengelola dan melaksanakan acara pembelajaran dan penilaian.
Naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 tersebut dalam penerapannya sanggup diimprovisasi, diinovasi dan dikembangkan lebih lanjut sepanjang tidak berperihalan dengan ketentuan yang berlaku. Oleh alasannya itu Kepala Sekolah dan Guru dituntut kritis, kreatif, inovatif, dan adaptif untuk dalam memakai naskah tersebut,
Semoga naskah ini sanggup menginspirasi Kepala Sekolah dan Guru untuk mempersembahkan yang terbaik bagi peningkatan mutu pendidikan di Sekolah Menengan Atas melalui Kurikulum 2013.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun pelajaran 2013/2014 sudah tetapkan kebijakan implementasi Kurikulum 2013 secara terbatas di 1.270 SMA. Selanjutnya pada tahun pelajaran 2014/2015, Kurikulum 2013 dilaksanakan diseluruh Sekolah Menengan Atas pada kelas X dan XI. Pada tahun 2014 dengan mempertimbangkan masih adanya beberapa hambatan teknis, maka menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 wacana Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dilakukan penataan kembali implementasi Kurikulum 2013. Berdasarkan Permendikbud tersebut, Kurikulum 2013 diterapkan secara sedikit demi sedikit di satuan pendidikan mulai semester genap tahun pelajaran 2014/2015 hingga dengan tahun pelajaran 2018/2019.
Melaksanakan implementasi Kurikulum 2013, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah memprogramkan acara petes dan pendampingan bagi Guru dari sekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013. Mendukung kebijakan tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas sesuai dengan kiprah dan fungsinya melaksanakan fasilitasi training implementasi Kurikulum 2013 melalui pengembangan naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 berupa modul petes, pedoman, panduan, dan model- model yang sudah dikembangkan pada tahun 2016 dan tahun 2017. Naskah-naskah tersebut antara lain : (1) Model-Model Pembelajaran; (2) Model Pengembangan RPP; (3) Model Peminatan dan Lintas Minat; (4) Panduan Supervisi Akademik; (5) Panduan Pengembangan Pembelajaran Aktif; (6) Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) Di SMA; (7) Panduan Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM); (8) Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas; (9) Modul Penyusunan Soal Higher Order Thinking Skills (HOTS); dan (10) Panduan Sukses E-Rapor Sekolah Menengan Atas Versi 2017.
Semoga naskah ini sanggup menginspirasi Kepala Sekolah dan Guru untuk mempersembahkan yang terbaik bagi peningkatan mutu pendidikan di Sekolah Menengan Atas melalui Kurikulum 2013.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun pelajaran 2013/2014 sudah tetapkan kebijakan implementasi Kurikulum 2013 secara terbatas di 1.270 SMA. Selanjutnya pada tahun pelajaran 2014/2015, Kurikulum 2013 dilaksanakan diseluruh Sekolah Menengan Atas pada kelas X dan XI. Pada tahun 2014 dengan mempertimbangkan masih adanya beberapa hambatan teknis, maka menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 wacana Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dilakukan penataan kembali implementasi Kurikulum 2013. Berdasarkan Permendikbud tersebut, Kurikulum 2013 diterapkan secara sedikit demi sedikit di satuan pendidikan mulai semester genap tahun pelajaran 2014/2015 hingga dengan tahun pelajaran 2018/2019.
Melaksanakan implementasi Kurikulum 2013, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah memprogramkan acara petes dan pendampingan bagi Guru dari sekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013. Mendukung kebijakan tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas sesuai dengan kiprah dan fungsinya melaksanakan fasilitasi training implementasi Kurikulum 2013 melalui pengembangan naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 berupa modul petes, pedoman, panduan, dan model- model yang sudah dikembangkan pada tahun 2016 dan tahun 2017. Naskah-naskah tersebut antara lain : (1) Model-Model Pembelajaran; (2) Model Pengembangan RPP; (3) Model Peminatan dan Lintas Minat; (4) Panduan Supervisi Akademik; (5) Panduan Pengembangan Pembelajaran Aktif; (6) Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) Di SMA; (7) Panduan Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM); (8) Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas; (9) Modul Penyusunan Soal Higher Order Thinking Skills (HOTS); dan (10) Panduan Sukses E-Rapor Sekolah Menengan Atas Versi 2017.
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional Pendidikan Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa mencar ilmu ialah perjuangan sadar dan terpola untuk mewujudkan suasana mencar ilmu dan proses pembelajaran biar akseptor didik secara aktif berbagi potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, budpekerti mulia, serta keterampilan yang diharapkan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Agar siswa menjadi pebelajar menyerupai yang diharapkan, maka proses pembelajaran dilakukan secara interaktif, sangat bahagia, menantang, inspiratif, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta mempersembahkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan perkembangan fisik serta psikologisnya melalui model-model pembelajaran.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional Pendidikan Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa mencar ilmu ialah perjuangan sadar dan terpola untuk mewujudkan suasana mencar ilmu dan proses pembelajaran biar akseptor didik secara aktif berbagi potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, budpekerti mulia, serta keterampilan yang diharapkan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Agar siswa menjadi pebelajar menyerupai yang diharapkan, maka proses pembelajaran dilakukan secara interaktif, sangat bahagia, menantang, inspiratif, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta mempersembahkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan perkembangan fisik serta psikologisnya melalui model-model pembelajaran.
Pengembangan model pembelajaran ialah suatu rangkaian acara dalam merancang pembelajaran sebagai bentuk pertanggung-jawabanan guru kepada siswa, masyarakat, bangsa dan negara. Untuk merealisasikannya guru perlu memahami prinsip-prinsip pedagogik salah satunya memahami model-model pembelajaran. Model pembelajaran ialah kerangka konseptual yang melukiskan mekanisme yang sistematis dalam mengorganisasikan pengalaman mencar ilmu untuk mencapai tujuan belajar. Guru sanggup melaksanakan pembelajaran menurut model pembelajaran tertentu atau dengan mengikuti langkah-langkah yang diubahsuaikan dengan situasi dan kondisi siswa di masing-masing sekolah.
Pembelajaran yang diharapkan dalam Kurikulum 2013 ialah pembelajaran yang memperkaya pengalaman mencar ilmu siswa dengan memakai pendekatan berbasis keilmuan/saintifik. Guru sanggup menerapkan banyak sekali model pembelajaran dengan pendekatan berbasis keilmuan dalam rangka berbagi tiga ranah kompetensi yaitu pengetahuan, keterampilan, dan perilaku secara utuh. Menurut Arends (1997) tidak ada satupun model pembelajaran yang paling baik di antara yang lainnya. Masing-masing model pembelajaran mempunyai kelebihan dan belum sempurnanya. Oleh alasannya itu, dalam memakai model pembelajaran guru perlu menyesuaikan dengan banyak sekali pertimbangan antara lain karakteristik mata pelajaran, KD atau materi pembelajaran, karakteristik dan modalitas mencar ilmu siswa yang akan mencar ilmu dengan model tersebut, serta masukana pendukung mencar ilmu lainnya. Model pembelajaran tertentu tidak menutup kemungkinan akan menjadi tepat dan sesuai dengan tujuan mencar ilmu mabadunga dilengkapi dengan model pembelajaran lain. Praktek ini mendorong tumbuhnya penemuan pembelajaran yang berdampak kepada situasi pembelajaran aktif (active learning).
Permasalahan terkait dengan model pembelajaran sering muncul di kalangan guru. Guru belum tentu tiruananya memahami model-model pembelajaran. Mengenal belum tentu mehamahi. Oleh alasannya itu, ada kalanya guru mengenal model pembelajaran tertentu kemudian menuangkannya ke dalam planning pembelajaran, namun saat diimplementasikan ternyata tidak bisa. Akhirnya, apa yang sudah direncanakan spesialuntuk sebatas goresan pena saja. Hal ini mengatakan bahwa guru mengenal namun tidak memahami model pembelajaran yang dipilihnya. Fakta ini mengindikasikan bahwa guru masih mengalami kesusahan dalam memahami dan mengimplementasikan model-model pembelajaran ke dalam pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu, KD atau materi pelajaran, karakteristik dan modalitas mencar ilmu siswa, serta masukana pendukung mencar ilmu lainnya. Oleh alasannya itu, maka Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas memandang perlu menerbitkan naskah Model-model Pembelajaran biar sanggup dipakai sebagai salah satu acuan dalam pembelajaran sesuai dengan karakteristik Kurikulum 2013.
