Berikut ini yaitu berkas Standar Pengembangan KKG (Kelompok Kerja Guru) - MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran).
Standar Pengembangan KKG-MGMP |
Standar Pengembangan KKG (Kelompok Kerja Guru) - MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Standar Pengembangan KKG (Kelompok Kerja Guru) - MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran):
Berkas Standar Pengembangan KKG-MGMP ini meliputi antara lain:
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Tujuan KKG/MGMP
D. Tantangan
BAB II KETENTUAN UMUM
BAB III STANDAR PENGEMBANGAN KKG/MGMP
A. Standar Program
B. Standar Organisasi
C. Standar Pengelolaan
D. Standar Sarana/Pramasukana
E. Standar Sumber Daya Manusia
F. Standar Pembiayaan
G. Standar Penjaminan Mutu
H. Standar Operasional Prosedur KKG/MGMP
BAB IV PENUTUP
LAMPIRAN
A. CONTOH ANGGARAN DASAR MGMP
B. PRESENTATION HANDOUT
Latar Belakang
Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, mempersyaratkan guru untuk: (i) mempunyai kualifikasi akademik minimum S1/D4;, (ii); mempunyai kompetensi sebagai biro pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; dan (iii) mempunyai akta pendidik. melaluiataubersamaini berlakunya Undang-undang ini diharapkan mempersembahkan suatu peluang yang sempurna bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya melalui petes, penulisan karya ilmiah, pertemuan di Kelompok Kerja Guru (KKG), dan pertemuan di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). melaluiataubersamaini demikian KKG dan MGMP mempunyai kiprah penting dalam mendukung pengembangan profesional guru.
Untuk mewujudkan kiprah KKG dan MGMP dalam pengembangan profesionalisme guru, maka peningkatan kinerja kelompok kerja guru (KKG) dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) ialah duduk masalah yang mendesak untuk sanggup direalisasikan. Berbagai upaya sudah dilakukan untuk meningkatkan kinerja KKG dan MGMP, antara lain melalui aneka macam petes pelatih dan guru inti, peningkatan masukana dan pramasukana, dan peningkatan mutu manajemen KKG/MGMP. Namun demikian, aneka macam indikator mutu pendidikan belum mengatakan peningkatan kinerja KKG/MGMP yang berarti. Di beberapa tempat mengatakan peningkatan kinerja KKG/MGMP yang cukup menggembirakan, namun sebagian besar lainnya masih memprihatinkan.
Berdasarkan duduk masalah ini, maka diharapkan analisis yang mendalam terkena rendahnya kinerja KKG/MGMP. Dari aneka macam pengamatan dan analsis, sedikitnya ada empat faktor yang menjadikan kinerja KKG/MGMP tidak mengalami peningkatan secara merata.
Faktor pertama, kebijakan dan penyelenggaraan KKG/MGMP memakai pendekatan education production function atau input-output analysis yang tidak dilaksanakan secara konsekuen. Pendekatan ini melihat bahwa KKG/MGMP berfungsi sebagai sentra produksi yang apabila dipenuhi tiruana input (masukan) yang diharapkan dalam kegiatan produksi tersebut, maka lembaga ini akan menghasilkan output yang dikehendaki. Pendekatan ini menganggap bahwa apabila input KKG/MGMP menyerupai petes guru dan perbaikan masukana dan pramasukana lainnya dipenuhi, maka peningkatan kinerja KKG/MGMP (output) secara otomatis akan terjadi. Dalam kenyataan, peningkatan kinerja KKG/MGMP yang diharapkan tidak terjadi. Mengapa? Karena selama ini dalam menerapkan pendekatan education production function terlalu memusatkan pada input pendidikan dalam hal ini guru yang mengikuti kegiatan KKG/MGMP dan kurang memperhatikan pada proses kinerja. Padahal, proses kinerja sangat memilih output kegiatan KKG/MGMP.
Faktor kedua, penyelenggaraan KKG/MGMP yang dilakukan masih belum sanggup melepaskan dari sistem birokrasi pemerintah daerah, sehingga menempatkan KKG/MGMP sebagai wadah pengembangan profesionalisme guru masih tergantung pada keputusan birokrasi yang mempunyai jalur yang sangat panjang dan kadang kala kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kebutuhan guru setempat. melaluiataubersamaini demikian KKG/MGMP kehilangan kemandirian, motivasi dan insiatif untuk mengembangkan dan memajukan lembaganya termasuk peningkatan profesionalisme guru sebagai salah satu faktor yang menghipnotis mutu pendidikan nasional.
Faktor ketiga, akutabilitas kinerja KKG/MGMP selama ini belum dilakukan dengan baik. Pengurus KKG/MGMP tidak mempunyai beban untuk mempertanggungjawabankan hasil pelaksanaan kegiatannya kepada sesama rekan guru, pimpinan sekolah, dan masyarakat.
Faktor keempat, belum adanya panduan/ petunjuk kegiatan kelompok kerja yang terang untuk sanggup dipakai sebagai pola bagi guru dan pengurus KKG/MGMP dalam melaksanakan acara kelompok kerja atau musyawarah kerja.
Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut di atas, tentu saja perlu dilakukan upaya-upaya perbaikan, salah satunya yaitu melaksanakan revitalisasi penyelenggaraan KKG/MGMP melalui penyusunan panduan penyelenggaraan KKG/MGMP dalam bentuk (1) Buku Standar Pengembangan KKG/ MGMP dan (2) Buku Standar Operasional Pelaksanaan KKG/MGMP. Diharapkan dengan adanya panduan pelaksanaan KKG/MGMP ini kegiatan-kegiatan kelompok kerja guru dan musyawarah kerja mata pelajaran sanggup lebih terarah dan sanggup dijadikan wadah untuk pengembangan profesionalisme guru secara berdikari dan berkelanjutan.
Dasar Hukum
- UU RI No. 20/2003 wacana Sisdiknas.
- UU RI No. 14/2005 wacana Guru dan Dosen.
- PP RI No.19/2005 wacana SNP.
- Permendiknas No. 22/2006 wacana SI
- Permendiknas No. 23/2006 wacana SKL
- Permendiknas No. 12/2007 wacana standar Pengawas Sekolah/madrasah.
- Permendiknas No. 13/2007 wacana standar Kepala Sekolah/madrasah.
- Permendiknas No. 16/2007 wacana standar kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Permendiknas No. 19/2007 wacana Standar Pengelolaan Pendidikan.
- Permendiknas No. 20/2007 wacana Standar Penilaian.
- Permendiknas No. 24/2007 wacana Standar Sarana dan Pramasukana.
Tujuan KKG/MGMP
- Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam aneka macam hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, seni manajemen pembelajaran, metode pembelajaran, meterbaikkan pemakaian masukana/pramasukana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb.
- Memdiberi peluang kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk mengembangkan pengalaman serta saling mempersembahkan menolongan dan umpan balik.
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi penerima kelompok kerja atau musyawarah kerja.
- Memberdayakan dan memmenolong anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
- Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG/MGMP.
- Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil mencar ilmu penerima didik.
- Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG/MGMP.
Tantangan
- Mutu sumber daya insan semakin menurun. Hal ini dibuktikan dengan beberapa kompetesi internasional yang dari tahun ke tahun menandakan adanya penurunan kualitas. melaluiataubersamaini kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat cepat, diharapkan sumber daya insan yang berkarakter semoga tidak ketinggalan dengan negara lain.
- Masih banyak guru yang mempunyai kualifikasi akademik dibawah Ketentuan Undang-Undang RI No 14 tahun 2005 wacana Guru dan Dosen yang mensyaratkan kualifikasi akademik guru sekurang- kurangnya S1/D-IV.
- Situs kerja guru tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang ialah pulau-pulau besar dan kecil dan bahkan sebagian di antaranya ialah tempat terpencil.
- Terbatasnya jumlah Perguruan Tinggi yang mempunyai acara studi tertentu yang dibutuhkan oleh Guru dalam upaya peningkatan kualifikasi akademiknya.
- Pelaksanaan sertifikasi guru dilaksanakan spesialuntuk satu kali sepanjang guru menjalankan tugasnya. melaluiataubersamaini demikian perlu ada sistem peningkatan profesionalisme guru secara berkelanjutan sebagai upaya memelihara dan meningkatkan kompetensi guru.
Ketentuan Umum
Dalam standar pengembangan KKG/MGMP yang dimaksud dengan:
- Standar pengembangan KKG/MGMP yaitu unsur-unsur yang harus dimiliki oleh KKG/MGMP yang meliputi beberapa aspek organisasi, program, pengelolaan, masukana dan pramasukana, sumber daya manusia, pembiayaan, dan penjaminan mutu.
- KKG (Kelompok Kerja Guru) ialah wadah atau lembaga kegiatan profesional bagi para guru Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah di tingkat gugus atau kecamatan yang terdiri dari beberapa guru dari beberapa sekolah.
- MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) yaitu forum/wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran pada SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB yang berada pada satu wilayah/kabupaten/kota/ kecamatan/sanggar/gugus sekolah.
- Organisasi yaitu struktur kepengurusan dan legalitas manajemen KKG/MGMP
- Program yaitu rencana kegiatan KKG/MGMP yang meliputi beberapa aspek jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
- Pengelolaan yaitu proses pelaksanaan acara KKG/MGMP.
- Sarana dan pramasukana yaitu kemudahan fisik untuk menunjang KKG/MGMP
- Instruktur yaitu pembimbing/narasumber/tutor/pengajar dalam kegiatan KGG/MGMP, sanggup berasal dari guru atau non guru, dan sifatnya temporer.
- Guru inti yaitu pembimbing/narasumber/tutor/pengajar dalam kegiatan KGG/MGMP, dan sifatnya tetap.
- Pembiayaan yaitu dana yang dipakai untuk kegiatan KKG/MGMP
- Penjaminan mutu yaitu sistem untuk mengaudit kesesuaian antara pelaksanaan KKG/MGMP dengan standar yang diputuskan.
Download Berkas Standar Pengembangan KKG (Kelompok Kerja Guru) - MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas ini Standar Pengembangan KKG (Kelompok Kerja Guru) - MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) ini, silahkan lihat di bawah ini:
Download File:
Standar Pengembangan KKG-MGMP.pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan terkena keterangan berkas dan share file Standar Pengembangan KKG (Kelompok Kerja Guru) - MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran). Semoga sanggup bermanfaa.
Standar Pengembangan Kkg-Mgmp
Reviewed by informasi populer
on
Mei 21, 2017
Rating: