Juklak Pertolongan Pemerintah Ruang Kelas Gres Sma 2017

Berikut ini ialah berkas Petunjuk Pelaksanaan pertolongan Pemerintah Ruang Kelas Baru Sekolah Menengan Atas Tahun 2017. Diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas - Kemdikbud. Download file PDF.

 Berikut ini ialah berkas Petunjuk Pelaksanaan pertolongan Pemerintah Ruang Kelas Baru Sekolah Menengan Atas Ta Juklak pertolongan Pemerintah Ruang Kelas Baru Sekolah Menengan Atas 2017
Juklak pertolongan Pemerintah Ruang Kelas Baru Sekolah Menengan Atas 2017

Kami masukankan anda membaca juga:
Petunjuk Teknis dan Pedoman Pelaksanaan pertolongan Pemerintah Jenjang Sekolah Menengan Atas Tahun 2017
Petunjuk Penyusunan Laporan pertolongan Pemerintah untuk Sekolah Menengan Atas Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan pertolongan Pemerintah Ruang Kelas Baru Sekolah Menengan Atas Tahun 2017

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Petunjuk Pelaksanaan pertolongan Pemerintah Ruang Kelas Baru Sekolah Menengan Atas Tahun 2017:

Dalam rangka mencapai sasaran Program Pendidikan Menengah Universal (PMU) 12 tahun, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas sudah menyusun aktivitas pembangunan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA). Salah satunya ialah peningkatan mutu dan pemenuhan ruang berguru berupa ruang kelas. Penyediaan kelengkapan pramasukana ruang berguru ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan SMA.

Pada APBN tahun 2017, dialokasikan untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) sebanyak 1000 paket ruang bagi sekolah-sekolah yang belum sempurnanya ruang kelas dan tempat dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) di bawah rata-rata nasional.

Agar sasaran pembangunan dan penyaluran dana menolongan pemerintah RKB tepat guna dan tepat samasukan, maka kami susun Petunjuk Pelaksanaan pertolongan Pemerintah RKB tahun 2017. Pedoman ini meliputi informasi wacana tujuan program, kiprah dan tanggung tanggapan pihak-pihak terkait, persyaratan akseptor menolongan, prosedur pelaksanaan, memanfaatkan dana, pengawasan dan pengendalian menolongan pemerintah yang meliputi laporan pelaksanaan keuangan dan teknis bangunan, dan tata cara penyerahan aset Barang Milik Negara (BMN).

Pedoman pelaksanaan ini diperlukan menjadi pola bagi akseptor menolongan pemerintah, untuk melaksanakan pembangunan dengan penuh amanah, tanggung jawaban, dan mengutamakan kepentingan pendidikan.

Latar Belakang
Dimulainya Rintisan Program Pendidikan Menengah (PMU) 12 tahun, pada tahun ini mempersembahkan peluang besar kepada rakyat Indonesia untuk menikmati layanan pendidikan menengah. Program PMU 12 tahun tidak spesialuntuk bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi sekolah penduduk usia 16 – 18 tahun, namun juga serius pada peningkatan kualitas pendidikan Sekolah Menengan Atas sebagai sentra pengembangan mutu pendidikan (center of excellence). melaluiataubersamaini mengusung tema menjangkau siswa di tempat terpencil yang susah dijangkau (renathing the unreacha) diperlukan angka partisipasi pendidikan menengah mencapai 97% pada tahun 2020.

Untuk mendukung aktivitas PMU 12 tahun Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas sudah menyusun aktivitas pembangunan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA). Salah satunya ialah penyediaan layanan infrastruktur kanal dan peningkatan kualitas pendidikan. Penyediaan infrastruktur layanan pendidikan ini bertujuan untuk perluasan daya tampung layanan pendidikan menengah dalam rangka menampung masukan siswa lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sederajat. Sementara itu, penyediaan akomodasi mutu pendidikan sejalan dengan tujuan pendidikan Sekolah Menengan Atas sebagai sentra pengembangan mutu pendidikan.

Untuk memperluas daya tampung layanan pendidikan, Direktorat Pembinaan SMA, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan program: pertama, membangun Ruang Kelas Baru (RKB) di kantung-kantung tempat yang tebal dan terserius dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) di bawah rata-rata nasional; kedua, membangun Ruang Kelas Baru (RKB) di sekolah-sekolah yang over-capacity.

Melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2017, dialokasikan dana untuk pembangunan 1.000 RKB. Penyaluran menolongan pemerintah disalurkan pribadi ke rekening sekolah.

Agar menolongan pemerintah sanggup dilaksanakan secara efektif dan efisien perlu dibuat hukum dan ketentuan yang harus dilaksanakan oleh akseptor menolongan pemerintah. Oleh alasannya itu disusun petunjuk pelaksanaan menolongan pemerintah RKB, yang memuat informasi umum dan informasi khusus, prosedur dan penyaluran menolongan, serta tata kelola menolongan pemerintah.

Tujuan Pemdiberian pertolongan Pemerintah
  1. Mendukung aktivitas Pendidikan Menengah Universal dalam meningkatkan ketersediaan layanan SMA;
  2. Memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP);
  3. Mendorong pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan;
  4. Menambah ruang kelas gres bagi Sekolah Menengan Atas dengan jumlah siswa yang cenderung meningkat melebihi daya tampung.

Samasukan Program pertolongan Pemerintah
Samasukan menolongan ialah 1.000 Ruang Kelas Baru (RKB) di sekolah-sekolah yang belum sempurnanya daya tampung dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Dasar Hukum Pelaksanaan Program
Pelaksanaan aktivitas pemdiberian menolongan sosial Ruang Kelas Baru mengacu pada:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 wacana Jasa Konstruksi;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 wacana Bangunan Gedung;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 wacana Keuangan Negara;
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional;
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah sebagaimana sudah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 wacana Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2010 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 wacana Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 wacana Pendanaan Pendidikan;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 wacana Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 wacana Standar Sarana dan Pramasukana untuk Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
  13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/ PMK.05/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran pertolongan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2016 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 wacana Pedoman Umum Penyaluran pertolongan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016;
  15. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2017. Nomor SP DIPA – 023.03.1.419514/2017 Tanggal 7 Desember 2016;

Satuan Biaya pertolongan Pemerintah
Nilai satuan biaya (unit cost) menolongan pemerintah RKB diubahsuaikan dengan Indek Kemahalan Konstruksi (IKK) pada masing-masing Kabupaten/Kota. Data IKK yang dipakai ialah publikasi dari Biro Pusat Statistik yaitu Indek Kemahalan Konstruksi Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2016.

Penerima Dan Pelaksanaan pertolongan
Lembaga akseptor dan penanggungjawaban menolongan pemerintah RKB-SMA tahun anggaran 2017 ialah Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan. Penanggung tanggapan menolongan ialah Kepala Sekolah, sebagai wakil dari Sekolah. Sedangkan Pelaksanaan menolongan ialah Panitia Pembangunan yang dibuat oleh Kepala Sekolah.

Persyaratan Penerima pertolongan
  1. Memiliki lahan/tanah milik Pemerintah Daerah (bagi Sekolah Menengan Atas Negeri) dan milik Yayasan (bagi Sekolah Menengan Atas Swasta), dibuktikan dengan sertifikat, sertifikat jual beli atau keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan bukan tanah sengketa;
  2. Berpotensi untuk dikembangkan, ditunjukkan dengan kepemilikan 3 (tiga) rombongan berguru dengan jumlah siswa cenderung stabil atau meningkat dari tahun ke tahun;
  3. Diprioritaskan pada Sekolah Menengan Atas dengan kondisi: a. Rombongan berguru lebih banyak dari jumlah ruang kelas; b. Jumlah pendaftar siswa gres lebih besar dari daya tampung sekolah; c. Jumlah siswa lebih besar dari 40 orang per kelas; d. Masih melaksanakan sistem pembelajaran double shift; e. Memiliki analisis kebutuhan Ruang Kelas Baru; f. Telah mengisi dan mengupdate data pokok pendidikan secara online (DAPODIK); g. Memiliki ijin pendirian sekolah (bagi Sekolah Menengan Atas Negeri), dan akte pendirian yayasan dan ijin operasional sekolah (bagi Sekolah Menengan Atas Swasta); h. Memiliki Kepala Sekolah definitif, dibuktikan dengan surat keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi; i. Tidak termasuk sekolah yang belum memberikan laporan pelaksanaan menolongan pemerintah atau memiliki problem dalam pengelolaan menolongan pemerintah sebelumnya; j. Memiliki komite sekolah, dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
  4. Diketahui atau diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
  5. Memiliki site plan.

Prinsip-Prinsip pertolongan Pemerintah
  1. Partisipatif. Pengelolaan menolongan dilakukan, direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri dengan melibatkan masyarakat sekolah dan masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam mempersembahkan pemberian terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan untuk peralatan melalui penyedia barang dengan menerapkan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yaitu efesiensi, efektifitas dan mengutamakan produk dalam negeri serta sanggup dipertanggungjawabankan.
  2. Transparan. Pengelolaan dana menolongan harus dilakukan secara terbuka semoga masyarakat sekolah dan masyarakat sanggup mempersembahkan masukan, Koreksi, serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan.
  3. Akuntabel. Pengelolaan dana menolongan harus sanggup dipertanggungjawabankan secara kualitas, kuantitas pekerjaan maupun penerapan keuangan, sesuai dengan tawaran yang sudah disetujui.
  4. Demokratis. Penyusunan perencanaan, pengambilan keputusan dan pemecahan problem ditempuh melalui jalan musyawarah/mufakat dengan mempersembahkan peluang kepada setiap individu mengajukan masukan, Koreksi atau pendapat.
  5. Efektif dan Efisien. Pemanfaatan dana menolongan harus efektif dan efisien. Hindari pemborosan dan penerapan uang untuk pekerjaan yang kurang bermanfaa. Utamakan pemberdayaan potensi dan sumber daya yang dimiliki oleh masyarakat sekolah dan masyarakat sekitar.

    Download Petunjuk Pelaksanaan pertolongan Pemerintah Ruang Kelas Baru Sekolah Menengan Atas Tahun 2017

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Petunjuk Pelaksanaan pertolongan Pemerintah Ruang Kelas Baru Sekolah Menengan Atas Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Petunjuk Pelaksanaan pertolongan Pemerintah Ruang Kelas Baru Sekolah Menengan Atas Tahun 2017



    Download File:
    Juklak pertolongan Pemerintah Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengan Atas Tahun 2017.pdf

    Sumber:  http://psma.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Petunjuk Pelaksanaan pertolongan Pemerintah Ruang Kelas Baru Sekolah Menengan Atas Tahun 2017. Semoga sanggup bermanfaa.
    Juklak Pertolongan Pemerintah Ruang Kelas Gres Sma 2017 Juklak Pertolongan Pemerintah Ruang Kelas Gres Sma 2017 Reviewed by informasi populer on Juni 19, 2017 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.