Tujuan
Naskah ini disusun untuk memmenolong guru baik secara individual maupun kelompok dalam berbagi model pembelajaran Kurikulum 2013 sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu, KD atau materi pelajaran, karakteristik dan modalitas mencar ilmu siswa, serta masukana pendukung mencar ilmu lainnya.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Naskah Model-model Pembelajaran ini sebagai diberikut.
1. Pengertian terkait model pembelajaran
2. Model-model pembelajaran
3. Tujuan pengembangan model pembelajaran
4. Implementasi model pembelajaran dalam mata pelajaran
Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 sebagai perubahan ke dua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Pendidikan Nasional.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 wacana Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 wacana Penilaian Hasil Belajar pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 wacana Standar Kompetensi Lulusan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 wacana Standar Isi pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 wacana Standar Proses pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentanKompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. (Mohon dicek lagi).
- Surat Edaran Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 156928/MPK.A/KR/2013 Tahun 2013 wacana Implementasi Kurikulum.
Pengertian Terkait Model Pembelajaran
Model pembelajaran ialah kerangka konseptual yang melukiskan mekanisme yang sistematis dalam mengorganisasikan pengalaman mencar ilmu untuk mencapai tujuan belajar. Model pembelajaran mempunyai lima unsur dasar yaitu (1) syntax, yaitu langkah-langkah operasional pembelajaran, (2) social system, ialah suasana dan norma yang berlaku dalam pembelajaran, (3) principles of reaction, menggambarkan bagaimana seharusnya guru memandang, memperlakukan, dan merespon siswa, (4) support system, segala masukana, bahan, alat, atau lingkungan mencar ilmu yang mendukung pembelajaran, dan (5) instructional dan nurturant effects yang ialah hasil mencar ilmu yang diperoleh pribadi menurut tujuan yang diputuskan (instructional effects) dan hasil mencar ilmu di luar yang diputuskan (nurturant effects) (Naskah Model Pembelajaran Kajian Konstitusionalitas yang dikeluarkan oleh Dit. PSMA, 2016). Pengertian model pembelajaran menurut Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 wacana Pembelajaran ialah kerangka konseptual dan operasional pembelajaran yang mempunyai nama, ciri, urutan logis, pengaturan, dan budaya. Sedangkan pendekatan pembelajaran ialah cara pandang yang dipakai seorang guru untuk mengimplementasikan planning yang sudah disusun dalam bentuk acara faktual dan mudah untuk mencapai tujuan pembelajaran. Teknik pandang tersebut perlu direalisasikan dalam pembelajaran dengan memakai model atau metode pembelajaran tertentu.
SAMBUTAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Ruang Lingkup
D. Landasan Hukum
BAB II MODEL PEMBELAJARAN
A. Pengertian Terkait Model Pembelajaran
B. Model-model Pembelajaran
C. Tujuan Pengembangan Model Pembelajaran
BAB III IMPLEMENTASI MODEL PEMBELAJARAN DALAM MATA PELAJARAN
A. Langkah Pemilihan Model Pembelajaran
B. misal Penggunaan Model Pembelajaran
BAB IV PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
Lampiran 1: misal Kegiatan Pembelajaran Bahasa Arab
Lampiran 2: Kolaborasi Antar Guru Mata Pelajaran
A. Langkah Pemilihan Model Pembelajaran
B. misal Penggunaan Model Pembelajaran
BAB IV PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
Lampiran 1: misal Kegiatan Pembelajaran Bahasa Arab
Lampiran 2: Kolaborasi Antar Guru Mata Pelajaran
Download Naskah Model-Model Pembelajaran
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas naskah Model-Model Pembelajaran ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Naskah Model-Model Pembelajaran.pdf
Sumber: http://psma.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file naskah Model-Model Pembelajaran. Semoga bisa bermanfaa.
Demikian yang bisa kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file naskah Model-Model Pembelajaran. Semoga bisa bermanfaa.
Model-Model Pembelajaran
Reviewed by informasi populer
on
Juli 25, 2017
Rating: