Mendikbud: 8 Jam Kerja Sehari Untuk Guru

Berikut ini yaitu informasi Mendikbud: 8 Jam Kerja Sehari untuk Guru. Berita ini kami kutip dari Republika tanggal 12 Juli 2017. INI isu selengkapnya.

 Berita ini kami kutip dari Republika tanggal  Mendikbud: 8 Jam Kerja Sehari untuk Guru
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy

Mendikbud: 8 Jam Kerja Sehari untuk Guru

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan rencana penerapan delapan jam kerja sehari. Begitu juga lima hari kerja sepekan yang ditujukan untuk para guru sekolah, bukan untuk siswa.

"Jadi penerapan delapan jam kerja dalam sehari dan lima hari kerja itu menjadi kiprah dan tanggung balasan guru, menurut beban kerja guru," katanya dalam program Temu Redaktur Media Massa wacana Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) di Kantor Kemdikbud Jakarta, Rabu (12/7).

Menurut dia, salah satu latar belakang utama penerapan delapan jam dalam sehari serta lima hari kerja selama sepekan yaitu kasus beban kerja guru yang menjadi dilema selama ini. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru (yang kini sudah direvisi menjadi PP Nomor 19 Tahun 2017) sebut beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam sepekan.

Muhadjir mengatakan, pada praktiknya semenjak 2008 ternyata banyak guru yang tidak sanggup memenuhi ketentuan itu. Sehingga ada yang harus 'ikhlas' tidak menerima tuntidakboleh profesi dan selebihnya justru banyak yang menentukan mengajar di sekolah lain untuk memenuhi beban jam kerja itu.

"Ada sekitar 162 ribu guru yang mencari pelengkap dengan mengajar di sekolah lain. Untuk di kota besar mungkin tidak ada persoalan, tetapi di daerah-daerah ada yang harus menempuh puluhan kilometer untuk mengajar di sekolah lain," tuturnya.

Oleh alasannya yaitu itulah, katanya, pemerintah mengubah PP Nomor 74 2008 wacana Guru itu menjadi PP Nomor 19 Tahun 2017, dengan mengalihkan beban kerja guru menjadi sama dengan beban kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mendikbud menerangkan, guru tidak spesialuntuk bertugas mengajar di kelas tetapi juga membimbing dan melatih penerima didik, mengevaluasi atau menilai hasil mencar ilmu dan pembimbingan siswa, serta melakukan kiprah pelengkap yang menempel dengan beban kerja guru.

Jadi, lanjut dia, guru harus delapan jam sehari berada di sekolah dan masuk lima hari kerja dalam sepekan. "Sementara siswa tidak harus delapan jam di sekolah, sanggup mencar ilmu di mana saja, dan itu nanti akan masuk dalam penilaian oleh gurunya," ujarnya.

Terkait hal itu, Kemdikbud sudah mengeluarkan Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2017 wacana Hari Sekolah yang kemudian akan diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini, Perpres itu masih dalam pembahasan sejumlah pihak terkait ibarat Kemdikbud, Kemenag, Kemendagri, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).

Sumber: http://www.republika.co.id

Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena informasi Mendikbud: 8 Jam Kerja Sehari untuk Guru. Semoga sanggup bermanfaa.
Mendikbud: 8 Jam Kerja Sehari Untuk Guru Mendikbud: 8 Jam Kerja Sehari Untuk Guru Reviewed by informasi populer on Juli 12, 2017 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.