Syarat Pengajuan Sumbangan Impassing Non Pns

Pendaftaran Inpassing Onlin Inpassing yang juga dikenal dengan penyetaraan GBPNS (Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil) merupakan legalisasi terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan akta pendidik yang dimiliki oleh seorang guru yang bukan pegawai negeri sipil (Guru Non PNS). Hal ini diformulasikan dengan memakai angka kredit, jabatan, atau pangkat pada jabatan fungsional Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Program yang biasanya diadakan setiap tahun ini memiliki prosedur sebagai berikut:
Mekanisme Penyetaraan Guru Bukan PNS sanggup di baca pada point-point penting sebagai berikut:
1. Guru Bukan PNS (GBPNS) yang memenuhi syarat menurut Dapodikdas akan diberi nomor urut  berdasarkan   status   kepemilikan   sertifikat   pendidik,   usia,  serta  masa  kerja,     dan kemudian diumumkan melalui laman: http://gtk.kemdikbud.go.id/
2. Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya sanggup mempersiapkan berkas persyaratan manajemen proteksi kesetaraan jabatan fungsional.
3. Kepala sekolah menyidik kelengkapan dan keabsahan persyaratan manajemen GBPNS di sekolahnya.
4. Kepala  sekolah  membuatkan  surat  pengantar  (Format-1)  dan  mengirimkan  berkas  yang sudah diverifikasi  kepada Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan  u.p Direktorat  Pembinaan Guru Pendidikan Dasar untuk pengusulan proteksi kesetaraan.
5. Bagi GBPNS yang mengajar di sekolah Indonesia luar negeri, kepala sekolah memberikan kelengkapan  administratif  kepada  Kepala  Perwakilan  Republik  Indonesia  di  luar negeri/pejabat  yang  membidangi  pendidikan  pada  Perwakilan  Republik  Indonesia  di  luar negeri untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud.
6. Pengiriman berkas disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui akomodasi lembar transkrip data (LTD)/info GTK yang dapat  diakses  melalui Sim PKB
7. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melaksanakan verifikasi kelengkapan  dan keabsahan persyaratan manajemen yang dikirim oleh kepala sekolah.
GBPNS  dapat  mengikuti  program  pemberian  kesetaraan  kembali  pada  tahap  berikutnya sesudah yang bersangkutan menerima nomor urut gres melalui laman http://gtk.kemdikbud.go.id/. serta mengikuti proses mulai dari awal (nomor 1 s.d 7), apabila mengalami kondisi sebagai berikut:

GBPNS   sudah   terpanggil   tetapi   tidak  mengirimkan   kelengkapan   administrasi   atau melewati batas waktu pengiriman.
GBPNS sudah mengirimkan  kelengkapan  administrasi  tetapi terdapat  kekurangan  atau dokumen tidak sah, yang menyebabkan proses proteksi kesetaraan tidak sanggup dilanjutkan

Petunjuk Singkat :

1  Siapkan berkas berkas yang disyaratkan untuk mengikuti Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS (dahulu inpassing), dan masukkan dalam map berwarna merah (untuk Jenjang SD), atau biru (untuk jenjang SMP). Satu map untuk satu orang pengusul.

2  Cetak LIP (Lembar Identitas Pengusul) dalam info PTK Ini dan tempelkan pada Cover map halaman depan di http://info.gtk.kemdikbud.go.id/

3  Masukkan map dalam amplop tertutup dan kirim ke alamat :

    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
    u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas,
    Ditjen Dikas Kemdikbud
    PO BOX 1316 JKS 12013
    Dengan mencantumkan kode L.I.P pada pojok kanan atas amplop.

Langkah-Langkah Pendaftaran Inpassing Online

Berikut ini langkah-langkah registrasi inpassing online yang perlu Anda perhatikan, antara lain:
Guru harus menyatakan bahwa yang mendaftar bukan guru PNS atau yang dikenal sebagai GBPNS yang telah memenuhi syarat menurut Dapodikdas akan diberi nomor urut. Nantinya, hal ini akan diumumkan melalui laman ( http://gtk.kemdikbud.go.id/ )

Dalam langkah-langkah registrasi inpassing online, kepala sekolah memiliki kiprah untuk menyidik kelengkapan serta keabsahan berkas persyaratan GBPNS atau berbagi surat pengantar. Selain itu, kiprah lain kepala sekolah yaitu mengirimkan berkas yang sudah diverifikasi tersebut kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pengiriman berkas ini dilakukan alasannya yakni untuk pengusulan kesetaraan.
Bagi GBPNS yang mengajar sekolah Indonesia di luar negeri, kepala sekolah sanggup memberikan kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan manajemen kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri.
Untuk pengiriman berkas administrasi, harus disertai lampiran berupa lembar identitas pengusul kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS. Lampiran tersebut sanggup Anda cetak melalui lembar transkrip data. Info wacana GTK atau nomor induk bagi tenaga kependidikan sanggup diakses dengan IP adress 223.27.144.195:8081 atau 223.27.144.195:8082 atau 223.27.144.195:8083, dan lainnya atau melalui paspor.simpkb.id.
Langkah registrasi inpassing online yang terakhir yakni Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melaksanakan verifikasi wacana kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan yang dikirim oleh kepala sekolah.

Berkas Download

  • Mekanisme Inpassing Download
  • Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Guru Download


Catatan :
Berkas akan diproses kalau disertai dengan print out nomor berkas yang sudah ditentukan menurut kriteria diatas.

Pemberian nomor berkas dilakukan secara bertahap, untuk memudahkan proses evaluasi dan penataan arsip berkas

Demikianlah yang sanggup admin bagikan mengenai Langkah-Langkah Pendaftaran Inpassing Online Terbaru Tahun . Bagaimanakah persiapan Anda untuk penyetaraan GBPNS ini?
Sekian dari saya, biar sanggup bermanfaat buat Bapak / Ibu Guru yang sedang mencari isu ini. Salam hormat dionkarya.com sekian dan terimakasih.

Syarat Pengajuan Sumbangan Impassing Non Pns Syarat Pengajuan Sumbangan Impassing Non Pns Reviewed by informasi populer on Februari 06, 2019 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.