Juklak Pemberian Pemerintah Unit Sekolah Gres Sma 2017

Berikut ini ialah berkas Petunjuk Pelaksanaan dukungan Pemerintah Unit Sekolah Baru Sekolah Menengan Atas Tahun 2017. Diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas - Kemdikbud. Download file PDF.

 Berikut ini ialah berkas Petunjuk Pelaksanaan dukungan Pemerintah Unit Sekolah Baru Sekolah Menengan Atas T Juklak dukungan Pemerintah Unit Sekolah Baru Sekolah Menengan Atas 2017
Juklak dukungan Pemerintah Unit Sekolah Baru Sekolah Menengan Atas 2017

Kami masukankan anda membaca juga:
Petunjuk Teknis dan Pedoman Pelaksanaan dukungan Pemerintah Jenjang Sekolah Menengan Atas Tahun 2017
Petunjuk Penyusunan Laporan dukungan Pemerintah untuk Sekolah Menengan Atas Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan dukungan Pemerintah Unit Sekolah Baru Sekolah Menengan Atas 2017

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Petunjuk Pelaksanaan dukungan Pemerintah Unit Sekolah Baru Sekolah Menengan Atas 2017:

Dalam rangka mencapai sasaran Program Pendidikan Menengah Universal (PMU) 12 tahun, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas sudah menyusun kegiatan pembangunan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA). Salah satunya ialah peningkatan mutu dan pemenuhan ruang berguru berupa ruang kelas. Penyediaan kelengkapan pramasukana ruang berguru ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan SMA.

Pada APBN tahun 2017, dialokasikan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) sebanyak 75 unit tempat yang padat penduduk yang terserius dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) di bawah rata-rata nasional dan kecamatan-kecamatan yang belum ada sekolah menengah atas.

Agar sasaran pembangunan dan penyaluran dana menolongan pemerintah USB sempurna guna dan sempurna samasukan, maka kami susun Petunjuk Pelaksanaan dukungan Pemerintah RKB tahun 2017. Pedoman ini meliputi gosip ihwal tujuan program, kiprah dan tanggung balasan pihak-pihak terkait, persyaratan peserta menolongan, prosedur pelaksanaan, memanfaatkan dana, pengawasan dan pengendalian menolongan pemerintah yang meliputi laporan pelaksanaan keuangan dan teknis bangunan, dan tata cara penyerahan aset Barang Milik Negara (BMN)

Pedoman pelaksanaan ini diperlukan menjadi contoh bagi peserta menolongan pemerintah, untuk melakukan pembangunan dengan penuh amanah, tanggung jawaban, dan mengutamakan kepentingan pendidikan.

Latar Belakang
Program Pendidikan Menengah (PMU) 12 tahun selain bertujuan meningkatkan angka partisipasi sekolah penduduk usia 16 – 18 tahun, juga serius pada peningkatan kualitas pendidikan Sekolah Menengan Atas sebagai sentra pengembangan mutu pendidikan (center of excellence). melaluiataubersamaini mengusung tema menjangkau siswa di tempat terpencil yang susah dijangkau diperlukan angka partisipasi pendidikan menengah mencapai 93% pada tahun 2020.

Dalam rangka mendukung kegiatan PMU, Direktorat Pembinaan SMA, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperluas daya tampung layanan pendidikan melalui program: pertama, membangun Unit Sekolah Baru (USB) di kantung-kantung tempat yang padat penduduk yang terserius dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) di bawah rata-rata nasional; kedua, membangun Unit Sekolah Baru (USB) di kecamatan-kecamatan yang belum ada sekolah menengah atas.

Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, dialokasikan dana untuk pembangunan 75 USB. Penyaluran menolongan pemerintah USB disalurkan pribadi ke rekening Dinas Pendidikan Provinsi atau Yayasan Pendidikan selaku penanggungjawaban dan pelaksana pembangunan USB.

Pembangunan USB ialah kegiatan yang kompleks, maka dibutuhkan panduan dan anutan pembangunan USB yang dituangkan sebagai Petunjuk Pelaksanaan dukungan Pemerintah USB SMA. Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi, pola pikir, pengertian dan mempersembahkan contoh teknis dan administratif kepada pihak-pihak yang terkait sehingga mempergampang dalam melakukan kegiatan sesuai dengan peran, kiprah dan tanggung balasan masing-masing.

Tujuan Pemdiberian dukungan Pemerintah
  1. Mendukung kegiatan Pendidikan Menengah Universal dalam meningkatkan ketersediaan layanan SMA;
  2. Memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP);
  3. Mendorong pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan;
  4. Menyediakan masukana dan pramasukana pendidikan Sekolah Menengah Atas di tempat yang membutuhkan;
  5. Meningkatkan kiprah Dinas Pendidikan Provinsi dan masyarakat untuk merencanakan, mengelola dan melakukan pembangunan.

Dasar Hukum Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan pemdiberian menolongan sosial Unit Sekolah Baru mengacu pada:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 ihwal Jasa Konstruksi;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 ihwal Bangunan Gedung;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 ihwal Keuangan Negara;
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional;
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah sebagaimana sudah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 ihwal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2010 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 ihwal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ihwal Pendanaan Pendidikan;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ihwal Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 ihwal Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 ihwal Standar Sarana dan Pramasukana untuk Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
  13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/ PMK.05/2015 ihwal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran dukungan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2016 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 ihwal Pedoman Umum Penyaluran dukungan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016;
  15. Daftar Isian Pelaksanaan anggaran Tahun 2017. Nomor SP DIPA – 023.03.1.419514/2017 Tanggal 7 Desember 2016;

Samasukan Program dukungan Pemerintah
  1. Samasukan lokasi menolongan pembangunan USB-SMA tahun 2017 tersebar di beberapa Provinsi, terutama Provinsi dengan dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) Kabupaten/Kota yang rendah.
  2. Samasukan pembiayaan pada tahun anggaran 2017 sebanyak 75 unit.

Pengertian USB Dalam Penyaluran dukungan Pemerintah
dukungan pemerintah USB ialah menolongan pembangunan unit sekolah baru, bagi sekolah dengan kategori sebagai diberikut:
  1. Belum mempunyai siswa, ijin operasional, tenaga pendidik dan kependidikan, serta bangunan sendiri;
  2. Sudah mempunyai siswa, ijin operasional, tenaga pendidik dan kependidikan, namun belum mempunyai bangunan sendiri atau menumpang di tempat lain;
  3. Sudah mempunyai siswa, ijin operasional, tenaga pendidik dan kependidikan, dan bangunan yang dibangun oleh Pemda atau Yayasan Pendidikan, namun jumlahnya minim dibandingkan dengan kebutuhan siswa.

    Download Petunjuk Pelaksanaan dukungan Pemerintah Unit Sekolah Baru Sekolah Menengan Atas 2017

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Petunjuk Pelaksanaan dukungan Pemerintah Unit Sekolah Baru Sekolah Menengan Atas 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Petunjuk Pelaksanaan dukungan Pemerintah Unit Sekolah Baru Sekolah Menengan Atas 2017



    Download File:
    Juklak dukungan Pemerintah Unit Sekolah Baru Sekolah Menengan Atas 2017.pdf

    Sumber: http://psma.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Petunjuk Pelaksanaan dukungan Pemerintah Unit Sekolah Baru Sekolah Menengan Atas 2017. Semoga sanggup bermanfaa.
    Juklak Pemberian Pemerintah Unit Sekolah Gres Sma 2017 Juklak Pemberian Pemerintah Unit Sekolah Gres Sma 2017 Reviewed by informasi populer on Juni 19, 2017 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.