Merupakan versi terbaru DHGTK untuk pedoman 2018/2019 dengan sajian yang sudah semakin lengkap dan penyempurnaan DHGTK versi sebelumnya, meski versi sebelumnya masih sanggup dibuka, namun penggunaan sajian diversi terdahulu banyak yang sudah di nonaktifkan menyerupai mencetak SPTJM yang hanya sanggup dilakukan melalui versi baru, sehingga untuk kerja maksimal dan tidak kerja berulang sebaiknya memakai versi terbaru.
Mulai tahun pelajaran 2018/2019 kehadiran guru diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja guru sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 jam kerja dalam 1 (satu) ahad sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2017 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 wacana Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa menjelaskan bahwa Daerah wajib membayarkan Tunjangan Profesi (TP) Guru PNSD kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sehabis diterimanya Dana TP Guru PNSD.
Entri kehadiran hanya dipakai oleh sekolah yang mempunyai kondisi sebagai berikut :
Belum mempunyai mesin scan jari (finger print)
Mesin scan jari (finger print) sedang dalam perbaikan
Mesin scan jari (finger print) tidak berfungsi alasannya ialah aneka macam alasan
Akibat yang akan di timbulkan kalau memakai entri kehadiran ialah sebagai berikut:
Penggunaan entri kehadiran akan mengakibatkan durasi kerja guru tidak sanggup dihitung
Jika sekolah memakai ketidakhadiran ganda (entri kehadiran dan scan jari) dalam hari yang sama, durasi kerja dianggap 0
Bagi sekolah yang mesinnya tidak mengalami hambatan teknis, semua guru dan tenaga kependidikan wajib ketidakhadiran dengan mesin sidik jari
PERINGATAN
Entri kehadiran dihentikan dipakai untuk memasukan ketidakhadiran kehadiran pegawai, kalau mesin scan jari (finger print) tidak mengalami hambatan teknis
Disarankan untuk menciptakan jam mengajar sebelum mengisi daftar kehadiran DHGTK
Panduan Membuat Jam Mengajar DHGTK KLIK DISINI
Cara mengisi kehadiran sebagai berikut:
1. Masuk melalui situs http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/
muncul halaman menyerupai gambar
2. Masuk melalui tombol login sekolah berwarna merah dan muncul login menyerupai gambar dibawah
3. Isi form diatas dengan NPSN sekolah, user id dengan user dapodik, dan pasword memakai pasword dapodik
sehabis muncul halaman baru
4. Pada sajian utama terdapat beberapa sajian menyerupai Dashboard, Kelengkapan Sekolah, Laporan dll.
Silahkan klik kelengkapan sekolah,kemudian klik entri kehadiran maka akan muncul menyerupai gambar dibawah
perhatikan gambar diatas, pada enrti kehadiran, silahkan klik tanggal sesuai kalender yang akan di isi kehadiranya, kemudian akan muncul entri kehadiran manual dengan beberapa guru yang ada di sekolah kita, pada status akan muncul tombol berwarna hitam, itu bertanda belum dicentang atau dinyatakan belum hadir, silahkan diklik tombol sebelah kanan supaya tombol berwarna biru supaya dicatat sudah aktif atau sudah melaksanakan kehadiran, kemudian silahkan klik tanggal atau kalender berikutnya hingga pada tanggal yang akan kita inginkan kehadiranya.
Bagi yang menginginkan panduan lengkapnya sanggup diunduh gratis, pada link dibawah
- DOWNLOAD PANDUAN LENGKAP DHGTK V2
- Cara Membuat Jam Mengajar DHGTK v2 2019 KLIK DISINI
- Cara Cetak SPTJM DHGTK V2 2019 KLIK DISINI
Demikian cara singkat wacana pengisian entri kehadiran DHGTK v2 atau versi terbaru untuk tahun pedoman 2018/2019, semoga bermanfaat dan sanggup membantu pekerjaan para rekan rekan guru dan operator sekolah semua, terimakasih
Panduan Cara Mengisi Entri Kehadiran Dhgtk V.2 2019
Reviewed by informasi populer
on
Februari 05, 2019
Rating: