Juknis Pemberian Legalisasi Kegiatan Studi Kemenag Tahun 2017

Berikut ini yaitu berkas surat edaran Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor 2322/Dt.I.III/P.04/06/2017 perihal Juknis dukungan Akreditasi Program Studi Kemenag Tahun 2017.

 Berikut ini yaitu berkas surat edaran Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidika Juknis dukungan Akreditasi Program Studi Kemenag Tahun 2017
Juknis dukungan Akreditasi Program Studi Kemenag Tahun 2017

Juknis dukungan Akreditasi Program Studi Kemenag Tahun 2017

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas surat edaran Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor 2322/Dt.I.III/P.04/06/2017:

Dalam rangka penjaminan mutu dan peningkatan peringkat pengakuan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dengan ini disampaikan :
  1. Kementerian Agama RI melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam mempersembahkan menolongan peningkatan Peringkat pengakuan Program Studi dengan sistem kompetisi. Peringkat akreditasi, baik gres maupun re-akreditasi diutamakan A atau minimal B, dengan alokasi menolongan sebesar minimal 25 - 60 juta rupiah/ prodi.
  2. Setiap surat pengajuan dilengkapi dengan: a. Pengantar dari Rektor atau Ketua; b. Peringkat pengakuan yang masih berlaku; c. Surat Pernyataan (kontrak kinerja); d. Copy rekening lembaga.

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN AKREDITASI PROGRAM STUDI TAHUN 2017
Program dukungan Akreditasi Program Studi yaitu aktivitas pemdiberian menolongan dana yang disediakan Ditjen Pendidikan Islam Depag RI untuk meningkatkan pengakuan aktivitas studi. Amanat Undang-Undang No. 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan menuntut bahwa setiap aktivitas studi harus memenuhi standar, yang dalam hal ini diterjemahkan 'mendapat akreditasi'.

dukungan dana ini akan didiberikan secara kompetitif, transparan, dan obyektif menurut mutu proposal yang diajukan, dan terbuka bagi setiap PTKI dan FAI pada PTKI yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Samasukan aktivitas ini yaitu pelaksanaan penyiapan pengakuan aktivitas studi bagi aktivitas studi yang belum mengajukan pengakuan ke Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) atau aktivitas studi yang sudah atau mendekati kadaluwarsa pada simpulan tahun 2017. Target dari aktivitas ini yaitu pengelola aktivitas studi sanggup mengajukan dan mengisi perangkatperangkat atau borang pengakuan dengan benar sesuai prosedur, kaidah, dan ketentuan yang berlaku. Sehingga pada pertengahan tahun 2017, tiruana aktivitas studi sudah mengajukan proposal akreditasi.

DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2005 wacana Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, sebagaimana sudah diubah dengan Pennendiknas Nomor 6 Tahun 2010.

TUJUAN
  1. Akselerasi peninJtan mutu PTKI melalui pemenuhan standar mutu pendidikan tinggi, sehingga memperoleh peringkat pengakuan A atau B.
  2. Memfasilitasi upaya pemenuhan kelengkapan akademik dan administratif untuk mencapai peringkat pengakuan aktivitas studi.

OUTPUT
  1. Bertambahnya jumlah Program Studi terakreditasi B dan A pada PTKI.
  2. Meningkatnya jumlah PTKI yang mengajukan berkas pengakuan kepada BAN-PT. 

PERSYARATAN PENGUSUL
  1. Persyaratan Umum; a. Belum mengajukan pengakuan ke BAN-PT; b. Program studi yang ada belum terakreditasi; c. Kalaupun sudah terakreditasi, masa akreditasinya sudah berakhir terhitung simpulan tahun 20 l 7 (dinmjukkan dengan SK BAN-PT); d. Dibuka peluang (juga) bagi aktivitas studi yang ingin menaikkan status akreditasinya, terutama aktivitas studi yang sudah terakreditasi C menuju B; e. Setiap PTKI boleh mengajukan proposal lebih dari I (satu) dengan ketentuan Tim yang tidak sama dengan tim yang lain; f. Mengajukan undangan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Tinggi Islam; g. PTKI tidak menjadi pelaksana kelas jauh, yang ditunjukkan dengan surat pemyataan yang ditanhadirani di atas materai. h. Bersedia melaporkan penerapan menolongan.
  2. Samasukan pertolongan: Samasukan pemdiberian menolongan ini adalah: a. Program Studi yang berada pada Perguruan Tinggi Swasta yang belum mengajukan akreditasi; b. aktivitas studi yang masa akreditasinya akan atau sudah kadaluwarsa, dan c. program, studi yang hendak dinaikkan status akreditasinya.

ANGGARAN
Bemasukan dana menolongan yang akan dimenolongkan ditentukan menurut proposal yang diajukan lembaga. Proposal disusun sesuai pemikiran sebagaimana di bawah ini. Sebagai ancang-ancang, pengusul sanggup menganggarkan sekitar Rp. 25.000.000,- s.d. Rp. 60.000.000,-

Pengusul harus membuat rancangan anggaran biaya persiapan pengakuan ini secara rinci yang meliputi beberapa aspek komponen di bawah ini:
  1. Honorarium Pengelola
  2. Uang Lelah/Harian Tim Pengelola
  3. Biaya Konsumsi
  4. Biaya Transportasi
  5. Biaya ATK
  6. Setiap pengusul wajib mengalokasikan pembiayaan untuk menhadirkan Tim assessor yang akan mendampingi penyusunan borang akreditasi, dengan tetap berkoordinasi dengan pihak Kopertais di wilayah masing-masing.
  7. Dan lain-lain

Bemasukan belanja mengacu kepada Standar Biaya Umuin (SBU) Tahun 2017 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.02/2017 wacana Standar Biaya Umum Tahun 2017.

PERSYARATAN PROPOSAL
  1. Proposal ditulis sesuai dengan sistematika sebagaimana ditentukan di bawah ini.
  2. Proposal diajukan oleh aktivitas studi di bawah PTKI yang sudah mendapat ijin operasional (dibuktikan dengan Surat Keputusan Ijin Operasional). 

FORMAT PROPOSAL
Proposal meliputi komponen sebagai diberikut:
  1. Substansi Proposal Penelitian; a. Judul b. Latar Belakang (Berisi wacana uraian signifikansi dan eksistensi aktivitas studi pada PTKI) c. Tujuan d. Tim Pengelola Program Studi (Mencantumkan ketua Tim/penanggung balasan pengakuan aktivitas studi beserta anggota-anggotanya) e. Estimasi Anggaran f. Jadual Pelaksanaan (mencakupkan tahapan-tahapan kegiatan mulai dari penyiapan, pengisian borang hingga penyerahan ke BAN-PT) g. Lampiran-lampiran (a. Rekening Bank. dianjurkan BRI, b. Copy SK Panitia/Pelaksana Akreditasi, c. Copy SK lj in Operasional PTKI, d. Copy SK ljin Program Studi, e. Copy SK Akreditasi BAN-PT (bagi prodi extstmg yang masanya habis atau kadaluwarsa dan bagi prodi existing yang hendak ditingkatkan status akreditasinya) f. Copy Akte Yayasan g. Copy NPWP Yayasan atau NPWP PTKI h. Copy SK lzin operasional Program Studi i. Kontak person forum Substansi proposal ditulis dengan fonnat bebas, minimal 7 halaman, kertas ukuran A4 (297 x 2l0mm), spasi 1,5 lines, hurufTimes New Roman, size 12 point, dengan margin kiri: 3,5 cm, kanan: 2,5 cm, atas: 3,5 cm, dan bawah: 2,5 cm. Pada cover depan judul ditulis "Proposal Pengajuan dukungan Akreditasi Program Studi Tahun 2017 ."
  2. Kelengkapan Adminsitratif; a. Surat pengantar dari forum pengusul b. Surat Rekomendasi dari Kopertais c. Surat pemyataan dari forum pengusul bahwa aktivitas studi yang diajukan belum diajukan ke BAN-PT. d. Surat pernyataan kesediaan mengajukan pengakuan paling lambat bulan Juli 2017 ke BAN- PT, dan kemudian menyerahkan bukti atau tanda terima penyerahan borang dari BAN-PT kepada Direktur Pendidikan Tinggi [slam c.q. Subdit Ak.ademik. 

BAGAIMANA TEKNIS PENGIRIMAN?
1. Proposal beserta lampirannya dibentuk dalarn format pdf. Hard Copy Proposal dikirim beserta soft copy-nya, dan kemudian dikirim kepada: 

Subdit Pengembangan Akademik 
Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam,
Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI, Lantai 7, Alamat: Jln. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat, Phone/Fax: 021-3812344, Fax: 021-3853449,
Email: Akademik.Diktis@gmail.com.

2.  Semua berkas harus sudah diterima paling lambat tanggal 20 Juli 2017.
3. Tidak diadakan surat-menyurat terhadap tiruana proposal yang masuk.
4. Pengumuman wacana proposal yang akan memperoleh menolongan dana akreditasi, sanggup diakses melalui website Ditdiktis pada: diktis.kemenag.go.id

    Download Juknis dukungan Akreditasi Program Studi Kemenag Tahun 2017

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Juknis dukungan Akreditasi Program Studi Kemenag Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:
    Juknis dukungan Akreditasi Program Studi Kemenag Tahun 2017.pdf

    Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Juknis dukungan Akreditasi Program Studi Kemenag Tahun 2017. Semoga sanggup bermanfaa.
    Juknis Pemberian Legalisasi Kegiatan Studi Kemenag Tahun 2017 Juknis Pemberian Legalisasi Kegiatan Studi Kemenag Tahun 2017 Reviewed by informasi populer on Juli 10, 2017 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.