Juklak Dukungan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Berguru Sma 2017

Berikut ini yaitu berkas Petunjuk Pelaksanaan pertolongan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Menengan Atas 2017. Diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas - Kemdikbud. Download file PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Petunjuk Pelaksanaan pertolongan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Bela Juklak pertolongan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Menengan Atas 2017
Petunjuk Pelaksanaan pertolongan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Menengan Atas 2017

Kami masukankan anda membaca juga:
Petunjuk Teknis dan Pedoman Pelaksanaan pertolongan Pemerintah Jenjang Sekolah Menengan Atas Tahun 2017
Petunjuk Penyusunan Laporan pertolongan Pemerintah untuk Sekolah Menengan Atas Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan pertolongan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Menengan Atas 2017

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Petunjuk Pelaksanaan pertolongan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Menengan Atas 2017:

Dalam rangka mencapai sasaran Program Pendidikan Menengah Universal (PMU) 12 tahun, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas sudah menyusun kegiatan pembangunan pendidikan Sekolah Menengah

Atas (SMA). Salah satunya yaitu peningkatan mutu dan pemenuhan ruang berguru berupa ruang kelas. Penyediaan kelengkapan pramasukana ruang berguru ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan SMA.

Pada APBN tahun 2017, dialokasikan untuk Rehabilitasi Ruang Belajar sebanyak 5000 paket ruang bagi sekolah-sekolah yang membutuhkan perbaikan ruang berguru untuk meningkatkan fungsi kelayakan bangunan.

Agar sasaran pembangunan dan penyaluran dana menolongan pemerintah RKB sempurna guna dan sempurna samasukan, maka kami susun Petunjuk Pelaksanaan pertolongan Pemerintah Ruang Belajar tahun 2017. Petunjuk ini meliputi informasi tentang tujuan program, kiprah dan tanggung tanggapan pihak- pihak terkait, persyaratan akseptor menolongan, prosedur pelaksanaan, memanfaatkan dana, pengawasan dan pengendalian menolongan pemerintah yang meliputi laporan pelaksanaan keuangan dan teknis bangunan, dan tata cara penyerahan aset Barang Milik Negara (BMN)

Petunjuk pelaksanaan ini diperlukan menjadi contoh bagi akseptor menolongan pemerintah, untuk melaksanakan pembangunan dengan penuh amanah, tanggung jawaban, dan mengutamakan kepentingan pendidikan.

Latar Belakang
Program Pendidikan Menengah (PMU) 12 (dua belas) tahun, mempersembahkan peluang besar kepada rakyat Indonesia untuk menikmati layanan pendidikan menengah dan mendukung persiapan wajib berguru 12 (dua belas) tahun. Program PMU 12 tahun tidak spesialuntuk bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi sekolah penduduk usia 16 – 18 tahun, namun juga serius pada peningkatan kualitas pendidikan Sekolah Menengan Atas sebagai sentra pengembangan mutu pendidikan (center of excellence).

Untuk mendukung kegiatan PMU 12 tahun Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas sudah menyusun kegiatan pembangunan pendidikan SMA. Salah satunya yaitu penyediaan layanan infrastruktur susukan dan peningkatan kualitas pendidikan. Penyediaan layanan infrastruktur susukan pendidikan ini bertujuan untuk perluasan daya tampung layanan pendidikan menengah sehingga bisa menampung masukan siswa lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sederajat.

Untuk meningkatkan fungsi kelayakan bangunan, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Ruang Belajar. Melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2017, dialokasikan dana untuk rehabilitasi 5283 paket. Penyaluran menolongan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Menengan Atas disalurkan pribadi ke rekening sekolah.

Agar menolongan Pemerintah sanggup dilaksanakan secara efektif dan efisien perlu adanya hukum dan ketentuan yang harus dilaksanakan oleh akseptor menolongan Pemerintah. Oleh alasannya yaitu itu, disusun
petunjuk pelaksanaan menolongan Rehabilitasi Ruang Belajar SMA, yang memuat informasi umum, informasi khusus, prosedur dan penyaluran menolongan, serta tata kelola menolongan Pemerintah.

Tujuan
  1. Mendukung kegiatan PMU dalam meningkatkan ketersediaan layanan Sekolah Menengan Atas dan mendukung persiapan wajib berguru 12 tahun;
  2. Memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP);
  3. Mendorong pelaksanaan administrasi berbasis sekolah (MBS) dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan;
  4. Mengembalikan kelayakan fungsi Bangunan SMA.

Samasukan
Samasukan menolongan yaitu 5283 paket rehabilitasi, dengan prioritas samasukan yaitu ruang fungsi berguru dan apabila sudah terpenuhi sanggup diperluas pada ruang fungsi penunjang.

Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan pemdiberian menolongan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Menengan Atas mengacu pada:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana sudah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Pramasukana untuk Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
  13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/ PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran pertolongan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran pertolongan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016;
  15. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2017. Nomor SP DIPA – 023.03.1.419514/2017 Tanggal 7 Desember 2016;

Penerima Dan Pelaksanaan pertolongan Pemerintah
Lembaga akseptor dan penanggungjawaban menolongan Pemerintah Rehabilitasi Bangunan Sekolah Menengan Atas tahun anggaran 2017 yaitu Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan. Penanggung tanggapan menolongan yaitu kepala sekolah. Sedangkan pelaksanaan menolongan pemerintah yaitu panitia pembangunan yang dibuat melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah.

Persyaratan Penerima pertolongan Pemerintah
  1. Memiliki lahan/tanah milik Pemda (bagi Sekolah Menengan Atas Negeri) atau milik Yayasan (bagi Sekolah Menengan Atas Swasta), dibuktikan dengan: a. Sertifikat, atau b. Proses sertifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), atau c. Akta jual beli/akta hibah/hak guna bangunan disertai surat keterangan bukan tanah sengketa dari kecamatan.
  2. Bangunan SMA, yang mengalami penurunan fungsi bangunan dan memerlukan rehabilitasi fisik gedung.
  3. Memiliki analisa tingkat kerusakan yang disertai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), terhadap samasukan bangunan yang akan direhabilitasi yang dibuat oleh tenaga teknis perencana.
  4. Analisa tingkat kerusakan didukung dengan foto dokumentasi kerusakan pada masing-masing bangunan yang menjadi samasukan rehabilitasi.
  5. Telah mengisi dapodikmen secara online: http://dapo.dikmen. kemdikbud.go.id;
  6. Telah memberikan laporan pelaksanaan menolongan pemerintah tahun sebelumnya dan tidak memiliki duduk masalah dalam pengelolaan menolongan Pemerintah sebelumnya;

Prinsip-Prinsip pertolongan Pemerintah
  1. Partisipatif. Pengelolaan menolongan dilakukan, direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri dengan melibatkan masyarakat sekolah dan masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam mempersembahkan pemberian terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan untuk peralatan melalui penyedia barang dengan menerapkan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yaitu efesiensi, efektifitas dan mengutamakan produk dalam negeri serta sanggup dipertanggungjawabankan.
  2. Transparan. Pengelolaan dana menolongan harus dilakukan secara terbuka biar masyarakat sekolah dan masyarakat sanggup mempersembahkan masukan, Koreksi, serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan.
  3. Akuntabel. Pengelolaan dana menolongan harus sanggup dipertanggungjawabankan secara kualitas, kuantitas pekerjaan maupun penerapan keuangan, sesuai dengan tawaran yang sudah disetujui.
  4. Demokratis. Penyusunan perencanaan, pengambilan keputusan dan pemecahan duduk masalah ditempuh melalui jalan musyawarah/ mufakat dengan mempersembahkan peluang kepada setiap individu mengajukan masukan, Koreksi atau pendapat.
  5. Efektif dan Efisien. Pemanfaatan dana menolongan harus efektif dan efisien. Hindari pemborosan dan penerapan uang untuk pekerjaan yang kurang bermanfaa. Utamakan pemberdayaan potensi dan sumber daya yang dimiliki oleh masyarakat sekolah dan masyarakat sekitar. Dalam melaksanakan pembelian/pengadaan barang harus dilakukan dengan prinsip mendapat barang yang berkarakter dengan harga termurah.

    Download Petunjuk Pelaksanaan pertolongan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Menengan Atas 2017

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Petunjuk Pelaksanaan pertolongan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Menengan Atas 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Petunjuk Pelaksanaan pertolongan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Menengan Atas 2017



    Download File:
    Juklak pertolongan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Menengan Atas 2017.pdf

    Sumber: http://psma.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Juklak pertolongan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Menengan Atas 2017. Semoga bisa bermanfaa.
    Juklak Dukungan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Berguru Sma 2017 Juklak Dukungan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Berguru Sma 2017 Reviewed by informasi populer on Juni 19, 2017 Rating: 5
    Diberdayakan oleh Blogger.