Berikut ini ialah berkas Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab. Download file format PDF.
Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab
Berikut ini kutipan teks dari isi Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab:
Latar Belakang
Kerangka dasar kurikulum Madrasah ialah landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis dan yuridis yang berfungsi sebagai teladan pengembangan struktur kurikulum. Sedang struktur kurikulum Madrasah ialah pengorganisasian kompetensi inti, mata pelajaran, beban mencar ilmu dan kompetensi dasar pada setiap Madrasah.
Pengembangan kurikulum perlu dilakukan alasannya ialah adanya banyak sekali tantangan yang dihadapi, baik tantangan internal maupun tantangan eksternal. Disamping itu, dalam menghadapi tuntutan perkembangan zaman, perlu adanya penyempurnaan pola pikir dan penguatan tata kelola kurikulum serta pendalaman dan ekspansi materi. Selain itu yang tidak kalah pentingnya ialah perlunya penguatan proses pembelajaran dan adaptasi beban mencar ilmu supaya sanggup menjamin kesesuaian antara apa yang diinginkan dengan apa yang dihasilkan.
melaluiataubersamaini adanya dokumen kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab ini, Kementerian Agama sudah berupaya untuk mentransformasikan pemikiran yang menjembatani dinamika yang ada di masyarakat dengan tantangan pendidikan ketika ini dan menhadir.
Maksud dan Tujuan
Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk berbagi potensi penerima didik menuju kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian problem sosial di masyarakat. Adapun tujuannya ialah mempersiapkan insan Indonesia supaya mempunyai kemampuan hidup sebagai langsung dan masyarakat negara yang diberiman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara.
Samasukan
Samasukan dari kebijakan ini ialah pendidik dan tenaga kependidikan serta seluruh pemangku kepentingan (stake holder) madrasah.
Ruang Lingkup
Rumusan Kompetensi Inti dalam buku ini memakai notasi: 1) KI-1 untuk Kompetensi Inti perilaku spiritual, 2) KI-2 untuk Kompetensi Inti perilaku sosial, 3) KI-3 untuk Kompetensi Inti pengetahuan (pemahaman konsep), 4) KI-4 untuk kompetensi inti keterampilan. Urutan tersebut mengacu pada urutan yang disebutkan dalam Undang-undang Sistem.
Selanjutnya Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang sudah dirumuskan untuk jenjang satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dipergunakan untuk merumuskan kompetensi dasar (KD) yang diharapkan untuk mencapainya. Mengingat standar kompetensi lulusan harus dicapai pada selesai jenjang. Sebagai perjuangan untuk megampangkan operasional perumusan kompetensi dasar, diharapkan tujuan antara yang menyatakan capaian kompetensi pada tiap selesai jenjang kelas pada setiap jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Capaian kompetensi pada tiap selesai jenjang kelas dari Kelas I hingga VI, Kelas VII hingga dengan IX, Kelas X hingga dengan Kelas XII disebut dengan Kompetensi Inti.
Pengertian Umum
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kurikulum ialah seperangkat rencana dan pengaturan terkena tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan aktivitas pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama ialah rencana dan pengaturan terkena tujuan, isi, dan materi pelajaran. Sedangkan yang kedua ialah cara yang dipakai untuk aktivitas pembelajaran.
Kompetensi Inti
Kompetensi Inti (KI) kurikulum ialah pengikat banyak sekali kompetensi dasar yang harus dihasilkan dengan mempelajari tiap mata pelajaran serta berfungsi sebagai integrator horisontal antar mata pelajaran. Sejalan dengan filosofi progresivisme dalam pendidikan, Kompetensi Inti ibaratanak tangga yang harus ditapaki penerima didik untuk hingga pada kompetensi lulusan jenjang Madrasah Ibtidaiyah hingga pada jenjang Madrasah Aliyah. Kompetensi Inti (KI) meningkat seiring dengan meningkatnya usia penerima didik yang ditetapkan dengan meningkatnya kelas. Melalui Kompetensi Inti, integrasi vertikal banyak sekali kompetensi dasar (KD) pada kelas yang tidak sama sanggup dijaga.
Rumusan Kompetensi Inti dalam buku ini memakai notasi: 1) KI-1 untuk Kompetensi Inti perilaku spiritual, 2) KI-2 untuk Kompetensi Inti perilaku sosial, 3) KI-3 untuk Kompetensi Inti pengetahuan (pemahaman konsep), 4) KI-4 untuk kompetensi inti keterampilan. Urutan tersebut mengacu pada urutan yang disebutkan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa kompetensi terdiri dari kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Selanjutnya Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang sudah dirumuskan untuk jenjang satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dipergunakan untuk merumuskan Kompetensi Dasar (KD).
Kompetensi Dasar ialah kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar ialah konten atau kompetensi yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai penerima didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhati-kan karakteristik penerima didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran, mengingat standar kompetensi lulusan harus dicapai pada selesai jenjang.
Sebagai perjuangan untuk megampangkan operasional perumusan kompetensi dasar, diharapkan tujuan antara yang menyatakan capaian kompetensi pada tiap selesai jenjang kelas pada setiap jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Capaian kompetensi pada tiap selesai jenjang kelas dari Kelas I hingga VI, Kelas VII hingga dengan IX, Kelas X hingga dengan Kelas XII disebut dengan Kompetensi Inti.
Latar Belakang
Kerangka dasar kurikulum Madrasah ialah landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis dan yuridis yang berfungsi sebagai teladan pengembangan struktur kurikulum. Sedang struktur kurikulum Madrasah ialah pengorganisasian kompetensi inti, mata pelajaran, beban mencar ilmu dan kompetensi dasar pada setiap Madrasah.
Pengembangan kurikulum perlu dilakukan alasannya ialah adanya banyak sekali tantangan yang dihadapi, baik tantangan internal maupun tantangan eksternal. Disamping itu, dalam menghadapi tuntutan perkembangan zaman, perlu adanya penyempurnaan pola pikir dan penguatan tata kelola kurikulum serta pendalaman dan ekspansi materi. Selain itu yang tidak kalah pentingnya ialah perlunya penguatan proses pembelajaran dan adaptasi beban mencar ilmu supaya sanggup menjamin kesesuaian antara apa yang diinginkan dengan apa yang dihasilkan.
melaluiataubersamaini adanya dokumen kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab ini, Kementerian Agama sudah berupaya untuk mentransformasikan pemikiran yang menjembatani dinamika yang ada di masyarakat dengan tantangan pendidikan ketika ini dan menhadir.
Maksud dan Tujuan
Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk berbagi potensi penerima didik menuju kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian problem sosial di masyarakat. Adapun tujuannya ialah mempersiapkan insan Indonesia supaya mempunyai kemampuan hidup sebagai langsung dan masyarakat negara yang diberiman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara.
Samasukan
Samasukan dari kebijakan ini ialah pendidik dan tenaga kependidikan serta seluruh pemangku kepentingan (stake holder) madrasah.
Ruang Lingkup
Rumusan Kompetensi Inti dalam buku ini memakai notasi: 1) KI-1 untuk Kompetensi Inti perilaku spiritual, 2) KI-2 untuk Kompetensi Inti perilaku sosial, 3) KI-3 untuk Kompetensi Inti pengetahuan (pemahaman konsep), 4) KI-4 untuk kompetensi inti keterampilan. Urutan tersebut mengacu pada urutan yang disebutkan dalam Undang-undang Sistem.
Selanjutnya Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang sudah dirumuskan untuk jenjang satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dipergunakan untuk merumuskan kompetensi dasar (KD) yang diharapkan untuk mencapainya. Mengingat standar kompetensi lulusan harus dicapai pada selesai jenjang. Sebagai perjuangan untuk megampangkan operasional perumusan kompetensi dasar, diharapkan tujuan antara yang menyatakan capaian kompetensi pada tiap selesai jenjang kelas pada setiap jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Capaian kompetensi pada tiap selesai jenjang kelas dari Kelas I hingga VI, Kelas VII hingga dengan IX, Kelas X hingga dengan Kelas XII disebut dengan Kompetensi Inti.
Pengertian Umum
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kurikulum ialah seperangkat rencana dan pengaturan terkena tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan aktivitas pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama ialah rencana dan pengaturan terkena tujuan, isi, dan materi pelajaran. Sedangkan yang kedua ialah cara yang dipakai untuk aktivitas pembelajaran.
Kompetensi Inti
Kompetensi Inti (KI) kurikulum ialah pengikat banyak sekali kompetensi dasar yang harus dihasilkan dengan mempelajari tiap mata pelajaran serta berfungsi sebagai integrator horisontal antar mata pelajaran. Sejalan dengan filosofi progresivisme dalam pendidikan, Kompetensi Inti ibaratanak tangga yang harus ditapaki penerima didik untuk hingga pada kompetensi lulusan jenjang Madrasah Ibtidaiyah hingga pada jenjang Madrasah Aliyah. Kompetensi Inti (KI) meningkat seiring dengan meningkatnya usia penerima didik yang ditetapkan dengan meningkatnya kelas. Melalui Kompetensi Inti, integrasi vertikal banyak sekali kompetensi dasar (KD) pada kelas yang tidak sama sanggup dijaga.
Rumusan Kompetensi Inti dalam buku ini memakai notasi: 1) KI-1 untuk Kompetensi Inti perilaku spiritual, 2) KI-2 untuk Kompetensi Inti perilaku sosial, 3) KI-3 untuk Kompetensi Inti pengetahuan (pemahaman konsep), 4) KI-4 untuk kompetensi inti keterampilan. Urutan tersebut mengacu pada urutan yang disebutkan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa kompetensi terdiri dari kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Selanjutnya Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang sudah dirumuskan untuk jenjang satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dipergunakan untuk merumuskan Kompetensi Dasar (KD).
Kompetensi Dasar ialah kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar ialah konten atau kompetensi yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai penerima didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhati-kan karakteristik penerima didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran, mengingat standar kompetensi lulusan harus dicapai pada selesai jenjang.
Sebagai perjuangan untuk megampangkan operasional perumusan kompetensi dasar, diharapkan tujuan antara yang menyatakan capaian kompetensi pada tiap selesai jenjang kelas pada setiap jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Capaian kompetensi pada tiap selesai jenjang kelas dari Kelas I hingga VI, Kelas VII hingga dengan IX, Kelas X hingga dengan Kelas XII disebut dengan Kompetensi Inti.
Download Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab. Semoga bisa bermanfaa.
Sumber: https://www.kemenag.go.id
Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab
Reviewed by informasi populer
on
Juni 02, 2017
Rating: