3 Acara Dalam Sekolah 5 Hari: Intrakurikuler, Kokurikuler, Dan Ekstrakurikuler

Berikut ini yakni warta dari Kemdikbud terkena 3 Kegiatan dalam Sekolah 5 Hari yaitu Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler serta Kegiatan dalam Delapan Jam di Sekolah.

 Berikut ini yakni warta dari Kemdikbud terkena 3 Kegiatan dalam Sekolah 5 Hari: Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler
5 Nilai Utama Karakter Prioritas PPK - Kemdikbud

3 Kegiatan dalam Sekolah 5 Hari: Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan sekolah lima hari dalam seminggu dan delapan jam berguru dalam satu hari mulai tahun pelajaran 2017/2018. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor  23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

"Sekolah lima hari ini ialah bab dari jadwal Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang di dalamnya ada tiga kegiatan, yaitu intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, dalam jumpa pers di kantor Kemendikbud, Jakarta, (14/6).

Dalam jumpa pers itu, Hamid menyampaikan bahwa kegiatan intrakurikuler yakni kegiatan pembelajaran menyerupai yang sudah berjalan. Kemudian kokurikuler yakni kegiatan yang menguatkan kegiatan intrakurikuler, menyerupai kunjungan ke museum atau tempat edukasi lainnya. Terakhir, kegiatan ekstrakurikuler yakni kegiatan yang lebih bersifat ke minat siswa dan pengembangan diri, contohnya olahraga, seni, atau kegiatan keagamaan.

Staf Ahli Mendikbud Bidang Pembangunan Karakter, Arie Budhiman mengatakan, banyak kegiatan yang sanggup dilakukan sekolah dalam menerapkan pendidikan huruf melalui lima hari sekolah. Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap mengacu pada lima nilai utama huruf prioritas PPK, yaitu religius, nasionalis, gotong royong, berdikari dan integritas.

5 Nilai Utama Karakter Prioritas PPK (Penguatan Pendidikan Karakter)



Menurutnya, salah satu tumpuan penerapan PPK secara sederhana dalam sekolah yakni dengan melibatkan siswa untuk menjaga kemembersihkanan kelas dan lingkungan sekolah. "Siswa dilibatkan dengan cara membuat jadwal memmembersihkankan kelas secara bergantian dan gotong royong. melaluiataubersamaini demikian, nilai huruf tolong-menolong sudah disisipkan dalam pembelajaran di sekolah," ujar Arie.

Penguatan pendidikan huruf diperlukan sanggup menumbuhkan siswa dengan huruf berpikir kritis, kreatif, serta bisa berkomunikasi dan berkolaborasi, yang bisa bersaing di kurun 21. (Prima Sari)

Sumber:
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/06/tiga-kegiatan-dalam-sekolah-lima-hari-intrakurikuler-kokurikuler-dan-ekstrakurikuler

Kuatkan Pendidikan Karakter, Ini Kegiatan dalam Delapan Jam di Sekolah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Berdasarkan Permendikbud tersebut, mulai tahun pelajaran 2017/2018 hari sekolah dilaksanakan selama delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu ahad untuk penguatan pendidikan huruf (PPK). Delapan jam di hari sekolah itu dipakai bagi siswa untuk melaksanakan tiga bentuk kegiatan, yaitu intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Kegiatan intrakurikuler ialah kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum, yaitu berguru sesuai mata pelajaran yang tercantum dalam kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Kegiatan kokurikuler ialah kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum. Kegiatan kokurikuler bisa berupa kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan huruf siswa.

Kegiatan ekstrakurikuler ialah kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan sekolah yang bertujuan untuk berbagi potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian siswa secara optimal. Kegiatan ekstrakurikuler bisa berupa kegiatan krida (olahraga), karya ilmiah, tes olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa kegiatan ekstrakurikuler yang biasanya terdapat di sekolah antara lain Paskibra, Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), atau Klub Basket.

Kegiatan keagamaan juga termasuk di dalam kegiatan ekstrakurikuler, contohnya acara keagamaan mencakup madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi (pemdiberian pelajaran dalam ilmu agama Kristen), retreat, baca tulis Al Alquran dan kitab suci lainnya. Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam pelaksanaan hari sekolah sanggup dilaksanakan di dalam sekolah maupun di luar sekolah. Sekolah sanggup melaksanakan kerja sama antarsekolah, dengan forum keagamaan, maupun dengan forum lain yang terkait dengan pendidikan karakter.

Namun, kebijakan delapan jam sehari di sekolah ini tidak berlaku mutlak bagi seluruh sekolah di Indonesia. Bagi sekolah yang belum siap dalam hal sumber daya maupun jalan masuk transportasi yang belum memadai di daerahnya, pelaksanaan ketentuan hari sekolah itu sanggup dilakukan secara bertahap. Selanjutnya, pemerintah sentra dan pemerintah tempat sesuai kewenangannya wajib menjamin pemenuhan sumber daya pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah sentra atau pemerintah daerah, termasuk ketersediaan jalan masuk transportasinya.

Kebijakan delapan jam dalam satu hari di sekolah ialah implementasi dari Nawacita, yakni sebagai bentuk penguatan pendidikan huruf (PPK). Hal itu tersirat dalam Nawacita butir ke-8, yaitu melaksanakan revolusi huruf bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional. Aspek pendidikan yang dimaksud antara lain semangat bela negara dan kecerdikan pekerti yang harus terdapat di dalam kurikulum pendidikan Indonesia. Selengkapnya tentang Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 sanggup klik di sini: http://jdih.kemdikbud.go.id . (Desliana Maulipaksi)

Sumber:
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/06/kuatkan-pendidikan-karakter-ini-kegiatan-dalam-delapan-jam-di-sekolah

Demikian yang bisa kami sampaikan informasi dari Kemdikbud terkena 3 Kegiatan dalam Sekolah 5 Hari yaitu Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler serta Kegiatan dalam Delapan Jam di Sekolah. Semoga bisa bermanfaa.
3 Acara Dalam Sekolah 5 Hari: Intrakurikuler, Kokurikuler, Dan Ekstrakurikuler 3 Acara Dalam Sekolah 5 Hari: Intrakurikuler, Kokurikuler, Dan Ekstrakurikuler Reviewed by informasi populer on Juni 15, 2017 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.