Pendaftaran Inpassing Onlin Inpassing yang juga dikenal dengan penyetaraan GBPNS (Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil) merupakan legalisasi terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan akta pendidik yang dimiliki oleh seorang guru yang bukan pegawai negeri sipil (Guru Non PNS). Hal ini diformulasikan dengan memakai angka kredit, jabatan, atau pangkat pada jabatan fungsional Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Program yang biasanya diadakan setiap tahun ini memiliki prosedur sebagai berikut:
Mekanisme Penyetaraan Guru Bukan PNS sanggup di baca pada point-point penting sebagai berikut:
1. Guru Bukan PNS (GBPNS) yang memenuhi syarat menurut Dapodikdas akan diberi nomor urut berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, serta masa kerja, dan kemudian diumumkan melalui laman: http://gtk.kemdikbud.go.id/
2. Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya sanggup mempersiapkan berkas persyaratan manajemen proteksi kesetaraan jabatan fungsional.
3. Kepala sekolah menyidik kelengkapan dan keabsahan persyaratan manajemen GBPNS di sekolahnya.
4. Kepala sekolah membuatkan surat pengantar (Format-1) dan mengirimkan berkas yang sudah diverifikasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar untuk pengusulan proteksi kesetaraan.
5. Bagi GBPNS yang mengajar di sekolah Indonesia luar negeri, kepala sekolah memberikan kelengkapan administratif kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud.
6. Pengiriman berkas disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui akomodasi lembar transkrip data (LTD)/info GTK yang dapat diakses melalui Sim PKB
7. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melaksanakan verifikasi kelengkapan dan keabsahan persyaratan manajemen yang dikirim oleh kepala sekolah.
GBPNS dapat mengikuti program pemberian kesetaraan kembali pada tahap berikutnya sesudah yang bersangkutan menerima nomor urut gres melalui laman http://gtk.kemdikbud.go.id/. serta mengikuti proses mulai dari awal (nomor 1 s.d 7), apabila mengalami kondisi sebagai berikut:
GBPNS sudah terpanggil tetapi tidak mengirimkan kelengkapan administrasi atau melewati batas waktu pengiriman.
GBPNS sudah mengirimkan kelengkapan administrasi tetapi terdapat kekurangan atau dokumen tidak sah, yang menyebabkan proses proteksi kesetaraan tidak sanggup dilanjutkan
Petunjuk Singkat :
1 Siapkan berkas berkas yang disyaratkan untuk mengikuti Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS (dahulu inpassing), dan masukkan dalam map berwarna merah (untuk Jenjang SD), atau biru (untuk jenjang SMP). Satu map untuk satu orang pengusul.
2 Cetak LIP (Lembar Identitas Pengusul) dalam info PTK Ini dan tempelkan pada Cover map halaman depan di http://info.gtk.kemdikbud.go.id/
3 Masukkan map dalam amplop tertutup dan kirim ke alamat :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas,
Ditjen Dikas Kemdikbud
PO BOX 1316 JKS 12013
Dengan mencantumkan kode L.I.P pada pojok kanan atas amplop.
Langkah-Langkah Pendaftaran Inpassing Online
Berikut ini langkah-langkah registrasi inpassing online yang perlu Anda perhatikan, antara lain:
Guru harus menyatakan bahwa yang mendaftar bukan guru PNS atau yang dikenal sebagai GBPNS yang telah memenuhi syarat menurut Dapodikdas akan diberi nomor urut. Nantinya, hal ini akan diumumkan melalui laman ( http://gtk.kemdikbud.go.id/ )
Dalam langkah-langkah registrasi inpassing online, kepala sekolah memiliki kiprah untuk menyidik kelengkapan serta keabsahan berkas persyaratan GBPNS atau berbagi surat pengantar. Selain itu, kiprah lain kepala sekolah yaitu mengirimkan berkas yang sudah diverifikasi tersebut kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pengiriman berkas ini dilakukan alasannya yakni untuk pengusulan kesetaraan.
Bagi GBPNS yang mengajar sekolah Indonesia di luar negeri, kepala sekolah sanggup memberikan kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan manajemen kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri.
Untuk pengiriman berkas administrasi, harus disertai lampiran berupa lembar identitas pengusul kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS. Lampiran tersebut sanggup Anda cetak melalui lembar transkrip data. Info wacana GTK atau nomor induk bagi tenaga kependidikan sanggup diakses dengan IP adress 223.27.144.195:8081 atau 223.27.144.195:8082 atau 223.27.144.195:8083, dan lainnya atau melalui paspor.simpkb.id.
Langkah registrasi inpassing online yang terakhir yakni Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melaksanakan verifikasi wacana kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan yang dikirim oleh kepala sekolah.
Berkas Download
Catatan :
Berkas akan diproses kalau disertai dengan print out nomor berkas yang sudah ditentukan menurut kriteria diatas.
Pemberian nomor berkas dilakukan secara bertahap, untuk memudahkan proses evaluasi dan penataan arsip berkas
Demikianlah yang sanggup admin bagikan mengenai Langkah-Langkah Pendaftaran Inpassing Online Terbaru Tahun . Bagaimanakah persiapan Anda untuk penyetaraan GBPNS ini?
Sekian dari saya, biar sanggup bermanfaat buat Bapak / Ibu Guru yang sedang mencari isu ini. Salam hormat dionkarya.com sekian dan terimakasih.
Program yang biasanya diadakan setiap tahun ini memiliki prosedur sebagai berikut:
Mekanisme Penyetaraan Guru Bukan PNS sanggup di baca pada point-point penting sebagai berikut:
1. Guru Bukan PNS (GBPNS) yang memenuhi syarat menurut Dapodikdas akan diberi nomor urut berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, serta masa kerja, dan kemudian diumumkan melalui laman: http://gtk.kemdikbud.go.id/
2. Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya sanggup mempersiapkan berkas persyaratan manajemen proteksi kesetaraan jabatan fungsional.
3. Kepala sekolah menyidik kelengkapan dan keabsahan persyaratan manajemen GBPNS di sekolahnya.
4. Kepala sekolah membuatkan surat pengantar (Format-1) dan mengirimkan berkas yang sudah diverifikasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar untuk pengusulan proteksi kesetaraan.
5. Bagi GBPNS yang mengajar di sekolah Indonesia luar negeri, kepala sekolah memberikan kelengkapan administratif kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud.
6. Pengiriman berkas disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui akomodasi lembar transkrip data (LTD)/info GTK yang dapat diakses melalui Sim PKB
7. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melaksanakan verifikasi kelengkapan dan keabsahan persyaratan manajemen yang dikirim oleh kepala sekolah.
GBPNS dapat mengikuti program pemberian kesetaraan kembali pada tahap berikutnya sesudah yang bersangkutan menerima nomor urut gres melalui laman http://gtk.kemdikbud.go.id/. serta mengikuti proses mulai dari awal (nomor 1 s.d 7), apabila mengalami kondisi sebagai berikut:
GBPNS sudah terpanggil tetapi tidak mengirimkan kelengkapan administrasi atau melewati batas waktu pengiriman.
GBPNS sudah mengirimkan kelengkapan administrasi tetapi terdapat kekurangan atau dokumen tidak sah, yang menyebabkan proses proteksi kesetaraan tidak sanggup dilanjutkan
Petunjuk Singkat :
1 Siapkan berkas berkas yang disyaratkan untuk mengikuti Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS (dahulu inpassing), dan masukkan dalam map berwarna merah (untuk Jenjang SD), atau biru (untuk jenjang SMP). Satu map untuk satu orang pengusul.
2 Cetak LIP (Lembar Identitas Pengusul) dalam info PTK Ini dan tempelkan pada Cover map halaman depan di http://info.gtk.kemdikbud.go.id/
3 Masukkan map dalam amplop tertutup dan kirim ke alamat :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas,
Ditjen Dikas Kemdikbud
PO BOX 1316 JKS 12013
Dengan mencantumkan kode L.I.P pada pojok kanan atas amplop.
Langkah-Langkah Pendaftaran Inpassing Online
Berikut ini langkah-langkah registrasi inpassing online yang perlu Anda perhatikan, antara lain:
Guru harus menyatakan bahwa yang mendaftar bukan guru PNS atau yang dikenal sebagai GBPNS yang telah memenuhi syarat menurut Dapodikdas akan diberi nomor urut. Nantinya, hal ini akan diumumkan melalui laman ( http://gtk.kemdikbud.go.id/ )
Dalam langkah-langkah registrasi inpassing online, kepala sekolah memiliki kiprah untuk menyidik kelengkapan serta keabsahan berkas persyaratan GBPNS atau berbagi surat pengantar. Selain itu, kiprah lain kepala sekolah yaitu mengirimkan berkas yang sudah diverifikasi tersebut kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pengiriman berkas ini dilakukan alasannya yakni untuk pengusulan kesetaraan.
Bagi GBPNS yang mengajar sekolah Indonesia di luar negeri, kepala sekolah sanggup memberikan kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan manajemen kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri.
Untuk pengiriman berkas administrasi, harus disertai lampiran berupa lembar identitas pengusul kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS. Lampiran tersebut sanggup Anda cetak melalui lembar transkrip data. Info wacana GTK atau nomor induk bagi tenaga kependidikan sanggup diakses dengan IP adress 223.27.144.195:8081 atau 223.27.144.195:8082 atau 223.27.144.195:8083, dan lainnya atau melalui paspor.simpkb.id.
Langkah registrasi inpassing online yang terakhir yakni Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melaksanakan verifikasi wacana kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan yang dikirim oleh kepala sekolah.
Berkas Download
Catatan :
Berkas akan diproses kalau disertai dengan print out nomor berkas yang sudah ditentukan menurut kriteria diatas.
Pemberian nomor berkas dilakukan secara bertahap, untuk memudahkan proses evaluasi dan penataan arsip berkas
Demikianlah yang sanggup admin bagikan mengenai Langkah-Langkah Pendaftaran Inpassing Online Terbaru Tahun . Bagaimanakah persiapan Anda untuk penyetaraan GBPNS ini?
Sekian dari saya, biar sanggup bermanfaat buat Bapak / Ibu Guru yang sedang mencari isu ini. Salam hormat dionkarya.com sekian dan terimakasih.
Syarat Pengajuan Sumbangan Impassing Non Pns
Reviewed by informasi populer
on
Februari 06, 2019
Rating: